Daftar isi (17 bab, 552 pasal, 4 lampiran)
berkas 1, hlm. 1 OCR

NOMOR 7 TAHUN 2017

TENTANG

PEMILIHAN UMUM

SALINAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktu-b dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk T"m+! anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah, sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa. diperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien; bahwa pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; berkas 1, hlm. 2 OCR d. lfry.: Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara lepilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor g ]frq .2012 tentang pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu disatukan dan disederhanakan menjadi satu undang-undang sebagai landasan hukum bagi pemilihan umum secara serentak; -bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang pemilihan Umum;-

Mengingat: Pasal I ayat (2), pasal S ayat (1), pasal 6, pasal 6A, pasal lg ayat (3), Pasal 19 ayat (1), pasal 20, pasal 22C ayat (1), dan Pasal 228 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM.

berkas 1, hlm. 3 OCR

BUKU KESATU

KETENTUAN UMUM

BAB IPENGERTIAN ISTILAH

Pasal I #Laporkan Penjelasan

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan !erw.{<ita1 Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila 1!a1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.

3. Presiden dan Wakil presiden adalah presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DpR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara i.epublik Indonesia Tahun 1945.

5. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DpD adalah Dewan perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan perwakilan Rakyat Daerah irovinsi?an Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

berkas 1, hlm. 4 OCR

7. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.

8. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KpU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu.

9. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara pemilu di provinsi.

10. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya {1"_r"gt"t KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.

11. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat ppK adalah panitia yang dibentuk oleh KpU Kabupaten/Kota. untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. 12, Pl"itF Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat ppS adalah panitia yang dibentuk oleh KpU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

13. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KpU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri,

14. Kelompok P.enyelenggara pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KppS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan "u"riai tempat pemungutan suara.

15. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri y.1nC selanjutnya disingkat KPPSLN adatah kelompok ying dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.

berkas 1, hlm. 5 OCR

16. Petugas Pemutakhiran Data pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh ipS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

17. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu 4d+ lembaga Penyelenggara pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

18. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.

19. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota.

20. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

21. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama train.

22. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri,

23. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu panwaslu Kelurahan/Desa.

24. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. berkas 1, hlm. 6 OCR ffi PRESIOEN

25. Tem.pat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TpS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

26. TgTplt Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat -dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.

27. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota PP_R, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DpD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik "tau gabungan partai politik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

28. Pasangan Calon Presiden dan Wakil presiden yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilihan Umum presiden dan Wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.

29. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu anggota Onn, anggota DPRD provinsi, dan anggota DpRD kabupaten/kota.

30. Gabungan Partai Politik Peserta pemilu adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan Calon.

31. Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu anggota DPD.

32. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar negeri.

33. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.-

34. Pemilih "q4"h Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tqjuh belas) tahun atau lebih, sudah tawd, atau sudah pernah kawin.

berkas 1, hlm. 7 OCR

35. Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak S".fq ditunjuk oleh Peserta pemilu untuk meyakinkan Pgmili]r.dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye pemilu.-

37. *qgT"r, Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah renCana -keuingan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DpR.

38. !"1F. Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan trut ir* tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri.

BAB IIASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN

Pasal 2 #Laporkan Penjelasan

Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pasal 3 #Laporkan Penjelasan

Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada -asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 d,an penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:

a. mandiri;

b. jujur;

c. adil;

berkas 1, hlm. 8 OCR

d. berkepastian hukum;

e. tertib;

f. terbuka; proporsional;

h. profesional;

i. akuntabel;

j. efektif; dan

k. efisien.

Pasal 4 #Laporkan Penjelasan

Pengaturan Penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk:

a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;

b. mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas;

c. menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;

d. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan

e. mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Pasal S #Laporkan Penjelasan

Penyandang disabilitas yang . memenuhi syarat mempunyai IT:*p1tan ymF sama sebagai pemilih, sebagai calon "irggit" PPR: -sebagai calon_ anggota Dpo, sebagai cal&r presiden/fr.r.il Presiden, sebagai calon anggota DPRD, din sebagai Penyelenggara Pemilu.

berkas 1, hlm. 9 OCR

BUKU KEDUA PENYELENGGARA PEMILU

BAB IKPU

Bagian KesatuUmum

Pasal 6 #Laporkan Penjelasan

KPU terdiri atas:

a. KPU;

b. KPU Provinsi;

c. KPU Kabupaten/Kota;

d. PPK;

e. PPS;

f. PPLN;

C. KPPS; dan

h. KPPSLN.

Pasal 7 #Laporkan Penjelasan

(1) Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan.

(3) Dalam menyelenggarakan pemilu, KpU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya, berkas 1, hlm. 10 OCR Bagian Kedua :

Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan

Pasal 8 #Laporkan Penjelasan

(1) KPU berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.

(2) KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.

(3) KP_U Kabupaten berkedudukan di ibu kota kabupaten dan KPU Kota berkedudukan di pusat pemerintahan koL.

(4) KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota berkedudukan sebagai lembAga nonstruktural.

Pasal 9 #Laporkan Penjelasan

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KpU Kabupa.ten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. 2 {lU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.

(3) Dalam menjalankan tugasnya:

a. KPU dibantu oleh sekretariat jenderal;

b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat.

(4) Ketentuan mengenai tata kerja KpU, KpU provinsi, dan KpU Kabupaten/ Kota diatur dengan peraturan KpU.

Pasal 10 #Laporkan Penjelasan

Sesudah pasal ini disisipkan Pasal 10A oleh UU No. 7 Tahun 2023 (Pasal I, Pasal 10A). Lihat di matriks perubahan.

(1) Jumlah anggota:

a. KPU sebanyak 7 (tujuh) orang;

b. KPU Provinsi sebanyak S (lima) atau 7 (tujuh) orang; dan berkas 1, hlm. 11 OCR (e)

c. KPU Kabupaten/Kota sebanyak g (tiga) atau S (lima) orang. l

(2) Penetapan jumlah anggota KpU provinsi dan KpU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c didasarkan pada kriteria l"*f"fi penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan.

(3) {_u3lah anggota KPU Provinsi dan jumlah anggota KpU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada-ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan Uagisul tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(4) Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota,

(5) Ketua KPU, ketua KPU provinsi, dan ketua KpU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota. _Seliap

(6) anggota KPU, anggota KpU provinsi, dan anggota KpU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama.

(7) Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KpU provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

(8) {abltan Ketua dan anggota KpU, ketua dan anggota KpU Provinsi, dan ketua dan anggota KpU Kabupaten/Kota terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.

Masa jabatan keanggotaan KpU, KpU provinsi, KpU Kabupaten/Kota adalah selama S (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.

Pasal 11 #Laporkan Penjelasan

(1) Ketua.KPU mempunyai tugas:

a. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KpU;

b. bertindak untuk dan atas nama KpU ke luar dan ke dalam;

berkas 1, hlm. 12 OCR

c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KpU; dan

d. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KpU.

(2) Tetentuan mengenai tugas Ketua KpU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap tugas ketua KpU provinsi dan ketua KpU Kabupaten/Kota, kecuali untuk menandatangani peraturan KPU.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KpU, ketua KpU Provinsi, dan ketua KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada rapat pleno.

Bagian KetigaTugas, Wewenang, dan Kewajiban

Paragraf I KPU

Pasal 12 #Laporkan Penjelasan

KPU bertugas:

a. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;

b. menyusun tata kerja KpU, KpU provinsi, KpU Kabupaten/Kota, ppK, pps, Kpps, PPLN, dan KPPSLN;

c. menyusun Peraturan KpU untuk setiap tahapan pemilu;

d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu; e, menerima daftar pemilih dari KpU provinsi;

f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah -d; menetapkannya sebagai daftar pemilih; berkas 1, hlm. 13 OCR membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta pemilu dan Bawaslu; -mengumumkan calon anggota DpR, calon anggota DpD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya; menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu;

J. menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KpU kepada masyarakat; melakukan evaluasi dan _membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan pemilu; dan melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13 #Laporkan Penjelasan

KPU berwenang:

a. menetapkan tata kerja KpU, KpU provinsi, KpU Kabupaten/Kota, ppK, pps, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;

b. menetapkan Peraturan KpU untuk setiap tahapan pemilu;

c. menetapkan peserta pemilu;

d. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KpU provinsi-";t"il Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu ""gi.* DPD dengan membuat berita acara penghitungan sGrra dan sertifikat hasil penghitungan suara;

e. menerbitkan keputusan KpU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya; berkas 1, hlm. 14 OCR menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik Peserta pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan ;

h. membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN;

i. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KpU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN;

j. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KpU provinsi, anggota KpU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota fFpSU.t, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan femilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

k. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana Kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu; dan

l. melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14 #Laporkan Penjelasan

KPU berkewajiban:

a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu secara tepat waktu; :

b. memperlakukan Peserta pemilu secara adil dan setara; c- menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat;

d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; berkas 1, hlm. 15 OCR l mengelola,, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip y,ang disusun oleh KpU dan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan arsip nasional atau yang dis;buI dengan nama Arsip Nasional Republik Indonesia; mengelola barang inventaris KpU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menyampaikan laporan periodik mengenai Penyelenggaraan Pemilu kepada presiden dan DpR tembusan kepada Bawaslu; membuat berita acara pa.da setiap rapat pleno ditandatangani oleh ketua dan anggota KpU;-menyampaikan laporan Penyelenggaraan pemilu kepada Presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat; melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu;

k. menyediakan data hasil Pemilu secara nasional;

l. melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

m. melaksanakan putusan DKPp; dan

n. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. tahapan dengan KPU yang J'

Paragraf 2KPU Provinsi

Pasal 15 #Laporkan Penjelasan

Tugas KPU Provinsi:

a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;

berkas 1, hlm. 16 OCR

b. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan pemilu di provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangant

c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan ElBp"r, Penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota;

d. menerima daftar Pemilih dari Kpu Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KpU;

e. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah -dan menetapkannya sebagai daftar pemilih; merekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR dan anggota DPD serta Pemilu presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KpU Kabupaten/Kota; membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu provinsi, dan KpU;

h. mengumumkan calon anggota DPRD provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;

l. melaksanakan putusan Bawaslu dan Bawaslu provinsi;

j. menyosialisasikan Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Kpu provinsi kepada masyarakat; melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan

l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kpu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

berkas 1, hlm. 17 OCR

Pasal 16 #Laporkan Penjelasan

KPU Provinsi berwenang:

a. menetapkan jadwal pemilu di provinsi;

b. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu anggota DPRD provinsi berdasarkan -hasil rekapitulasi di--Kpu Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan .rr* dan sertifikat hasil penghitungan suara;

c. menerbitkan keputusan Kpu provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi dan mengumumkannya;

d. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota. yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan pemilu berdasarkan- putusan Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh Kpu dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17 #Laporkan Penjelasan

KPU Provinsi berkewajiban:

a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu dengan tepat waktu;

c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat;

d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. menyampaikan l,aporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KpU;

f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KpU provinsi dan lembaga kearsipan provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia; berkas 1, hlm. 18 OCR mengelola barang inventaris KpU provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan pemilu kepada KpU dan dengan tembusan kepada Bawaslu; membuat berita acara pada setiap rapat pleno KpU provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KpU provinsi;

J. melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau putusan Bawaslu Provinsi;

k. menyediakan dan menyampaikan data hasil pemilu di tingkat provinsi; melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara- berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

m. melaksanakan putusan DKpp; dan

n. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KpU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3KPU Kabupaten/Kota

Pasal 18 #Laporkan Penjelasan

KPU Kabupaten/ Kota. bertugas:

a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;

b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KppS dalam wilayah kerjanya;

d. menyampaikan daftar pemilih kepada KpU provinsi;

e. memutakhirkan . , . berkas 1, hlm. 19 OCR memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah da; menetapkannya sebagai daftar pemilih; ; melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DpR, anggota DpD, Pemilu Presiden dan wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil' rekapitulasi suara di PPK; membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Kpu Provinsi;

h. mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;

i. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;

J. menyosialisasikan Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Kpu Kabupaten/Kota kepada masyarakat;

k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kpu, Kpu Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19 #Laporkan Penjelasan

KPU IGbupaten/ Kota berwenang:

a. menetapkan jadwal di kabupaten/kota;

b. membentuk PPK, PPS, dan KppS dalam wilayah kerjanya; berkas 1, hlm. 20 OCR menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara. Pemilu anggota DpRD kabupaten/kota- berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di ppK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara; menerbitkan keputusan KpU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya;

e. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota ppS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya Fh.pT Penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi, putusan Bawaslu Kab-upaten/Kota, dan/atau ketentuan pe.aturan perundang_ undangan; dan melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KpU, KpU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20 #Laporkan Penjelasan

KPU Kabupaten/ Kota berkewajiban:

a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu dengan tepat waktu;

b. memperlakukan Peserta pemilu secara adil dan setara;

c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat;

d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan;

e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KpU melalui KpU Provinsi:

f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KpU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsip-an kabupaten/kota berdasarkan pedoman Vaii 6iSstopl€n oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia; - berkas 1, hlm. 21 OCR lnelsel+ barang inventaris KpU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ---:-

h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KpU dan xpi-l provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu; membuat berita acara pada setiap rapat pleno KpU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;

j. melaksanakan dengan segera Kabupaten/Kota; menyampaikan data hasil pemilu dari tiap-tiap TpS pada tingkat kabupaten/kota kepada peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten /kota; melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara. -berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang_ undangan; m, melaksanakan putusan DKpp; dan n, melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KpU, KpU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.

Bagan Keempat Persyaratan

Pasal 21 #Laporkan Penjelasan

(1) P-g:t untuk menjadi calon anggota KpU, KpU provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: -

a. Warga Negara Indonesia; :'

b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk -calon anggota KPU, berusia paling f$q 35 (tiga puluh lima) tahun untuk ""fo" .rige;G KPU- Provinsi .d*, berusia paling rendah 30 Ttd; puluh) tahun untuk calon anggo-ta XR1; Kabupaten/Kota putusan Bawaslu berkas 1, hlm. 22 OCR setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1045, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal U<i, dan cita_cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota KpU Kabupaten/Kota; berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi anggota KpU, di wilayah provinsi yang Fl*gk","" bagi anggota KpU provinsi, atau di *itly.t kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KpU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

J. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; tidak p.ernah dipidana penjara berdasarkan putusan. pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara S (lima) tahun atau lebih;

berkas 1, hlm. 23 OCR

m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara pemilu.

(2) Dalam hal calon anggota KpU, KpU provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota.

Bagan Kelima Pengangkatan dan Pemberhentian

Paragraf 1

Pasal 22 #Laporkan Penjelasan

(1) Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi yang berjumlah paling banyak l l (sebelas) orang anggota aeirgaa memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

(2) !m -sgleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu Presiden untuk menetapkan calon anggota KpU yang akan diajukan kepada DPR.

(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. 3 (tiga) orang unsur pemerintah;

b. 4 (empat) orang unsur akademisi; dan

c. 4 (empat) orang unsur masyarakat.

(4) Anggota tim seleksi sslqgaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan: ' .1

a. memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik;

berkas 1, hlm. 24 OCR

b. memiliki kredibilitas dan integritas;

c. memahami permasalahan pemilu;

d. memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi; dan

(5) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

(6) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU.

(7) Komposisi tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

(8) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan presiden dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU.

pasal 23 #Laporkan Penjelasan

(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan.

(3) Untuk memilih calon anggota KpU, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KpU melalui media massa nasional;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota KpU;

c. me_Lakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU;

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU;

berkas 1, hlm. 25 OCR

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun $4E, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

f. melakukan tes psikologi;

g. mengumumkan melalui media massa nasional daftar nama bakal calon anggota Kpu yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

i. menetapkan 14 (empat belas) nama calon anggota Kpu dalam rapat pleno; dan

j. menyampaikan 14 (empat belas) nama calon anggota KPU kepada Presiden.

(4) Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk.

(5) Tim seleksi melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada DPR.

Pasal 24 #Laporkan Penjelasan

(1) Presiden mengajukan 14 (empat belas) nama calon anggota KPU kepada DPR paling lambat 14 (empat belas) -trari terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KpU.

(2) Nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi.

berkas 1, hlm. 26 OCR

Pasal 25 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemilihan anggota Kpu di DpR dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Kpu dari presiden.

(2) DPR memilih calon anggota Kpu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.

(3) DPR menetapkan 7 (tujuh) nama calon anggota KpU berdasarkan urutan peringkat teratas dari 14 (empat belas) nama calon sebagaimana dimaksud dalam pasal ia ayat (Ll berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai calon anggota Kpu terpilih.

(4) Dalam hal tidak ada calon anggota Kpu yang terpilih atau calon anggota KPU terpilih kurang dari 7 (tujuh) orang, DpR meminta Presiden untuk mengajukan kembali kepada DpR bakal calon anggota KPU sebanyak 2 (dua) kali nama calon anggota KPU yang dibutuhkan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat penolakan-dari DpR diterima oleh Presiden.

(5) Penolakan terhadap calon anggota KpU oleh DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan paling banyak I (satu) kali.

(6) Pengajuan kembali calon anggota KpU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan calon yang telah diajukan sebelumnya.

(7) Pemilihan calon anggota KPU yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang berlaku di DPR.

(8) DPR menyampaikan kepada Presiden nama calon anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (g) dan ayat (7).

Pasal 26 #Laporkan Penjelasan

(1) Presiden mengesahkan calon anggota KpU terpilih yang disampaikan oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam P"-"4 25 ayat (8) paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya nama anggota KpU terpilih.

berkas 1, hlm. 27 OCR

(2) Pengesahan calon anggota KpU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Paragraf 2KpU provinsi

Pasal 27 #Laporkan Penjelasan

(1) KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi.

(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

(3) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah strata I (S-l) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun

(4) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi.

(5) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

(6) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung S (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Provinsi

(7) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KPU provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KpU.

(8) Penetapan anggota tim seleksi oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rapat pleno KpU.

berkas 1, hlm. 28 OCR

Pasal 28 #Laporkan Penjelasan

(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan

(3) Untuk memilih calon anggota Kpu provinsi, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Kpu Provinsi melalui media massa lokal;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Kpu provinsi;

c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi;

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi;

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu,. ketatanegaraan, dan kepartaian i

f. melakukan serangkaian tes psikologi-

g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota KPU provinsi yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

i. menetapkan nama calon anggota Kpu provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KpU provinsi yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan

j. menyampaikan nama calon anggota KpU provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Kpu provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada KpU.

(4) Tim. . , berkas 1, hlm. 29 OCR t,loot| * . r, o -2g-

(4) Tim seleksi melaksanakan tahapan kegratan sebagaimana dimaksud q+" ayat (3) secara objektif i"t.* waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk.

Pasal 29 #Laporkan Penjelasan

(1) Tim seleksi mengajukan nama calon anggota Kpu provinsi sebanyak 2 (dy?) kali jumlah anggota Kpu provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada f-pU.

(2) Nama calon anggota KpU provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi.

Pasal 30 #Laporkan Penjelasan

(1) KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1).

(2) KPU memilih calon anggota Kpu provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.

(3) KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota Kpu provinsi berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota KPU Provinsi yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai calon anggota Kpu provinsi terpilih.

(4) Pemilihan dan penetapan anggota Kpu provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh KpU dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota KpU provinsi dari tim seleksi.

(5) Anggota KPU Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan KpU. berkas 1, hlm. 30 OCR paragraf3 KPU Kabupaten/Kota

Pasal 31 #Laporkan Penjelasan

(1) KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota.

(2) sekretariat Kpu provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh Kpu untuk menyeleksi calon anggota -Kpu I(abupaten/ Kota pada setiap kabupate n / kota.

(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 llima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. '

(4) 4rgeot" tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpendidikan paling rendah strata I (s-1) dan ti.*ria paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.

(5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota.

(6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

(7) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kpu dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung s (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KpU Kabupaten/ roia.

(8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Kpu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KpU.

(9) Penetapan anggota tim seleksi oleh Kpu sebagaimana dimaksud pada ayat (zl dilakukan melalui rapat plen-o Kpu.

Pasal 32 #Laporkan Penjelasan

(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat

berkas 1, hlm. 31 OCR

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau dapat berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan.

(3) Untuk memilih calon anggota KpU Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KpU Kabupaten/Kota melalui media massa lokal;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota KpU Kabupaten/Kota;

c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU lkbupaten/ Kota;

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

f. melakukan tes psikologi;

g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

i. menetapkan nama calon anggota KpU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KpU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatan-nya dalam rapat pleno; dan

berkas 1, hlm. 32 OCR

j. menyampaikan nama calon anggota Kpu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KpU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU.

(4) Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah tim seleksi terbentuk.

Pasal 33 #Laporkan Penjelasan

(1) Tim seleksi mengajukan nama calon anggota KpU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU.

(2) Nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi.

Pasal 34 #Laporkan Penjelasan

(1) KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota KpU Kabupaten/Kota berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), sebagai calon anggota KPU Kabupate n / Kota terpilih.

(2) Pemilihan dan penetapan anggota KPU Kabupaten/Kota di KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU Kabupaten/Kota dari tim seleksi.

(3) Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan KpU.

Paragraf 4

berkas 1, hlm. 33 OCR

Paragraf 4Sumpah/Janji

Pasal 35 #Laporkan Penjelasan

(1) Pelantikan anggota Kpu dilakukan oleh presiden.

(2) Pelantikan anggota Kpu provinsi dilakukan oleh Kpu.

(3) Pelantikan anggota Kpu Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU.

Pasal 36 #Laporkan Penjelasan

(1) sebelum menjalankan tugas, anggota Kpu, KpU provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota mengucapkan sumpah/janji.

(2) Sumpah/janji anggota KpU, I(abupate n / Kota sebagai berikut.

KPU Provinsi, KPU "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:

Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi pemilihan umum/Komisi pemilihan umum Provinsi/Komisi pemilihan umum Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-YI{*g"r, dengan berpedoman pada pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - , Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat lemi suksesnya Pemilihan umum anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan wakil Presiden serta Dewan perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepen-tingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan."

berkas 1, hlm. 34 OCR

Paragraf 5Pemberhentian

Pasal 37 #Laporkan Penjelasan

Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:

a. meninggal dunia;

b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, dan kewajiban; atau

c. diberhentikan dengan tidak hormat.

(2) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:

a. tidak lagi memenuhi syarat. sebagai anggota KpU, KpU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;

c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;

d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilu dan tindak pidana lainnya;

e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau

f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KpU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan

(3) Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:

a. anggota KPU diberhentikan oleh presiden;

berkas 1, hlm. 35 OCR

b. anggota KPU Provinsi diberhentikan oleh KpU; dan

c. anggota KPU Kabupaten/Kota diberhentikan oleh KpU.

(4) Penggantian antarwaktu anggota Kpu, Kpu provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan ,

a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KpU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR;

b. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KpU Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU; dan

c. anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KpU.

Pasal 38 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf i, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas:

a. pengaduan secara tertulis dari Penyelenggara Pemilu,.

Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan pemilih; dan/atau

b. rekomendasi dari DPR.

(2) Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP.

(3) Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

berkas 1, hlm. 36 OCR

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan DKPP.

(5) Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dibentuk paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 39 #Laporkan Penjelasan

(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena:

a. menjadi terdakwa dalam perkara diancam dengan pidana penjara lebih;

b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu; atau

c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3).

(2) Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau Kru Kabupaten/Kota dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

(3) Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KpU Kabupaten/Kota dinyatakan tidak terbukti bersalah karena tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus diaktifkan kembali dengan keputusan:

a. Presiden untuk anggota KPU;

b. KPU untuk anggota KPU Provinsi; dan

c. KPU untuk anggota KPU Kabupaten/Kota. tindak pidana yang 5 (lima) tahun atau

berkas 1, hlm. 37 OCR

(4) D-.d"1 hal keputusan pengaktifan kembali sebagaimana 9M*l gada ayat (3) tidak diterbitkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya putusan pengadilan yang _telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan sendirinya anggota KPU, KpU provinsi, atau KpU Kabupaten/ Kota aktif kembali.

(5) Dalam hal anggota KPU, KpU provinsi, atau KpU Kabupaten/Kota dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilakukan rehabilitasi nama anggota KPU, KpU provinsi, atau KpU Kabupaten/Kota yang bersangkutan

(6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

(7) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang bersangkutan dinyatakan berhenti berdasarkan Undang-Undang ini.

Bagian Keenam

Pasal 40 #Laporkan Penjelasan

Pengambilan keputusan KPU, KpU provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno.

Pasal 41 #Laporkan Penjelasan

(1) Jenis rapat pleno KPU, KpU provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota terdiri atas:

a. rapat pleno tertutup; dan

b. rapat pleno terbuka.

(2) Pemilihan Ketua KPU, KPU provinsi dan KpU I(abupaten/ Kota diputuskan melalui rapat pleno tertutup, .

berkas 1, hlm. 38 OCR

(3) Rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu +l"k"k " oleh KPU, KpU provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka

Pasal 42 #Laporkan Penjelasan

(1) Rapat pleno KPU sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota KpU yang dibuktikan dengan daftar hadir.

(2) Keputusan rapat pleno KPU sah jika disetujui oleh lebih dari 507-o (lima puluh persen) dari jumlah anggota KpU yang hadir.

Pasal 43 #Laporkan Penjelasan

(1) Rapat pleno KPU Provinsi sah dalam hal:

a. jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah 7 (tujuh) orang, dihadiri oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota KpU Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir; atau

b. jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah S (lima) orang, dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KpU Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir.

(2) Keputusan rapat pleno KPU Provinsi sah dalam hal:

a. jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah 7 (tujuh) orang, disetujui oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota KpU Provinsi yang hadir;

b. jumlah KPU Provinsi berjumlah 5 (lima) orang, disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KpU provinsi yang hadir.

Pasal 44 #Laporkan Penjelasan

(1) Rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sah dalam hal:

a. jumLah anggota KPU Kabupaten/Kota berjumlah S (lima) orang, dihadiri oleh paling sedikit A (tiga) orang anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar hadir;

berkas 1, hlm. 39 OCR

b. jumlah anggota KpU Kabupaten/Kota berjumlah 3 (Uga) orang, dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daEr hadir;

(2) Keputusan rapat pleno KpU Kabupate n /Kota sah dalam hal:.

a. jumlah KPU Kabupaten/Kota berjumlah 5 (lima) orang, disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) orang "rrggot" I(PU Kabupaten/Kota yang hadir.

b. jumlah KPU Kabupaten/Kota berjumlah 3 (tiga) orang,. disetujui oleh seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota yang hadir.

Pasal 45 #Laporkan Penjelasan

(1) P9IT hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno KpU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu ditunda paling lama 3 (tiga) jam. 2 Dalam hal rapat pleno telah ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap tidak tercapai kuorum, rapat pleno dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum.

(3) Khusus rapat pleno KPU, KpU provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil pemilu tidak dilakukan pemungutan suara.

pasal 46 #Laporkan Penjelasan

(1) Undangan dan agenda rapat pleno KpU, KpU provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya.

(2) Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KpU, Ketua KpU provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota.

(3) Apabila ketua berhalangan, rapat pleno KpU, KpU provinsi, dan Kabupaten/Kota dipimpin oleh salah satu anggota yang dipilih secara aklamasi.

(4) Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KpU provinsi, dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan dukungan teknis dan administratif dalam rapat pleno.

berkas 1, hlm. 40 OCR

Pasal 47 #Laporkan Penjelasan

Ketua wajib menandatangani penetapan hasil pemilu yang $f:q$.dalam rapat-pleno dalarn waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.

(2) P{r--hal penetapan hasil pemilu tidak ditandatangani ketua dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada gfat '(l), salah satu anggota menandatangani penetapan hasil Pemilu.

(3) Dalam hal tidak ada anggota KpU, KpU provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota yang menandatangani penetapan hasil femilu, dengan sendirinya hasil pemilu dinyatakan sah dan berlaku.

Bagian KetujuhPertanggungjawaban dan pelaporan

Pasal 48 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam menjalankan tugasnya, KpU:

a. melaksanakan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. melapor kepada DPR dan presiden mengenai pelaksanaan tugas penyelenggaraan seluruh tahapan pemilu dan tugas lainnya

(2) laporan pelaksanaan tugas penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara periodik dalam setiap' tahapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) I Laporan pelaksanaan tugas penyelenggaraan seluruh Elr.p-.r, -Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Bawaslu.

berkas 1, hlm. 41 OCR

pasal 49 #Laporkan Penjelasan

(1) P"t p menjalankan tugasnya, KpU provinsi bertanggung jawab kepada KPU.

(2) KPU Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada KPU.

Pasal 50 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam menjalankan tugasnya, KpU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada KpU provinsi. 2 KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada KpU Provinsi.

Bagan Kedelapan Panitia Pemilihan Paragraf I PPK

Pasal 51 #Laporkan Penjelasan

(1) PPK dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan.

(2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.

(3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota. paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan pemilu lanjutan, ma-sa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat Z dua bulan setelah pemungutan suara.

berkas 1, hlm. 42 OCR

pasal 52 #Laporkan Penjelasan

(1) Anggota PPK sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KpU Kabupaten/Kota.

(3) Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

(4) Dalam menjalankan tugasnya, ppK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan,

(5) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan I (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan keputusan bupati/walikota.

Pasal 53 #Laporkan Penjelasan

(1) PPK bertugas:

a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KpU, KpU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

b. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KpU Kabupaten/Kota;

c. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DpR, anggota DpD, Presiden dan Wakil presiden, anggota DpRD provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TpS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;

d. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

e. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

berkas 1, hlm. 43 OCR

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KpU, KpU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan l

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) PPK berwenang:

a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KpU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) PPK berkewajiban:

a. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;

b. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;

c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang dise rnFaikan oleh Panwaslu Kecamatan;

d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KpU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

berkas 1, hlm. 44 OCR

Paragraf 2PPS

Pasal 54 #Laporkan Penjelasan

(1) PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di kelurahan/desa.

(2) PPS berkedudukan di kelurahan/desa.

(3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.

(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.

Pasal 55 #Laporkan Penjelasan

(1) Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang:

Undang ini.

(2) Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.

(3) Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30olo (tiga puluh persen).

Pasal 56 #Laporkan Penjelasan

PPS bertugas:

a. mengumumkan daftar pemilih sementara;

b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementaral

c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;

d. mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/ Kota melalui PPK;

berkas 1, hlm. 45 OCR

e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa yana telah ditetapkan oleh Kpu, Kpu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan ppK; mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tps di wilayah kerjanya;

g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh Tps' kepada PPK;

h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

l. melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang ppS kepada masyarakat;

j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KpU, KpU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan ppK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 57 #Laporkan Penjelasan

PPS berwenang:

a. membentuk KPPS;

b. mengangkat Pantarlih;

c. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 huruf c untuk menjadi daftar pemilih tetap;

d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh Kpu, Kpu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan ppK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5E . .

berkas 1, hlm. 46 OCR

Pasal 58 #Laporkan Penjelasan

PPS berkewajiban:

a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d. meneruskan kotak suara dari setiap ppS kepada ppK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/ Desa;

f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KpU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3KPPS

Pasal 59 #Laporkan Penjelasan

(1) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. t'

(2) Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KppS,

berkas 1, hlm. 47 OCR

(3) Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh pps atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota.

(4) Komposisi keanggotaan KPps memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30o/o (tiga puluh persen).

(5) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KppS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.

(6) susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

Pasal 60 #Laporkan Penjelasan

KPPS bertugas:

a. mengumumkan daftar pemilih tetap di TpS;

b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TpS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu;

c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;

d. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, dan PPK melalui ppS;

e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kpu, Kpu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, ppK, dan pps sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;

f. meny-ampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap ,rrrttrt menggunakan hak pilihnya di TpS; dan

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 61 #Laporkan Penjelasan

KPPS berwenang:

a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TpS;

berkas 1, hlm. 48 OCR

b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KpU, KpU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK,'dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62 #Laporkan Penjelasan

KPPS berkewajiban:

a. menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;

b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;

e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;

f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. :

PPLN berkedudukan Indonesia.

Paragraf 4PPLN

Pasal 63 #Laporkan Penjelasan

di kantor perwakilan Republik (1)

berkas 1, hlm. 49 OCR

(2) Anggota PPLN berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari wakil masyarakat Indonesia.

(3) Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan wilayah kerjanya.

(4) Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

Pasal 64 #Laporkan Penjelasan

PPLN bertugas: a, mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap;

b. menyampaikan daftar pemilih Warga Negara Republik Indonesia kepada KPU;

c. melaksanakan tahapan Penyelenggaraan pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU;

d. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya;

e. mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya;

f. menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU;

g. mengirimkan rekapitulasi suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya secara elektronik ke KpU dalam hal telah tersedia infrastruktur yang memadai untuk melakukan rekapitulasi elektronik;

h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

i. melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri;

berkas 1, hlm. 50 OCR

j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KpU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 65 #Laporkan Penjelasan

PPLN berwenang:

a. membentuk KPPSLN;

b. menetapkan daftar pemilih tetap;

c. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

d. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 66 #Laporkan Penjelasan

PPLN berkewajiban:

a. membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

b. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;

c. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

d. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 5KPPSLN

Pasal 67 #Laporkan Penjelasan

(1) Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Anggota.

berkas 1, hlm. 51 OCR

Anggota KPPSLN diangkat dan PPLN atas nama Ketua KPU.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian dilaporkan kepada KPU. dibErhentikan oleh ketua (2) anggota KPPSLN wajib

(4) Susunan keanggotaan KPPSLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

Pasal 68 #Laporkan Penjelasan

KPPSLN bertugas:

a. mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN;

b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Panwaslu LN dan dalam hal Peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu; melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN;

d. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu LN, dan KPU melalui PPSLN; menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepa.da pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPSLN;

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. o

Pasal 69 #Laporkan Penjelasan

KPPSLN berwenang:

a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPSLN;

b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KpU; dan.

c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

berkas 1, hlm. 52 OCR

Pasal 70 #Laporkan Penjelasan

KPPSLN berkewajiban:

a. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Panwaslu LN, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

b. mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara;

c. menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPLN;

d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU; dan

e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 71 #Laporkan Penjelasan

Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas dan tata kerja PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN diatur dalam Peraturan KPU.

Paragraf 6Persyaratan

Pasal 72 #Laporkan Penjelasan

Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi:

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

e. tidak . berkas 1, hlm. 53 OCR tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 fifuna) tahun atau lebih.

ParagrafT Sumpah Janji

Pasal 73 #Laporkan Penjelasan

(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, mengucapkan sumpah/janji.

(2) Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/ berjanji:

Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara/Panitia Pemilihan Luar Negara/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

berkas 1, hlm. 54 OCR

Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negera Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.'

Paragraf 8Pemberhentian

Pasal 74 #Laporkan Penjelasan

(1) Anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN diberhentikan dengan tidak hormat apabila:

a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota ppK, pps, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;

b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;

c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah;

d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan/atau tindak pidana lainnya;

e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya tanpa alasan yang jelas; atau

f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat ppK, KPPS, PPLN, dan KPPSLN dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemberhentian anggota PPK, PPS, dan KppS yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh KpU Kabupaten/Kota. berkas 1, hlm. 55 OCR t"*oot|*

(3) Pemberhentian anggota PPLN dan KPPSLN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh KPU.

(4) Dalam hal rapat pleno KPU Kabupaten/Kota memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PPK, PPS, dan KPPS sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

(5) Dalam hal rapat pleno KPU memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota PPLN dan KPPSLN sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

Bagian KesembilanPeraturan dan Keputusan KPU

Pasal 75 #Laporkan Penjelasan

(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, KPU membentuk Peraturan KpU dan keputusan KPU.

Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, KpU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada keputusan Kpu dan peraturan KPU.

(4) Dalam hal KPU membentuk Peraturan Kpu yang berkaitan $e1San pelaksanaan tahapan Pemilu, KpU wajib, berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat

berkas 1, hlm. 56 OCR

Pasal 76 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

(2) Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan KPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan.

(4) Mahkamah Agung memutus penyelesaian pengujian Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Agung.

(5) Pengujian Peraturan KPU oleh Mahkamah Agung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagan Kesepuluh Kesekretariatan

Paragraf 1Susunan

Pasal 77 #Laporkan Penjelasan

Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dibentuk Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 78 #Laporkan Penjelasan

(1) Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.

berkas 1, hlm. 57 OCR

(2) Pegawai KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota berada dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian.

Pasal 79 #Laporkan Penjelasan

(1) Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, yang dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) deputi dan I (satu) Inspektur Utama.

(2) Sekretaris Jenderal KPU, deputi, dan Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya.

(3) Sekretaris Jenderal KPU, deputi, dan Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan KPU.

(4) Sekretaris Jenderal KPU bertanggung jawab kepada Ketua KPU.

(5) Deputi dan Inspektur Utama bertanggung jawab kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU.

Pasal 80 #Laporkan Penjelasan

(1) Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh sekretaris KPU Provinsi,

(2) Sekretaris KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sekretaris KPU Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. .

(4) Sekretaris KPU Provinsi secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU dan secara fungsional bertanggungjawab kepada ketua KPU Provinsi.

berkas 1, hlm. 58 OCR

Pasal 81 #Laporkan Penjelasan

(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh sekretaris KPU Kabupaten/Kota.

(2) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU Provinsi dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 82 #Laporkan Penjelasan

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 83 #Laporkan Penjelasan

Di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu yang jumlah dan jenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 84 #Laporkan Penjelasan

Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPU.

berkas 1, hlm. 59 OCR

Paragraf 2Tugas dan Wewenang

Pasal 85 #Laporkan Penjelasan

Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota masing-masing mendukung dan memfasilitasi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 86 #Laporkan Penjelasan

(1) Sekretariat Jenderal KPU bertugas:

a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;

b. memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan tugas KPU dalarn menyelenggarakan Pemilu;

c. membantu perumusan dan penyusunan rancangan peraturan dan keputusan KPU;

d. memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu;

e. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU;

f. membantu pelaksanaan sistem pengendalian internal; dan

g. membantu pelaksanaan tugas-tugas Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sekretariat Jenderal KPU berwenang:

a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;

b. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. mengangkat tenaga pakar/ahli berdasarkan kebutuhan atas persetujuan KPU;

berkas 1, hlm. 60 OCR

d. memberikan Layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota, yang nyata-nyata melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sekretariat Jenderal KPU berkewajiban:

a. menyusun laporan pe rtanggungiawaban keuangan;

b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan .

c. mengelola barang inventaris KPU.

(4) Sekretariat Jenderal KPU bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 87 #Laporkan Penjelasan

Sekretariat KPU Provinsi bertugas:

a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;

b. memberikan dukungan teknis administratif;

c. membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalarn menyelenggarakan Pemilu;

d. membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD;

e. membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Provinsi;

f. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Provinsi; dan berkas 1, hlm. 61 OCR (2)

g. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan Sekretariat KPU Provinsi berwenang:

a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KpU; b, mengadakan perlengkapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sekretariat KPU Provinsi berkewajiban:

a. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;

b. memelihara arsip dan dokumen pemilu; dan

c. mengelola barang inventaris KPU Provinsi

(4) Sekretariat KPU Provinsi bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 88 #Laporkan Penjelasan

(1) Sekretariat KPU Ikbupaten/ Kota bertugas:

a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;

b. memberikan dukungan teknis administratif

c. membantu pelaksanaan hrgas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; ,

d. membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DpR, DpD, presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD; :

e. membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupatet / lbta;

f. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan

berkas 1, hlm. 62 OCR

g. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(2) Sekretariat KPU Kabupate n / Kota berwenang:

a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;

b. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sekretariat KPU Kabupate n / Kota berkewajiban:

a. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;

b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan

c. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota.

(4) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. .

BAB IIPENGAWAS PEMILU

Bagian KesatuUmum

Pasal 89 #Laporkan Penjelasan

(1) Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.

(2) Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Bawaslu;

c. Bawaslu Kabupaten/Kota;

d. Panwaslu . berkas 1, hlm. 63 OCR frp PRESIOEN

d. Panwaslu Kecamatan; l

e. Panwaslu Kelurahan/Desa;

f. Panwaslu LN; dan

g. Pengawas TPS.

(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, panwaslu LN, Pengawas TPS bersifat hierarkis, termasuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota bersifat tetap.

(5) Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS, sebegai'nana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad loc.

Pasal 90 #Laporkan Penjelasan

(1) Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, dan Panwaslu LN dibentuk paling lambat I (satu) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai.

(2) Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara. t4l

Bagian KeduaKedudukan, Susunan, dan Keanggotaan

Pasal 91 #Laporkan Penjelasan

(1) Bawaslu berkedudukan di ibu kota negara.

(2) Bawaslu Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.

(3) Bawaslu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kabupaten/kota. kota

berkas 1, hlm. 64 OCR

(4) Panwaslu Kecamatan berkedudukan di kecamatan,

(5) Panwaslu Kelurahan/Desa berkedudukan di kelurahan/desa.

(6) Panwaslu LN berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia.

(7) Pengawas TPS berkedudukan di setiap TPS.

Pasal 92 #Laporkan Penjelasan

Sesudah pasal ini disisipkan Pasal 92A oleh UU No. 7 Tahun 2023 (Pasal I, Pasal 92A). Lihat di matriks perubahan.

(1) Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas individu yang memiliki tugas pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

(2) Jumlah anggota:

a. Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang;

b. Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang;

c. Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang; dan

d. Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang. '.

(3) Jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(4) Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di setiap kelurahan/desa sebanyak I (satu) orang.

(5) Jumlah anggota Panwaslu LN berjumlah 3 (tiga) orang.

(6) Pengawas TPS berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS.

(7) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

(8) Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu.

(9) Ketua Bawaslu Provinsi, ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, ketua Panwaslu Kecamatan, dan ketua Panwaslu LN dipilih dari dan oleh anggota.

berkas 1, hlm. 65 OCR

(10) Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, ketua Panwaslu Kecamatan, dan ketua Panwaslu LN mempunyai hak suara yang sama.

(11) Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

(12) Jabatan Ketua dan anggota Bawaslu, ketua dan anggota Bawaslu Provinsi, kehra dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.

(13) Masa jabatan keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.

Bagian KetigaTugas, Wewenang, dan Kewajiban

Paragraf 1Bawaslu

Pasal 93 #Laporkan Penjelasan

Bawaslu bertugas:

a. menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;

b. melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

1. pelanggaran Pemilu; dan

2. sengketa proses Pemilu;

c. mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;

2. perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;

3. sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan

berkas 1, hlm. 66 OCR

4. pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;

2. penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;

3. penetapan Peserta Pemilu;

4. pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. pelaksanaan dan dana kampanye;

6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;

8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

9. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;

10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

11. penetapan hasil Pemilu;

e. mencegah terjadinya praktik politik uang;

f. mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri ata.s:

1. putusan DKPP; berkas 1, hlm. 67 OCR putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;

4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP; menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;

j. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k. mengevaluasi pengawasan Pemilu; mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan

m. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 94 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:

a. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu;

b. mengoordinasikan, men5rupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu;

c. berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan

d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. berkas 1, hlm. 68 OCR -68- ,:

(2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:

a. menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu;

b. menginvestigasi dugaan pelanggaran Pemilu;

c. menentukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu; dan ' ,

d. memutus pelanggaran administrasi Pemilu.

(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal -93 huruf b, Bawaslu bertugas:

a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;

b. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;

c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa;

d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu; dan

Pasal 95 #Laporkan Penjelasan

Bawaslu berwenang:

a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

b. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;

c. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;

d. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;

berkas 1, hlm. 69 OCR

e. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; ' mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu fa6upaten ll<ota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;

h. mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

l. membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, dan Panwaslu LN;

j. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan

k. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 96 #Laporkan Penjelasan

Bawaslu berkewajiban:

a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangi ,.

b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;

c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; ' 1

berkas 1, hlm. 70 OCR

d. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf.2 Bawaslu Provinsi

Pasal 97 #Laporkan Penjelasan

Bawaslu Provinsi bertugas:

a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap:

1. pelanggaran Pemilu; dan

2. sengketa proses Pemilu;

b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas:

1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;

2. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi; .l

4. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;

5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;

6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 7, pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;

8. penghitungan suara di wilayah kerjanya;

berkas 1, hlm. 71 OCR

9. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

10. rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;

11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang;

Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;

d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas:

1. putusan DKPP;

2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten / Kota;

4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangj undangan; mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;

h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan

i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

berkas 1, hlm. 72 OCR

REpuJLTIt,Rot]*=.,o

Pasal 98 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:

a. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;

b. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;

c. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan

d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi.

(2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:

a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah provinsi;

b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;

c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;

d. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan

e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu.

(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses pemilu' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:

a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;

b. memverifikasi... . . berkas 1, hlm. 73 OCR memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi; , melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah provinsi;

d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan

e. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi.

Pasal 99 #Laporkan Penjelasan

Bawaslu Provinsi berwenang:

a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu;

b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;

d. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah provinsi; berkas 1, hlm. 74 OCR mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 100 #Laporkan Penjelasan

Bawaslu Provinsi berkewajiban :

a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi;

e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3Bawaslu Kabupaten/ Kota

Pasal 101 #Laporkan Penjelasan

Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas:

a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap:

berkas 1, hlm. 75 OCR

1. pelanggaran Pemilu; dan

2. sengketa proses Pemilu; mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:

1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;

3. penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;

4. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;

5. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

6. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara proses penghitungan suara di hasil Pemilu;

7. pengawasan seluruh wilayah kerjanya;

8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

9. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;

10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

11. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota; mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota; mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:

1. putusan DKPP;

2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

berkas 1, hlm. 76 OCR

3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan:

Bawaslu Kabupaten/ Kota;

4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini; mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penlrusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang* undangan;

g. menga.wasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan

i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 102 , .. #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam melakukan pencegahan pel,anggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

a. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota; b, mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/ kota;

c. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan

d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

berkas 1, hlm. 77 OCR

(2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu.

Kabupaten/ Kota bertugas:

a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kotai

c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten / kota;

d. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan

e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. :

(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas:

a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

b. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; :

c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/ kota;

d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan

e. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

berkas 1, hlm. 78 OCR

Pasal 103 #Laporkan Penjelasan

Bawaslu Kabupaten/ Kota berwenang:

a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan ' memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

d. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangari sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

g. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan

h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 104 #Laporkan Penjelasan

Bawaslu Kabupaten / Kota berkewaj iban :

a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

berkas 1, hlm. 79 OCR

b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnyat menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/ atau berdasarkan kebutuhan;

d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;

e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 4Panwaslu Kecamatan

Pasal 105 #Laporkan Penjelasan

Panwaslu Kecamatan bertugas:

a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:

1. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatani

2. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan

3. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;

4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; o

berkas 1, hlm. 80 OCR

5. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;

6. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan

7. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.

b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

2. pelaksanaan kampanye;

3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;

5. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPSI sampai ke PPK;

6. pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;

7. pergerakan surat tabul,asi penghitungan suara dari tingkat TPS sampa.i ke PPK; dan

8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,.

Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;

d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan;

e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

1. putusan DKPP;

berkas 1, hlm. 81 OCR

2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota;

4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;

h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan

i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 106 #Laporkan Penjelasan

Panwaslu Kecamatan berwenang: :

a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan

b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

c. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

berkas 1, hlm. 82 OCR

d. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

e. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu KabupatenI Kota; mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan

h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; ,

d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan

e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

berkas 1, hlm. 83 OCR

Paragraf 5Panwaslu Kelurahan/ Desa

Pasal 108 #Laporkan Penjelasan

Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas:

a. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: i

1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

2. pelaksanaan kampanye;

3. pendistribusian logistik Pemilu;

4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;

5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;

6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI;

7. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

8. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan

9. pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

b. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;

c. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

d. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. menga.wasi . . berkas 1, hlm. 84 OCR t,'*ootf; r, o

e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan

f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 109 #Laporkan Penjelasan

Panwaslu Kelurahan / Desa berwenang:

a. menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;

b. membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 110 #Laporkan Penjelasan

Panwaslu Kelurahan/ Desa berkewajiban:

b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;

c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan ;

d. . menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan

e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

berkas 1, hlm. 85 OCR

Paragraf 6Panwaslu LN

Pasal 111 #Laporkan Penjelasan

Panwaslu LN bertugas:

a. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri, yang terdiri atas:

1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, hasil perbaikan daftar pemilih, dan daftar pemilih tetap;

2. pelaksanaan kampanye di luar negeri;

3. pengawasan terhadap logistik Pemilu pendistribusiannya di luar negeri;

4. pelaksanaan pemungutan sua"ra dan penghitungan suara di setiap TPSLN;

5. pengawasan terhadap berita acara penghitungan dan sertifikat hasil penghitungan suara;

6. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPLN dari seluruh TPSLN;

7. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPSLN;

8. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPSLN yang ditempelkan di sekretariat Panwaslu LN; dan proses suara

9. pergerakan surat suara dati TPSLN sampai ke PPLN' dan::

10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

b. mencegah terjadinya praktik politik uang di luar negeri;

c. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ilnrt serta dalam kegiatan kampanye di luar negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

d. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

berkas 1, hlm. 86 OCR

e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 112 #Laporkan Penjelasan

Panwaslu LN berwenang:

a. menerima dan menyampaikan laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Bawaslu;

b. membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan c. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPLN KPPSLN untuk ditindaklanjuti;

d. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di luar negeri serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

e. memeriksa, mengkaji, dan administrasi Pemilu; memutus pelanggaran

f. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; dan

g. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 113 #Laporkan Penjelasan

Panwaslu LN berkewajiban:

a. menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;

berkas 1, hlm. 87 OCR

b. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan peLanggaran yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di luar negeri; dan

d. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf.T Pengawas TPS

Pasal 114 #Laporkan Penjelasan

Pengawas TPS bertugas mengawasi:

a. persiapan pemungutan suara;

b. pelaksanaan pemungutan suara;

c. persiapan penghitungan suara;

d. pelaksanaan penghitungan suara; dan

e. pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Pasal 115 #Laporkan Penjelasan

a. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;

b. menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara; dan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

berkas 1, hlm. 88 OCR

Pasal 116 #Laporkan Penjelasan

Pengawas TPSI berkewajiban:

a. menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan

b. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. :

Bagian KeempatPersyaratan

Pasal 117 : #Laporkan Penjelasan

Pasal ini diubah oleh UU No. 7 Tahun 2023 (Pasal I, Pasal 117). Bunyi di bawah ini bunyi sebelum perubahan. Lihat di matriks perubahan.

(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: .

a. Warga Negara Indonesia;

b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan. dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; berkas 1, hlm. 89 OCR -89- ,

f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;

g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;

h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika ;

i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

1. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam. dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; ,

m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa' keanggotaan apabila terpilih; dan

berkas 1, hlm. 90 OCR

o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

(2) Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Bagian KelimaParagraf 1 .

Bawaslu

Pasal 118 #Laporkan Penjelasan

fim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 selain menyeleksi calon anggota KPU juga menyeleksi calon anggota Bawaslu pada saat yang bersamaan

Pasal 119 #Laporkan Penjelasan

(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 118 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. (2). Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan ,i

(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu melalui media massa nasional;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu; ;

c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu;

berkas 1, hlm. 91 OCR

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon: anggota Bawaslu;

e. melak:ukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

f. melakukan tes psikologi;

g. mengumumkan melalui media massa nasional daftar nama bakal calon anggota Bawaslu yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

i. menetapkan 10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu dalam rapat pleno; dan

j. menyampaikan 10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu kepada Presiden. ::

(4) Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk. :

(5) Tim seleksi melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada DPR.

Pasal 120 #Laporkan Penjelasan

(1) Presiden mengajukan 10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu kepada DPR paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu. l

(2) Nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi. ;

berkas 1, hlm. 92 OCR

Pasal 121 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemilihan anggota Bawaslu di DPR dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu dari Presiden.

(2) DPR memilih calon anggota Bawaslu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan

(3) DPR menetapkan 5 (lima) nama calon anggota Bawaslu berdasarkan urutan peringkat teratas dari lO (sepuluh) nama calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai calon anggota Bawaslu terpilih.

(4) Dalam hal tidak ada calon anggota Bawaslu yang terpilih atau calon anggota Bawaslu terpilih kurang dari 5 (lima) orang, DPR meminta Presiden untuk mengajukan kembali kepada DPR calon anggota Bawaslu sebanyak 2 (dua) kali nama calon anggota Bawaslu yang dibutuhkan dalam waktu paling lama L4 (empat belas) hari terhitung sejak surat' penolakan dari DPR diterima oleh Presiden.

(5) Penolakan terhadap calon anggota Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.

(6) Pengajuan kembali calon anggota Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan calon yang telah diajukan sebelumnya

(7) Pemilihan calon anggota Bawaslu yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanaka4' berdasarkan mekanisme yang berlaku di DpR.

(8) DPR menyampaikan kepada Presiden nama calon anggota Bawaslu terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7).

Pasal 122 #Laporkan Penjelasan

(1) Presiden mengesahkan calon anggota Bawaslu terpilih yang disampaikan oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal

(2) ayat (8) paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya nama anggota Bawaslu terpilih.

berkas 1, hlm. 93 OCR

(2) Pengesahan calon anggota Bawaslu terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 123 #Laporkan Penjelasan

(1) Bawaslu Provinsi, Bawaslu l(abupatenf Kota,, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS dibentuk untuk mengawasi tahapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Fresiden serta DPRD.

(2) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerja masing-masing.

Paragraf 2Bawaslu Provinsi

Pasal 124 #Laporkan Penjelasan

(1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap provinsi.

(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi; profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

(3) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.

(4) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi. :

(5) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

berkas 1, hlm. 94 OCR

(6) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Provinsi.

(7) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata. cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu.

(8) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu.

(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan. - .

(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Provinsi, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi melalui media massa lokal;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi;

c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi;

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon' anggota Bawaslu Provinsi;

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian ;

f. melakukan tes psikologi;

g. mengumumkan . berkas 1, hlm. 95 OCR nepuJuTnEt,'*oot|*=r,o ,

g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Provinsi yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

i. menetapkan nama calon anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan

j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu.

(4) Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk. i

Pasal 126 #Laporkan Penjelasan

(1) Tim seleksi mengajukan nama calon anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu.

(2) Nama cdon anggota Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi.

Pasal 127 #Laporkan Penjelasan

(1) Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1).

(2) Bawaslu memilih calon anggota Bawaslu Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan. . 1.. berkas 1, hlm. 96 OCR nepuJuTxEt,loot|*r'o

(3) Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Provinsi berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi terpilih.

(4) Anggota Bawaslu Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.

(5) Proses pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Provinsi dari tim seleksi. i

Paragraf 3Bawaslu Kabupaten/Kota :,

Pasal 128 #Laporkan Penjelasan

Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota.

(2) Sekretariat Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten / kota.

(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

(4) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.

(5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupate n / Kota..

(6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota. (u

berkas 1, hlm. 97 OCR

(7) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Kabupaten/ Kota.

(8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota' dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu.

(9) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu.

Pasal 129 #Laporkan Penjelasan

(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. , ,

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga y{ry memiliki

(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media massa lokal;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;

c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota' Bawaslu Kabupaten/Kota; ,

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Ihbupate n / Kota;

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang- , Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu,' ketatanegaraan, dan kepartaian ;

f. melakukan tes psikologi;

berkas 1, hlm. 98 OCR

g. mengumumkan melalui med.ia massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

i. menetapkan nama calon anggota Bawaslu, Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan

j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu.

(4) Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk.

Pasal 130 #Laporkan Penjelasan

(1) Tim seleksi mengajukan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu.

(2) Nama calon anggota Bawaslu lGbupate nlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi.

Pasal 131 #Laporkan Penjelasan

(1) Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) sebagai calon anggota Bawaslu Kabupate n / Kota terpilih.

berkas 1, hlm. 99 OCR

(2) Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi.

(3) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.

Paragraf 4Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, .

dan Pengawas TPS I

Pasal 132 #Laporkan Penjelasan

(1) Anggota Panwaslu Kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. ,

(2) Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.

(3) Anggota Panwaslu LN dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia.

(4) Pengawas TPS diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi dan penetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bawaslu.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan penetapan calon anggota Panwaslu LN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bawaslu.

berkas 1, hlm. 100 OCR

Paragraf 5Sumpah/Janji

Pasal 133 #Laporkan Penjelasan

(1) Pelantikan anggota Bawaslu dilakukan oleh Presiden. 2 Pelantikan anggota Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Bawaslu.

(3) Pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh

Pasal 134 #Laporkan Penjelasan

(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan;

Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TpS' mengucapkan sumpah/janji

(2) Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan pengawas TpS sebagai berikut. "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:

Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu/Badan pengawas Pemilu Provinsi/Badan I(abupaten / Kota / Panitia Kecamatan/Panitia Pengawas Pengawas Pengawas Pemilu Pemilu Pemilu Kelurahan/Desa/Panitia Pengawas pemilu Luar Negeri/Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945' Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan umum anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan Wakil Presiden serta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepen-tingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan."

berkas 1, hlm. 101 OCR

Paragraf 6Pemberhentian

Pasal 135 #Laporkan Penjelasan

(1) Anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN berhenti antarwaktu karena:

a. meninggal dunia;

b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban; atau

c. diberhentikan dengan tidak hormat.

(2) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:

a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa;

b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik;

c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;

d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya; atau

e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

berkas 1, hlm. 102 OCR

(3) Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan panwaslu LN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ,v"t (r) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:

a. anggota Bawaslu diberhentikan oleh presiden;

b. anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan oleh Bawaslu.

(4) Penggantian antarwaktu anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilakukan dengan, ketentuan:

a. anggota Bawaslu digantikan oleh calon anggota Bawaslu urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh DPR;

b. anggota Bawaslu Provinsi digantikan oleh calon anggota Bawaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu;

c. anggota Bawaslu Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu;

d. anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh" Bawaslu Kabupate n / Kota;

e. anggota Panwaslu Kelurahan/Desa digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang ditetapkan oleh, Panwaslu Kecamatan; dan ,:

f. anggota Panwaslu LN digantikan oleh calon anggota Panwaslu LN lainnya yang ditetapkan oleh Bawaslu atas

berkas 1, hlm. 103 OCR

Pasal 136 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.

(2) Pemberhentian anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.

(3) Pemberhentian anggota Panwaslu LN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh Bawaslu berdasarkan aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.

(4) Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP.

(5) Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Bawaslu Kabupaten/Kota.

(6) Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwaslu LN diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Bawaslu.

(7) Dalam hd rapat pleno DKPP memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

berkas 1, hlm. 104 OCR

(8) Dalam hal rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentit an sementara sebagai anggota panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

Dalam hal rapat pleno Bawaslu memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Panwaslu LN sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

Pasal 137 #Laporkan Penjelasan

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan, pembelaan, dan pengambilan putusan oleh DKpp sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 diatur dengan Peraturan DKPP.

(2) Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibentuk paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 138 #Laporkan Penjelasan

(1) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan sementara karena:

a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana pemilu; atau

c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (7).

berkas 1, hlm. 105 OCR

(2) Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang teLah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN.

(3) Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu' Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan tidak terbukti bersalah karena tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus diaktifkan kembali dengan keputusan:

a. Presiden untuk anggota Bawaslu;

b. Bawaslu untuk anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; dan

c. Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

(4) Dalam hal keputusan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan dalam waktu paling tama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan sendirinya anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN aktif kembali. ;

(5) Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu' Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu:

Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan,, rehabilitasi nama anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu ' Kelurahan/ Desa, dan Panwaslu LN yang bersangkutan

berkas 1, hlm. 106 OCR

(6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan

(7) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada, ayat (6) telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang bersangkutan dinyatakan berhenti berdasarkan Undang-Undang ini.

Bagian Keenam lMekanisme Pengambilan Keputusan ,.

Pasal 139 #Laporkan Penjelasan

Pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno. -

(1) Jenis rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu KabupatenI Kota terdiri atas :

b. rapat pleno terbuka. .

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rapat pleno diatur dengan Peraturan Bawaslu.

Pasal 141 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemilihan Ketua Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota, diputuskan melalui rapat pleno tertutup.

(2) Ketua Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dipilih dari dan oleh anggota melalui rapat pleno.

(3) Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, dan Panwaslu Kecamatan mempunyai hak suara yang sama.

berkas 1, hlm. 107 OCR

Bagian KetujuhPertanggungjawaban dan pelaporan

Pasal 142 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu:

a. melaksanakan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

b. melapor kepada DPR dan Presiden mengenai pelaksanaan tugas pengawasan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan tugas lainnya

(2) Laporan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara periodik untuk setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan , ketentuan peraturan perundang-undangan. .

(3) Laporan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada KpU.

Pasal 143 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu Provinsi bertanggung jawab kepada Bawaslu.

(2) Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada Bawaslu.

Pasal 144 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

(2) Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan Penyelenggaraan pemilu secara periodik kepada Bawaslu melalui Bawaslu provinsi.

berkas 1, hlm. 108 OCR

Bagan Kedelapan Peraturan dan Keputusan Pengawas pemilu

Pasal 145 #Laporkan Penjelasan

(1) Untuk melaksanakan pengawasan pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, Bawaslu membentuk

(2) Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, Bawaslu Provinsi dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu.

(4) Dalam hal Bawaslu membentuk Peraturan Bawaslu, Bawaslu, wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat.

Pasal 146 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal Peraturan Bawaslu diduga bertentangan dengan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

(2) Pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan Bawaslu berhak menjadi pemohon yang mengajukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Mahkamah Agung.

(3) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat {21 diajukan kepada Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga

(4) Mahkamah Agung memutus penyelesaian pengujian Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (g) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Agung.

berkas 1, hlm. 109 OCR

Bagian Kesembilan iKesekretariatan

Pasal 147 #Laporkan Penjelasan

(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota] Panwaslu Kecamatan dibentuk sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupatenf Kota, dan sekretariat panwaslu Kecamatan

(2) sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.

Pasal 148 #Laporkan Penjelasan

(1) sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan bersifat hierarkis.

(2) Pegawai Bawaslu, sekretariat Bawaslu provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupatenf Kota,, dan sekretariat panwaslu Kecamatan berada dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian.

Pasal 149 #Laporkan Penjelasan

(1) sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh seorang sekretaris Jenderal, yang dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) deputi dan I (satu) Inspektur Utama.

(2) sekretaris Jenderal Bawaslu, deputi, dan Inspektur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya.

(3) sekretaris Jenderal Bawaslu, deputi, dan Inspektur utama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usulan Bawaslu. -

(4) sekretaris Jenderal Bawaslu bertanggung jawab kepada, Ketua Bawaslu.

berkas 1, hlm. 110 OCR

(5) Deputi dan Inspektur utama bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu melalui sekretaris Jenderal Bawaslu.

Pasal 150 #Laporkan Penjelasan

(1) sekretariat Bawaslu Provinsi dipimpin oleh kepala sekretariat Bawaslu Provinsi.

(2) Kepala sekretariat Bawaslu provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kepala sekretariat Bawaslu provinsi diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(4) Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi secara administrasi bertanggung jawab kepada sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua Bawaslu Provinsi.

Pasal 151 #Laporkan Penjelasan

(1) Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh kepala

(2) Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana' dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan :

(3) Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(4) Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua Bawaslu Kabupaten/ Kota.

Pasal 152 #Laporkan Penjelasan

berkas 1, hlm. 111 OCR

R E p u JLTI t,'*oot5 Pasal 152 Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata, kerja sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diatur dengan peraturan Fresiden.

Pasal 153 #Laporkan Penjelasan

Di lingkungan sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dapat' ditetapkan jabatan fungsional tertentu yang.;umurr dan jenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 154 #Laporkan Penjelasan

Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal:' Bawaslu dan sekretariat Bawaslu provinsi dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu. ':

BAB IIIDKPP

Pasal 155 #Laporkan Penjelasan

(1) DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di ibu kota negara. ,,

(2) DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang, dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU provinsi, anggota, KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

(3) DKPP dibentuk paling lama 2 (dua) bulan sejak anggota Kpu dan anggota Bawaslu mengucapkan sumpah/janji.

(4) DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas:

a. 1 (satu) orang ex officio dari unsur KpU; i

berkas 1, hlm. 112 OCR

b. I (satu) orang ex officio dari unsur Bawaslu; dan

(5) Anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diusulkan oleh Presiden sebanyak 2 (dua) orang dan diusulkan oleh DpR sebanyak 3 (tiga) orEmg.

(6) Usul keanggotaan DKPP dari setiap unsur diajukan kepada Presiden.

Pasal 156 : #Laporkan Penjelasan

(1) Susunan DKPP terdiri atas seorang Ketua merangkap'

(2) Ketua DKPP dipilih dari dan oleh anggota DKPP melalui rapat pemilihan Ketua DKPP yang dipimpin oleh anggota yang tertua dan termuda.

(3) Masa tugas keanggotaan DKPP 5 (lima) tahun dan berakhir, pada saat dilantiknya anggota DKPP yang baru.

(4) Setiap anggota DKPP dari setiap unsur dapat diganti

(5) Pengangkatan anggota DKPP yang bukan dari unsur KPU dan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat;

(a) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 157 #Laporkan Penjelasan

(1) DKPP menyusun dan menetapkan kode etik untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU, KPU Kabupaten/Kota,, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota,, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu

(2) Dalam menyusun kode etik sebagaimana dimaksud pada' ayat (1), DKPP mengikutsertakan KPU dan Bawaslu.

(3) Kode .

berkas 1, hlm. 113 OCR

(3) Kode -"tik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat, mengikat dan wajib dipatuhi oleh anggota Kp[i, Kpu provinsi;

KPU Kabupaten/Kota, ppK, pps, tcpFS, ppl,li, dan KPPSLN, ::+" anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan pengawas TpS.

(4) {ode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan de'lgcn peraturan DKPP paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak anggota DKpp mengucapkan sumpah/janji. l:

Pasal 158 #Laporkan Penjelasan

(1) DKPP bersidang untuk melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh, KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KpU Kabupaten/Kota, : anggota Bawaslu, anggota Bawaslu provinsi dan anggota, Bawaslu Kabupate n / Koth.

(2) Dalam hal anggota pxi'p yang berasal dari anggota Kpu atau Bawaslu diadukan ,melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu, anggota yang bersangkutan tidak dapat menjadi majelis etik DKPP untuk pelanggaran yang diadukan tersebut.

Pasal 159 #Laporkan Penjelasan

(1) DKPP bertugast ,

a. menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu; dan

b. melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh (2)

a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; ,

berkas 1, hlm. 114 OCR

b. *"-**ggl pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk ,rrrt rt dimintai dokumen atau bukti lain;

c. memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan

d. memutus pelanggaran kode etik. "

(3) DKPP berkewajiban: :

a. menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi; :

b. menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi

c. bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus. yang timbul untuk popularitas pribadi; dan

d. menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti. -

Pasal 160 #Laporkan Penjelasan

Untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu, DKPP membentuk Peraturan DKpp dan menetapkan keputusan DKPP.

Pasal 161 #Laporkan Penjelasan

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas DKPP diatur dalam Peraturan DKpp.

(2) Dalam hd DKPP membentuk Peraturan DKpp, DKpp wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat

Pasal 162 #Laporkan Penjelasan

untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKpp, dibentuk sekretariat DKPP. (1)

berkas 1, hlm. 115 OCR

Pasal 163 #Laporkan Penjelasan

(1) sekretariat DKPP dipimpin oleh seorang sekretaris.

(2) sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama.

(3) sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri.

(4) sekretaris DKPP bertanggung jawab kepada Ketua DKpp.

Pasal 164 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, DKpp dapat membentuk tim pemeriksa daerah di setiap provinsi yang bersifat ad loc.

(2) rim pemeriksa daerah di setiap provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berjumlah 4 (empat) orang.

(3) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang, dan tata kerja tim pemeriksa daerah diatur dengan Peraturan DKpp.

Pasal 165 #Laporkan Penjelasan

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja sekretariat DKPP diatur dengan Peraturan Presiden. I

Pasal 166 #Laporkan Penjelasan

Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat DKpp ditetapkan dengan keputusan Sekretaris DKpp.

berkas 1, hlm. 116 OCR

BUKU KETIGA PELAKSANAAN PEMILU

BAB IUMUM

Pasal 167 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemilu dilaksanakan setiap S (lima) tahun sekali.

(2) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KpU.

(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

(4) Tahapan Penyelenggaraan Pemilu meliputi: :

a. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan pemilu;

b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar, Pemilih;

d. penetapan Peserta Pemilu;

e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;

f. pencalonan Presiden dan Wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota;

g. masa Kampanye Pemilu;

h. Masa Tenang;

i. pemungutan dan penghitungan suara; I

j. penetapan hasil Pemilu; dan

k. pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

berkas 1, hlm. 117 OCR

(5) Pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari sebagaimana dimaksud pada ayat (gr.

(6) Tahapan Penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud p41 ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.

(7) Penetapan Pasangan calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan Wakil Presiden.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud padal ayat (3) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan KpU.

pasal 168 ,,, #Laporkan Penjelasan

(1) Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan

(2) Pemilu untuk memilih anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem. proporsional terbuka. ,

(3) Pemilu untuk memilih anggota DpD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. :

BAB IIPESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU

Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil presiden

Pasal 169 #Laporkan Penjelasan

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. adalah:

a. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;

b. Warga .

berkas 1, hlm. 118 OCR

REpuJLTI1loo=]*.r,o

b. warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegara.an lain atas kehendaknya r"rrai.i; r

c. suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon' Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;

d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat

e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;

F*"*p-.t tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; lelah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelen dgu" negara; tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

l. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;

j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; :

k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DpR, DpD, atau DPRD;

l. terdaftar sebagai Pemilih;

m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama s (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi; : belum pernah menjabat sebagai Presiden atau wakil presiden , selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; '.

o. setia kepada Pancasila, undang-undang Dasar Negara:

Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

berkas 1, hlm. 119 OCR

p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan, pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapr karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah l aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; bukan bekas anggota organisasi terlarang partai Komunis , Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang '' yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik lndonesia

Pasal 17O , #Laporkan Penjelasan

(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta, Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon presiden. atau calon wakil Fresiden harus mengundurkan diri dari" jabatannya, kecuali Fresiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DpR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil:. bupati, walikota, dan wakil walikota.

(2) Pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada saat didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan partai politik di Kpu sebagai calon Presiden atau calon wakil presiden yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

(3) Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh partai politik atau Gabungan Partai Politik kepada KpU sebagai dokumen] persyaratan calon Presiden atau calon Wakil presiden.

berkas 1, hlm. 120 OCR

Pasal 171 #Laporkan Penjelasan

(1) seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau Gabungan Partai Politik Peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil Presiden harus meminta izin kepada presiden.

(2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal Presiden dalam waktu paling Lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan inn dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memberikan izin, izin dianggap sudah diberikan. ,

(4) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kpu oleh partai Politik atau Gabungan Partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil presiden.

Bagian KeduaPeserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DpRD

Kabupaten/Kota

Paragraf 1Persyaratan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu

Pasal 172 #Laporkan Penjelasan

Peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupate n / kota. adalah partai politik.

Pasal 173 #Laporkan Penjelasan

Pasal ini diubah oleh UU No. 7 Tahun 2023 (Pasal I, Pasal 173). Bunyi di bawah ini bunyi sebelum perubahan. Lihat di matriks perubahan.

(1) Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KpU.

berkas 1, hlm. 121 OCR

(2) Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan:

a. berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang

b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;

c. memiliki kepengurusan di 75olo (tujuh puluh lima persen), jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;

d. memiliki kepengurusan jumlah kecamatan 50% (lima puluh persen) kabupaten/kota yang bersangkutan;

e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.OOO (satu perseribu) dari jumlah' Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; l

g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;

h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan

i. menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU. .

(3) Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syara.t sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.

Pasal 174 #Laporkan Penjelasan

(1) KPU melaksanakan penelitian keabsahan administrasi dan penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud dala:rr , Pasal 173.

(2) Penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan oleh KPU dipublikasikan melalui media massa. di di

berkas 1, hlm. 122 OCR

(3) Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KpU.

Pasal 175 #Laporkan Penjelasan

Nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) huruf h dilarang sama dengan:

a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;

b. lambang lembaga negara atau lambang pemerintah; ,

c. nama, bendera, atau lambang negara lain atau lembaga/ badan internasional;

d. nama, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;

e. nama atau gambar seseorang; atau

f. sesuatu yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik lain.

Paragraf 2Pendaftaran Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu

Pasal 176 #Laporkan Penjelasan

(1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik.

(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen persyaratan yang lengkap.

berkas 1, hlm. 123 OCR

(4) Jadwal waktu pendaftaran partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KpU paling lambat 18 (delapan beLas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

Pasal 177 #Laporkan Penjelasan

Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 176 ayat (3) meliputi:

a. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;

b. keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus

c. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;-

d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ,

e. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; :

f. bukti keanggotaan partai politik paling sedikit l.ooo (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/ kota;

g. bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan

h. sal-inan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

berkas 1, hlm. 124 OCR

Paragraf 3Verifikasi Partai politik calon peserta pemilu

Pasal 178 #Laporkan Penjelasan

(1) KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) terhadap partai politik yang mengikuti verifikasi dengan dokumen persyaratan- siuagin arr" dimaksud dalam Pasal 177. :

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu . verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) , diatur dengan Peraturan KpU.

(4) Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KpU.

Paragraf 4Penetapan Partai Politik sebagai peserta pemilu

(1) Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal ITS ayat (1) dan Pasal 178 ditetapkan sebagai Peserta pemilu oleh KPU.

(2) Penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan 9"F- sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

(3) Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno Kpu yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai politik peserta Pemilu.

(4) Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diumumkan oleh KpU.

berkas 1, hlm. 125 OCR

Paragraf 5Pengawasan Atas Pelaksanaan Verifikasi partai politik Calon

Peserta pemilu

Pasal 180 #Laporkan Penjelasan

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KpU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(2) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, dan KpU.

Kabupaten/Kota dalam melaksanakan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sehingga merugikan atau menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(3) Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditindaklanjuti oleh FU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Bagian KetigaPeserta Pemilu DPD

Pasal 181 #Laporkan Penjelasan

Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.

Pasal 182 #Laporkan Penjelasan

Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:

a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

berkas 1, hlm. 126 OCR

F*.*p-"t tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. dapat berbicara, membaca, danf atau menulis dalam bahasa Indonesia;

e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara,, Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik,' Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; : tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana ; sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; :

i. terdaftar sebagai Pemilih; '

j. bersedia bekerja penuh waktu; , .

k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan. usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau ' badan lain yang anggarannya bersumber dari keuanganl negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik; advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan hi; yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DpD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

berkas 1, hlm. 127 OCR

m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan. karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan hG yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

n. mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan;

o. mencalonkan hanya untuk 1 (satu) daerah pemilihan; dan

p. mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Pasal 183 #Laporkan Penjelasan

(1) Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf p meliputi:

a. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih;

b. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam' daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih; :

c. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus' mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih;

d. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari IO.OOO.OOO (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang han.s mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih;

e. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15.OOO.OOO (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit

5.OOO (lima ribu) Pemilih.

berkas 1, hlm. 128 OCR

(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tersebar di paling sedikit so%o (lima puluh persen) 'd.ri jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. :

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan. ayat (2) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi' F 9" tangan atau cap jempol jari trrrgan aan -al"ngkapi : fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung. :

(4) seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DpD se-rta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang. dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DpD dalam pemilu.

(5) Dukungan yang diberikan kepada lebih dari I (satu) orangl 9.lor anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (ai. dinyatakan batal.

(6) Jadwal waktu pendaftaran Peserta pemilu anggota DpD ditetapkan oleh KPU

Bagian KeempatKetentuan saat Pendaftaran Bagi calon Peserta Pemilu yang :

Kepengurusan Partai Politiknya Terjadi Perselisihan

Pasal 184 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan partai politik, kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan pasangan calon dan' calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota merupakan kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang sudah memperoleh putusan Mahkamah Partai atau nama lain dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dan hak asasi manusia. yang' hukum

berkas 1, hlm. 129 OCR

(2) Dalam hal masih terdapat perselisihan atas putusan Mahkamah Partai atau nama l'ain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepengurusan partai politik-tingkat Pusat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Pasangan calon dan calon anggota DpR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten /kota merupakan kepengurusan yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

(3) Putusan Mahkamah Partai atau nama lain dan/atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) wajib didaftarkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru dan wajib ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja

(4) Dalam hal pendaftaran dan penetapan kepengurusan partai' Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum selesai, sementara batas waktu pendaftaran Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota di KPU Provinsi atau KpU Kabupaten/Kota akan berakhir, kepengurusan partai politik yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota adalah kepengurusan Partai Politik yang tercantum dalami r keputusan terakhir menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

berkas 1, hlm. 130 OCR

BAB IIIJUMLAH KURSI DAN DAERAH PEMILIHAN

Bagian KesatuPrinsip Penyusunan Daerah Pemilihan Anggota DpR, DPRD

Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Pasal 185 #Laporkan Penjelasan

Penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupate n / Kota memperhatikan prinsip:

a. kesetaraan nilai suara;

b. ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional;

c. proporsionalitas;

d. integralitas wilayah;

e. berada dalam cakupan wilayah yang sama;

f. kohesivitas; dan

g. kesinambungan.

Bagian KeduaJumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPR

Pasal 186 #Laporkan Penjelasan

Pasal ini diubah oleh UU No. 7 Tahun 2023 (Pasal I, Pasal 186). Bunyi di bawah ini bunyi sebelum perubahan. Lihat di matriks perubahan.

Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 575 (lima ratus tujuh puluh lima). ;

Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/ kota.

(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DpR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi. (1)

(3) Dalam berkas 1, hlm. 131 OCR t,loo=5* r, o

(3) Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kabupaten/kota. ,

(4) Penentuan daerah pemilihan anggota DpR dilakukan dengan mengubah ketentuan daerah pemilihan pada Pemilu terakhir berdasarkan perubahan jumlah alokasi kursi, penataan daerah pemilihan, dan perkembangan data daerah pemilihan.

(5) Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan" jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam' Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. .

Bagian KetigaJumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi

Pasal 188 #Laporkan Penjelasan

(1) Jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling banyak 120 (seratus dua' puluh).

(2) Jumlah kursi DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. provinsi dengan jumlah Penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;

b. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi; , .

c. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang sampai dengan

5.OOO.OOO (lima juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi; berkas 1, hlm. 132 OCR provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari.: 5.000.000 (lima juta) orang sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) orang memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi;

e. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.OOO.OOO (tujuh juta) orang sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) orang memperoleh alokasi 75 (tujuh puluh, lima) kursi; provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta) orang sampai dengan 11.000.000 (sebelas juta) orang memperoleh alokasi- 85 (delapan puluh lima) kursi;

g. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 11.000.000 (sebelas juta) orang sampai dengan 20.000.000 (dua puluh juta) orang memperoleh alokasi 100 (seratus) kursi; dan

h. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 20.000.000 (dua puluh juta) orang memperoleh alokasi 120 (seratus dua puluh) kursi.

Pasal 189 #Laporkan Penjelasan

(1) Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten / kota atau gabungan kabupaten / kota.

(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.

(3) Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kabupaten/kota.

(4) Dalam hal terdapat daerah pemilihan anggota DPRD provinsi yang sama dengan daerah pemilihan anggota DPR pada Pemilu 2014, daerah pemilihan DPRD provinsi tersebut disesuaikan dengan perubahan daerah pemilihan anggota DPR.

(5) Daerah .

berkas 1, hlm. 133 OCR

REPUBLIK t,loo=|*r,o

(5) Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan' jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari,

Pasal 190 #Laporkan Penjelasan

(1) Jumlah kursi anggota DPRD provinsi yang dibentuk setelah' Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang--' Undang ini.

(2) Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (U ditentukan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.

(3) Dalam hal terjadi pembentukan provinsi setelah Pemilu,. dilakukan penataan daerah pemilihan di provinsi induk. sesuai dengan jumlah Penduduk berdasarkan alokasi kursi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Penataan daerah pemilihan di provinsi induk dan pembentukan daerah pemilihan di provinsi baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya.

Bagan Keempat Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Pasal 191 #Laporkan Penjelasan

(1) Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 2O (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi.

berkas 1, hlm. 134 OCR

(2) Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud gada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi;

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua rahrs ribu) orang sampai dengan. 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi;

d. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi, 35 (tiga puluh lima) kursi; :, kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari' 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan. 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi. 40 (empat puluh) kursi;

f. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari', 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;

g. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan

3.OOO.OOO (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kr:rsi; dan

h. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari' 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima

berkas 1, hlm. 135 OCR

Pasal 192 #Laporkan Penjelasan

(1) Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan

(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.

(3) Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kecamatan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan KPU.

Pasal 193 ', #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal terjadi bencana yang mengakibatkan hilangnya daerah pemilihan, daerah pemilihan tersebut dihapuskan.

(2) Alokasi kursi akibat hilangnya daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung kembali sesuai dengan jumlah Penduduk ;

Pasal 194 #Laporkan Penjelasan

(1) Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam, Undang-Undang ini. :

(2) Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (U ditentukan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.

(3) Dalam hal terjadi pembentukan kabupaten/kota setelah Pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di, kabupaten/kota induk sesuai dengan jumlah Penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

berkas 1, hlm. 136 OCR

(4) Penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk dan:. pembentukan daerah pemilihan di kabupaten/kota, bar:'.I dilakukan untuk Pemilu berikutnya

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan penataan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan KPU.

Pasal 195 #Laporkan Penjelasan

(1) KPU menyusun dan menetapkan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

(2) Dalam penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU melakukan konsultasi dengan DPR.

Bagian KelimaJumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPD

Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan: 4 (empat).

Pasal 197 #Laporkan Penjelasan

Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah provinsi.

berkas 1, hlm. 137 OCR

BAB IVHAK MEMILIH

(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.

(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih.

(3) Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.

Pasal 199 #Laporkan Penjelasan

Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga Negara Indonesia' harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. tr'

' Pasal 200 #Laporkan Penjelasan

Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.

BAB VPENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH

Bagian KesatuData Kependudukan

Pasal 201 : #Laporkan Penjelasan

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk: berkas 1, hlm. 138 OCR t,loo=| o

a. data agregat kependudukan per kecamatan sebagai; bahan bagi KPU dalam menrusun daerah pemilihan, anggota DPRD kabupaten/kota; :

b. data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagai bahan bagi KPU dalam men)rusun daftar pemilih sementara; dan

c. data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagai bahan bagi KPU dalam penyusunan daerah pemilihan dan daftar pemilih sementara.

(2) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , huruf a harus sudah tersedia dan diserahkan oleh Menteri P"l* Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

(3) Data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus sudah tersedia dan diserahkan oleh Menteri Luar Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

(4) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disinkronkan oleh Pemerintah bersama KPU dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya data kependudukan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri

(5) Data kependudukan yang telah disinkronkan oleh Pemerintah bersama KPU sebagaimana dimaksud pada, ayat (4) menjadi data penduduk potensial pemilih Pemilu.

(6) Data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diserahkan dalam waktu yang bersamaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara dengan mekanisme

b. Menteri Luar Negeri menyerahkan kepada KpU.

Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan data Warga Negara Indonesia yang bertempat. tinggal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijadikan sebagai data pembanding daftar pemilih tetap Pemilu terakhir.

berkas 1, hlm. 139 OCR

(8) Pemerintah memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan kepada KPU sebagai bahan tambahan dalam pemutakhiran data Pemilih.

Bagian Kedua ., Daftar Pemilih ..

Pasal 202 #Laporkan Penjelasan

(1) KPU Kabupaten/Kota menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (5) untuk disandingkan dengan daftar pemilih; tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih.

(2) Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia, yang mempunyai hak memilih.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan daftar Pemilih diatur dalam Peraturan KPU.

Setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih.

Bagian KetigaPemutakhiran Data Pemilih

Pasal 204 #Laporkan Penjelasan

(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.

berkas 1, hlm. 140 OCR

(2) Pemutakhiran data Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6).

(3) Dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan PPK.

(4) Dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, Pantarlih memberikan kepada Pemilih tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih.

(5) Hasil pemutakhiran data Pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara.

Pasal 205 #Laporkan Penjelasan

(1) Pantarlih terdiri atas perangkat kelurahan/desa, rukun' warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat

(2) Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PPS.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tuga.s dan tata Pantarlih diatur dalam Peraturan KPU.

Bagian KeempatPenyusunan Daftar Pemilih Sementara

Pasal 206 #Laporkan Penjelasan

(1) Daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis domisili di wilayah rukun tetangga.

(2) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling tambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data Pemilih.

(3) Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat belas) hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. kerja

berkas 1, hlm. 141 OCR

(4) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), salinannya harus diberikan oleh PPS melalui PPK kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat kecamatan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.

(5) Masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), diterima PPS paling lama 2L (dua puluh satu) hari sejak daftar pemilih sementara diumumkan.

(6) PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari sejak' berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 207 #Laporkan Penjelasan

(1) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (6) diumumkan kembali oleh PPS selama 7 (tujuh) hari untuk mendapatkan masukan dan, tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu.

(2) PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara hasil perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (U paling lama 14 (empat belas) hari setelah, berakhirnya pengumuman.

(3) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK untuk menyusun daftar pemilih tetap. :

Bagian KelimaPenyusunan Daftar Pemilih Tetap

Pasal 208 #Laporkan Penjelasan

(1) KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar pemilih tetap berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan.

berkas 1, hlm. 142 OCR

(2) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan basis TPS.

(3) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya' perbaikan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan.

(4) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU, KPU.

Provinsi, PPK, dan PPS.

(5) KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan

(6) Salinan softcopy atau cakram padat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilarang diubah.

Pasal 209 #Laporkan Penjelasan

(1) Daftar pemilih tetap diumumkan oleh PPS sejak diterima dari

(2) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (fl digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara.

Pasal 210 #Laporkan Penjelasan

(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar berkas 1, hlm. 143 OCR n e p u Jir<E t, loot| * r, o -143-

(3) Untuk dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan,' seseorang harus menunjukkan bukti kartu tanda penduduk elektronik dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar

(4) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh PPS.

Bagian KeenamPenyusunan Daftar Pemilih Bag Pemilih Luar Negeri

Pasal 21 1 #Laporkan Penjelasan

(1) Setiap Kepala Perwakilan Republik Indonesia menyediakan data Penduduk Warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih Pemilu di negara akreditasinya.

(2) PPLN menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyusun daftar'

Pasal 212 #Laporkan Penjelasan

(1) PPLN melakukan pemutakhiran data Pemilih paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data Penduduk Warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih Pemilu.

(2) Pemutakhiran data Pemilih oleh PPLN dibantu Pantarlih.

(3) Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pegawai Perwakilan Republik Indonesia dan warga masyarakat Indonesia di negara yang bersangkutan.

(4) Pantarlih diangkat dan diberhentikan oleh PPLN

Pasal 213 #Laporkan Penjelasan

(1) PPLN menyusun daftar pemilih sementara

(2) Penyusunan daftar pemilih sementara dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data Pemilih. 1.

(3) Daftar. ;.";' berkas 1, hlm. 144 OCR n e p u Jir<E

(3) Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat belas) hari oleh PPLN untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat

(4) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud. pada ayat (3) diterima PPLN paling lama 21 (dua puluh satu) : hari sejak daftar pemilih sementara diumumkan.

(5) PPLN wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan PPLN untuk bahan penyusunan daftar pemilih tetap.

Pasal 214 #Laporkan Penjelasan

(1) PPLN menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 ayat (6) menjadi daftar pemilih tetap.

(2) PPLN mengirim daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU dengan tembusan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia

Pasal 215 #Laporkan Penjelasan

(1) PPLN menyusun daftar pemilih tetap dengan basis TPSLN berdasarkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (Ll.

(2) Daftar pemilih tetap berbasis TPSLN digunakan KPPSLN dalam melaksanakan pemungutan suara.

Pasal 216 #Laporkan Penjelasan

(1) Daftar pemilih tetap berbasis TPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan sampai hari pemungutan suara.

berkas 1, hlm. 145 OCR

(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPSLN, yang dalam keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar.

Bagian KetujuhRekapitulasi Daftar Pemilih Tetap

Pasal 217 #Laporkan Penjelasan

(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di kabupaten/kota.

(2) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di provinsi.

(3) KPU melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional.

Pasal 218 #Laporkan Penjelasan

(1) KPU dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyediakan data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap memiliki sistem informasi data Pemilih yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan.

(2) KPU dan KPU Kabupaten/Kota wajib memelihara dan memutakhirkan data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi data Pemilih diatur dalam Peraturan KPU.

berkas 1, hlm. 146 OCR

Bagian KedelapanPengawasan dan Penyelesaian Perselisihan dalam

Pemutakhiran Data dan Penetapan Daftar Pemilih

Pasal 219 #Laporkan Penjelasan

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih bt p, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS.

(2) Panwaslu LN melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap luar negeri yang dilaksanakan oleh PPLN.

Pasal 220 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN yang merugikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota serta Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TpS menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN.

berkas 1, hlm. 147 OCR

(2) Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN.

BAB VIPENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DAN PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA

Bagan Kesatu Tata Cara Penentuan, Pengusulan, dan Penetapan Pasangan Calon

Paragraf 1Tata Cara Penentuan Pasangan Calon

Pasal 221 #Laporkan Penjelasan

Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam f (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Pasal 222 #Laporkan Penjelasan

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoLeh 25o/o (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

berkas 1, hlm. 148 OCR

Pasal 223 #Laporkan Penjelasan

(1) Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik bersangkutan.

Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai Politik lain untuk melakukan penggabungan dalam mengusulkan Pasangan Calon.

(3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka.

(4) Calon Presiden dan/ atau calon Wakil Presiden yang telah diusulkan dalam satu pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh dicalonkan legi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya.

Pasal 224 #Laporkan Penjelasan

(1) Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (2) terdiri atas:

a. kesepakatan antar-Partai Politik;

b. kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon.

(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tertulis dengan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon.

Pasal 225 #Laporkan Penjelasan

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengumumkan bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden sebelum penetapan calon anggota. DPR, DPD, dan DPRD.

berkas 1, hlm. 149 OCR

(2) Bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden yang diumumkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari bakal calon yang bersangkutan.

Paragraf 2Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 226 #Laporkan Penjelasan

(1) Bakal Pasangan Calon didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai Peserta Pemilu.

(2) Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain serta Pasangan Calon yang bersangkutan.

(3) Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Gabungan Partai Politik ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain dari setiap Partai Politik yang bergabung serta Pasangan Calon yang bersangkutan.

(4) Masa pendaftaran bakal Pasangan Calon paling lama 8 (delapan) bulan sebelum hari pemungutan suara.

Pasal 227 #Laporkan Penjelasan

Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut:

a. kartu tanda penduduk elektronik dan akta kelahiran Warga Negara Indonesia;

b. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh KPU;

d. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;

berkas 1, hlm. 150 OCR

e. surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri; surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD; fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir; daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon; surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

J. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

k. surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah; surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/ PKI dari kepolisian; surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan;

o. surat pernyataan pengu.nduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu; dan berkas 2, hlm. 1 OCR surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Pasal 228 #Laporkan Penjelasan

(1) Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya.

(3) Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 229 #Laporkan Penjelasan

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan:

a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain partai politik atau ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain Partai Politik yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. kesepakatan tertulis antar-Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) huruf a;

c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung;

berkas 2, hlm. 2 OCR

d. kesepakatan tertulis antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) huruf b;

e. naskah visi, misi, dan program dari bakat Pasangan Calon;

f. surat pernyataan dari bakal Pasangan Calon tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon; dan

g. kelengkapan persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227.

(2) KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal:

a. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau

b. pendaftaran I (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan partai politik Peserta Pemilu yang mengakibatkan gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Lainnya tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon.

Paragraf 3Verifikasi Bakal Pasangan Calon

Pasal 230 #Laporkan Penjelasan

(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon paling lama 4 (empat) hari sejak diterimanya surat pencalonan.

(2) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan Partai Politik atau pimpinan Partai Politik yang bergabung dan Pasangan Calon pada hari kelima sejak diterimanya surat pencalonan.

berkas 2, hlm. 3 OCR

Pasal 231 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal persyaratan administratif bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 dan Pas) 229 belum lengkap, KPU memberikan kesempatan kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau bakal Pasangan Calon untuk memperbaiki dan/atau melengkapi persyaratan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil verifikasi dari KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat(21.

(2) Pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon menyerahkan hasil perbaikan dan/aAu kelengkapan persyaratan administratif bakal Pasangan Calon kepada KPU paling lama pada hari keempat sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi ulang kepada pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon paling lama pada hari ketiga sejak diterimanya hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon diatur dalam Peraturan KPU.

Pasal 232 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal bakal Pasangan Calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 dan Pasal 229, WU meminta kepada Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon yang baru sebagai pengganti.

(2) Pengusulan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh partai politik dan/ atau Gabungan Partai Politik.

berkas 2, hlm. 4 OCR

(3) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (Z) paling lama 4 (empat) hari setelah diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan Calon baru.

(4) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pimpinan Partai Politik dan/atau pimpinan Partai Politik yang bergabung dan bakal Pasangan Calon paling lama pada hari kelima sejak diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan Calon yang baru.

Pasal 233 #Laporkan Penjelasan

Dalam hal persyaratan administratif bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 tidak lengkap, tidak benar, dan/atau tidak absah, Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan tidak dapat lagi mengusulkan bakal Pasangan Calon.

Pasal 234 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal salah satu calon dari bakal Pasangan Calon atau kedua calon dari bakal Pasangan Calon berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum bakal Pasangan Calon ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bakal calon atau bakal Pasangan Calonnya berhalangan tetap diberi kesempatan untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon pengganti.

(2) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) hari terhitung sejak bakal Pasangan Calon tersebut didaftarkan

berkas 2, hlm. 5 OCR

Paragraf 4Penetapan dan Pengumuman pasangan Calon

Pasal 235 #Laporkan Penjelasan

(1) KPU menetapkan dalam sidang pleno KpU tertutup dan mengumumkan nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, I (satu) hari setelah selesai verifikasi.

(2) Penetapan nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon, I (satu) hari setelah penetapan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) KPU mengumumkan secara luas nama dan nomor urut Pasangan Calon setelah sidang pleno KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui lembaga penyiaran publik.

(4) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, KPU memperpanjang jadwal pendaftaran Pasangan Calon selama 2 (dua) x 7 (tujuh) hari.

(5) Dalam hal partai politik atau Gabungan Partai Politik yang memenuhi syarat mengajukan Pasangan Calon tidak mengajukan bakal Pasangan Calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya.

(6) Dalam hal telah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih terdapat I (satu) Pasangan Calon, tahapan pelaksanaan Pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 236 #Laporkan Penjelasan

(1) Partai politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c dilarang menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU.

berkas 2, hlm. 6 OCR

(2) Salah seorang dari bd€l Pasangan Calon atau bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf f dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU.

(3) Dalam hal partai politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menarik Pasangan Calon atau salah seorang dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti.

(4) Dalam hal Pasangan Calon atau salah seorang dari Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengundurkan diri, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.

Pasal 237 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum hari pemungutan suara, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang salah satu Calon atau Pasangan Calonnya berhalangan tetap, dapat mengusulkan pengganti salah satu Calon atau Pasangan Calon kepada KPU paling lama 7 (tujuh) hari sejak salah satu Calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap.

(2) KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.

(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai berakhirnya batas waktu sebagai'nana dimaksud pada ayat (f ) tidak mengusulkan calon pengganti, tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilanjutkan dengan Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU.

berkas 2, hlm. 7 OCR

Pasal 238 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sebelum dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, KPU menunda tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden paling Lama 15 (lima belas) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.

(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan .

Calonnya berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada:' ayat (1) mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lama' 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.

(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengusulkan calon pengganti, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagai Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada putaran kedua.

(4) KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon, pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (ti*) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan KPU.

Paragraf 5Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pasangan ;

Calon

Pasal 239 #Laporkan Penjelasan

(1) Bawaslu melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan dan keabsahan administrasi Pasangan Calon yang dilakukan oleh KPU.

(2) Dalam hal Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU yang berakibat merugikan Pasangan Calon, Bawaslu menyampaikan temuan tersebut kepada KPU.

berkas 2, hlm. 8 OCR

(3) KPU wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Bagian KeduaPencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi

dan DPRD Kabupaten/Kota Paragraf f Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Pasal 240 #Laporkan Penjelasan

(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam' bahasa Indonesia;

e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali . secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

berkas 2, hlm. 9 OCR

h. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i. terdaftar sebagai pemilih;

j. bersedia bekerja penuh waktu;

k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak' melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;

o. dicalonkan hanya di I (satu) lembaga perwakilan dan

p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

(2) Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:

a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;

b. bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;

berkas 2, hlm. 10 OCR

c. surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR;

DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana; surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

e. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;

f. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, ' wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan, usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

i. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;

j. surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh I (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; dan surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada I (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani. di atas kertas bermeterai cukup.

Paragraf 2,., berkas 2, hlm. 11 OCR _ 161_ :

Paragraf 2Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi

' dan DPRD Kabupaten/Kota

Pasal 241 #Laporkan Penjelasan

(1) Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

(2) Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan internal Partai Politik Peserta Pemilu.

Pasal 242 #Laporkan Penjelasan

Ketentuan mengenai Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 berlaku secara mutatis mutandis terhadap seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pasal 243 #Laporkan Penjelasan

Pasal ini diubah oleh UU No. 7 Tahun 2023 (Pasal I, Pasal 243). Bunyi di bawah ini bunyi sebelum perubahan. Lihat di matriks perubahan.

(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 disusun dalam daftar bakal calon oleh partai politik masing-masing.

(2) Daftar bakal calon anggota DPR ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat.

(3) Daftar bakat calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi.

(4) Daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota.

Pasal 244 #Laporkan Penjelasan

Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat paling banyak I O0olo (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.

berkas 2, hlm. 12 OCR

Pasal 245 #Laporkan Penjelasan

Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Pasal 246 #Laporkan Penjelasan

(1) Nama calon dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 disusun berdasarkan nomor urut.

(2) Di dalam daftar bakat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat paling sedikit 1 (satu) orang perempuan bakal calon.

Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai pas foto diri terbaru.

Pasal 247 #Laporkan Penjelasan

(1) Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24_3 diajukan kepada:

a. KPU untuk daftar bakal calon anggota DPR yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik atau nama lain;

b. KPU Provinsi untuk daftar bakal calon anggota DPRD provinsi yang ditandatangani oleh ketua atau nama lain dan sekretaris atau nama lain; dan

c. KPU Kabupaten/Kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani oleh ketua atau nama Lain dan sekretaris atau nama lain.

(2) Daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota diajukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara.

berkas 2, hlm. 13 OCR

Paragraf 3Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Pasal 248 #Laporkan Penjelasan

(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR dan verifikasi terhadap terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

(2) KPU Provinsi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD provinsi dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit 30o/o (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.

(3) KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.

(1) Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu.

(2) Dalam hd daftar bakal calon tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Peraturan KPU. berkas 2, hlm. 14 OCR nepu JixE r.,o

Pasal 250 #Laporkan Penjelasan

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta kepada partai politik untuk mengajukan bakal calon baru anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai pengganti bakal calon yang terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen palsu.

(2) Partai politik mengajukan nama bakal calon baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat permintaan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh partai politik.

(3) Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan tidak dapat mengajukan bakal calon pengganti apabila putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap membuktikan terjadinya pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu tersebut dikeluarkan setelah ditetapkannya daftar calon tetap oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(4) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Paragraf 4Pengawasan Atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal "

Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Pasal 251 #Laporkan Penjelasan

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

berkas 2, hlm. 15 OCR

(2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KpUi KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berakibat merugikan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan dan hasil kajian kepada KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota.

(3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti temuan dan hasil kajian Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu lhbupaten/ Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Paragraf 5Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota DPR, DPRD

Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Pasal 252 #Laporkan Penjelasan

(1) Bakal calon yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 disusun dalam daftar calon sementara oleh:

a. KPU untuk daftar calon sementara anggota DPR;

b. KPU Provinsi untuk daftar calon sementara anggota DPRD provinsi; dan ,

c. KPU Kabupaten/Kota untuk daftar calon sementara anggota DPRD kabupaten/kota.

(2) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(3) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi pas foto diri terbaru.

berkas 2, hlm. 16 OCR

(4) Daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota paling sedikit di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima) hari.

(5) Masukan dan tanggapan dari masyarakat disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak daftar calon sementara diumumkan

(6) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara partai politik masing-masing pada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional.

Pasal 253 #Laporkan Penjelasan

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat.

(2) Pimpinan partai politik harus memberikan kesempatan kepada calon yang bersangkutan untuk mengklarifikasi masukan dan tanggapan dari masyarakat

(3) Pimpinan partai politik menyampaikan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(4) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa calon sementara tersebut tidak memenuhi syarat, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan dan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan.

berkas 2, hlm. 17 OCR

(5) Pengajuan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (a) paling lama 7 (tujuh) hari setelah surat pemberitahuan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh partai politik.

(6) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pengganti calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota paling lama 3 (tiga) hari setelah diterimanya pengajuan pengganti calon dan daftar calon sementara

(7) Dalam hal partai politik tidak mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), urutan nama dalam daftar calon sementara diubah oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU

Pasal 254 #Laporkan Penjelasan

Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 255 #Laporkan Penjelasan

Dalam hal putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan tidak terbukti adanya pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dibacakan setelah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, putusan tersebut tidak memengaruhi daftar calon tetap.

berkas 2, hlm. 18 OCR

Paragraf 6Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap

Anggota DPR dan DPRD

Pasal 256 #Laporkan Penjelasan

(1) KPU menetapkan daftar calon tetap anggota DPR.

(2) KPU Provinsi menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD provinsi.

(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota.

(4) Daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi pas foto diri terbaru.

Pasal 257 #Laporkan Penjelasan

(1) Daftar calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap partai politik masing-masing pada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Peraturan KPU.

I t, Paragraf 7 . ..,, berkas 2, hlm. 19 OCR t,loo=5*=r,o ParagralT Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD

Pasal 258 #Laporkan Penjelasan

(1) Perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 dan Pasal 183 dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD kepada KPU melalui KPU Provinsi.

(2) Kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:

a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;

b. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah; i'

c. surat pernyataan bermeterai bag calon anggota DPD yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bag calon yang pernah

d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas narkotika i

e. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; ,

f. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh, waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai

g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;

berkas 2, hlm. 20 OCR

h. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan

i. surat pernyataan tentang kesediaan hanya mencalonkan untuk I (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

(3) Pendaftaran calon anggota DPD dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara.

Paragraf 8 :

Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DpD

Pasal 259 #Laporkan Penjelasan

(1) KPU melaksanakan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal calon anggota DpD.

(2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membantu pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). .

Pasal 260 #Laporkan Penjelasan

(1) Persyaratan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.

(2) Seorang Pemilih tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal calon anggota DpD. berkas 2, hlm. 21 OCR - 171 - ,

(3) Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan minimal Pemilih sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan

Paragraf 9Pengawasan Atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal

Pasal 261 #Laporkan Penjelasan

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota lPP yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU

(2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berakibat , merugikan atau menguntungkan bakal calon anggota DpD, ., maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan kepada KPU, KPU :

Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(3) Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KpU provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota.

Paragraf 10 .

Pasal 262 #Laporkan Penjelasan

(1) KPU menetapkan daftar calon sementara anggota DpD.

(2) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua dan anggota KpU.

berkas 2, hlm. 22 OCR

(3) Daftar calon sementara anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (U diumumkan oleh KpU paling sedikit pada 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daeratr serta sarana pengumuman lainnya untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.

(4) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPU paling lama . 10 (sepuluh) hari terhitung sejak daftar calon sementara diumumkan.

(1) Masukan dan tanggapan masyarakat untuk perbaikan daftar calon sementara anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada KPU disertai bukti identitas diri.

(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta klarifikasi kepada bakat calon anggota DPD atas masukan dan tanggapan masyarakat. '

Pasal 264 #Laporkan Penjelasan

Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPD, maka KPU dan KpU Provinsi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 265 #Laporkan Penjelasan

Dalam hal putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan tidak terbukti adanya pemalsuan dokumen atanr penggunaan dokumen palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 dibacakan setelah Kpu dan Kpu' Provinsi menetapkan daftar calon tetap anggota DPD, putusan tersebut tidak memengaruhi daftar calon tetap.

berkas 2, hlm. 23 OCR

Paragraf 1 1 Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPD

Pasal 266 #Laporkan Penjelasan

(1) Daftar calon tetap anggota DPD ditetapkan oleh KPU

(2) Daftar calon tetap anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi pas foto diri terbaru.

(3) Daftar calon tetap anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (21diumumkan oleh KPU.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan anggota DPD ditetapkan oleh KPU.

BAB VIIKAMPANYE PEMILU

Bagian KesatuUmum

Pasal 267 #Laporkan Penjelasan

(1) Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab

(2) Kampanye Pemilu dilaksanakan secara serentak antara Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Pasal 268 #Laporkan Penjelasan

(1) Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye.

(2) Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta. kampanye.

berkas 2, hlm. 24 OCR

Pasal 269 #Laporkan Penjelasan

Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil presiden terdiri atas pengurus Partai Politik atau Gabungan partai Politik pengusul, orang-seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon membentuk tim kampanye. nasional.

(3) Dalam membentuk tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pasangan Calon berkoordinasi dengan partai politik atau Gabungan Partai Politik pengusul.

(4) Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye.

(5) Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional dapat membentuk tim kampanye tingkat provinsi. .

(6) Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat provinsi dapat membentuk tim kampanye tingkat kabupaten/kota.

(7) Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kabupaten/kota dapat membentuk tim kampanye tingkat kecamatan.

(8) Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kecamatan dapat membentuk tim kampanye tingkat kelurahan/desa.

Pasal 270 #Laporkan Penjelasan

(1) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DpR terdiri atas pengurus Partai Politik peserta Pemilu DPR, calon anggota DPR, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi. yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DpR.

berkas 2, hlm. 25 OCR

(2) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD provinsi, calon anggota DPRD provinsi, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi.

(3) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota, calon anggota DPRD kabupaten/kota,, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

Pasal 271 #Laporkan Penjelasan

Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD.

Pasal 272 ; #Laporkan Penjelasan

(1) Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Pasal 270, dan Pasal 271 harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(2) Pendaftaran pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 273 #Laporkan Penjelasan

Peserta Kampanye Pemilu terdiri atas anggota masyarakat.

Bagian KeduaMateri Kampanye

(1) Materi kampanye meliputi:

a. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

berkas 2, hlm. 26 OCR

b. visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan c, visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

(2) Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.

Bagian KetigaMetode Kampanye

Pasal 275 #Laporkan Penjelasan

(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dapat dilakukan melalui:

a. pertemuan terbatas;

b. pertemuan tatap muka; i

c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;

d. pemasangan alat peraga di tempat umum;

e. media sosial; .:

f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;

g. rapat umum;

h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dan

i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye , Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kampanye sslagqim€ms dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi KPU, yang dapat didanai oleh APBN. :

berkas 2, hlm. 27 OCR

Pasal 276 #Laporkan Penjelasan

Pasal ini diubah oleh UU No. 7 Tahun 2023 (Pasal I, Pasal 276). Bunyi di bawah ini bunyi sebelum perubahan. Lihat di matriks perubahan.

(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27S " ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilu anggota DpR, DpD, dan DPRD serta Pasangan Calon untuk pemilu presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

(2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 2l (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Pasal 277 : #Laporkan Penjelasan

(1) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.

Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara. nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.

(3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KpU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.

(4) Selama dan sesudah berlangsung debat pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.

(5) Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia;

b. memajukan kescj ahteraan umum;

c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan seluruh

berkas 2, hlm. 28 OCR

d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur dalam peraturan KpU.

Pasal 278 #Laporkan Penjelasan

(1) Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam pasar 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.

(2) Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam' Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

a. tidak menggunakan hak pilihnya;

b. memilih Pasangan Calon;

c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu;

d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DpRD

e. memilih calon anggota DPD tertentu. ..

Pasal 279 #Laporkan Penjelasan

(1) Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan Kampanye Pemilu secara nasional diatur dengan Peraturan KpU.

(2) y"kq, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye pemilu Presiden dan wakil Presiden serta pemilu anggota DpR dan, anggota DPD, sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 , ayat (1) hun.f g ditetapkan dengan keputusan Kpu setelah KPU berkoordinasi dengan Peserta pemilu anggota DpR dan anggota DPD, serta tim kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden :' .

(3) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye pemilu anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam fasal 275 ayat (1) huruf g ditetapkan dengan keputusan Kpu Provinsi setelah KPU Provinsi berkoordinasi dengan peserta Pemilu anggota DPRD provinsi.

(a) Waktu.:.,. berkas 2, hlm. 29 OCR t,loo=|

(4) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye pemilu anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf g ditetapkan dengan keputusan KPU Kabupaten/Kota, setetat XpU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan peserta pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

Bagian KeempatLarangan Dalam Kampanye

Pasal 280 #Laporkan Penjelasan

a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan' Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesiaf :

c. menghina seseorang, agama, sulnl, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun :,, masyarakat;

e. mengganggu ketertiban umum;

f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain;

g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;

h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta

berkas 2, hlm. 30 OCR

j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu.

(2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:

a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung p"d.' Mahkamah Ag,ng, dan hakim pada semua -Uaaan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan

c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. d.ireksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; :

e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

f. aparatur sipil negara;

g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

h. kepala desa;

i. perangkat desa;

j. anggota badan permusyawaratan desa; dan

k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. .'

(3) setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu. -

(4) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.

berkas 2, hlm. 31 OCR

Pasal 281 #Laporkan Penjelasan

(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali Iiasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan gr1r;,

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan-keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah-

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diahrr dengan Peraturan KPU.

Pasal 282 #Laporkan Penjelasan

Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn jSbatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Pasal 283 #Laporkan Penjelasan

(1) Pej-abat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

berkas 2, hlm. 32 OCR

Bagian KelimaSanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye

Pasal 284 #Laporkan Penjelasan

Dalam hal terbukti pelaksana dan tim Kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai t1ufl* kepada peserta Kampanye pemilu secara langsung "ti,

b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;

c. memilih Pasangan Calon tertentu;

d. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu; dan/atau

e. memilih calon anggota DPD tertentu, dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. .

Pasal 285 #Laporkan Penjelasan

Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DpD, DPRD provinsi, dan bpfiO ' kabupaten/kota yang berstatus sebagai calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan Kpu Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa:

a. pembatalan nama calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi;' dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau

b. pembatalan penetapan calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.

berkas 2, hlm. 33 OCR

Pasal 286 #Laporkan Penjelasan

(1) fagnSan Calon, calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, PPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih.

(2) Pasangan Calon serta calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota oleh KPU

(3) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

(4) Pemberian sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.

Bagian Keenam .

Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Paragraf 1 , Umum ,,

Pasal 287 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye pemilu dapat dilakukan melalui media massa cetak, media daring (online), media sosial, dan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. :

(2) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalaml rangka penyampaian pesan Kampanye Pemilu oleh peserta Pemilu kepada masyarakat. ,'

berkas 2, hlm. 34 OCR

(3) Pesan _ Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

(4) Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud gada ayat (1) harus mematuhi larangan dalam Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280.

(5) Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama Masa Tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau

Pasal 288 #Laporkan Penjelasan

(1) Lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia, lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang peserta , Pemilu untuk menyampaikan materi Kampanye pemilu. ,

(2) Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proseS Pemilu sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, tetapi .' tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye Peserta Pemilu.

(3) Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia menetapkan standar biaya dan persyaratan iklan Kampanye Pemilu yang sama kepada setiap peserta pemilu.

berkas 2, hlm. 35 OCR

Paragraf 2Pemberitaan Kampanye

Pasal 289 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemberitaan Kampanye pemilu dilakukan oleh media massa cetak media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dengan siaran langsung atau siaran tunda.

(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan Kampanye Pemilu ha'us berlaku adil dan berimbang kepada "tmua Peserta Pemilu.

Paragraf 3Penyiaran Kampanye ',

Pasal 290 #Laporkan Penjelasan

(1) Penyiaran Kampanye pemilu dilakukan oleh lembaga, penyiaran dalam bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara pendengar, debat Peserta pemilu, serta jajak pendapat.

(2) Pemilihan narasumber, tema, moderator dan tata cara penyelenggaraan siaran monolog, dialog, dan debat diatur oleh lembaga penyiaran. ,

(3) Narasumber penyiaran monolog, dialog, dan debat harus mematuhi larangan dalam Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280. ,.,

(4) siaran monolog, dialog, dan debat yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran dapat mengikutsertakan masyarakat.

berkas 2, hlm. 36 OCR

Paragraf 4Iklan Kampanye

Pasal 291 #Laporkan Penjelasan

(1) Iklan Kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh peserta pemilu di media massa cetak, media daring, media sosial, dan/atau fgpbas-a penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2).

(2) Media massa cetak, media daring, media sosial wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemitu dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye pemilu. :

(3) Pengaturan dan penjadwalan pemuatan serta penayangan iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada Ly"i 1zy dilaksanakan oleh media massa cetak media daring, heciii sosial, dan lembaga penyiaran.

Pasa1292 ,. #Laporkan Penjelasan

(1) Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menjual brocking segm.ent dan/atau blocking time untuk Kampanye pemilu. r

(2) Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam format Itau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan Kampanye Pemilu.

(3) Media massa cetak, media daring, media sosial, lembaga penyiaran, dan Peserta pemilu dilarang menjual spot ikl; yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta pemilu kepada Peserta Pemilu yang lain.

Pasal 293 #Laporkan Penjelasan

(1) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye pemilu di televisi untrrk setiap peserta pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi ""tlap hari selama masa Kampanye pemilu.

berkas 2, hlm. 37 OCR

Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye pemilu dil 'radio untuk setiap peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa Kampanye Pemilu.

(3) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk semua jenis iklan.

Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Ikmparrye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1sy untuk -sgtiip Peserta Pemilu diatur sepenuhnya oleh lembaga penyiaran . 9"rgT, kewajiban memberikan kesempatan -Vang -sama kepada setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 ayat (2).

Pasal 294 #Laporkan Penjelasan

(1) Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga, penyiaran*4nelakukan iklan Kampanye pemilu dalam bentuk iklan Kampanye Pemilu komersial atau iklan Kampanye Pgmilu layanan untuk masyarakat dengan mematuhi mae etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan - ''.

(2) Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan xamparric Pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap Peserta Pemilu. ;

(3) Tarif iklan Kampanye pemilu layanan untuk masyarak4t. harus lebih rendah daripada tarif iklan Kampanye -pemilu komersial.

(4) Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan Kampanye pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit satu kali aau* sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik. ;

(5) Iklan Kampanye pemilu layanan untuk masyarakat , sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak, media daring-, media sosial. ,. dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain. ,,,

(6) Penetapan . .,. berkas 2, hlm. 38 OCR nepu Jr-TxE 1'*oot5* r'o '',

(6) Penetapan dan penyiaran iklan Kampanye pemilu layanan untuk . masyarakat yang diproduksi oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada w.t (s) dilakukan oleh media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran Y

(7) Jumlah waktu tayang iklan Kampanye pemilu layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk jumlah kumulatif sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 293 ayat (1), ayat (2), dan ayat 1S;.

Pasal 295 #Laporkan Penjelasan

Media massa cetak, media daring, dan media sosial menyediakan halaman dan waktu yang adil dan berimbang untuk pl*r."t ri berita dan wawancara serta untuk pemasangan;, iklan, Ii.*p;y;

Pasal 296 r; #Laporkan Penjelasan

Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan pers melakukan , pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media *""1" cetak.

Pasal 297 #Laporkan Penjelasan

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye diatur dengan peraturan KpU.

Bagian KetujuhPemasangan Alat Peraga Kampanye

Pasal 298 #Laporkan Penjelasan

(1) KPU, KPU Provinsi, KpU Kabupaten/Kota, ppK, ppS, dan PPLN berkoordinasi dengan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa. dan kantor perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye Pemilu.

(2) Pemasangan berkas 2, hlm. 39 OCR R E p u JLTI t,'*oo=f; o - 189

(2) Pemasangan alat peraga Kampanye pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut.

(4) Alat peraga Kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh' Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan dan pembersihan alat peraga Kampanye pemilu diatur dalam Peraturan KPU.

Bagian KedelapanKampanye Pemilu

.olehPresidentr#-l presiden dan

Pasal 299 #Laporkan Penjelasan

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai, anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. calon Presiden atau calon Wakil presiden; )

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KpU;, atau :

c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KpU. '

berkas 2, hlm. 40 OCR

Pasal 3OO ,; #Laporkan Penjelasan

selama melaksanakan Kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 301 r #Laporkan Penjelasan

Presiden atau wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi . oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon wakil presiden dalam'i melaksanakan Kampanye Pemilu presiden atau wakil presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai" Fresiden atau Wakil Presiden.

Pasal 302 #Laporkan Penjelasan

(1) Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

(2) Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (sahr) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye. ,,

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (21....

Pasal 303 : #Laporkan Penjelasan

(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan hun.f c dapat diberikan cuti.

(2) cuti bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang melaksanakan' Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye, di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat(21.

berkas 2, hlm. 41 OCR

(4) Apabila gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota yang ditetapkan sebagai anggota tim kampanye melaksanakan kamp'anye {fl* waktu yang bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari,

(5) Pelaksanaan tugas pemerintah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden.

(1) Dalam melaksanakan Kampanye, presiden dan wakil', Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang:

(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (U berupa:

a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi . kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;

b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan", prinsip keadilan; -

c. sarana perkantoran, sandi/telekomunikasi radio daerah dan milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan j

d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh ApBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan-dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). berkas 2, hlm. 42 OCR loot} * r, o

Pasal 305 #Laporkan Penjelasan

(1) Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan wakil presiden menyangkut pengamanan,: kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.

(2) Dalam hat Presiden dan wakil presiden menjadi calon Presiden atau calon wakil presiden, fasilitas negara yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan sebagai Presiden dan Wakil presiden.

(3) calon Presiden dan calon wakil presiden yang bukan' Presiden dan wakil Presiden, selama Kampanye diberikan fasilitas: pengamanan, kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia

(4) Pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada: ayat (3) dibiayai dari APBN. ,.

(5) Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur, dengan Peraturan Presiden. :

Bagian KesembilanPeranan Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye

Pasal 306 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemerintatr, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye Pemilu.

(2) Pemerintatr, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tinEatcan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana , kampanye, dan tim kampanye.

berkas 2, hlm. 43 OCR

Bagian KesepuluhPengawasan atas pelaksanaan Kampanye pemilu

Pasal 307 #Laporkan Penjelasan

Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu_Kabupate n I Kota, panwaslu,, Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN, melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye pemilu.

(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye pemilu di tingkat kelurahan/desa.

(2) Panwaslu Kelurahan/Desa menerima laporan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan Kampanye pemilu di ti'i6i kelurahan/d:o yang dilakukan oleh pps, pelaksana Ikmpanye Pemilu, peserta Kampanye Pemilu, dan tim kampanye. ,:

Pasal 309 .. #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pps $_engan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan , Kampanye Pemilu yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye pemilu ai tingkat kelurahan/desa, Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan

(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana kampanye, peserta kampanye, "t , tim kampanye T:l"kr!.r, pelanggaran kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) dan ayat (2) dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan .

Kampanye Pemilu di tingkat kelurahan/desa, Panwaslu Desa/Kelurahan menyampaikan laporan kepada pps. . ,.,

Pasal 310... #Laporkan Penjelasan

berkas 2, hlm. 44 OCR

(1) PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran Kampanye Pemilu di tingkat kelurahan/desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 ayat (2) dengan:

a. menghentikan pelaksanaan kampanye peserta pemilu yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu setelah mendapatkan persetujuan dari ppK

b. melaporkan kepada PpK dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana, Pemilu mengenai pelaksanaan Kampanye pemilu; ,ll

c. melarang pelaksana atau tim Kampanye pemilu untuk, melaksanakan Kampanye pemilu berikutnya setelah mendapatkan persetujuan PPK; dan/atau

d. melarang peserta Kampanye pemilu untuk mengikuti Kampanye Pemilu berikutnya setelah mendapatkan persetujuan PPK.

(2) PPK menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 311 .',' #Laporkan Penjelasan

Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana kampanye, tim kampanye, dan peserta kampanye dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat kelurahan/desa, dikenai tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 312 #Laporkan Penjelasan

(1) Panwaslu Kecamatan wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 ayat (1) dengan melaporkan kepada PPK.

(2) PPK wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksudr pada ayat (1) dengan meneruskan laporan tersebut kepada, KPU Kabupaten/Kota.

berkas 2, hlm. 45 OCR

(3) KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memberikan sanksi administratif kepada pps.

Pasal 313 i #Laporkan Penjelasan

(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye pemilu di tingkat kecamatan.

(2) Panwaslu Kecamatan menerima laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan-yang dilakukan oleh PPK, pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye.

Pasal 314 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa ppK melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan, Panwaslu Kecamatan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.

(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana kampanye dan tim kampanye, atau peserta kampanye dengan sengaja melakukan pelanggaran kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) dan ayat (2) di tingkat kecamatan, Panwaslu Kecamatan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dan: menyampaikan temuan kepada ppK.

Pasal 315 . : #Laporkan Penjelasan

(1) PPK wajib menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (2) dengan:

a. menghentikan pelaksanaan kampanye peserta pemilu yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu setelah. mendapatkan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kotal ; "

berkas 2, hlm. 46 OCR

b. melaporkan kepada Kpu Kabupate nlKota dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana Pemilu mengenai pelaksanaan Kampanye pemilu;

c. melarang pelaksana kampanye atau tim kampanye untuk melaksanakan Kampanye pemilu berikutnya setelah mendapatkan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau

d. melarang peserta Kampanye pemilu untuk mengikuti Kampanye Pemilu berikutnya setelah mendapatkan persetujuan Bawaslu Kabupaten/ Kota.

(2) KPU Kabupate n/Kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 316 .",' #Laporkan Penjelasan

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (1) sebagai,, temuan dan menyampaikannya kepada KpU

(2) KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan sanksi administratif kepada PPK.

Pasal 317 #Laporkan Penjelasan

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan , pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kabupaten/kota, terhadap kemungkinan adarrya: ,,

a. kesengajaan atau kelalaian anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung; atau

berkas 2, hlm. 47 OCR

b. kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye, tim,, kampanye, dan peserta kampanye melakukan- tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye pemilu V"rrg sedang berlangsung

(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota: : ,

a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye pemilu;

b. menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran Kampanye Pemilu yang tidak mengandung unsur pidana;

c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KpU Kabupaten/Kota tentang pelanggaran Kampanye pemilu " untuk ditindaklanjuti;

d. meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. menyampaikan laporan dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota kepada Bawaslu; dan/atau

f. mengawasi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat Kpu Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya Kampanye pemilu yang sedang berlangsung.

Pasal 318 '' #Laporkan Penjelasan

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal gLT ayat Al lrr*f a yang merupakan pelanggaran administratif, pada' hari yang sama dengan hari diterimanya laporan. .:

(2) Dalam . berkas 2, hlm. 48 OCR t,'*oot| j

(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana kampanye, tim kampanye dan peserta Kampanye pemilu iti -tingkat; kabupaten/kota, Bawaslu Kabupaten/Kota *"rry*p"Ion

(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan penyelesaian laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup alan-va pelanggaran administratif oleh pelaksana kampanye, tim kampanye, dan peserta Kampanye pemilu pada rr-ari diterimanya laporan. .

(4) Dalam hal Bawaslu Kabupaten/Kota menerima laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye pemilu oleh anggota KpU' Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan

Pasal 319 #Laporkan Penjelasan

(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat provinsi terhadap kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian:

a. anggota KPU Provinsi, sekretaris, dan/atau pegawai sekretariat KPU Provinsi melakukan tindak pidana pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung; atau i .

b. pelaksana kampanye, tim kampanye, dan/atau peserta. kampanye melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.

(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada

a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye pemilu; . r

b. menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran, Kampanye Pemilu yang tidak mengandung unsur pidana;

berkas 2, hlm. 49 OCR

c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Kpu provinsi tglt rrg pelanggaran Kampanye pemilu untuk ditindaklanjuti; ':;

d. meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu i

e. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar , ynhrk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang ', berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye pemilu oleh anggota KPU Provinsi, sekretaris dan/atau pegawai sekretariat KPU Provinsi; dan/atau mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KpU Provinsi, sekretaris, dan/atau pegawai sekretariat KpU Provinsi yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu, atau administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.

Pasal 320 #Laporkan Penjelasan

Bawaslu Provinsi menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye emılu sebagaimana dimaksud dalam pasal 319 ayat (2) huruf a yang merupakan pelanggaran administratif pada hari.

(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana kampanye, tim kampanye, dan peserta Kampanye pemilu di tingkat provinsi, Bawaslu Provinsi menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada KPU Provinsi.

(3) KPU Provinsi menetapkan penyelesaian laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana kampanye, tiro kampanye, dan peserta Kampanye pemilu -padl hari diterimanya laporan. (r)

berkas 2, hlm. 50 OCR

(4) Dalam hal Bawaslu provinsi menerima laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota Kpu provinsi, sekretaris, dan/atau pegawai sekretariat Kpu provinsi, maka Bawaslu Provinsi meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu.

Pasal 321 : #Laporkan Penjelasan

(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan kampanye secara nasional, terhadap kemungkinan adanya: .

a. kesengajaan atau kelalaian anggota Kpu, Kpu provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KpU, pegawai sekretariat Jenderal KPU, sekretaris Kpu provinsi; pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KpU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KpU Kabupaten/Kota melakukan tindak pidana pemilu atau pelanggaran administratif ymtg mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye pemilu yang sedang berlangsung; atau :

b. kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye, tim kampanye, dan peserta kampanye melakukan tindak, pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.

(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu:

a. menerima laporan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye pemilu; . ,

b. menindaklanjuti temuan dan laporan adanya pelanggaran Kampanye pemilu yang tidak mengandung unsur pidana;

c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Kpu tentang, adanya pelanggaran Kampanye pemilu untuk ditindaklanjuti; .:

d. meneru.skan temuan dan laporan tentang dugaan adanya. tindak pidana Pemilu kepada penegakan hukum terpadu;

berkas 2, hlm. 51 OCR

e. memberikan rekomendasi kepada Kpu tentang dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggota KPU, KpU , Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal Kpu, pegawai Sekretariat Jenderal KpU, sekretaris KpU:

Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupatenf Kota, dan pegawai sekretariat KpU Kabupaten/Kota berdasarkan laporan Bawaslu provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi' pengenaan sanksi kepada anggota KPU, KpU provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KpU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi,' pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KpU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KpU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.

Pasal 322 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 321 ayat (2) huruf a, Bawaslu menetapkan penyelesaian pada hari yang sama dengan hari diterimanya laporan.

(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup tentang dugaan adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana kampanye, tim kampanye dan peserta Kampanye pemilu di tingkat pusat, Bawaslu menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU.

(3) Dalam hal KPU menerima laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup tentang dugaan adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana kampanye, tim kampanye dan peserta Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KpU langsung menetapkan penyelesaian pada hari yang sama dengan hari diterimanya laporan. j.

berkas 2, hlm. 52 OCR

(4) Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran administratif- terhadap ketentuan pelaksanaan ra*prrry Pemilu oleh anggota KpU, KpU provinsi, -KPU Kabupatenf Kota., Sekretaris Jenderal KpU, pegawai sekretariat Jenderal KPU, sekretaris Kpu provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris Kpu Kabupateh l-Kota,,,, dan pegawai sekretariat Kpu Kabupaten/Kota, maka Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Kpu untuk memberikan sanksi.

Pasal 323 #Laporkan Penjelasan

Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi penonaktifan sementara dan/atau sanksi administratif kepada anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai sekretariat Jenderal Kpu, sekretaris KpU'.

Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris Kpu Kabupatenf Kota, dan pegawai sekretariat Kpu Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.

Pasal 324 #Laporkan Penjelasan

Tindak lanjut hasil pengawasan atas pelaksanaan Kampanye Pemilu tidak memengaruhi jadwal pelaksanaan Kampanye pemilu yang telah ditetapkan

Bagian KesebelasDana Kampanye Pemilu

Paragraf 1Dana Kampanye Pemilu presiden dan Wakil presiden :

Pasal 325 : #Laporkan Penjelasan

(1) Dana Kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.

berkas 2, hlm. 53 OCR

(2) D_ana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dapat diperoleh dari:

a. Pasangan Calon yang bersangkutan;

b. Partai Politik dan/atau Gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan Calon; dan - ,

c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. ;

(3) selain didanai oleh dana kampanye sebagaimana dimaksud , pada ayat (2), kampanye Pemilu Fresiden dan wakil presiden dapat didanai dari APBN.

(4) P*" Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2|dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.

Pasal 326 .:: #Laporkan Penjelasan

D*1 Kampanye yang berasal dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 ayat (2) huruf c berupa surib.rrg"r, yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat dan dapat per-asal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau. badan usaha nonpemerintah.

Pasal 327 #Laporkan Penjelasan

(1) Dana Kampanye yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 326 tidak boleh melebihi Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). ,

(2) Dana Kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana" di*"t.rrd dalam Pasal 926 tidak uoter, melebihi Rp25.OOO.OO0.O00,O0 (dua puluh lima miliar rupiah).

(3) Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 1-;, harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KpU. ,

(4) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas.-

berkas 2, hlm. 54 OCR

Pasal 328 #Laporkan Penjelasan

(1) Dana Kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden berupa g3ng sebagaimana dimaksud dalam pasal 325 ayat (4) wajib dicatat dalam pembukuan khusus dana Kampanye dan ditempatkan pada rekening khusus dana Kampanye Pasangan Calon pada bank.

P*? Kampanye berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam pasar 325 ayat (4) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima

(3) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 325 ayat (2) wajib dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana Kampanye yang terpisah dari pembukuan keuangan Pasangan Calon masing-masing.

(4) Pembukuan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Fresiden dan ditutup 7 (tujuh) hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KpU. .

Paragraf 2 ;:,' Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan ,'

Pasal 329 #Laporkan Penjelasan

(1) Kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab,, Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing.

(2) Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: .i..

a. partai politik; , .l

b. calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik yang bersangkutan; dan

c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

berkas 2, hlm. 55 OCR

(3) ?*" Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berupa uang, barang dan/atau jasa. ,.

(4) D"l" Kampanye Pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud' pada ayat (3) ditempatkan pada rekening khusus dana, kampanye Partai Politik peserta pemilu pada-bank.

(5) P*" Kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam bentuk !l*e dan/atau- jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada "*i sumbangan itu diterima.

(6) D-ana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana Kampanye pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan partai politik. -i,.l

(7) Pembukuan dana Kampanye pemilu sebagaimana dimaksudi q3d" ayat (6) dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah partai politik ditetapkan sebagai Peserta pemilu dan ditut rp 7 (tujuh) hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran $". Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan -pubtik yang ditunjuk KPU.

Pasal 330 ,:,t #Laporkan Penjelasan

P3l" Kampanye Pemilu anggota DpR, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota yang bersumber dari sumbangan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 329 ayat (2) huruf c bersifat tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompoki perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah. -

Pasal 331 #Laporkan Penjelasan

(1) P3"" Kampanye Pemilu anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ggo, tidak melebihi Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus' juta rupiah).

berkas 2, hlm. 56 OCR

Pa11 Kampanye Pemilu anggota DpR, DPRD provinsi, dan, PIRD -kabupaten/kota yang berasal dari .r*U"rrg"r, iit "t lain kelompok, perusahaan, dan/atau badai ,i"d.-nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalarn pasal ggo tidak melebihi Rp25.000.000.000,00 (dua puluh rima miliar

(3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas. (1)

Paragraf 3Dana Kampanye pemilu Anggota DpD

Pasal 332 i' #Laporkan Penjelasan

Kegiatan Kampanye pemilu anggota DpD didanai dan menjadi tanggung jawab calon anggota DpD masing-masing.

(2) P*" Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersumberdari: :. j

a. calon anggota DPD yang bersangkutan; dan

b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

(3) 9*. Kampanye Pemilu sebagai'nana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.

(4) Dana Kampanye Pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud , pada ayat (3) ditempatkan pada rekening khusus dana.

Kampanye Pemilu calon anggota DpD yang bersangkutan pada bank. -

(5) Dana Kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam bentuk: barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3i,: dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat,

(6) Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana Kampanye pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan pribadi calon anggota DpD yang bersangkutan.

berkas 2, hlm. 57 OCR

(7) Pembukuan dana Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud P1q. ayat (6) dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah calon anggota PP? ditetapkan sebagai peserta pemilu dan ditutup 7 (tujuh) hari sebelum penyampaian laporan penerimaan' a", pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KpU.

Pasal 338

(1) D*? Kampanye Pemilu calon anggota DpD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (2) huruf b tidak melebihi Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(2) D*l Kampanye Pemilu calon anggota DpD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (21 huruf b tidak melebihii Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). ,

(3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas. :

Paragraf 4Laporan Dana Kampanye

Pasal 334 #Laporkan Penjelasan

(1) Pasangan calon dan tim kampanye di tingkat pusat wajib, memberikan laporan awal dana Kampanye pemilu dan,. rekening khusus dana Kampanye pasangan calon dan tim kampanye kepada KPU paling lama 14 (empat beras) hari setelah Pasangan calon ditetapkan sebagai peserta pemilu Presiden dan Wakil presiden oleh KpU. :. 2 Partai Politik Peserta pemilu anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana Kampanye pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada Kpu, Kpu Provinsi, dan KP-I,J Kabupaten/Kota paling tambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal peLaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.

berkas 2, hlm. 58 OCR

(3) calon anggota DPD peserta pemilu wajib memberikan laporan awal dana Kampanye pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada Kpu melalui KPU provinsi paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertamal jadwal pelaksanaan Kampanye pemilu dalam bentuk rapat umum.

Pasal 335 , #Laporkan Penjelasan

(1) Laporan dana kampanye Pasangan calon dan tim kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib-disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama ls (lima belas) hari -sesudah hari pemungutan suara

(2) Laporan dana Partai politik peserta pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh Kpu paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara. -

(3) Laporan dana kampanye calon anggota DpD peserta pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib' disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara

(4) $nopn penerimaan dana Kampanye ke KPU sebagaimana. dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mencantumkan nama atau identitas penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi

(5) Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lama !0 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). .

(6) KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota i memberitahukan hasil audit dana kampanye peserta pemilu masing-masing kepada Peserta pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah KPU, KPU Provinsi, dan Kpu Kabupaten/Kota menerima hasil audit dari kantor akuntan publik. ,i

berkas 2, hlm. 59 OCR

(7) KPU, KPU Provinsi, dan KpU I(abupate n/Kota mengumumkan hasil pemeriksaan dana Kampanye pemilu |9na9a publik paling lambat 10 (sepuluh) ha; setelah diterimanya laporan hasil pemeriksaan.

Pasal 336 #Laporkan Penjelasan

(1) KPU menetapkan kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan -ayat (B) yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi. (2), Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1): paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana Kampanye pemilu tidak , berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan Peserta Pemilu dan/atau tim kampanye; .

b. membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai, cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana Kampanye pemilu bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik, atau pengurus Partai Politik yang mengusulkan Pasangan , Calon. '

Pasal 337 . #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh Kpu sebagaimana dimaksud dalam pasal gg6 ayat (1) dalam proses pelaksanaan audit diketahui tidak memberikan informasi yang benar mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336 ayat (2), Kpu membatalkan penunjukan kantor akuntan publik yang bersangkutan.

(2) Kantor akuntan publik yang dibatalkan pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (U tidak berhak mendapatkan pembayaran jasa. ,

(3) KPU menunjuk kantor akuntan publik pengganti untuk melanjutkan pelaksanaan audit atas laporan dana Kampanye Pemilu partai yang bersangkutan.

berkas 2, hlm. 60 OCR

Pasal 338 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat. pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tia+ menyampaikan laporan awal dana Kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 2; partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa" pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang, bersangkutan.

(2) Dalam hal calon anggota DpD peserta pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3), calon anggota ppO yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu. :

(3) Dalam hal pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidakr. menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

(4) Dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak, menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana,';

Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335-ayat (B), calon anggota pFp yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih.

:, Pasal 339 #Laporkan Penjelasan

(1) Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana Kampanye pemilu yang berasal dari:

a. pihak asing; ;,

b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya; berkas 2, hlm. 61 OCR nEpuJr-TxEt,',?o=|*=r,o ' -2LL - i/ c- hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana;

d. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik,. negara, dan badan usaha milik daerah; atau

e. pemerintah desa dan badan usaha milik desa.

(2) Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib , melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan' tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat,l

(3) Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. '' ,

(4) setiap- orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan rain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau,. diberikan kepada pelaksana kampanye. .

BAB VIIIPEMUNGUTAN SUARA

Bagian KesatuPerlengkapan Pemungutan Suara

Pasal 340 #Laporkan Penjelasan

(1) KPU bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.

berkas 2, hlm. 62 OCR

REpuJLTItloot5*r'o i

(2) sekretaris Jenderal KPU, sekretaris Kpu provinsi, dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (l).

Pasal 341 #Laporkan Penjelasan

(1) Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 terdiri atas:

a. kotak suara;

b. surat suara;

c. tinta;

d. bilik pemungutan suara;

e. segel;

f. alat untuk mencoblos pilihan; dan

g. tempat pemungutan suara

(2) Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan dukungan perlengkapan lainnya untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

(3) Bentuk, ukuran, spesifikasi teknis, dan perlengkapan , pemungutan suara lainnya diatur dengan Peraturan KPU. l

(4) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan oleh KPPS bekerja sama dengan masyarakat

(6) Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan ayat (2) harus sudah diterima KPPS paling, lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara. ..,

berkas 2, hlm. 63 OCR

(7) Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilakukan oleh sekretariat Jenderal Kpu, sekretariat Kpu provinsi, dan sekretariat KPU lhbupaten/ Kota.

(8) Dalam pendistribusian dan pengamanan perlengkapan pemungutan suara, KPU dapat bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 342 #Laporkan Penjelasan

(1) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal sal ayat (1) huruf b untuk Pasangan calon memuat foto, nama, nomor, urut, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda ' gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon. , :

(2) surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 341 ayat (1) huruf b untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DpRD_ kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap-, daerah pemilihan

(3) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (1) huruf b untuk calon anggota DPD memuat pas foto diri terbaru dan nama calon anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, ukuranl warna, dan spesifikasi teknis lain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan KPU. - "r

Pasal 343 #Laporkan Penjelasan

Nomor urut Pasangan Calon, tanda gambar partai politik, calon anggota DPD ditetapkan dengan keputusan KpU. dan

berkas 2, hlm. 64 OCR

Pasal 344 #Laporkan Penjelasan

(1) Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil cetak yang berkualitas,, baik.

(2) Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2o/o (drn persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan keputusan KPU.

(3) selain menetapkan pencetakan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU menetapkan besarnya jumlah surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang.

(4) Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh KPU untuk setiap daerah pemilihan sebanyak 1.000 (seribu) surat suara pemungutan suara. ulang yang diberi tanda khusus, masing-masing surat suara untuk Pasangan Calon, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

Pasal 345 #Laporkan Penjelasan

(1) Untuk kepentingan tertentu, perusahaan pencetak surat: suara dilarang mencetak surat suara lebih dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU.

(2) Perusahaan pencetak surat suara wajib menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan surat suara.

(3) KPU meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia' untuk mengamankan surat suara selama proses pencetakan, berlangsung, menyimpan, dan mendistribusikannya ke tempat tujuan. ,:

(4) KPU memverifikasi jumlah dan kualitas surat suara yan.gi; telah dicetak, jumlah yang sudah dikirim, dan/atau jumlah yang masih tersimpan dengan membuat berita acara yang ditandatangani oleh pihak percetakan dan petugas KPU. ,

(5) KPU mengawasi dan mengamankan desain dan plat cetak yang digunakan untuk membuat surat suara sebelum dan sesudah digunakan, serta menyegel dan menyimpannya. 1

(6) Ketentuan . .', berkas 2, hlm. 65 OCR lor=| * . r, o

(6) Ketentuan mengenai tata car.a pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan, penghitungan, penyimpanan, pengepakan, dan pendistribusian surat suara ke tempat tujuan diatur dengan Peraturan KPU.

Pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KpU, KpU ,' Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota mengenai pengadaan dan pendistribusian' perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 dilaksanakan oleh Bawaslu.

Bagian KeduaPemungutan Suara

Pasal 347 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak.

(2) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu . ditetapkan dengan keputusan KPU.

Pasal 348 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi:

a. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangk:utan;

b. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar ' pada daftar pemilih tambahani

c. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan; dan

d. penduduk yang telah memiliki hak pilih. .

berkas 2, hlm. 66 OCR

(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS lain/TPSLN dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain/TPSLN.

(3) Pemilih dengan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS/TPSLN lain.

(4) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan haknya untuk memilih: ,;.

a. calon anggota DPR apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya;

b. calon anggota DPD apabila pindah memilih ke. kabupaten/kota lain dalam satu provinsi;

c. Pasangan Calon apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;

d. calon anggota DPRD Provinsi pindah memilih ker kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya; dan

e. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pindah memilih ke: kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di daerah pemilihannya. :

(5) Calon Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melapor ke KPU Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih. ,

(6) KPU Kabupaten/Kota tempat asal calon Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menghapus nama yang' bersangkutan dalam DPI asalnya.

(7) Dalam hal pada suatu TPS terdapat Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KPPS pada TPSI tersebut mencatat dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. 'i

(8) Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat memilih di TPS menggunakan kartu tanda penduduk elektronik. .:

berkas 2, hlm. 67 OCR

(9) Penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat memilih di TPS/TPSLN dengan menggunakan kartu tanda penduduk elektronik.

Pasal 349 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan serta.

Penduduk yang telah memiliki hat( pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348 ayat (1) huruf c dan huruf d diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a. memilih di TPS yang ada di nrkr:n tetangga/rukun warga sesuai dengan alamat yang tertera di kartu tanda penduduk elektronik;

b. mendaftarkan diri terlebih dahulu pada KppS setempat; dan

c. dilakukan 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara di TPS setempat selesai. .

(2) untuk warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri yang menggunakan paspor dengan alamat luar negeri, diberlakukan ketentuan:

a. lebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat; dan

b. dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS setempat. .

Pasal 350 #Laporkan Penjelasan

i

(1) Pemilih untuk setiap TPS paling banyak SOO (lima ratus) orang.

(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh, penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia. i

berkas 2, hlm. 68 OCR

(3) Jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan ditambah dengan 2o/o (d'ua persen) dari daftar pemilih tetap sebagai cadangan. ri,

(4) Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuatkan berita acara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah, lokasi, bentuk, tata . letak TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan KPU.

Pasal 351 #Laporkan Penjelasan

(1) Pelaksanaan pemungutan suara dipimpin oleh KppS .r.

(2) Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih.

(3) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi, Peserta Pemilu.

(4) Penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di' setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh PPS.

(5) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS.

(6) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. : ,

(7) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus "' menyerahkan mandat tertulis dari Pasangan calon/tim kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu, atau calon anggota DPD kepada KPPS. I

(8) saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (zl dilatih oleh Bawaslu. . ri

berkas 2, hlm. 69 OCR

Pasal 352 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam persiapan pemungutan suara, Kpps melakukan kegiatan yang meliputi:

a. penyiapan TPS;

b. pengumuman dengan menempelkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, Pasangan Calon, dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS; dan :,

c. penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas TPS.

(2) Dalam pelaksana.an pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:

a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;

b. rapat pemungutan suara;

c. pengucapan sumpah atau janji anggota KppS dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS; ,,;

d. penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan, suara; dan :

e. pelaksanaan pemberian suara.

Pasal 353 : #Laporkan Penjelasan

(1) Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara:

a. mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

b. mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DpR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan ).

c. mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. berkas 2, hlm. 70 OCR nepuJuTr<Et,',utotf;*=r,o , ,l

(2) Pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)', dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisiensi dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Pasal 354 ' #Laporkan Penjelasan

(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS:

a. membuka kotak suara;

b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara;

c. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan; .r,

d. menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;

e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan i:

f. menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh,:

Pemilih.

(2) Saksi Peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu; dan warga masyarakat berhak menghadiri kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketua KPPS wajib membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara tersebut ditandatangani paling sedikit oleh 2 (dua) orang anggota KPPS dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.

Pasal 355 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam memberikan suara, Pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih.

(2) Apabila Pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KppS dan KPPS wajib memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara.

berkas 2, hlm. 71 OCR

(3) Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada Kpps dan KPPS hanya memberikan surat suara pengganti. 1 (satu) kali.

Pasal 356 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih.

Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan Pemilih. :

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada Pemilih diatur dengan Peraturan KPU.

Pasal 357 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemungutan suara bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri hanya untuk Pasangan Calon dan calon anggota DPR.

(2) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di setiap Perwakilan Republik Indonesia dan dilakukan pada waktu yang sama atau waktu yang disesuaikan dengan waktu pemungutan suara di Indonesia. ;:

(3) Dalam hal Pemilih tidak dapat memberikan suara di TPSLN yang telah ditentukan, Pemilih dapat memberikan suara melalui surat pos yang disampaikan kepada PPLN di

Pasal 358 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPSLN meliputi:

a. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar

berkas 2, hlm. 72 OCR

b. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan;

c. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan; dan

d. Penduduk yang telah memiliki hak pilih. ,

(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN lain/TPS dengan menunjukkan surat pemberitahuan. dari PPLN untuk memberikan suara di TPSLN lain/Tps

(3) Pemilih dengan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN/TPS lain.

(4) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan haknya untuk memilih:

a. Pasangan Calon; dan ,

b. calon anggota DPR daerah pemilihan DKI Jakarta

(5) Calon Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melapor ke PPLN tempat tujuan memilih.

(6) PPLN tempat asal calon Pemilih harus menghapus yang bersangkutan dalam DPI asalnya. -

(7) KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat dan melapor ke PPLN.

(8) Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat memilih di TPSLN menggunakan kartu tanda penduduk elektronik. .

Penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana: dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat memilih di TPS-LN/TPS dengan menggunakan kartu tanda penduduk elektronik. ! (e) berkas 2, hlm. 73 OCR - 223 ,,

Pasal 359 , #Laporkan Penjelasan

Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan serta Penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 ayat (1) huruf c dan huruf d diberlakukan ketentuan:

a. terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPSLN setempat; dan

b. pemberian suara dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPSLN setempat.

Pasal 360 #Laporkan Penjelasan

(1) Pelaksanaan pemungutan suara di TPSLN dipimpin KPPSLN.

(2) Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih.

(3) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan saksi Pasangan Calon.

(4) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh,.

Panwaslu LN. ..

(5) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh Bawaslu.

(6) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus. menyerahkan mandat tertulis dari Partai Politik Peserta':

Pasal 361 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam persiapan pemungutan suara, KPPSLN melakukan kegiatan yang meliputi:

a. penyiapan TPSLN;

b. pengumuman dengan menempelkan daftar pemilih tetap, : daftar pemilih tambahan, pasangan Calon, dan daftar calon tetap anggota DpR di TPSLN; dan i,

c. penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan panwaslu LN. oleh'

berkas 2, hlm. 74 OCR

(2) Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPPSLN melakukan kegiatan yang meliputi:

a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;

b. rapat pemungutan suara;

c. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPSLN dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPSLN;

d. penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan

e. pelaksanaan pemberian suara.

Pasal 362 j #Laporkan Penjelasan

(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPSLN: :

a. membuka kotak suara; ,.

b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara;

c. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan;

d. menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;

e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan

f. menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh Pemilih.

(2) Saksi Partai Politik Peserta Pemilu, saksi Pasangan Calon, Panwaslu LN, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat berhak menghadiri kegiatan KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketua KPPSLN wajib membuat dan menandatangani berita' acara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan, berita acara tersebut ditandatangani paling sedikit oleh 2 (dua) orang anggota KPPSLN dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.

Pasal 363 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam memberikan suara, Pemilih diberi kesempatan KPPSLN berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih. oleh' berkas 2, hlm. 75 OCR 2 Apabila Pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada-KPPSLN dan KPPSLN wajib memberikan surat suara , pengganti hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara.

(3) Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPSLN dan KPPSLN hanya memberikan surat suara pengganti 1 (satu) kali.

Pasal 364 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPSLN dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih.

(2) Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada Pemilih diatur dengan Peraturan KPU.

Pasal 365 , #Laporkan Penjelasan

(1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan

(2) surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain dinyatakan tidak sah. :

Pasal 366 , #Laporkan Penjelasan

(1) Pemilih yang telah memberikan suara, diberi tanda khusus oleh KPPS/KPPSLN.

(2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

berkas 2, hlm. 76 OCR

Pasal 367 ; #Laporkan Penjelasan

(1) KPPS/KPPSLN dilarang mengadakan penghitungan suaral sebelum pemungutan suara berakhir. :'

(2) Ketentuan mengenai waktu berakhirnya pemungutan suara diatur dalam Peraturan KPU. :

Pasal 368 #Laporkan Penjelasan

l

(1) KPPS/KPPSLN bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara secara tertib dan lancar.

(2) Pemilih melakukan pemberian suara dengan tertib dan bertanggung jawab.

(3) Saksi melakukan tugasnya dengan tertib dan bertanggung. jawab.

(4) Petugas ketertiban, ketenteraman, menjaga ketertiban, ketenteraman, lingkungan TPS/TPSLN.

(5) Pengawas TPS/Panwaslu LN wajib melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemungutan suara dengan tertib dan bertanggung jawab

Pasal 369 #Laporkan Penjelasan

(1) Warga masyarakat yang tidak memiliki hak pilih atau yang tidak sedang melaksanakan pemberian suara dilarang, berada di dalam TPS/TPSLN.

(3) Warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memelihara ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara.

Pasal 370.., dan keamanan wajib dan keamanan di (2)

berkas 2, hlm. 77 OCR

Pasal 370 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hd terjadi penyimpangan peraksanaan pemungutan suara oleh KppS/KppSLN, panwaslu Kelurahan/Desa/Panwaslu LN/pengawas Tps memberikan saran perbaikan disaksikan oleh saksi yang hadir dan pettrgas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS/TPSLN. 't ,,.

(2) KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 371 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal terjadi pelanggaran ketenteraman, ketertiban, dan keamanan pelaksanaan pemungutan suara oleh anggota masyarakat dan/atau oleh pemantau pemilu, petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan melakukan penanganan secara memadai

(2) Dalam hal anggota masyarakat dan/atau pemantau Pemilu:, tidak mematuhi penanganan oleh petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan, yang bersangkutan diserahkan kepada petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia BABX :

UI,ANG, DAN REKAPITULASI SUARA UI,,ANG

Bagian KesatuPemungutan Suara Ulang

Pasal 372 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan

berkas 2, hlm. 78 OCR

(2) Pemungutan suara di Tps wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas tps terbukti terdapat keadaan sebagai berikut

a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan; ,'

c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara. tersebut menjadi tidak sah; dan/atau .,...

d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Pasal 373 : #Laporkan Penjelasan

(1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh Kpps dengan: menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.

(2) usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan' kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan

(3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara,, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota

(4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan, :i. suara ulang.

berkas 2, hlm. 79 OCR

Bagan Kedua Penghitungan Suara Ulang dan Rekapitulasi Suara Ulang

Pasal 374 #Laporkan Penjelasan

(1) Penghitungan suara ulang berupa penghitungan ulang surat suara di TPS, rekapitulasi suara ulang di PPK,

(2) Penghitungan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi hal sebagai berikut

a. kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;

b. penghitungan suara dilakukan secara tertutup; ':.

c. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;

d. penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kr:rang jelas;

e. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; luar saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;

g. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/atau

h. ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah: pemilih yang menggunakan hah pilih. ^

Pasal 375 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hd terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 ayat (2), saksi Peserta Pemilu atau Pengawas TPS dapat mengusulkan penghitungan ulang surat suara di TPS yang bersangkutan. ,, berkas 2, hlm. 80 OCR REpuJin=t,loot|*=.,o

(2) Penghitungan ulang surat suara di Tps harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di ppK,, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dapat diulang apabila terjadi keadaan sebagai berikut

a. kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil; penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan; r

b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup;

c. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya;

d. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan d"r,g.4:i suara yang kurang jelas;

e. rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;

f. saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupatenf Kota, dan pemantau Pemilu tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara jelas; dan/atau '

g. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan.

Pasal 377 ,, #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376, saksi Peserta Pemilu atau Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi dapat mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi yang bersangkutan. :

(2) Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang d.i ppK, KpU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggal pelaksanaan rekapitulasi.

berkas 2, hlm. 81 OCR

Pasal 378 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat, hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima ppK dari TpS, saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, saksi peserta pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Pengawas TPS, maka PPK melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan.

(2) Penghitungan suara ulang di TPS dan rekapitulasi hasil' penghitungan suara ulang di PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 ayat (2) dan Pasal 376 dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara.' berdasarkan keputusan PPK.

Pasal 379 #Laporkan Penjelasan

Penghitungan suara ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dilakukan dengan cara membuka kotak suara hanya dilakukan di PPK. .', ,

Pasal 380 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara , dari PPK dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan,' perolehan suara yang diterima KPU Kabupaten/Kota, saksi Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota dan saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, maka KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk ppK yang bersangkutan.

berkas 2, hlm. 82 OCR

(2) Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari Kpu'i, Kabupaten/Kota dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KpU provinsi, saksi ,, Peserta Pemilu tingkat provinsi dan saksi peserta pemilu' tingkat kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupatenf Kota, maka KPU Provinsi melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan. ..,0

(3) Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara dalam_ sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU,' Provinsi dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU, saksi Peserta Pemilu tingkat pusat dan saksi Peserta Pemilu tingkat provinsi, Bawaslu, atau, Bawaslu Provinsi, maka KPU melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan

BAB XPENGHITUNGAN SUARA

Bagian KesatuUmum

Pasal 381 #Laporkan Penjelasan

(1) KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN wajib melaksanakan penghitungan suara Peserta Pemilu secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. 1,,21 KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta PPLN wajib menyimpan, menjaga, dan mengamankan hasil-penghitungan suara dari seluruh TPS sesuai dengan'. ketentuan peraturan perundang-undangan berkas 2, hlm. 83 OCR - 2gs

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penyimpanan, penjagaan, dan pengamanan hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2): diatur dengan Peraturan KPU.

Bagian KeduaPenghitungan Suara di TPS/TPSLN

Pasal 382 #Laporkan Penjelasan

(1) Penghitungan suara Peserta Pemilu di TPS dilaksanakan oleh KPPS.

(2) Penghitungan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu di TPSLN dilaksanakan oleh KPPSLN. ,

(3) Penghitungan suara Peserta Pemilu di TPS disaksikan oleh : saksi Peserta Pemilu.

(4) Penghitungan suara Pasangan Calon dan Peserta Pemilu di TPSLN disaksikan oleh Pemilu.

TPS diawasi oleh

(6) Penghitungan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu di TPSLN diawasi oleh Panwaslu LN.

(7) Penghitungan suara Peserta Pemilu di TPS dipantau oleh pemantau Pemilu dan masyarakat.

(8) Penghitungan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu di TPSLN dipantau oleh pemantau Pemilu dan masyarakat.

(9) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) yang belum menyerahkan mandat tertulis pada saat pemungutan suara harus menyerahkan mandat tertulis dari Peserta Pemilu kepada ketua KPPS/KPPSLN.

Partai Politik saksi Peserta

(5) Penghitungan suara Peserta Pemilu di Pengawas TPS.

berkas 2, hlm. 84 OCR

Pasal 383 #Laporkan Penjelasan

Penghitungan suara di TPS/TPSLN dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir.

(2) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.

Pasal 384 #Laporkan Penjelasan

(1) KPPS melakukan penghitungan suara Peserta Pemilu di . dalam TPS.

(2) KPPSLN melakukan penghitungan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu di dalam TPSLN.

(3) Saksi menyaksikan dan mencatat pelaksanaan penghitungan suara Peserta Pemilu di dalam TPS/TPSLN.

(4) Pengawas TPS mengawasi pelaksanaan penghitungan suara l Peserta Pemilu di dalam TPS. j

(5) Panwaslu LN mengawasi pelaksanaan penghitungan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu di dalam

(6) Pemantau Pemilu memantau pelaksanaan penghitungan suara Peserta Pemilu di luar TPS.

(7) Pemantau Pemilu memantau pelaksanaan penghitungan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu di luar TPSLN

(8) Warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara Peserta Pemilu yang dilakukan secara terbuka untuk umum di luar TPS.

(9) Warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan . suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu di luar TPSLN. ,

berkas 2, hlm. 85 OCR

Pasal 385 #Laporkan Penjelasan

(1) sebelum melaksanakan penghitungan suara, KPPS/KPPSLN menghitung:

a. jumlah Pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap;

b. jumlah Pemilih yang berasal dari TPS/TPSLN lain;

c. jumlah surat suara yang tidak terpakai;

d. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau salah dalam cara memberikan suara; dan

e. sisa surat suara cadangan. .'

(2) Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh ketua KPPS/KPPSLN dan oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS/KPPSLN yang hadir.

Pasal 386 #Laporkan Penjelasan

(1) Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan

b. tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik dalam surat suara.

(2) Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan

b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD. provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan

(3) Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila: ,

a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan -

b. tanda coblos terdapat pada 1 (satu) calon perseorangan.

berkas 2, hlm. 86 OCR

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan KpU.

Pasal 387 #Laporkan Penjelasan

(1) Ketua KPPS/KPPSLN melakukan penghitungan suara dengan suara yang jelas dan terdengar dengan memperlihatkan surat suara yang dihitung.

(2) Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau mendapat penerangan cahaya yang cukup.

(3) Penghitungan suara dicatat pada lembar/papan/layar penghitungan dengan tulisan yang jelas dan terbaca.

(4) Format penulisan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan KPU.

Pasal 388 #Laporkan Penjelasan

(1) Peserta Pemilu, saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa/Panwaslu LN/Pengawas TPS, dan masyarakat dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penghitungan suara kepada KPPS/KPPSLN

(2) Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi Peserta.

Pemilu atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Panwaslu LN/Pengawas TPS yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS/KPPSLN apabila ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "

(3) Dalam hal keberatan yang diajukan melalui saksi Peserta' Pemilu atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Panwaslu LN/Pengawas fp$ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterima, KPPS/KPPSLN seketika itu juga mengadakan pembetulan.

berkas 2, hlm. 87 OCR

Pasal 389 #Laporkan Penjelasan

(1) Hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN dituangkan ke dalam berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta ke dalam sertifikat hasil penghitungan suara pemilu dengan menggunakan format yang diatur dalam Peraturan KPU.

(2) Berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota KPPS/KPPSLN dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.

(3) Dalam hal terdapat anggota KPPS!/KPPSLN dan saksi Peserta Pemilu yang hadir tidak menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara ditandatangani oleh anggota KPPS/KPPSLN dan saksi:

Peserta Pemilu yang hadir dan bersedia menandatangani.

(4) Berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertilikat hasil penghitungan suara yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disimpan sebagai dokumen negara sesuai dengan ketentuan' peraturan perundang-undangan.

Pasal 390 #Laporkan Penjelasan

(1) KPPS/KPPSLN mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN

(2) KPPS wajib memberikan I (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama.

(3) KPPSLN wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara. pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta pemilu, Panwaslu LN dan PPLN pada hari yang sama.

(4) KPPS/ KPPSLN wajib menyegel, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setel,ah penghitungan suara.

berkas 2, hlm. 88 OCR

(5) KPPS/KPPSLN wajib menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara serta . sertifikat hasil penghitungan perolehan suara kepada ppSi atau kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sarna.

(6) Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib diawasi oleh Pengawas TPS, beserta Panwaslu Kelurahan/Desa dan wajib dilaporkan kepada Panwaslu Kecamatan.

(7) Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK wajib diawasi oleh Panwaslu Kecamatan dan wajib dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.

Pasal 391 #Laporkan Penjelasan

PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara. menempelkan salinan tersebut di tempat umum

Pasal 392 #Laporkan Penjelasan

PPSi membuat berita acara penerimaan kotak hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dari KPPS untuk diteruskan ke PPK.

Bagian KetigaRekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan

Pasal 393 #Laporkan Penjelasan

(1) PPK membuat berita acara penerimaan kotak penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dari PPS. hasil berkas 2, hlm. 89 OCR 2 PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu.:

Kecamatan l

(3) Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak ditutup dan disegel kembali.

(4) PPK membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dan membuat sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

(5) PPK mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di tempat umum. ;

(6) PPK menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 394 #Laporkan Penjelasan

(1) Panwaslu Kecamatan wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu kepada PPK. ;

(2) Saksi dapat menyampaikan laporan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam, pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu kepada PPK.

(3) PPK wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan' rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta' Pemilu. ..

berkas 2, hlm. 90 OCR

Pasal 395 i #Laporkan Penjelasan

(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di ppK dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi, hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dengan menggunakan format yang diatur dalam Peraturan KPU.

(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan, suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota PPK dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.

(3) Dalam hal terdapat anggota PPK dan saksi Peserta Pemilu' yang hadir, tetapi tidak menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil , penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu ditandatangani oleh anggota PPK dan saksi Peserta Pemilu yang hadir dan bersedia menandatangani. ;

(4) Anggota PPK dan saksi Peserta Pemilu yang hadir, tetapi tidak menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib mencantumkan alasan.

Pasal 396 #Laporkan Penjelasan

PPK wajib menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota surat:, suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu anggota'l, DPR, DPD, dan DPRD dari TPS dalam kotak suara tersegel serta , berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan, sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu di tingkat PPK yang dilampiri berita acara pemungutani suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS. ,

Pasal 397 #Laporkan Penjelasan

(1) PPLN melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya serta melakukan penghitungan perolehan suara yang diterima melalui pos dengan disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Panwaslu LN. berkas 2, hlm. 91 OCR -24L- l

(2) PPLN wajib membuat dan menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya kepada KpU.

Rekapitulasi Penghitungan Perolehan suara di Kabupaten/Kota

Pasal 398 #Laporkan Penjelasan

(1) KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan: rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta' Pemilu dari PPK.

(2) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota. ,;

(3) KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu.

(4) KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi hasil. penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) KPU Kabupaten/Kota. menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu. . , i.

(6) KPU Kabupaten/Kota menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu kepada saksi Peserta Pemilu, PPS, PPK, Bawaslu.

Kabupaten/Kota., dan KPU Provinsi. ,',

(7) KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi hasil. perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media massa. :

berkas 2, hlm. 92 OCR

Pasal 399 ,' #Laporkan Penjelasan

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menerima, memeriksa, dan memutuskan adanya dugaan pelanggaran, penyimpmBm, dan/atau kesalahan dalam proses pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (2).

(2) Saksi dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran; penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan-i rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta:;, Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksudr dalam Pasal 398 ayat (2). ,

(3) KPU l(abupaten /Kota wajib langsung menindaklanjuti dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (f )', dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu.

Pasal 400 #Laporkan Penjelasan

(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kabupaten/Kota dituangkan dalam berita acara rekapitulasi, hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dengan menggunakan format yang diatur dalam

(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suarar dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan' suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (f) ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.

(3) Dalam hal terdapat anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi Peserta Pemilu yang hadir, tetapi tidak menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu ditandatangani oleh anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi Peserta Pemilu yang hadir dan,'. bersedia menandatangani.

berkas 2, hlm. 93 OCR

(4) Anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi peserta pemilu yang hadir, tetapi tidak menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mencantumkan alasan. ',,.'

Pasal 401 l (Pasal 401) #Laporkan Penjelasan

KPU Kabupaten/Kota menyimpan, menjaga, dan mengamankan; keutuhan kotak suara setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil: penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu.

Bagian KelimaRekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi "

(1) KPU Provinsi membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dari KPU

(2) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu.

(3) KPU Provinsi membuat berita acara rekapitulasi hasil'. penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu.

(4) KPU Provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). i

(5) KPU Provinsi menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu. :

(6) KPU Provinsi menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU

berkas 2, hlm. 94 OCR

(7) KPU Provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media massa.

Pasal 403 #Laporkan Penjelasan

(1) Bawaslu Provinsi wajib menerima, memeriksa, dan memutus adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana

(2) Saksi dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu kepada KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402 ayat (21. '

(3) KPU Provinsi wajib langsung menindaklanjuti dugaan-pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (U dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu.

(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Provinsi dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dengan menggunakan format yang diatur dalam Peraturan KPU. 'r:"

(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan .rr"ra,: dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan' suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Provinsi dan saksi' Peserta Pemilu yang hadir. :,,

(3) Dalam hal terdapat anggota KPU Provinsi dan saksi Peserta,, Pemilu yang hadir, tetapi tidak menandatangani , sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu ditandatangani oleh anggota KPU Provinsi dan saksi Peserta Pemilu yang hadir dan bersedia' menandatanganinya.

berkas 2, hlm. 95 OCR

(4) Dalam hal anggota Kpu provinsi dan/atau saksi peserta' Pemilu hadir, tetapi tidak mau menandatangani berita acara, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, anggota KPU Provinsi dan/atau saksi peserta pemilu wajib mencantumkan alasan tidak mau menandatangani. .

Bagian KeenamRekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara secara Nasional

Pasal 405 l (Pasal 405) #Laporkan Penjelasan

(1) KPU membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dari KPU Provinsi.

(2) KPU melakukan rekapitulasi hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu, dalam rapat yang dihadiri, saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu. :

(3) KPU membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan; perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu. ','

(4) KPU mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu.

(6) KPU menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil, penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu. 7 KPU mengumumkan rekapitulasi hasil perolehan suara" Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada

berkas 2, hlm. 96 OCR

Pasal 406 #Laporkan Penjelasan

Hasil perolehan suara Pemilu anggota DpR dari pemilih di luar negeri dimasukkan sebagai perolehan suara untuk daerah

Pasal 407 #Laporkan Penjelasan

(1) Bawaslu wajib menerima, memeriksa, dan memutus adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan:, dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan r perolehan suara Peserta Pemilu.

(2) Saksi dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan" rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 ayat (2). - r

(3) KPU wajib langsung menindaklanjuti dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu.

Pasal 408 #Laporkan Penjelasan

(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi,. hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dengari,, menggunakan format yang diatur dalam Peraturan KPU. j 2 Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara'. dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota KPU dan saksi Peserta Pemilu yang hadir. ),

(3) Dalam hal terdapat anggota KPU dan saksi Peserta pemilu yang hadir, tetapi tidak menandatangani sebagaimana. dimaksud pada ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil' penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi' hasil penghitungan perolehan suara Peserta pemilui ditandatangani oleh anggota KPU dan saksi Peserta Pemilu yang hadir dan bersedia menandatanganinya.

berkas 2, hlm. 97 OCR

(4) Dalam hal anggota KPU dan/atau saksi Peserta Pemilu hadir, tetapi tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, anggota KPU dan/atau saksi Peserta Pemilu wajib. mencantumkan alasan tidak mau menandatangani.

Pasal 409 #Laporkan Penjelasan

Saksi Peserta Pemilu dalam rekapitulasi suara Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan calon anggota DPD di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU harus menyerahkan mandat tertulis dari Peserta Pemilu i

Bagian KetujuhPengawasan dan Sanksi dalam Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara

Pasal 410 #Laporkan Penjelasan

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu I(abupatenf Kota,, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melakukan pengawasan atas rekapitulasi penghitungan perolehan suara. yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPt i, Ihbupatenf Kota, PPK dan PPLN.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU' I(abupatenf Kota, dan PPK/PPLN dalam melakukan , rekapitulasi penghitungan perolehan suara.

(3) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu IGbupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melaporkan adanya.. pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan kepada.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. .,'

(a) Anggota .

berkas 2, hlm. 98 OCR

(4) Anggota KPU, KPU Provinsi, KpU Kabupaten/Kota, PPK/PPLN, dan KPPS/KPPSLN yang melakukan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

BAB xIPENETAPAN HASIL PEMILU

Pasal 411 #Laporkan Penjelasan

(1) Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas perolehan suara Pasangan Calon.

(2) Hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terdiri atas perolehan suara partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta perolehan suara calon anggota DPD.

(3) KPU wajib menetapkan secara nasional hasil Pemilu anggota, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan hasil Pemilu

Pasal 412 #Laporkan Penjelasan

(1) Perolehan suara Pasangan Calon ditetapkan oleh KPU dalam sidang pleno terbuka. ;

(2) Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR dan perolehan suara untuk calon anggota DPD ditetapkan oleh KPU dalam sidang pleno terbuka.

(3) Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi dalam "ia"ng pleno terbuka.

(4) Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh I(PU I(abupatenI Kota, dalam sidang pleno terbuka.

berkas 2, hlm. 99 OCR

Pasal 413 #Laporkan Penjelasan

(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.

(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara

(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Pasal 414 #Laporkan Penjelasan

(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4o/o (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan

(2) Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. ''

Pasal 415 #Laporkan Penjelasan

(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

(2) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan' suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi I dan diikuti secara berurutan oleh' bilangan ganjil 3;5;7; dan seterusnya.

berkas 2, hlm. 100 OCR

(3) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.

BAB XIIPENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CAI.ON TERPILIH DAN PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH

Bagan Kesatu Penetapan Perolehan Suara Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 416 #Laporkan Penjelasan

(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari . jumLah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari yz (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yangl sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(4) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih. luas secara berjenjang.

(5) Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah. perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

berkas 2, hlm. 101 OCR

Pasal 417 #Laporkan Penjelasan

(1) Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 ditetapkan dalam sidang pleno KPU dan dituangkan ke dalam berita acara hasil Pemilu Presiden dan' Wakil Presiden.

(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada hari yang sama oleh KPU kepada:

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat;

b. Dewan Perwakilan Rakyat;

c. Dewan Perwakilan Daerah;

d. Mahkamah Agung;

e. Mahkamah Konstitusi;

f. Presiden;

g. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan : .

h. Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Bagian KeduaPenetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR, DPD, dan DPRD

Paragraf I Penetapan Perolehan Kursi

Pasal 418 i #Laporkan Penjelasan

(1) Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPR ditetapkan oleh KPU.

Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggora DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi.

(3) Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. (2)

berkas 2, hlm. 102 OCR

Pasal 419 #Laporkan Penjelasan

Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Partai Politik peserta pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan Pasal 414 di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta' Pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan:

a. penetapan jumlah suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah setiap partai politik.

b. membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pla" huruf a dengan bilangan, pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan' ganjil 3;5;7; dan seterusnya.

c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbarryak. :

d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi. .

Paragraf 2Penetapan Calon Terpilih ,:

Pasal 421 #Laporkan Penjelasan

(1) Calon terpilih anggota DPR dan anggota DPD ditetapkan oleh.

KPU.

(2) Calon terpilih anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU' Provinsi.

(3) Calon terpilih anggota DPRD kabupaten /kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

berkas 2, hlm. 103 OCR

Pasal 422 #Laporkan Penjelasan

Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum

Pasal 423 #Laporkan Penjelasan

(1) Penetapan calon terpilih anggota DPD didasarkan pada nama. calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangkutan.

(2) Dalam hal perolehan suara calon terpilih keempat terdapat jumlah suara yang sama, calon yang memperoleh dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan sebagai calon

(3) KPU menetapkan calon pengganti antarwaktu anggota DPD dari nama calon yang memperoleh suara terbanyak kelima;i keenam, ketujuh, dan kedelapan di provinsi yang bersangkutan.

Paragraf 3Pemberitahuan Calon Terpilih

Pasal 424 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan setelah ditetapkan' oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pengurus Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dengan tembusan kepada calon terpilih yang bersangkutan.

berkas 2, hlm. 104 OCR

Pasal 425 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPD dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada calon terpilih anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat dengan tembusan kepada gubernur dan KPU Provinsi yang bersangkutan.

Paragraf 4Penggantian Calon Terpilih

Pasal 426 #Laporkan Penjelasan

(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon . terpilih yang bersangkutan :

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri;

c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD,

d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. t,

(2) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi;., dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah' ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.

(3) Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, d"rl DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota. dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.

berkas 2, hlm. 105 OCR

(4) Calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti dengan calon yang memperoleh suara . terbanyak berikutnya.

(5) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB XIIIPELANTIKAN DAN PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI

Pasal 427 #Laporkan Penjelasan

(1) Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil', 2 Dalam hal calon Wakil Fresiden terpilih berhalangan tetap., sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi .

Presiden.

(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden. ,a

(4) Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat. menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil' Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai' politik atau gabungan partai politik yang Pasangan Calonnya

berkas 2, hlm. 106 OCR

Pasal 428 #Laporkan Penjelasan

(1) Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. '

(2) Dalam hal Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan Wakil Fresiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang' paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. 'l

(3) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung. ;.

(4) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ."' t:t n

Pasal 429 ,; #Laporkan Penjelasan

Sumpah/janji Presiden/Wakil Fresiden sebagai berikut ,, Sumpah Presiden (Wakil Presiden): "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan : peraturannya selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan,t Bangsa." Janji Presiden (Wakil Presiden): . "Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi .: kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang: undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa." Pasal 430 . .,;'

berkas 2, hlm. 107 OCR

Pasal 430 ; #Laporkan Penjelasan

Pengucapan sumpah/janji anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terpilih dilaksanakan sesuai dengan' ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XIVPEMILU LANJUTAN DAN PEMILU SUSULAN

J

Pasal 431 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hat di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan.

(2) Pelaksanaan Pemilu lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap Penyelenggaraan Pemilu yang terhenti.

Pasal 432 :i" #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.

(2) Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

Pasal 433 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan dilaksanakan setelah., ada penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu.

(2) Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu dilakukan oleh: "

a. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan, pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa'r kelurahan/desa;

berkas 2, hlm. 108 OCR

b. KPU Kabupaten/Kota atas usul ppK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi sahr atau beberapa: kecamatan;

c. KPU Provinsi atas usul Kpu Kabupaten/Kota apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota; atau

d. KPU atas usul KPU Provinsi apabila pelaksanaan pemilu lanjutan atau susulan meliputi satu atau beberapa provinsi.

(3) Dalam hal Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah provinsi dan sOo/o (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih terdaftar secara nasional tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan, Pemilu lanjutan atau Pemilu susulan dilakukan oleh Presiden atas usul KPU. :,

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu', pelaksanaan Pemilu lanjutan atau Pemilu susulan diatur

BAB )(VPERAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH :

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(2) Bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (r) berupa:

a. penugasan personel pada sekretariat ppK, panwaslu Kecamatan, dan PPS;

b. penyediaan sarana ruangan sekretariat ppK, panwaslu' Kecamatan dan PPS;

c. pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-' undangan Pemilu;

berkas 2, hlm. 109 OCR

d. pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu;

e. kelancaran transportasi pengiriman logistik;

f. pemantauan kelancaran Penyelenggaraan pemilu; dan kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu.

BAB )ffIPEMANTAUAN PEMILU

Bagan Kesatu Pemantau Pemilu

(1) Pelaksanaan Pemilu dapat dipantau oleh pemantau pemilu.

(2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (U meliputi:

a. organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada:

Pemerintah atau pemerintah daerah;

b. lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri;

c. lembaga pemilihan luar negeri; dan

d. perwakilan negara sahabat di Indonesia.

Bagian KeduaPersyaratan dan Tata Cara Menjadi Pemantau pemilu

Pasal 436 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemantau Pemilu harus memenuhi persyaratan:

a. bersifat independen;

b. mempunyai sumber dana yang jelas; dan

berkas 2, hlm. 110 OCR

c. teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

(2) Khusus pemantau dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, selain memenuhi persyaratan sebaga.imana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:

a. mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan;

b. memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilu dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan

c. memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 437 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 ayat 2 mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan Pemilu dengan mengisi formulir registrasi yang disediakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

(2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembalikan formulir registrasi kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/ Kota dengan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi:

a. profil organisasi/lembaga;

b. memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SI(T) dari Pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan;

c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPt[rg organisasi/lembaga;

d. nama dan jumlah anggota pemantau;

berkas 2, hlm. 111 OCR

e. alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah;

f. rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau; dan

g. nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau yang dilampiri pas foto diri terbaru.

(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Pemantau Pemilu yang memenuhi persyaratan diberi tanda terdaftar sebagai pemantau Pemilu serta mendapatkan sertifikat akreditasi.

(5) Dalam hal pemantau Pemilu tidak memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemantau Pemilu yang bersangkutan dilarang melakukan pemantauan Pemilu.

(6) Khusus pemantau yang berasal dari perwakilan negara sahabat di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 ayat (2) huruf d, yang bersangkutan harus mendapatkan rekomendasi Menteri Luar Negeri.

(7) Ketentuan mengenai tata cara akreditasi pemantau Pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu.

Bagian KetigaWilayah Kerja Pemantau Pemilu

Pasal 438 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemantau Pemilu melakukan pemantauan pada satu daerah pemantauan sesuai dengan rencana pemantauan yang telah diajukan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

(2) Pemantau Pemilu yang melakukan pemantauan pada lebih dari satu provinsi harus mendapatkan persetujuan Bawaslu dan wajib melapor ke Bawaslu Provinsi masing-masing.

berkas 2, hlm. 112 OCR

(3) Pemantau Pemilu yang melakukan pemantauan pada lebih dari satu kabupaten/ kota pada satu provinsi harus mendapatkan persetujuan Bawaslu Provinsi dan wajib melapor ke Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing.

(4) Persetujuan atas wilayah kerja pemantau luar negeri dikeluarkan oleh Bawaslu.

Bagan Keempat Tanda Pengenal Pemantau Pemilu

Pasal 439 #Laporkan Penjelasan

(1) Tanda pengenal pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 ayat (2) huruf a dikeluarkan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu l(abupaten/ Kota sesuai dengan wilayah kerja yang bersangkutan.

Tanda pengenal pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dikeluarkan oleh Bawaslu.

(3) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. tanda pengenal pemantau asing biasa; dan

b. tanda pengenal pemantau asing diplomat.

(4) Pada tanda pengenal pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimuat informasi tentang:

a. nama dan alamat pemantau Pemilu yang memberi tugas;

b. nama anggota pemantau yang bersangkutan;

c. pas foto diri terbaru anggota pemantau yang bersangkutan;

d. wilayah kerja pemantauan; dan

e. nomor dan tanggal akreditasi.

(5) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam setiap kegiatan pemantauan Pemilu.

berkas 2, hlm. 113 OCR

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format tanda pengenal pemantau Pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu.

Bagian KelimaHak dan Kewajiban Pemantau Pemilu

Pasal 440 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemantau Pemilu mempunyai hak:

a. mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia; b, mengamati dan mengumpulkan informasi proses Penyelenggaraan Pemilu;

c. memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS;

d. mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan

e. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksa.naan Pemilu.

(2) Pemantau asing yang berasal dari perwakilan negara asing yang berstatus diplomat berhak atas kekebalan diplomatik selama menjalankan tugas sebagai pemantau Pemilu.

Pasal 441 #Laporkan Penjelasan

Pemantau Pemilu mempunyai kewajiban:

a. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. mematuhi kode etik pemantau Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu;

c. melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan;

berkas 2, hlm. 114 OCR

d. menggunakan tanda pengenal selama menjalankan pemantauan;

e. menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan; melaporkan jumlah dan keberadaan personel pemantau Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauan;

g. menghormati kedudukan, tugas, dan wewenang Penyelenggara Pemilu;

h. menghormati adat istiadat dan budaya setempat;

i. bersikap netral dan objektif dalam melaksanakan pemantauan;

j. menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengklarifikasikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan

k. melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Bagian KeenamLarangan Bagi Pemantau Pemilu

Pasal 442 #Laporkan Penjelasan

Pemantau Pemilu dilarang:

a. melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilu;

b. memengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih;

c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang Penyelenggara Pemilu;

d. memihak kepada Peserta Pemilu tertentu;

e. menggunakan seragam, warna, atau atribut Lain yang memberikan kesan mendukung Peserta Pemilu; berkas 2, hlm. 115 OCR menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apa pun dari atau kepada Peserta Pemilu; mencampuri dengan cara apa pun urusan politik dan pemerintahan dalam negeri Indonesia;

h. membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan;

i. masuk ke dalam TPS; dan/atau

j. melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu.

Bagian KetujuhSanksi Bagi Pemantau Pemilu

Pasal 443 #Laporkan Penjelasan

Pemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 dan Pasal 442 dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu oleh Bawaslu.

Pasal 444 #Laporkan Penjelasan

(1) Pelanggaran oleh pemantau Pemilu atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44L dan Pasal 442 dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.

(2) Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 dan Pasal 442 dilakukan oleh pemantau dalam negeri dan terbukti kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota mencabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu.

(3) Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 dan Pasal 442 dilakukan oleh pemantau asing dan terbukti kebenarannya, Bawaslu mencabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu.

berkas 2, hlm. 116 OCR

(4) Pelanggaran atas kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh pemantau Pemilu, pemantau Pemilu yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 445 #Laporkan Penjelasan

Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia menindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak pemantau asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444 ayat (3) setelah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KedelapanPelaksanaan Pemantauan

Pasal 446 #Laporkan Penjelasan

Sebelum melaksanakan pemantauan, pemantau Pemilu melapor kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 447 #Laporkan Penjelasan

Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemantauan diatur dalam peraturan Bawaslu.

BAB XVIIPARTISIPASI MASYARAKAT

Pasal 448 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat.

(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:

a. sosialisasi Pemilu;

b. pendidikan politik bagi Pemilih;

berkas 2, hlm. 117 OCR

c. survei atau jajak pendapat tentang Pemilu; dan

d. penghitungan cepat hasil Pemilu.

(3) Bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan:

a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu;

b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu;

c. bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan

d. mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.

Pasal 449 #Laporkan Penjelasan

(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.

(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.

(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.

(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

(6) Pel,anggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.

berkas 2, hlm. 118 OCR

Pasal 450 #Laporkan Penjelasan

Ketentuan lebih lanjut mengenai masyarakat dalam Penyelenggaraan Peraturan KPU. pelaksanaan partisipasi Pemilu diatur dalam

BAB XVIIIPENDANAAN

Pasal 451 #Laporkan Penjelasan

(1) Anggaran belanja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, DKPP, Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat DKPP bersumber dari APBN.

(2) Dana penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu wajib dianggarkan dalam APBN.

(3) Penyelenggaraan debat Pasangan Calon dibebankan pada APBN.

(4) Biaya jasa akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU dibebankan pada APBN.

(5) Sekretaris Jenderal KPU mengoordinasikan pendanaan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.

(6) Sekretaris Jenderal Bawaslu mengoordinasikan pendanaan pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.

Sekretaris DKPP mengoordinasikan pendanaan penanganan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh DKPP.

berkas 2, hlm. 119 OCR

Pasal 452 #Laporkan Penjelasan

Anggaran Penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tentang APBN wajib dicairkan sesuai dengan tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

Pasal 453 #Laporkan Penjelasan

Kedudukan keuangan anggota KPU, Bawaslu, DKPP, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Presiden.

BUKU KEEMPAT PELANGGARAN PEMILU, SENGKETA PROSES PEMILU, DAN PERSELISIHAN HASIL PEMILU

BAB IPELANGGARAN PEMILU

Bagian KesatuPenanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu

Pasal 454 #Laporkan Penjelasan

(1) Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu.

(2) Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

(3) Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

berkas 2, hlm. 120 OCR

(4) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat:

a. nama dan alamat pelapor;

b. pihak terlapor;

c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan

d. uraian kejadian.

(5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai temuan pelanggaran Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu.

(6) laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.

Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS paling LerrraT (tujuh) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.

(8) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (7), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.

Pasal 455 #Laporkan Penjelasan

(1) Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (7) dan ayat (8) yang merupakan: t7l

berkas 2, hlm. 121 OCR

a. pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Ban aslu Kabupaten/ Kota, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/ atau Bawaslu Kabupaten/ Kota kepada DKPP;

b. pelanggaran administratif Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan

c. pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu:

1. diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan/atau

2. diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu.

Bagian KeduaPelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Pasal 456 #Laporkan Penjelasan

Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.

Pasal 457 #Laporkan Penjelasan

(1) Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 diselesaikan oleh DKPP.

berkas 2, hlm. 122 OCR

Pelanggaran kode etik PPLN, KPPSLN, dan Panwaslu LN diselesaikan oleh DKPP.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan DKPP.

Pasal 458 #Laporkan Penjelasan

(1) Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP.

(2) DKPP melakukan verifikasi dan penelitian administrasi terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) DKPP menyampaikan panggilan pertama kepada Penyelenggara Pemilu 5 (lima) hari sebelum melaksanakan sidang DKPP.

(4) Dalam hal Penyelenggara Pemilu yang diadukan tidak memenuhi panggilan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DKPP menyampaikan panggilan kedua 5 (lima) hari sebelum melaksanakan sidang DKPP.

(5) Dalam hal DKPP telah 2 (dua) kali melakukan panggilan dan Penyelenggara Pemilu tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat diterima, DKPP dapat segera membahas dan menetapkan putusan tanpa kehadiran Penyelenggara Pemilu yang bersangkutan.

(6) Penyelenggara Pemilu yang diadukan harus datang sendiri dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain.

(7) Pengadu dan Penyelenggara Pemilu yang diadukan dapat menghadirkan saksi-saksi dalam sidang DKPP.

(8) Pengadu dan Penyelenggara Pemilu yang diadukan mengemukakan alasan pengaduan atau pembelaan di hadapan sidang DKPP.

Saksi dan/ atau pihak lain yang terkait memberikan keterangan di hadapan sidang DKPP, termasuk untuk dimintai dokumen atau alat bukti lainnya. (9) berkas 2, hlm. 123 OCR qru %w

(10) DKPP menetapkan putusan setelah melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap pengaduan tersebut, mendengarkan pembelaan dan keterangan saksi, serta mempertimbangkan bukti lainnya.

(11) Putusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam rapat pleno DKPP.

(12) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap untuk Penyelenggara Pemilu.

(13) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat.

(14) Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP.

Pasal 459 #Laporkan Penjelasan

(1) DKPP dapat membentuk tim pemeriksa daerah untuk memeriksa dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu di daerah.

Tim pemeriksa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota.

(3) Tim pemeriksa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan memeriksa dan dapat memutus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, KPPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/ Kelurahan, dan Penga.was TPS.

(4) Tim pemeriksa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) unsur keanggotaannya terdiri atas unsur DKPP, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat sesuai kebutuhan.

(5) Pengambilan putusan terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat pleno DKPP.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim pemeriksa daerah diatur dalam Peraturan DKPP.

berkas 2, hlm. 124 OCR

Bagian KetigaPelanggaran Administratif Pemilu

Paragraf 1Umum

Pasal 460 #Laporkan Penjelasan

(1) Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata ca.ra, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. 2 Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak termasuk tindak pidana Pemilu pelanggaran kode etik.

Paragraf 2Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu

Pasal 461 #Laporkan Penjelasan

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilu.

(2) Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai pelanggaran administratif Pemilu kepa.da pengawas Pemilu secara berjenjang.

(3) Pemeriksaan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota harus dilakukan secara terbuka,

(4) Dalam hal diperlukan sesuai kebutuhan tindak lanjut penanganan pelanggaran Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan investigasi.

(5) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota wajib memutus penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. pada dan

berkas 2, hlm. 125 OCR

(6) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu berupa:

a. perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. teguran tertulis;

c. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan

d. sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 462 #Laporkan Penjelasan

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.

Pasal 463 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal terjadi pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Bawaslu menerima, memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) KPU wajib menindakLanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan KPU dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu.

(4) Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa sanksi administratif pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

berkas 2, hlm. 126 OCR

(5) Calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon yang dikenai sanksi administratif pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU ditetapkan.

(6) Mahkamah Agung memutus upaya hukum pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung.

(7) Dalam hal putusan Mahkamah Agung membatalkan keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPU wajib menetapkan kembali sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

(8) Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.

Pasal 464 #Laporkan Penjelasan

Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu l(abupaten / Kota mengadukan ke DKPP.

Pasal 465 #Laporkan Penjelasan

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu.

berkas 2, hlm. 127 OCR

BAB IISENGKETA PROSES PEMILU

Bagan Kesatu Umum

Pasal 466 #Laporkan Penjelasan

Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Bagian KeduaPenanganan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Pasal 467 #Laporkan Penjelasan

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

(2) Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu.

(3) Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat:

a. nama dan alamat pemohon;

b. pihak termohon; dan

c. keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa. berkas 2, hlm. 128 OCR -27A-

(4) Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa.

Bagian KetigaPenyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu

Pasal 468 #Laporkan Penjelasan

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu. 2 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya permohonan.

(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui tahapan:

a. menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan

b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat.

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui adjudikasi.

Pasal 469 #Laporkan Penjelasan

(1) Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan:

a. verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu;

berkas 2, hlm. 129 OCR

b. penetapan daftar calon tefen anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan

c. penetapan Pasangan Calon.

(2) Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara.

(3) Seluruh proses pengambilan putusan Bawaslu wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungj awabkan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu.

Bagian KeempatPenyelesaian Sengketa Proses Pemilu

di Pengadilan Tata Usaha Negara

Paragraf 1Umum

Pasal 470 #Laporkan Penjelasan

(1) Sengketa proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha negara meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik calon Peserta Pemilu, atau bakal Pasangan Calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

(2) Sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sengketa yang timbul antara:

a. KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173;

berkas 2, hlm. 130 OCR

b. KPU dan Pasangan Calon yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235; dan

c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dicoret dari daftar calon tetap sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 dan Pasal 266.

Paragraf 2Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara

Pasal 471 #Laporkan Penjelasan

(1) Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470 ke pengadilan tata usaha negara, dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Pasal 468, dan Pasal 469 ayat (2) telah digunakan.

Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dibacakan putusan Bawaslu.

(3) Dalam hal pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang lengkap, penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan paling Lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya gugatan oleh pengadilan tata usaha negara.

(4) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penggugat belum menyempurnakan gugatan, hakim memberikan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima.

(5) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan upaya hukum.

berkas 2, hlm. 131 OCR

(6) Pengadilan tata usaha negara memeriksa dan memutus gu.gatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap.

(7) Putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.

(8) KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 3 (tiga) hari kerja.

Paragraf 3Majelis Khusus Tata Usaha Negara Pemilu

Pasal 472 #Laporkan Penjelasan

Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470 dan Pasal 471 dibentuk majelis khusus yang terdiri atas hakim khusus yang merupakan hakim karier di lingkungan pengadilan tata usaha negara.

(2) Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

(3) Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hakim yang telah melaksanakan tugasnya sebagai hakim minimal 3 (tiga) tahun, kecuali apabila dalam suatu pengadilan tidak terdapat hakim yang masa kerjanya telah mencapai 3 (tiga) tahun.

(4) Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama menangani sengketa tata usaha negara Pemilu dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain.

(5) Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menguasai pengetahuan tenteng Pemilu. (r)

berkas 2, hlm. 132 OCR

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus dengan Peraturan Mahkamah Agung.

BAB IIIPERSELISIHAN HASIL PEMILU

Bagan Kesatu Umum

Pasal 473 #Laporkan Penjelasan

(1) Perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.

(2) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu.

(3) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Bagian KeduaTata Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu

Pasal 474 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.

berkas 2, hlm. 133 OCR

Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.

(3) Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.

(4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 475 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.

(4) KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

(5) Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada:

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat;

b. Presiden;

c. KPU;

d. Pasangan Calon; dan

berkas 2, hlm. 134 OCR

e. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan calon.

BUKU KELIMA TINDAK PIDANA PEMILU

BAB IPENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU

Bagian KesatuTata Cara Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Pasal 476 #Laporkan Penjelasan

(1) Laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu l(abupaten/ Kota, dan/ atau Panwaslu Kecamatan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana Pemilu.

(2) Perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam Gakkumdu.

(3) Laporan dugaan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat:

a. nama dan alamat pelapor;

b. pihak terlapor;

c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan

d. uraian kejadian.

berkas 2, hlm. 135 OCR

Pasal 477 #Laporkan Penjelasan

Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana Pemilu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 478 #Laporkan Penjelasan

Untuk dapat ditetapkan sebagai penyelidik dan penyidik tindak pidana Pemilu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. telah mengikuti pelatihan khusus mengenai penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Pemilu;

b. cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya; dan

c. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.

Pasal 479 #Laporkan Penjelasan

Penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana Pemilu, hasil penyelidikannya disertai berkas perkara disampaikan kepada penyidik paling lama I x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.

Pasal 480 #Laporkan Penjelasan

(1) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya laporan dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran tersangka.

(2) Dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi.

berkas 2, hlm. 136 OCR

(3) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penerimaan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum.

(4) Penuntut umum melimpahkan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepa.da pengadilan negeri paling lama 5 (lima) had sejak menerima berkas perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran tersangka.

Pasal 481 #Laporkan Penjelasan

(1) Pengadilan negeri dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

(2) Sidang pemeriksaan perkara tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh majelis khusus.

Pasal 482 #Laporkan Penjelasan

(1) Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran terdakwa.

(2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan.

(3) Pengadilan negeri melimpahkan berkas perkara permohonan banding kepada pengadilan tinggi paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan banding diterima.

(4) Pengadilan tinggi memeriksa dan memutus perkara banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan banding diterima.

berkas 2, hlm. 137 OCR

(5) Putusan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.

Pasal 483 #Laporkan Penjelasan

(1) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 ayat (1) dan ayat (a) harus sudah disampaikan kepada penuntut umum paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan. 2 Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan diterima oleh jaksa.

Pasal 484 #Laporkan Penjelasan

(1) Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana Pemilu yang menurut Undang-Undang ini dapat memengaruhi perolehan suara Peserta Pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional.

(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (l).

(3) Salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, dan Peserta Pemilu pada hari putusan pengadilan dibacakan.

Bagian KeduaMajelis Khusus Tindak Pidana Pemilu

Pasal 485 #Laporkan Penjelasan

(1) Majelis khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 ayat (2) terdiri atas hakim khusus yang merupakan hakim karier pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang ditetapkan secara khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu.

berkas 2, hlm. 138 OCR

(2) Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

(3) Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat telah melaksanakan tugasnya sebagai hakim minimal 3 (tiga) tahun, kecuali dalam suatu pengadilan tidak terdapat hakim yang masa kerjanya telah mencapai 3 (tiga) tahun.

(4) Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana Pemilu dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain.

(5) Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (f) harus menguasai pengetahuan tentang Pemilu.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.

Bagian KetigaSentra Penegakan Hukum Terpadu

Pasal 486 #Laporkan Penjelasan

(1) Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Galkumdu.

(2) Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

(3) Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penyidik yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penuntut yang berasal dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

(4) Penyidik dan penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjalankan tugas secara penuh waktu dalam penanganan tindak pidana Pemilu.

berkas 2, hlm. 139 OCR

(5) Penyidik dan penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperbantukan sementara dan tidak diberikan tugas lain dari instansi asalnya selama menjalankan tugas di Gakkumdu.

(6) Pihak instansi asal memberikan penghargaan kepada penyidik dan penuntut yang telah menyelesaikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat Gakkumdu.

(8) Sekretariat Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melekat pada sekretariat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota.

Anggaran operasional Gakkumdu dibebankan pada anggaran Bawaslu.

(10) Untuk pembentukan Gakkumdu di luar negeri, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai Gakkumdu diatur dengan Peraturan Bawaslu.

Pasa] 487 #Laporkan Penjelasan

(1) Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 ayat (11) disusun secara bersama oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu.

(2) Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR dalam forum rapat dengar pendapat.

berkas 2, hlm. 140 OCR

BAB IIKETENTUAN PIDANA PEMILU

Pasal 488 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rpf 2.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 489 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap anggota PPS atau PPLN yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Pasal 207, dan Pasal 213, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Pasal 490 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 491 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta. rupiah).

berkas 2, hlm. 141 OCR

Pasal 492 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 493 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28o ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 494 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 495 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

(1) Pelaksana kampanye dan/atau peserta kampanye yang dengan sengaja mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kelurahan/desa dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pelaksana kampanye dan/ atau peserta kampanye yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kelurahan/desa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

berkas 2, hlm. 142 OCR

Pasal 496 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 497 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 498 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Seorang majikan/ atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua betas juta rupiah).

Pasal 499 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya I (satu) kali kepada Pemilih yang menerima surat suara yang rusak dan tidak mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 ayat (2) dan Pasal 363 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

berkas 2, hlm. 143 OCR

Pasal 500 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap orang yang membantu Pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan Pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 501 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk pemungutan suara ulang di TPS dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.0O0.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 502 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Ketua dan anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketetapan KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS, dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 503 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 ayat (3) dan Pasal 362 ayat (3) dan/atau tidak menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

berkas 2, hlm. 144 OCR

Pasal 504 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 505 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 506 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan I (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS/ Panwaslu LN, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat(21 dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 507 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

(1) Setiap Panwaslu Kelurahan/ Desa yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPS kepada PPK dan tidak melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

berkas 2, hlm. 145 OCR

(2) Setiap Panwaslu Kecamatan yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota dan tidak melaporkan kepada Bawaslu Kabupa.ten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (7) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.OOO.OO0,OO (dua belas juta rupiah).

Pasal 508 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.OOO.O0O,O0 (dua belas juta rupiah).

Pasal 509 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.OO0.OOO,OO (dua belas juta rupiah).

Pasal 510 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empa.t juta rupiah).

Pasal 511 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran Pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu menurut Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.OOO.OOO,O0 (tiga puluh enam juta rupiah).

berkas 2, hlm. 146 OCR

Pasal 512 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, dan/ atau Panwaslu LN dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, dan/atau rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 513 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap anggota KPU Kabupaten/Kota yang sengaja tidak memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 514 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).

berkas 2, hlm. 147 OCR

Pasal 515 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 516 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

Pasal 517 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp60.00O.OOO,OO (enam puluh juta rupiah).

Pasal 518 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (3) dan/atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (3) dan Pasal 261 ayat (3) dan/atau pelaksanaan verifikasi kelengkapa.n administrasi bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

berkas 2, hlm. 148 OCR

Pasal 519 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang, dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 520 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Pasal 521 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

berkas 2, hlm. 149 OCR

Hai x

Pasal 522 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 523 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

(1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun ' tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

berkas 2, hlm. 150 OCR

Pasal 524 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan/atau pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pega.wai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan/atau pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti karena kelalaiannya melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

Pasal 525 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

(1) Setiap orang, kelompok, perusahan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan dana Kampanye Pemilu melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 ayat (1) dan Pasal 331 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap Peserta Pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan, tidak melaporkan kelebihan sumbangan kepada KPU, dan/atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

berkas 2, hlm. 151 OCR

Pasal 526 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

(1) Setiap orang, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan dana Kampanye Pemilu melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap Peserta Pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan, tidak melaporkan kelebihan sumbangan kepada KPU, dan/atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling Lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 527 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Peserta Pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 528 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

(1) Peserta Pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (2) dan tidak melaporkan kepada KPU dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah sumbangan yang diterima.

(2) Pelaksana dan tim kampanye yang menggunakan dana dari sumbangan yang dilarang dan/atau tidak melaporkan dan/ atau tidak menyetorkan ke kas negara sesuai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah sumbangan yang diterima.

berkas 2, hlm. 152 OCR

Pasal 529 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap perusahaan pencetak surat suara yang dengan sengaja mencetak surat suara melebihi jumlah yang ditetapkan oleh KpU untuk kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 530 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap perusahaan pencetak surat suara yang tidak menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 531 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 532 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empa.t puluh delapan juta rupiah).

berkas 2, hlm. 153 OCR

Pasal 533 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

Pasal 534 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 535 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 536 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 537 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS atau kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (4) dan ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

berkas 2, hlm. 154 OCR

Pasal 538 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

PPS yang tidak menyerahkan kotak suara tersegel, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu di tingkat PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 kepada PPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 539 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

PPK yang tidak menyerahkan kotak suara tersegel, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu di tingkat PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 kepada KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 540 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

(1) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama f (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

(2) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

berkas 2, hlm. 155 OCR

Pasal 541 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan/atau KpU Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 484 ayat (2) y&g telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 542 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 ayat (3), anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pasal 543 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu I(abupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, dan/ atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Panwaslu LN/Pengawas TPS yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/ atau laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 544 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

berkas 2, hlm. 156 OCR

Pasal 545 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 546 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 547 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 548 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap orang yaflg menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak RpI.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah).

berkas 2, hlm. 157 OCR

Pasal 549 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 550 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Setiap pelaksana atau peserta kampanye yang terbukti dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 551 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 552 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

(1) Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak RpSO.OOO. 000. 000,00 (lima puluh miliar rupiah).

berkas 2, hlm. 158 OCR

(2) Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pasal 553 #Laporkan Penjelasan

Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.

(1) Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1 00. 000. 000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 554 #Laporkan Penjelasan

Dalam hal Penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488, Pasal 491, Pasal 492, Pasal 500, Pasal 504, Pasal 509, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 518, Pasal 520, Pasal 523, Pasal 525 ayat (1), Pasal 526 ayat (1), Pasal 531, Pasal 532, Pasal 533, Pasal 534, Pasal 535, dan Pasal 536, pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

berkas 2, hlm. 159 OCR

BUKU KEENAM PENUTUP

BAB IKETENTUAN LAIN-I,AIN

Pasal 555 #Laporkan Penjelasan

(1) Apabila terjadi hal yang mengakibatkan KPU tidak dapat melaksanakan tahapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini, Sekretaris Jenderal KPU melaksanakan tahapan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan KPU dapat melaksanakan tugasnya kembali.

(2) Dalam hal KPU tidak dapat melaksanakan tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan DPR mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis agar KPU dapat melaksanakan tugasnya kembali paling lambat 30 (tiga puluh) hari.

(3) Apabila terjadi hal yang mengakibatkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, KPU setingkat di atasnya melaksanakan tahapan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali.

Pasal 556 #Laporkan Penjelasan

(1) Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini, Sekretaris Jenderal Bawaslu melaksanakan pengawasan tahapan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu dapat melaksanakan tugasnya kembali.

berkas 2, hlm. 160 OCR

(2) Dalam hal Bawaslu tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan DPR mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis agar Bawaslu dapat melaksanakan tugasnya kembali paling lambat 30 (tiga puluh) hari.

(3) Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali.

Pasal 557 #Laporkan Penjelasan

(1) Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh terdiri atas:

a. Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan KPU; dan

b. Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan Bawaslu.

(2) Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (U wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 558 #Laporkan Penjelasan

(1) Apabila terjadi hal yang mengakibatkan DKPP tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini, Sekretaris DKPP melaksanakan penanganan pelanggaran kode etik untuk sementara waktu sampai dengan DKPP dapat melaksanakan tugasnya kembali.

(2) Dalam hal DKPP tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan DPR mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis agar DKPP dapat melaksanakan tugasnya kembali paling lambat 30 (tiga puluh) hari.

berkas 2, hlm. 161 OCR

BAB IIKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 559 #Laporkan Penjelasan

Segala kewajiban dengan pihak lain yang belum selesai dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu periode sebelumnya atau yang telah berakhir masa tugas tetap berlangsung dan dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-Undang ini.

Pasal 560 #Laporkan Penjelasan

Keanggotaan DKPP yang mewakili unsur KPU dan Bawaslu yang telah ditetapkan oleh Presiden sebelum Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 561 #Laporkan Penjelasan

Sekretariat Jenderal Bawaslu terap melaksanakan tugasnya dalam membantu DKPP sampai dengan dibentuknya Sekretariat DKPP berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 562 #Laporkan Penjelasan

Struktur organisasi, tata kerja, dan penganggaran Penyelenggara Pemilu pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 563 #Laporkan Penjelasan

(1) Keanggotaan:

a. KPU;

b. KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan provinsi Aceh; c, KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota;

d. Bawaslu;

berkas 2, hlm. 162 OCR

e. Bawaslu Provinsi/Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh; dan

f. Panwaslu Kabupaten/Kota/Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir masa keanggotaannya.

(2) Dalam hal keanggotaan:

a. KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh;

b. KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota;

c. Bawaslu Provinsi/ Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh; dan

d. Panwaslu Kabupaten/Kota/Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sampai dengan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, masa keanggotaannya tidak dapat diperpanjang.

Pasal 564 #Laporkan Penjelasan

Dalam hal proses seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota yang sedang berlangsung pada saat Undang-Undang ini diundangkan, persyaratan dan proses seleksi yang sedang berlangsung tersebut tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

berkas 2, hlm. 163 OCR

pasal 565 #Laporkan Penjelasan

(1) Hasil seleksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun-2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dapa.t ditetapkan menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

(2) Tata cara pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bawaslu.

pasal 566 #Laporkan Penjelasan

(1) Proses peralihan status sekretaris KpU provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, pegawai sekretariat KpU provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota. menjadi pegawai Sekretariat Jenderal KPU dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Proses peralihan status kepegawaian sebagai'nana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KpU dengan terlebih dahulu memberikan pilihan kepada pegawai yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

(3) Proses peralihan status sekretaris Bawaslu provinsi dan pegawai sekretariat Bawaslu provinsi menjadi pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Proses peralihan status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu dengan terlebih dahulu memberikan pilihan kepada pegawai y_ang bersangkutan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai peralihan status kepegawaian sebagaimana dimaksud p.a.'"v.i (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (a) diatur dalam peraturan Pemerintah.

berkas 2, hlm. 164 OCR

Pasal 567 #Laporkan Penjelasan

(1) Masa jabatan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang terpilih sebelum berlakunya Undang-Undang ini adalah tetap 5 (lima) tahun.

(2) Penambahan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus melalui proses seleksi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(3) Penambahan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini.

Pasal 568 #Laporkan Penjelasan

Sesudah pasal ini disisipkan Pasal 568A oleh UU No. 7 Tahun 2023 (Pasal I, Pasal 568A). Lihat di matriks perubahan.

(1) Dalam hal keanggotaan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota belum memenuhi jumlah keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, rapat pleno KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dua pertiga) dari jumlah anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar hadir.

(2) Keputusan rapat pleno KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah jika disetujui oleh lebih dari 5oo/o (lima puluh persen) dari jumlah anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang hadir.

berkas 2, hlm. 165 OCR

BAB IIIKETENTUAN PENUTUP

Pasal 569 #Laporkan Penjelasan

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, keikutsertaan partai politik lokal di Aceh dalam Pemilu anggota DpRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sepanjang tidak diatur khusus dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemerintahan Aceh, dinyatakan berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 570 #Laporkan Penjelasan

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

a. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);

b. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); dan

c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dal,am Undang-Undang ini.

berkas 2, hlm. 166 OCR

Pasal 571 #Laporkan Penjelasan

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan Umum Presiden dan Wakil presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);

b. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OlL tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan Y*"T Anggota DPR, DPD, dan DpRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);

d. Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 572 #Laporkan Penjelasan

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama I (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 573 #Laporkan Penjelasan

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

berkas 2, hlm. 167 OCR

A-gar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 15 Agustus 2017

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal fO Agustus 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBUK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 182

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERI.AN SEKRETARIAT NEGARA Plt. Asisten Deputi Bidang pemerintahan Dalam Negeri dan Otongpgpqgqah, Deputi Bidang Hukum dan undangan,

Penjelasan

berkas 3, hlm. 1 OCR

PENJELASAN

ATAS

NOMOR 7 TAHUN 2017

TENTANG

PEMILIHAN UMUM

UMUM Pasal I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Makna dari "kedaulatan berada di tangan rakyat yaitu bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Perwujudan kedauLatan rakyat dilaksanakan melalui Pemilu sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin melalui Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih dalam satu pasangan secara langsung serta memilih wakilnya yang akan menjalankan fungsi melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat, membuat undang-undang sebagai landasan bagi semua pihak di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi masing-masing, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil presiden dilaksanakan dengan tujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh dukungan kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan berkas 3, hlm. 2 OCR Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di samping itu, pengaturan terhadap Pemilu Presiden dan Wakil presiden dalam Undang-Undang ini juga dimaksudkan untuk menegaskan sistem presidensiil yang kuat dan efektif, di mana presiden dan Wakil presiden terpilih tidak hanya memperoleh legitimasi yang kuat dari rakyat, namun dalam rangka mewujudkan efektivitas pemerintahan juga diperlukan basis dukungan dari DPR.

Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD diselenggarakan dengan menjamin prinsip keterwakilan, yang artinya setiap Warga Negara Indonesia dijamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakil,an yang akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga ke daerah, Pemilu yang terselenggara secara langsung, urnrun, bebas, rahasia, jujur, dan adil merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas, dapat dipercaya, dan dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal. penyelenggaraan Pemilu yang baik dan berkualitas akan meningkatkan derajat kompetisi y_ang sehat, partisipatif, dan keterwakilan yang makin kuat dan dapat dipertanggungj awabkan.

Secara prinsipil, Undang-Undang ini dibentuk dengan dasar menyederhanakan dan menyelaraskan serta menggabungkan pengaturan Pemilu yang termuat dalam tiga Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakil,an Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain ihr, juga dimaksudkan untuk menjawab dinamika politik terkait p"rrg.tro, penyelenggara dan peserta Pemilu, sistem pemilihan, manajemen pemilu, dan penegakan hukum dalam satu Undang-Undang, yaitu Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.

Dalam Undang:Undang ini juga diatur mengenai kelembagaan yang melaksanakan_Pemilu, yakni KPU, Bawaslu, serta DKpp. Kedudukan ketiga lembaga- tersebut diperkuat dan diperjelas tugas dan fungsinya serta disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukim' dalam Penyelenggaraan Pemilu. Pengu.atan kelembagaan dimaksudkan untuk dapat menciptakan Penyelenggaraan pemilu yang lancar, sistematis, dan demokratis. secara umum undang-Undang iiri menga.tur mengenai penyelenggara Pemilu, pelaksanaan pemilu, pelanggaran pemilu dan sengketa Pemilu, serta tindak pidana pemilu.

berkas 3, hlm. 3 OCR

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 2 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 3 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 4 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 5 Ke pasal

Yang dimaksud dengan "kesempatan yang sama' adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.

Pasal 6 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 7 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 8 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "lembaga nonstruktural" adalah institusi yang dibentuk karena urgensi terhadap suatu tugas khusus tertentu yang tidak dapat diwadahi dalam bentuk kelembagaan pemerintahan / negara.

berkas 3, hlm. 4 OCR

Pasal 9 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 10 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Penentuan jumlah anggota KPU Provinsi berdasarkan penghitungan dengan rumus jumlah Penduduk ditambah hasil kali antara luas wilayah dan jumlah daerah kabupaten/kota.

Provinsi dengan hasil penghitungan sama dengan atau lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta), jumlah anggota KpU Provinsi sebanyak 7 (tujuh) orang.

Provinsi dengan hasil penghitungan kurang dari 10.000.000 (sepuluh juta), jumlah anggota KpU provinsi sebanyak 5 (lima) orang.

Huruf c

Penentuan jumlah anggota KpU Kabupaten/Kota berdasarkan penghitungan dengan rumus jumlah Penduduk ditambah hasil kali antara luas wilayah dan jumlah daerah kecamatan.

Kabupaten/Kota dengan hasil penghitungan sama dengan atau lebih dari 500.000 (lima ratus ribu), jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak S (lima) orang.

Kabupaten/Kota dengan hasil penghitungan kurang dari 500.000 (lima ratus ribu), jumlah anggota KpU Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) orang.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 5 OCR

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Pasal 11 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

C\rlmp jelas.

Huruf d

Yang berhak menandatangani peraturan dan keputusan KPU adalah Ketua KpU.

Ayat (2)

Yang berhak menandatangani keputusan KpU provinsi adalah ketua KPU Provinsi.

Yang berhak menandatangani keputusan KpU Kabupaten/Kota adalah ketua KPU Kabupaten/Kota.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 12 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

berkas 3, hlm. 6 OCR

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Yang dimaksud dengan 'menindaklanjutf adalah mengambil langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.

Hurufj

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Hurufl

Cukup jelas.

Pasal 13 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno KPU dan dituangkan ke dalam berita acara.

Huruf e

Hasil Pemilu adalah jumlah suara yang diperoleh setiap peserta Pemilu Presiden dan Wakil presiden, serta pemilu anggota DpR, DPD, dan DPRD.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 7 OCR

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Hurufj

Yang dimaksud dengan "menonaktifkan sementara" adalah membebaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf I

Cukup jelas.

Pasal 14 Ke pasal

Huruf a

Cukupjelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Penggunaan anggaran yang diterima oleh KpU dari APBN diperiksa secara periodik oleh Badan pemeriksa Keuangan.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Hurufj

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf I Cukup jeLas.

Huruf m

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 8 OCR

Huruf n

Cukup jelas.

Pasal 15 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno KPU Provinsi dan dituangkan ke dalam berita acara.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Hurufj

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Hurufl

Cukup jelas.

Pasal 16 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "menonaktifkan sementara" adalah membebaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan pemilu.

berkas 3, hlm. 9 OCR

Huruf e

Cukup jelas.

Pasal 17 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Penggunaan anggaran yang diterima oleh KpU provinsi dari APBN diperiksa secara periodik oleh Badan pemeriksa Keuangan.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Hurufj

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf I

Cukup jelas.

Huruf m

Cukup jelas.

Huruf n

Cukup jelas.

Pasal 18 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Hun f c.

berkas 3, hlm. 10 OCR

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan dituangkan ke dalam berita acara.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Hurufl

Cukup jelas.

Pasal 19 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Yang dimaksud dengan "menonaktifkan sementara" adalah membebaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan pemilu-

Huruf f

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 11 OCR

Pasal 20 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Penggunaan anggaran yang diterima oleh KpU Kabupaten/Kota dari APBN diperiksa secara periodik oleh Badan pemeriksa Keuangan.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Hurufj

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf I

Cukup jelas.

Huruf m

Cukup jelas.

Huruf n

Cukup jelas.

Pasal 2l Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 12 OCR

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Calon anggota KPU, KPU provinsi dan KpU Kabupaten/Kota diutamakan memiliki mengenai Penyelenggaraan Pemilu, baik dari bidang ilmu politik, hukum maupun manajemen.

Yang dimaksud dengan nmemiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian" dalam ketentuan ini dibuktikan dengan melalui serangkai tes.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Mampu secara jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas yang memenuhi syarat, dan disertai surat keterangan bebas narkoba.

Cacat tubuh tidak termasuk gangguan kesehatan.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan. Calon yang berasal dari anggota partai politik harus disertai surat keputusan partai politik tentang pemberhentian yang bersangkutan dari partai politik. Calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah disertai surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan dari pejabat yang berwenang.

Pengunduran diri calon yang sedang menduduki jabatan di pemerintahan tetap memiliki status sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

berkas 3, hlm. 13 OCR

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf I Persyaratan ini berlaku sepanjang: (i) tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected otfuiabl; (ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya S (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; (u, dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini.

Huruf m

Yang dimaksud dengan .bekerja penuh waktu" adalah tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan.

Huruf n

Yang dimaksud dengan "jabatan politik adalah jabatan yang dipilih dan jabatan yang ditunjuk, antara lain Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Duta Besar, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, anggota DpR, DpD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota, Kepala kmbaga / Badan Non-Kementerian dan pengurus partai politik.

Huruf o

Yang dimaksud dengan "tidak berada dalam ikatan perkawinan" adalah salah satu anggota harus mengundurkan diri apabila menikah dengan sesama Penyelenggara pemilu.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 22 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "membantu" dalam ketentuan ini adalah melakukan seleksi calon anggota KpU serta menyampaikan hasilnya kepada Presiden untuk ditetapkan.

Ayat (3) ,

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 14 OCR

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukupjelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Pasal 23 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi masyarakat adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan s€cara tertulis terhadap calon anggota KpU.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan .dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan' adalah memberikan bantuan terhadap pelaksanaan tugas tim seleksi, bukan mengalihkan tugas seleksi tersebut kepada lembaga lain.

Ayat (3)

Huruf a

Pengumuman pendaftaran bakal calon anggota KpU dalam media massa elektronik mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.

Huruf b

Yang dimaksud dengan omenerima pendaftaran bakal calon anggota KpU" termasuk mengirimkan formulir pendaftaran kepada individu dan/atau institusi, yang berdasarkan pertimbangan tim seleksi dianggap layak.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Pengumuman hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU melalui media massa elektronik dilakukan dengan mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.

berkas 3, hlm. 15 OCR

Huruf e

Yang dimaksud dengan "pengetahuan mengenai pemilu" meliputi ilmu kepemiluan dan administrasi/manajemen Penyelenggaraan pemilu.

Huruf f

Yang dimaksud dengan "tes psikologi" adatah serangkaian tes psikologi untuk mengukur beberapa aspek dalam diri calon anggota KpU, yang diukur ialah intelegensia, sikap kerja, dan kepribadian.

Pengukuran dilakukan berjenjang, antara lain tes tertulis, wawancara, diskusi kelompok terfokus.

Huruf g

Pengumuman melalui media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional mencantumkan alamat sekretariat tim seleksi. Tim seleksi meminta masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota KPU dan tanggapan harus disertai identitas diri pemberi tanggapan.

Huruf h

Materi Penyelenggaraan pemilu meliputi manajemen Pemilu, sistem politik, dan peraturan perundang-undangan mengenai bidang politik.

Huruf i

Cukup jelas.

Hurufj

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "melaksanakan tahapan kegiatan secar, a objektif adalah melaksanakan kegiatan sesuai d-ngan keadaan sebenarnya dan hasil tes diumumkan pada setiap tahapan.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 24 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 25 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 16 OCR

Pasal 26 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 27 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan ,unsur organisasi profesi.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA - 16-

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Sejumlah nama calon anggota KpU ditetapkan berdasarkan urutan peringkat.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas

Ayat (8)

Cukup jelas profesional' adalah unsur

Pasal 28 . Ke pasal

berkas 3, hlm. 17 OCR

Pasal.28

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi masyarakat adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis terhadap calon anggota KPU Provinsi.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan'dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan' adalah memberikan bantuan terhadap pelaksanaan tugas tim seleksi, bukan mengalihkan tugas seleksi tersebut kepada 1gmlqga lain.

Ayat (3)

Huruf a

Pengumuman dalam media massa elektronik mengutamalan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi" termasuk mengirimkan formulir pendaftaran kepada individu dan/atau institusi, yang berdasarkan pertimbangan tim seleksi dianggap layak.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Pengumuman dalam media mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.

Huruf e

Yang dimaksud dengan "pengetahuan mengenai Pemilu" meliputi ilmu kepemiluan dan. administrasi/manajemen Penyelenggaraan Pemilu.

Huruf f

Yang dimaksud dengan serangkaian tes psikologi otes untuk massa elektronik psikologi3 adalah mengukur beberapa aspek dalam diri calon anggota KPU Provinsi, yang diukur ialah intelegensia, sikap kerja, dan kepribadian.

Pengukuran dilakukan berjenjang, antara lain tes tertulis, wawancara, diskusi kelompok terfokus.

berkas 3, hlm. 18 OCR

Huruf g

Pengumuman melalui media massa lokal mencantumkan alamat sekretariat tim seleksi. Tim seleksi meminta masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota KpU provinsi dan tanggapan harus disertai identitas diri pemberi tanggapan.

Huruf h

Materi Penyelenggaraan Pemilu meliputi manajemen Pemilu, sistem politik, dan peraturan perundang-undangan mengenai bidang politik.

Huruf i

Cukup jelas.

Hurufj

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "melaksanakan tahapan kegiatan secara objektif adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keadaan sebenarnya dan hasil tes diumumkan pada setiap tahapan.

Pasal 29 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 3O Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Sejumlah narna calon anggota KpU provinsi ditetapkan berdasarkan nilai akhir dalam urutan peringkat.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 31 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2) .

berkas 3, hlm. 19 OCR

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan nmembantu tim seleksi" adalah hanya memberikan Layanan teknis dan administrasi.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "unsur profesional" adalah unsur organisasi profesi.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Pasal 32 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi masyarakat adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis terhadap calon anggota KPU Kabupaten/Kota.

Ayat(2)

Yang dimaksud dengan 'dapat dibantu oleh atau dapat berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan' adalah memberikan bantuan terhadap pelaksanaan tugas tim seleksi, bukan mengalihkan tugas seleksi tersebut kepada lembaga lain.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jel,as.

Huruf b

Yang dimaksud dengan omenerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota" termasuk mengirimkan formulir pendaftaran kepada individu dan/atau institusi yang berdasarkan pertimbangan tim seleksi dianggap Layak.

Huruf c.

berkas 3, hlm. 20 OCR

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Yang dimaksud dengan "pengetahuan mengenai pemilu" meliputi ilmu kepemiluan dan administrasi/manajemen Penyelenggaraan pemilu.

Huruf f

Yang dimaksud dengan .tes psikologi" adalah serangkaian tes psikologi untuk mengukur beberapa aspek dalam diri calon anggota KpU Kabupaten/Kota, yang diukur ialah intelegensia, sikap kerja, dan kepribadian.

Pengukuran dilakukan berjenjang, antara lain tes tertulis, wawancara, diskusi kelompok terfokus.

Huruf g

Pengumuman melalui media massa lokal mencantumkan alamat sekretariat tim seleksi. Tim seleksi meminta masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota dan tanggapan harus disertai identitas diri pemberi tanggapan.

Huruf h

Materi Penyelenggaraan pemilu meliputi manajemen Pemilu, sistem politik, dan peraturan perundang-undangan mengenai bidang politik.

Huruf i

Cukup jelas.

Hurufj

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "melaksanakan tahapan kegiatan secara objektif adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keadaan sebenarnya dan hasil tes diumumkan pa.da setiap tahapan.

Pasal 33 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 34 Ke pasal

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 21 OCR

Pasal 35 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 36 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 37 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap" adalah yang bersangkutan:

l. menderita sakit fisik dan/atau sakit jiwa yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan/atau

2. tidak diketahui keberadaannya.

Huruf c

Cukup jeLas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a) Penggantian anggota PU, KpU provinsi, atau KpU Kabupaten/Kota tidak memerlukan lagi pembentukan tim seleksi.

Pasal 38 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "penyelenggara pemilu" adalah KPU, KPU Provinsi, KpU Kabupaten/Kota,, ppK, pps, KPPS, PPLN, dan KppSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN.

Aduan masyarakat dan pemilih kepada DKpp harus dilengkapi identitas yang jelas.

Huruf b

. Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 22 OCR

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "keputusan pemberhentian', adalah keputusan Presiden untuk memberhentikan anggota KpU serta keputusan KPU untuk memberhentikan anggota KpU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 39 Ke pasal

Ayat (1)

Selama anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara, segala hat< keuangannya tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 40 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 41 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 42 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 43 Ke pasal

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 23 OCR

Pasal 44 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 45 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 46 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 47 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Penyelesaian administrasi hasil Pemilu dilakukan lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal KPU untuk tingkat pusat, KPU untuk tingkat provinsi, KPU Provinsi untuk tingkat kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 49 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 50 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 51 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 52 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat(2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 24 OCR

Ayat (5)

Sebelum mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris, secara bersama-sama- PPK dapat -birkonsultasi dengan sekretaris daerah.

Pasal 53 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil langkah selanjutnya, yaitu menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti atau meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Pasal 54 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 55 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 56 Ke pasal

Huruf a

Pengumuman daftar pemilih dilakukan dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman desa/ kelurahan dan/atau sarana umum yang mudah dijangkau dan dilihat masyarakat.

berkas 3, hlm. 25 OCR

Huruf b

Yang dimaksud dengan "masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara" adalah masukan untuk menambah data pemilih yang memenuhi persyaratan, tetapi belum terdaftar atau mengurangi data pemilih karena tidak memenuhi persyaratan.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Hurufj

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Pasal 57 Ke pasal

Huruf a

Yang dimaksud dengan "membentuk KppS" termasuk menentukan jumlah dan lokasi TPS.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Pasal 58 Ke pasal

Huruf a

,cukup jelas'

berkas 3, hlm. 26 OCR

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan'menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara" antara lain tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, tidak menghitung surat suara, dan/atau tidak menghilangkan kotak suara.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "meneruskan kotak suara" adalah membawa dan menyampaikan kotak suara kepada ppK, yang dapat dilakukan sendiri atau yang dapat dilakukan bekerja sama dengan pihak yang berwenang.

Huruf e

Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil langkah selanjutnya, yaitu menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti atau meneruskan temuan dan Laporan yang terbukti.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Pasal 59 Ke pasal

Cukupjelas.

Pasal 60 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 61 Ke pasal

Huruf a

Pengumuman hasil penghitungan suara dilakukan dengan cara menempelkannya pada TPS dan/atau lingkungan TpS.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Pasal 62 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 27 OCR

Huruf b

Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti adalah mengambil langkah selanjutnya, yaitu menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti atau meneruskan temuan dan Laporan yang terbukti.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "menjaga dan mengamankan", antara Iain, adalah tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, tidak menghilangkan kotak suara yang telah berisi suara yang telah dicoblos, dan/atau tidak menghilangkan kotak suara setelah kotak suara disegel.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukupjelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Pasal 63 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 64 Ke pasal

Huruf a

Pengumuman daftar pemilih dilakukan dengan cara, antara lain menempelkannya pada sarana pengumuman di kantor perwakilan Republik Indonesia.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Pengumuman hasil penghitungan suara dilakukan dengan cara, antara Lain menempelkannya pada sarana pengumuman di kantor perwakilan Republik Indonesia.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g.

berkas 3, hlm. 28 OCR

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Hurufj

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Pasal 65 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 66 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 67 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 68 Ke pasal

Huruf a

Pengumuman hasil penghitungan suara dilakukan dengan cara, antara lain menempelkannya pada TPSLN dan/atau lingkungan

TPSLN.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Pasal 69 Ke pasal

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 29 OCR

Pasal 70 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 71 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 72 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cacat tubuh tidak termasuk kategori tidak mampu secara jasmani dan rohani.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini.

Pasal 73 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 74 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 75 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a)

berkas 3, hlm. 30 OCR

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan oberkonsultasi" adalah melakukan rapat pembahasan yang bertujuan memastikan bahwa peraturan KpU sesuai dengan makna yang terkandung dalam Undang-Undang ini.

Pasal 76 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 77 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 78 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan osatu kesatuan manajemen kepegawaian" adalah semua pegawai KpU, KpU provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berada di bawah kendali Sekretariat Jenderal KPU dan bukan pegawai dari lembaga/kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian lain atau pegawai pemerintah daerah.

Pasal 79 Ke pasal

Ayat (1)

Sekretaris Jenderal KPU adalah aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon Ia.

Ayat (2)

Deputi dan Inspektur Utama adalah aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon Ib.

Yang dimaksud dengan "aparatur sipil negara" adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 31 OCR

Pasal 80 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 81 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Rekrutmen Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan melalui seleksi terbuka.

Ayat (a)

Cukup jelas.

Pasal 82 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 83 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 84 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 85 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 86 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan hukum, adalah memberikan bantuan hukum kepada KpU, KpU Provinsi, dan KpU Kabupaten/ Kota dalam melaksanakan tugasnya.

Huruf e

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 32 OCR

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 87 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 88 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 89 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 90 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 91 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 92 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Penentuan juml,ah anggota Bawaslu provinsi berdasarkan penghitungan dengan rumus jumlah penduduk ditambah hasil kali antara luas wilayah dan jumlah daerah kabupaten/kota.

Provinsi dengan hasil penghitungan sama dengan atau lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta), jumlah anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 7 (tujuh) orang.

berkas 3, hlm. 33 OCR

Provinsi dengan hasil penghitungan kurang dari 10.000.000 (sepuluh juta), jumlah anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) orang.

Huruf c

Penentuan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan penghitungan dengan rumus jumlah Penduduk ditambah hasil kali antara luas wilayah dan jumlah daerah kecamatan.

Kabupaten/Kota dengan hasil penghitungan sama dengan atau lebih dari 500.000 (lima ratus ribu), jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang.

Kabupaten/Kota dengan hasil penghitungan kurang dari 500.000 (lima ratus ribu), jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) orang.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Ayat (10)

Cukup jelas.

Ayat (11)

Cukup jelas.

Ayat (12)

Cukup jelas.

Ayat (13)

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 34 OCR

Pasal 93 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 94 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 95 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 96 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 97 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 98 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 99 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 100 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 101 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 102 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 103 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 104 Ke pasal

Cukupjelas.

Pasal 105 Ke pasal

Cukupjelas.

Pasal 106 Ke pasal

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 35 OCR

Pasal 107 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 108 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 109 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 110 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 111 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 112 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 113 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 114 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 115 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 116 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 117 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 36 OCR

Huruf e

Yang dimaksud dengan "memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemiluo, antara lain memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang penegakan hukum.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Mampu secara jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, disertai surat keterangan bebas narkoba.

Cacat tubuh tidak termasuk gangguan kesehatan.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan.

Calon yang berasal dari anggota partai politik harus disertai surat keputusan partai politik tentang pemberhentian yang bersangkutan dari partai politik.

Calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/BUMD disertai surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan dad pejabat yang berwenang.

Pengunduran diri calon yang sedang menduduki jabatan di pemerintahan tetap memiliki status sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Huruf k

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 37 OCR

Huruf I Persyaratan ini berlaku sepanjang memenuhi persyaratan:

1. tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih;

2. berlaku terbatas jangka waktunya hanya 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya;

3. dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; dan

4. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini.

Huruf m

Yang dimaksud dengan "bekerja penuh waktu' adalah tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan.

Huruf n

Yang dimaksud dengan "jabatan politik adalah jabatan yang dipilih dan jabatan yang ditunjuk, antara lain Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Duta Besar, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Kepala Lembaga/Badan non-Kementerian, dan pengurus partai politik,

Huruf o

Yang dimaksud dengan 'tidak berada dalam ikatan perkawinan" adalah salah satu anggota harus mengundurkan diri apabila yang bersangkutan menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 118 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 119 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi masyarakat" adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis terhadap calon anggota Bawaslu,

Ayat (2)

berkas 3, hlm. 38 OCR

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan'dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan" adalah memberikan bantuan terhadap pelaksanaan tugas tim seleksi, bukan mengalihkan tugas seleksi tersebut kepada lembaga lain.

Ayat (3)

Huruf a

Pengumuman melalui media massa nasional mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.

Huruf b

Yang dimaksud dengan 'menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu" termasuk mengirimkan formulir pendaftaran kepada individu dan/atau institusi yang berdasarkan pertimbangan tim seleksi dianggap layak.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Pengumuman melalui media massa elektronik mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.

Huruf e

Yang dimaksud dengan "pengetahuan mengenai Pemilu" meliputi ilmu kepemiluan dan administrasi/manajemen Penyelenggaraan Pemilu.

Huruf f

Yang dimaksud dengan "tes psikologil adalah serangkaian tes psikologi untuk mengukur beberapa aspek dalam diri calon anggota Bawaslu, yang diukur ialah intelegensia, sikap kerja, dan kepribadian.

Pengukuran dilakukan berjenjang, antara lain tes tertulis, wawancara, diskusi kelompok terfokus.

Huruf g

Pengumuman melalui media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional harus mencantumkan alamat sekretariat tim seleksi. Tim seleksi meminta masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota Bawaslu dan tanggapan . harus disertai identitas diri pemberi tanggapan.

berkas 3, hlm. 39 OCR

Huruf h

Materi Penyelenggaraan Pemilu meliputi manajemen Pemilu, sistem politik, dan peraturan perundang-undangan mengenai bidang politik.

Huruf i

Cukup jelas.

Hurufj

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "melaksanakan tahapan kegiatan secara objektif adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keadaan sebenarnya dan hasil tes diumumkan pada setiap tahapan.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 120 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 121 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Sejumlah nama calon anggota Bawaslu ditetapkan berdasarkan urutan peringkat.

Ayat (4)

Cukupjelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Pasal 122 Ke pasal

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 40 OCR

Pasal 123 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 124 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "unsur profesional" adalah unsur organisasi profesi.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Pasal 125 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi masyarakat adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis terhadap calon anggota Bawaslu Provinsi.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan" adalah memberikan bantuan terhadap pelaksanaan tugas tim seleksi, bukan mengalihkan tugas seleksi tersebut kepada lembaga lain.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 41 OCR

Huruf b

Yang dimaksud dengan "menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi" termasuk mengirimkan formulir pendaftaran kepada individu dan/atau institusi yang berdasarkan pertimbangan tim seleksi dianggap layak.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Yang dimaksud dengan'pengetahuan mengenai Pemilu" meliputi ilmu kepemiluan dan administrasi/manajemen Penyelenggaraan Pemilu.

Huruf f

Yang dimaksud dengan "tes psikologi" adalah serangkaian tes psikologi untuk mengukur beberapa aspek dalam diri calon anggota Bawaslu Provinsi, yang diukur ialah intelegensia, sikap kerja, dan kepribadian.

Pengukuran dilakukan berjenjang, antara lain tes tertulis, wawancara, diskusi kelompok terfokus.

Huruf g

Pengumuman melalui media massa lokal mencantumkan alamat sekretariat tim seleksi. Tim seleksi meminta masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dan tanggapan harus disertai identitas diri pemberi tanggapan.

Huruf h

Materi Penyelenggaraan Pemilu meliputi manajemen Pemilu, sistem politik, dan peraturan perundang-undangan mengenai bidang politik.

Huruf i

Cukup jelas.

Hurufj

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan omelaksanakan tahapan kegiatan secara objektif adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keadaan sebenarnya dan hasil tes diumumkan pada setiap tahapan.

berkas 3, hlm. 42 OCR

Pasal 126 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 127 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Sejumlah nama calon anggota Bawaslu Provinsi ditetapkan berdasarkan nilai akhir dalam urutan peringkat.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 128 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "membantu tim seleksi" adalah hanya memberikan layanan teknis dan administrasi.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "unsur profesional' adalah unsur organisasi profesi.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 43 OCR

Pasal 129 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi masyarakat" adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan' adalah dalam melaksanakan tugas tim seleksi dapat dibantu, tim seleksi bukan mengalihkan tugas kepada lembaga lain.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan omenerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota" termasuk mengirimkan formulir pendaftaran kepada individu dan/atau institusi yang dianggap layak berdasarkan pertimbangan tim seleksi.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Pengumuman melalui media [massa elektronik mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.

Huruf e

Yang dimaksud dengan "pengetahuan mengenai Pemilu" meliputi ilmu kepemiluan dan administrasi/manajemen Penyelenggaraan Pemilu.

Huruf f

Yang dimaksud dengan ntes psikologi3 adalah serangkaian tes psikologi untuk mengukur beberapa aspek dalam diri calon anggota Bawaslu Kabupa.ten/ Kota, yang diukur ialah intelegensia, sikap kerja, dan kepribadian.

Pengukuran dilakukan berjenjang, antara lain tes Grtulis, wawancara, dan diskusi kelompok terfokus.

berkas 3, hlm. 44 OCR

Huruf g

Pengumuman melalui media massa lokal mencantumkan alamat sekretariat tim seleksi. Tim seleksi meminta masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan tanggapan harus disertai identitas diri pemberi tanggapan.

Huruf h

Materi Penyelenggaraan Pemilu meliputi manajemen Pemilu, sistem politik, dan peraturan perundang-undangan mengenai bidang politik.

Huruf i

Cukup jelas.

Hurufj

Cukup jelas.

Ayat (a)

Yang dimaksud dengan "melaksanakan tahapan kegiatan secara objektif" adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keadaan sebenarnya dan hasil tes diumumkan pada setiap tahapan.

Pasal 130 Ke pasal

Cukupjelas.

Pasal 131 Ke pasal

Ayat (1)

Sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota ditetapkan berdasarkan nilai akhir dalam urutan peringkat.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 132 Ke pasal

Cukup jel,as.

Pasal 133 Ke pasal

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 45 OCR

Pasal 134 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 135 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Penggantian anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN tidak memerlukan lagi pembentukan tim seleksi.

Pasal 136 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Yang dimaksud dengan "keputusan pemberhentian, adalah keputusan Presiden untuk memberhentikan anggota Bawaslu serta keputusan Bawaslu untuk memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

berkas 3, hlm. 46 OCR

Ayat (8)

Yang dimaksud dengan "keputusan pemberhentian" adalah keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Ayat (9)

Yang dimaksud dengan "keputusan pemberhentian't adalah keputusan Bawaslu untuk memberhentikan anggota Panwaslu

LN.

Pasal 137 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 138 Ke pasal

Ayat (1)

Selama anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan sementara, segala hak keuangannya tetap diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukupjelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 139 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 140 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 141 Ke pasal

Cukup jeLas.

berkas 3, hlm. 47 OCR

Pasal 142 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 143 Ke pasal

Cukupjelas.

Pasal 144 Ke pasal

Cukupjelas.

Pasal 145 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 146 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 147 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 148 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 149 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "aparatur sipil negara" adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 150 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 151 Ke pasal

Ayat (1)

Rekrutmen kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota dilaksanakan melalui seleksi terbuka.

Ayat (2)

berkas 3, hlm. 48 OCR

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 152 Ke pasal

Cukupjelas.

Pasal 153 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 154 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 155 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan otokoh masyarakat adalah akademisi atau tokoh yang memiliki visi, integritas, dan memahami etika Penyelenggaraan pemilu.

Ayat (5)

Cukup jel,as.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 156 Ke pasal

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 49 OCR

Pasal 157 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 158 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 159 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "pihak terkait", antara lain pihak yang diadukan, kepolisian dalam hal pelanggaran pidana, dan Penyelenggara Pemilu.

Pasal 160 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 161 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 162 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 163 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan aparatur sipil negara,, adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4) . .

berkas 3, hlm. 50 OCR

Ayat (a)

Cukup jelas.

Pasal 164 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 165 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 166 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 167 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Yang dimaksud dengan "masa Kampanye pemilu" adalah masa berlakunya kampanye yang ditetapkan Undang-Undang ini.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Hurufj berkas 3, hlm. 51 OCR Hurufj

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan obersamaan atau sebelum pemungutan suara adalah bisa dilaksanakan bersamaan dengan waktu di Indonesia atau dilaksanakan sebelum pemungutan suara dengan acuan waktu pemungutan suara di Indonesia.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Pasal 168 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 169 Ke pasal

Huruf a

Yang dimaksud dengan "bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa" adalah taat menjalankan kewajiban ag malnya.

Huruf b

Warga negara yang menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah warga negara yang telah mengalami akulturasi nilai-nilai budaya, adat istiadat dan keaslian bangsa Indonesia, serta memiliki semangat patriotisme dan jiwa kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "tidak pernah mengkhianati negara" adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

berkas 3, hlm. 52 OCR

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan obertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" dalam ketentuan ini termasuk Warga Negara Indonesia yang karena alasan tertentu pada saat pendaftaran calon, bertempat tinggal di luar negeri, dan melengkapi persyaratan surat keterangan dari Perwakilan Negara Republik Indonesia setempat.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Hurufj

Yang dimaksud dengan 'tidak pernah melakukan perbuatan tercela" adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila, dan norma adat, seperti judi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf I

Cukup jelas.

Huruf m

Dalam hal 5 (lima) tahun terakhir bakal Pasangan Calon tidak sepenuhnya atau belum memenuhi syarat sebagai wajib pajak, kewajiban pajak terhitung sejak calon menjadi wajib pajak.

Huruf n

Yang dimaksud dengan nbelum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama' adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 [ima) tahun.

Huruf o

Persyaratan setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka, yang didasarkan atas rekomendasi dan jaminan pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

berkas 3, hlm. 53 OCR

Huruf p

Orang yang dipidana penjara karena kealpaan atau alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini.

Huruf q

Cukup jelas.

Huruf r

Yang dimaksud dengan "sekolah lain yang sederajat" antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari.

Kesederajatan pendidikan dengan Sekolah Menengah Atas ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf s

Ketentuan huruf s termasuk bagi anggota organisasi terlarang Lainnya menurut peraturan perundang-undangan.

Huruf t

Cukup jelas.

Pasal 170 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pejabat negara" dalam ketentuan ini adalah:

a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung;

b. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc,

c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;

d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

e. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;

f. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

c. Menteri dan pejabat setingkat menteri;

h. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan

i. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3) . .

berkas 3, hlm. 54 OCR

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 171 Ke pasal

Ayat (1)

Permintaan izin kepada Presiden dalam rangka untuk menegakkan etika penyelenggaraan pemerintahan.

Ayat (2)

Cukup jel,as.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a)

Cukup jelas.

Pasal 172 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 173 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Yang dimaksud dengan "kantor tetap" adalah kantor yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi partai politik.

Kantor tetap dapat milik sendiri, sewa, pinjam pakai dan mempunyai alamat tetap.

Huruf h

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 55 OCR

Huruf i

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 174 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pengumuman melalui media massa nasional mengu.tamakan lembaga penyiaran publik, antara Lain Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 175 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 176 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 177 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Proses pembentukan pengurus partai politik berdasarkan mekanisme partai politik masing-masing.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 307o (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5), pasal 20, dan pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai politik.

Huruf e

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 56 OCR

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Pasal 178 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 179 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 180 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 181 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 182 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan'bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa" adalah taat menjalankan kewajiban agamanya.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia' dalam ketentuan ini termasuk Warga Negara Indonesia yang karena alasan tertentu pa.da saat pendaftaran calon, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan melengkapi persyaratan surat keterangan dari Perwakilan Negara Republik Indonesia setempat.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Yang dimaksud dengan "sekolah lain yang sederajat antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), pondok pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari.

berkas 3, hlm. 57 OCR

Kesederajatan pendidikan dengan Sekolah Menengah Atas ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah- daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Yang dimaksud dengan "sehat jasmani dan rohanil adalah keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat kesehatan atau surat keterangan sehat dari dokter, puskesmas, atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat aan disertai dengan keterangan bebas narkotika.

Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.

Huruf i

Cukup jelas.

Hurufj

Yang dimaksud dengan "bersedia bekerja penuh waktu" adalah bersedia untuk tidak menekuni pekerjaan lain apa pun yang dapat mengganggu tugas dan kewajibannya sebagai ""&ot" DPD.

Huruf k

Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali setelah surat tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi yang bersangkutan.

Kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang mengundurkan diri untuk menjadi bakal calon anggota DpD tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya ""jrt yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam aaftar calon tetap.

Yang dimaksud dengan "badan lain" adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang didanai oleh ApBN.

Hurufl

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 58 OCR

Huruf m

Cukup jelas.

Huruf n

Cukup jelas.

Huruf o

Cukup jelas.

Huruf p

Cukup jelas.

Pasal 183 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Yang dinyatakan batal dalam ketentuan ini adalah dukungan kepada semua calon yang didukung.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 184 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 185 Ke pasal

Huruf a

Yang dimaksud dengan "memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suarao adalah upaya untuk meningkatkan nilai suara (harga kursi) yang setara antara satu daerah pemilihan dan daerah pemilihan lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "memperhatikan prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional" adalah ketaatan dalam pembentukan daerah pemilihan dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh.

berkas 3, hlm. 59 OCR

Huruf c

Yang dimaksud dengan "memperhatikan prinsip proporsionalitas" adalah kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kr:rsi antardaerah pemilihan agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap daerah pemilihan.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "memperhatikan prinsip integrditas wilayah' adalah memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/ kota, atau kecamatan yang disusun menjadi satu daerah pemilihan untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi.

Huruf e

Yang dimaksud dengan npenyusunan berada dalam cakupan wilayah yang sama" adalah penyusunan daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi, yang terbentuk dari satu, beberapa., dan/atau bagian kabupaten/kota yang seluruhnya harus tercakup dalam suatu daerah pemilihan anggota DPR.

Yang dimaksud dengan "penyusunan berada dalam cakupan wilayah yang sama" adalah penyusunan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang terbentuk dari satu, beberapa, dan/atau bagan kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi.

Huruf f

Yang dimaksud dengan "penyusunan dengan prinsip kohesivitas" adalah penJrusunan daerah pemilihan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.

Huruf g

Yang dimaksud dengan "penyusunan dengan prinsip kesinambungan" adalah penyusunan daerah pemilihan dengan memperhatikan daerah pemilihan yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali apabila alokasi kursi pada daerah pemilihan tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap daerah pemilihan atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.

Pasal 186 Ke pasal

Cukupjelas.

berkas 3, hlm. 60 OCR

Pasal 187 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 188 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 189 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 190 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 191 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 192 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 193 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 194 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 195 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 196 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 197 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 198 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 199 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 200 Ke pasal

Cukup jeLas.

berkas 3, hlm. 61 OCR

Pasal 201 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan odata agregat kependudukan" adalah kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Pasal 202 Ke pasal

Cukupjelas.

Pasal 203 Ke pasal

Yang dimaksud dengan nhal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih" antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan.

Pasal 204 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 205 Ke pasal

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 62 OCR

Pasal 206 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Pengumuman daftar pemilih sementara dilakukan dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman desa atau nama lain/ kelurahan dan/atau sarana umum yang mudah dijangkau dan dilihat masyarakat.

Yang dimaksud dengan '14 (empat belas) hari' adalah hari kalender.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan "masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu tentang daftar pemilih sementara" adalah untuk menambah data Pemilih yang memenuhi persyaratan tetapi belum terdaftar dan/atau mengurangi data Pemilih karena tidak memenuhi persyaratan.

Ayat (6)

.Cukup jelas.

Pasal 207 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 208 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 209 Ke pasal

Ayat (1)

Pengumuman daftar pemilih tetap dilakukan dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman desa atau nama lain/kelurahan dan/atau sarana umum yang mudah dijangkau dan dilihat masyarakat.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 210 Ke pasal

Ayat (1)

cukup jelas'

berkas 3, hlm. 63 OCR

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan nkeadaan tertentu" meliputi keadaan karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga di luar kemauan-dan kemampuan yang bersangkutan, misalnya karena sakit, menjadi tahanan, tertimpa bencana alam sehingga tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang bersangkutan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 211 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 212 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 213 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 214 Ke pasal

Cukupjelas.

Pasal 215 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 216 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 217 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 218 Ke pasal

Cukupjelas.

Pasal 219 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 220 Ke pasal

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 64 OCR

Pasal 221 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 222, ':. Ke pasal

Yang dimaksud dengan "perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25o/o (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya" adalah perolehan kursi DPR atau perolehan suara sah, baik yang mempunyai kursi di DPR maupun yang tidak mempunyai kursi di DPR pada Pemilu anggota DpR terakhir.

Pasal 223 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 224 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan nkesepakatan" terbatas pada kesediaan untuk mengusulkan dan diusulkan menjadi Pasangan Calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Yang dimaksud dengan "pimpinan Partai Politik adalah ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain.

Pasal 225 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 226 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 227 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 65 OCR

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Yang dimaksud dengan "pengadilan negeri" adalah pengadilan negeri setempat sesuai dengan domisili calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang bersangkutan.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Bentuk daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak ditetapkan oleh KPU.

Huruf i

Cukup jelas.

Hurufj

Cukup jelas.

Huruf k

Pengadilan negeri dapat meminta keterangan atau penjelasan dari pengadilan militer bagi bakal calon Presiden atau bakal calon Wakil Presiden yang pernah berdinas berada pada yurisdiksi peradilan militer.

Huruf I Bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisasi dari satuan pendidikan yang terakreditasi atas ijazah, surat tanda tamat belajar, dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.

Legalisasi oleh Pemerintah dalam hal ini oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, atau pemerintah daerah dalam hal ini dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kantor wilayah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf m

Cukup jelas.

Huruf n

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 66 OCR

Huruf o

Cukup jelas.

Huruf p

Cukup jelas.

Pasal 228 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 229 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Visi, misi, dan program dari bakal Pasangan Calon dibuat berdasarkan prinsip bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merupakan penjabaran dari peraturan perundang-undangan,

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 230 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "hari" adalah hari kerja.

Ayat (2)

Cukup jeLas.

Pasal 231 Ke pasal

berkas 3, hlm. 67 OCR

Pasal 231.

Ayat (1), instansi yang berhubungan dengan pelayanan administrasi pencalonan wajib "memberikan pelayanan kepada Partai Politik atau Gabungan-Partai Politik dan/atau bakal Pasangan Calon sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a)

Cukup jelas.

Pasal 232 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 233 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 234 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap" adalah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 235 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 236 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 237 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 238 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 239 Ke pasal

Cukupjelas.

berkas 3, hlm. 68 OCR

Pasal 240:, . Ke pasal

Ayat (1), HqryI,4 '. i Cukr4p jelas.. :. Huruf b

Yang dimaksud dengan "bertakwa kepada Tuhan Yang .: Maha Esa" adalah taat menjalankan kewajiban agamanya.

Huruf c

Yang dimaksud dengan 'bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" dalam ketentuan ini termasuk Warga Negara Indonesia yang karena alasan tertentu pada saat pendaftaran calon, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan melengkapi persyaratan surat keterangan dari Perwakilan Negara Republik Indonesia setempat.

Huruf d

Persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang cacat yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota.

Huruf e

Yang dimaksud dengan osekolah lain yang sederajat' antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari.

Kesederajatan sekolah lain dengan Sekolah Menengah Atas ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Yang dimaksud dengan "sehat jasmani dan rohani" adalah keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat kesehatan atau surat keterangan sehat dari dokter, puskesmas, atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan disertai dengan keterangan bebas narkotika.

berkas 3, hlm. 69 OCR

Cacat , tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan:

Hunrf i

Cukup jelas-.' Hurufj

Yang dimaksud dengan "bersedia bekerja penuh waktu" adalah bersedia untuk tidak menekuni pekerjaan lain apa pun yang dapat mengganggu tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Huruf k

Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali setelah surat tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang mengundurkan diri untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.

Huruf I

Cukup jelas.

Huruf m

Cukup jelas.

Huruf n

Cukup jelas.

Huruf o

Cukup jelas.

Huruf p

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b .

berkas 3, hlm. 70 OCR

Huruf b

Bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisasi atas surat tanda tamat belajar, dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan pendidikan atau program pendidikan yang diakui sarna dengan kelulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.

Termasuk dalam kategori ini adalah surat keterangan lain yang menerangkan bahwa seseorang diangkat sebagai guru atau dosen berdasarkan keahliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Bagi aparatur sipil negara yang sudah mengundurkan diri dapat memperoleh kartu tanda anggota partai politik.

Hurufj

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Pasal 241 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 242 Ke pasal

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 71 OCR

Pasal 243 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik atau sebutan lainnya.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan npengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi" adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah partai politik tingkat provinsi atau sebutan lainnya.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota' adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah partai politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lainnya.

Pasal 244 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 245 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 246 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, dan/atau 2, dan/atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 247 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 248 Ke pasal

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 72 OCR

Pasal 249 Ke pasal

Ayat (1)

Pengembalian dokumen persyaratan administrasi dapat berupa penolakan karena tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, atau berupa permintaan untuk melengkapi, memperbaiki atau mengganti kelengkapan dokumen.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Dalam menyusun Peraturan KPU, KPU berkoordinasi dengan DPR dan Pemerintah.

Pasal 250 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 251 Ke pasal

Cukupjelas.

Pasal 252 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan "masukan dan tanggapan dari masyarakat adalah yang berkaitan dengan persyaratan administrasi calon dalam daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang disertai identitas diri pemberi masukan dan tanggapan.

Ayat (6)

Pengumuman persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara dalam ketentuan ini dilakukan sekurang-kurangnya pada 1 (satu) media cetak selama 1 (satu) hari dan pada 1 (satu) media elektronik selama I (satu) hari.

berkas 3, hlm. 73 OCR

Pasal 253 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 254 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 255 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 256 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 257 Ke pasal

Ayat (1)

Pengumuman daftar calon tetap oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam ketentuan ini dilakukan sekurang-kurangnya di 1 (satu) media cetak dan media elektronik nasional untuk daftar calon tetap anggota DPR dan 1 (satu) media cetak dan media elektronik daerah untuk daftar calon tetap anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota selama 1 (satu) hari.

Ayat (2)

Pengumuman persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap dalam ketentuan ini dilakukan sekurang-kurangnya pada I (satu) media cetak selama 1 (satu) hari dan pada 1 (satu) media elektronik selama 1 (satu) hari.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 258 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat(2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisasi dari satuan pendidikan yang terakreditasi atas ijazah, surat tanda tamat belajar, dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.

berkas 3, hlm. 74 OCR

Legalisasi oleh Pemerintah dalam hal ini oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kementerian yang menyele urusan pemerintahan di bidang agama, atau pemerintah daerah dalam hal ini dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kantor wilayah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf c

Persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai menjalankan pidananya, terhitung 5 (lima) tahun sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan jabatan publik yang dipilih (elected offlciat1 dan yang bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebaga' pelaku kejahatan berulang-ulang.

Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini.

Huruf d

Persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang cacat yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPD.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 259 Ke pasal

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 75 OCR

Pasal 260 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 261 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 262 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

KPU .Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membantu penyebarluasan pengumuman tersebut di daerah masing-masing.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 263 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan masukan dan tanggapan masyarakat adalah yang berkaitan dengan persyaratan administrasi calon sementara anggota DPD dan dapat disampaikan melalui KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasa] 264 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 265 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 266 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 267 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 268 Ke pasal

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 76 OCR

Pasal 269 Ke pasal

Ayat (1

Yang dimaksud dengan "organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu" antara lain organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu dan organisasi penyelenggara kegiatan (event organizer).

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan 'tim kampanye" adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bertugas membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Pasal 270 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 271 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 272 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 273 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 274 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 77 OCR

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Visi dan misi Pasangan Calon harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan harus dapat dijabarkan dalam program kerja pemerintah apabila Pasangan Calon tersebut terpilih. Hal ini agar tercermin dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang merupakan rencana kerja tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 275 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan opertemuan terbatas" adalah pertemuan yang diikuti paling banyak oleh 3000 (tiga ribu) orang untuk tingkat pusat, 2000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi, dan 1000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/ kota.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 78 OCR

Huruf i

Yang dimaksud dengan "kegiatan Lain" antara lain kegiatan deklarasi atau konvensi.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 276 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 277 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "debat Pasangan Calon dilaksanakan 5 (lima) kali' adalah dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk calon Presiden dan 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden.

Ayat (2)

Dalam penyelenggaraan debat Pasangan Calon, KPU dapat menghadirkan audiens dalam jumlah terbatas.

Ayat (3)

Moderator debat Pasangan Calon yang dipilih KPU harus mendapat kesepakatan/persetujuan para Pasangan Calon peserta debat.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 278 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "imbalan" dapat berupa uang, barang, dan/ atau jasa serta benda hidup atau benda mati lainnya yang dapat dinilai dengan uang.

Pasal 279 Ke pasal

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 79 OCR

Pasal 280 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Yang dimaksud dengan "ketertiban umum" adalah suatu keadaan yang memungkinkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan utnum, dan kegiatan masyarakat dapat berlangsung sebagaimana biasanya.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Yang dimaksud dengan "tempat pendidikan" adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

Huruf i

Cukup jelas.

Hurufj

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 80 OCR

Pasal 281 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasa] 282 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 283 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 284 Ke pasal

Yang dimaksud dengan "menjanjikan atau memberikan" adalah inisiatifnya berasal dari pelaksana dan tim Kampanye Pemilu yang menjanjikan dan memberikan untuk memengaruhi Pemilih.

Yang dimaksud dengan "materi lainnya" tidak termasuk meliputi pemberian barang-barang yang merupakan atribut Kampanye Pemilu, antara lain kaus, bendera, topi dan atribut lainnya serta biaya makan dan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU.

Pasal 285 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 286 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "menjanjikan dan/atau memberikan" adalah inisiatifnya berasal dari pelaksana dan tim Kampanye Pemilu yang menjanjikan dan memberikan untuk memengaruhi Pemilih.

Yang dimaksud dengan "materi Lainnya" tidak termasuk barang-barang pemberian yang merupakan atribut Kampanye Pemilu, antara lain kaus, bendera, topi, dan atribut lainnya serta biaya/uang makan dan minum peserta kampanye, biaya/uang transpor peserta kampanye, biaya/uang pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU.

berkas 3, hlm. 81 OCR

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan npelanggaran terstruktur' adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.

Yang dimaksud dengan "pelanggaran sistematis' adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi.

Yang dimaksud dengan "pelanggaran masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 287 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 288 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 289 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan oberlaku adil dan berimbang: adalah media massa cetak dan lembaga penyiaran dalam memberitakan Kampanye Pemilu tidak memihak kepada salah satu Peserta Pemilu dan memberikan kesempatan pemberitaan kepada semua Peserta Pemilu secara proporsional.

Pasal 290 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jel,as.

berkas 3, hlm. 82 OCR

Ayat (4)

Mengikutsertakan masyarakat dilakukan antara lain melalui telepon, faksimile, layanan pesan singkat, dan/atau surat elektronik.

Yang dimaksud dengan 'surat elektronik termasuk e-mail dan jejaring sosial.

Pasal 291 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat(2)

Yang dimaksud dengan "kesempatan yang sama" adalah peluang yang sama untuk menggunakan kolom pada media cetak dan jam tayang pada lembaga penyiaran bagi semua peserta Kampanye Pemilu.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 292 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "blocking segment adalah kolom pada media cetak dan sub-acara pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk keperluan pemberitaan bagi publik.

Yang dimaksud dengan "bla&W time adalah hari/tanggal penerbitan media ceLe k dan jam tayang pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk keperluan pemberitaan bagi publik.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 293 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 294 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 295 Ke pasal

Cukupjelas,

berkas 3, hlm. 83 OCR

Pasal 296 Ke pasal

Yang dimaksud dengan "Komisi Penyiaran Indonesia" adalah Komisi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,

Yang dimaksud dengan "Dewan Pers" adalah Dewan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 297 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 298 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menetapkan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah tentang tata cara pemasangan alat peraga kampanye.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 299 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 300 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 301 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 302 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 303 Ke pasal

Cukupjelas.

berkas 3, hlm. 84 OCR

Pasal 304 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 305 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 306 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 307 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 308 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 309 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 310 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 311 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 312 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 313 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 314 Ke pasal

Cukupjelas.

Pasa] 315 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 85 OCR

Huruf b

Yang dimaksud dengan "tindak pidana pemilu mengenai pelaksanaan Kampanye Pemilu", antara lain tidak adil terhadap Peserta Pemilu, mengubah jadwat yang menguntungkan salah satr.r Peserta pemilu dan merugikan peserta lain, melepas atau menyobek alat peraga Kampanye Pemilu, merusak tempat Kampanye Pemilu, berbuat keonaran, mengancam pelaksana dan/atau peserta Kampanye Pemilu.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 316 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 317 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 318 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 319 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 320 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 321 Ke pasal

Cukupjelas.

Pasal 322 Ke pasal

Ayat (1)

Penyelesaian dalam ketentuan ini dapat berupa peringatan tertulis atau penghentian kegiatan Kampanye pemilu.

Ayat (2)

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 86 OCR

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a)

Cukup jelas.

Pasal 323 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 324 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 325 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Pendanaan yang bersumber dari APBN dialokasikan pada bagan anggaran KPU.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan'jasa" adalah layanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh penerima jasa.

Pasal 326 Ke pasal

Yang dimaksud dengan "sumbangan yang sah menurut hukum" adalah sumbangan yang tidak berasal dari tindak pidana.

Pasal 327 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jeLas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "identitas yang jelas" adalah nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak penyumbang, serta surat keterangan tentang tidak adanya tunggakan pajak dan penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

berkas 3, hlm. 87 OCR

Pasal 328 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a) Termasuk yang harus dibukukan dalam pembukuan dana kampanye adalah semua kontrak dan pengeluaran yang dilakukan sebelum masa yang diatur dalam ketentuan ini, tetapi pelaksanaan dan penggunaannya dilakukan pada saat kampanye.

Pasal 329 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan osumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain" adalah sumbangan yang tidak berasal dari tindak pidana, bersifat tidak mengikat, berasal dari perseorangan, kelompok, dan/atau perusahaan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Pembukuan dana Kampanye Pemilu termasuk kontrak yang dibuat maupun pengeluaran yang dilakukan sebelum masa Kampanye Pemilu walaupun pelaksanaan dan penggunaannya dilakukan pada saat Kampanye Pemilu.

berkas 3, hlm. 88 OCR

Pasal 330 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 331 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 332 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 333 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 334 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 335 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Pengumuman hasil pemeriksaan dana Kampanye Pemilu kepada publik dapat dilakukan melalui papan pengumuman dan, internet.

Pasal 336 Ke pasal

Ayat (1)

Dalam menetapkan kantor akuntan publik yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi, KPU bekerja sama dan memperhatikan masukan dari Ikatanr Akuntan Indonesia.

Ayat (2)

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 89 OCR

Pasal 337 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 338 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 339 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "pihak asingl adalah warga negara asing, pemerintah asing, perusahaan asing, perusahaan di Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki asing, lembaga swadaya masyarakat asing, organisasi kemasyarakatan asing, dan warga negara asing.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "penyumbang yang tidak jelas identitasnya" dalam ketentuan ini meliputi:

1. penyumbang yang menggunakan identitas orang lain; dan 2.penyumbang yang menurut kewajaran dan kepatutan tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sumbangan sebesar yang diterima oleh pelaksana kampanye.

Huruf c

Tindak pidana pada ketentuan ini sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana lain seperti judi dan perdagangan narkotika.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jel,as.

Pasal 340 Ke pasal

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 90 OCR

Pasal 341 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan "alat untuk mencoblos pilihan" meliputi paku, bantalan, dan meja.

Huruf g

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "dukungan perlengkapan lainnya" meliputi sampul kertas, tanda pengenal KPPS/KPPSLN, tanda pengenal petugas keamanan TPS/TPSLN, tanda pengenal saksi, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, ballpoint, gembok, spidol, formulir untuk berita acara dan sertifikat, sticker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, dan dat bantu tunanetra.

Ayat (3)

Cukup jeLas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 91 OCR

Pasal 342 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a) KPU menetapkan peraturan tentang format surat suara setelah berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR.

Pasal 343 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 344 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 345 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan okepentingan tertentu" adalah kepentingan yang dapat memengaruhi jumlah perolehan suara.

Kelebihan cetakan sunat suara dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU wajib dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh KPU, Bawaslu, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan memverifikasi jumlah surat suara yang telah dicetak adalah memverifikasi jumlah surat suara yang dicetak sesuai dengan ketentuan dan surat suara yang dicetak yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk dimusnahkan.

Yang dimaksud dengan omemverifikasi jumlah surat suara yang dikirim" adalah memverifikasi jumlah surat suara yang sudah dikirim ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

berkas 3, hlm. 92 OCR

Yang dimaksud dengan "memverifikasi jumlah surat suara yang masih tersimpan" adalah memverifikasi jumlah surat suara yang masih tersimpan di percetakan.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 346 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 347 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 348 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Selain menunjukkan surat pemberitahuan, Pemilih harus menunjukkan kartu tanda penduduk atau identitas lainnya.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "Pemilih dengan kondisi tertentu" adalah pemilih yang sedang bersekolah dan/atau bekerja di luar domisilinya, sedang sakit, dan pemilih yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Pasal 349 Ke pasal

Cukupjelas.

berkas 3, hlm. 93 OCR

Pasal 350 Ke pasal

Ayat (1)

Dalam menentukan jumlah Pemilih untuk setiap TPS, KPU harus memperhatikan prinsip partisipasi masyarakat sebagai berikut:

a. tidak menggabungkan desa;

b. memudahkan Pemilih;

c. memperhatikan aspek geografis;

d. batas waktu yang disediakan untuk pemungutan suara; dan

e. jarak tempuh menuju TPS.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Surat suara 2o/o (dua persen) dad daftar pemilih tetap sebagai cadangan tidak hanya digunakan untuk mengganti surat suara yang rusak, tetapi juga dapat diberikan kepada pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tambahan atau pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan tetapi memiliki kartu tanda penduduk elektronik.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 351 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS berasal dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

berkas 3, hlm. 94 OCR

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Pasal 352 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 353 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 354 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 355 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 356 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 357 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 358 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap pada TPSLN dalam melaksanakan haknya untuk memilih menunjukkan alat bukti diri berupa paspor atau keterangan lain yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Republik Indonesia.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jeLas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 95 OCR

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Pasal 359 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 360 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 361 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 362 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 363 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 364 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 365 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 366 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan otanda khusus' adalah tanda yang menandai Pemilih dengan tinta sehingga tanda itu jelas dan mudah terlihat, tidak terhapus sampai penghitungan suara dilaksanakan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 96 OCR

Pasal 367 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 368 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 369 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 370 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 371 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 372 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 373 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 374 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 375 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 376 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 377 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 378 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 379 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 380 Ke pasal

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 97 OCR

Pasal 381 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 382 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 383 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 384 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 385 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 386 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 387 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 388 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 389 Ke pasal

Ayat (1)

Format berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara dibuat dengan menyediakan tempat untuk memuat hasil penghitungan suara dan penandatanganannya di halaman yang sama.

Dalam hal penyediaan tempat dimaksud tidak memungkinkan, KPU menyediakan kolom untuk tanda tangan pa.da setiap halaman.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jeLas.

berkas 3, hlm. 98 OCR

Pasal 390 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Sertifikat hasil penghitungan suara yang disampaikan kepada saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu lapangan yang hadir memuat surat suara yang diterima, yeg digunakan, yang rusak, yang keliru dicoblos, sisa surat suara cadangan, jumlah Pemilih dalam daftar pemilih tetap dan dari TPS lain, serta jumlah perolehan suara sah tiap Peserta Pemilu.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan "surat suara" adalah surat suara terpakai, surat suara tidak terpakai, surat suara rusak, dan sisa surat suara cadangan yang masing-masing dimasukkan ke dalam amplop terpisah.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 391 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 392 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 393 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 394 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 395 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 396 Ke pasal

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 99 OCR

Pasal 397 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 398 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 399 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 400 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 401 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 402 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 403 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 404 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 405 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 406 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 407 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 408 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 409 Ke pasal

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 100 OCR

Pasal 410 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 4l I Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 412 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 413 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 414 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "jumlah suara sah secara nasional" adalah hasil penghitungan untuk suara DpR.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 415 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 416 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 417 Ke pasal

Cukupjelas.

Pasal 418 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 419 Ke pasal

Cukupjelas.

Pasal 420 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 421 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 422 Ke pasal

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 101 OCR

Pasal 423 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 424 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 425 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 426 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Pengunduran diri calon terpilih dinyatakan dengan surat penarikan pencalonan calon terpilih oleh Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan surat pengunduran diri calon terpilih yang bersangkutan.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 427 Ke pasal

Cukupjelas.

Pasal 428 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 429 Ke pasal

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 102 OCR

Pasal 430 Ke pasal

Yang dimaksud dengan nketentuan peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang yang mengatur mengenai MpR, DpR, DpD, dan DPRD.

Pasal 431 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Pemilu lanjutan" adalah Pemilu untuk melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum dilaksanakan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 432 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan oPemilu susulan'adalatr Pemilu untuk melaksanakan semua tahapan Pemilu yang tidak dapat dilaksanakan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 433 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 434 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 435 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 436 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain dibuktikan dengan rekam jejak yang bersangkutan.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 103 OCR

Pasal 437 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan 'daerah yang ingin dipantau" adalah wilayah administrasi pemerintahan, dapat berupa desa atau nama lain/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Huruf g

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 438 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 439 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 440 Ke pasal

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 104 OCR

Pasal 441 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 442 Ke pasal

Huruf a

Yang dimaksud dengan "kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilu", antara lain penggunaan alat elektronik yang dapat mengganggu sistem komunikasi dan informasi Pemilu.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Hurufj

Cukup jelas.

Pasal 443 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 444 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 445 Ke pasal

Yang dimaksud dengan nmenindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak pemantau asing" adalah melakukan tindakan hukum yang diperlukan terhadap pemantau asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

berkas 3, hlm. 105 OCR

Pasal 446 Ke pasal

Pelaporan rencana pelaksanaan kegiatan pemantauan Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dimaksudkan agar Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengatur keseimbangan distribusi penempatan pemantau Pemilu sehingga tidak terjadi penumpukan pemantau Pemilu di suatu lokasi tertentu.

Pelaporan rencana kegiatan pemantauan oleh pemantau kepada kepolisian ditujukan untuk memudahkan kepolisian memberikan pelayanan, perlindungan hukum dan keamanan, dan untuk memenuhi kewajiban melaporkan diri.

Bagi pemantau dalam negeri, pelaporan rencana pemantauan Pemilu disesuaikan dengan cakupan pemantauan. Dalam hal cakupan pemantauan meliputi hanya satu wilayah kabupaten/kota saja, pelaporan kehadiran pemantau di kabupaten/kota tersebut dilaporkan kepada kepala kepolisian resor setempat. Dalam hal cakupan pemantauan meliputi lebih dari satu kabupaten/kota, maka pelaporan dilakukan kepada kepala kepolisian daerah provinsi.

Bagi pemantau asing, pelaporan rencana pemantauan Pemilu ditujukan kepada kepala kepolisian daerah provinsi, mengikuti ketentuan perundang-undangan yang mengatur pelaporan keberadaan orang asing.

Pasal 447 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 448 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 449 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan npengumuman" adalah termasuk pemberitaan ataupun publikasi.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4) . .

berkas 3, hlm. 106 OCR

Ayat (4)

Sumber dana pelaksana kegiatan penghitungan cepat tersebut wajib diaudit.

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan "pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat" adalah termasuk pemberitaan dan publikasi penghitungan cepat di dalamnya termasuk exitpod,ing.

Yang dimaksud dengan'wilayah Indonesia bagan barat adalah mengenai waktu.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 450 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 451 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 452 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 453 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 454 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 455 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 456 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 457 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 458 Ke pasal

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 107 OCR

Pasal 459 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 460 Ke pasal

Cukupjelas.

Pasal 461 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 462 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 463 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 464 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 465 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 466 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 467 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 468 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 469 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 470 Ke pasal

Cukupjelas.

Pasal 471 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 472 Ke pasal

Cukup jel,as.

berkas 3, hlm. 108 OCR

Pasal 473 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 474 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan 'mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara, adalah yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi hanya yang berkaitan dengan yang dimohonkan untuk dibatalkan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 475 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 476 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 477 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 478 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 479 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 480 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 481 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 482 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

berkas 3, hlm. 109 OCR

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan 'upaya hukum lain" adalah kasasi ataupun peninjauan kembali.

Pasal 483 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 484 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "putusan pengadilan' adalah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 485 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 486 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 487 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 488 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 489 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 490 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 491 Ke pasal

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 110 OCR

Pasal 492 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 493 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 494 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 495 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 496 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 497 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 498 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 499 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 500 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 501 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 502 Ke pasal

Cukupjelas.

Pasal 503 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 504 Ke pasal

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 111 OCR

Pasal 505 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 506 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 507 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 508 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 509 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 510 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 511 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 512 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 513 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 514 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 515 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 516 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 517 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 518 Ke pasal

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 112 OCR

Pasal 519 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 520 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 521 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 522 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 523 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 524 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 525 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 526 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 527 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 528 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 529 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 530 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 531 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 532 Ke pasal

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 113 OCR

Pasal 533 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 534 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 535 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 536 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 537 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 538 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 539 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 540 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 541 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 542 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 543 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 544 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 545 Ke pasal

Cukupjelas.

berkas 3, hlm. 114 OCR

Pasal 546 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 547 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 548 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 549 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 550 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 551 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 552 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 553 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 554 Ke pasal

Cukupjelas.

Pasal 555 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 556 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasa] 557 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 558 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 559 Ke pasal

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 115 OCR

Pasal 560 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 561 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 562 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 563 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 564 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 565 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 566 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 567 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun" adalah bukan pada proses memulai tahapan seleksi, tetapi berdasarkan tanggal pelantikan.

Pasal 568 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 569 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 570 Ke pasal

Cukup jelas.

berkas 3, hlm. 116 OCR

Pasal 571 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 572 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 573 Ke pasal

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI,A NOMOR 6109

Lampiran I

berkas 4, hlm. 1 OCR
LAMPIRAN I
NOMOR 7 TAHUN 2017
TENTANG
PEMILIHAN UMUM
JTIUUUI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI
;-{t-.-i.!,.tr.,r'
ixi"l,
" ,+:
1 Aceh 5
2 Sumatera Utara 7
3 Sumatera Barat 5
4 Riau 5
5 Kepulauan Riau 5
6 Jambi 5
7 Sumatera Selatan 5
8 Bangka Belitung 5
9 Bengkulu 5
10 Lampung 7
11 Daerah Khusus Ibukota Jakarta 7
t2 Jawa Barat 7
13 Banten 7
L4 Jawa Tengah 7
15 Daerah Istimewa Yogyakarta 5
16 Jawa Timur 7
17 Bali 5
berkas 4, hlm. 2 OCR
tr-*^lliuiffi rffi ffif'1;.:l:i:I'tili;
18 Nusa Tenggara Barat 5
19 Nusa Tenggara Timur 5
20 Kalimantan Barat 5
2L Kalimantan Tengah 5
22 Kalimantan Timur 5
23 Kalimantan Utara 5
24 Kalimantan Selatan 5
25 Sulawesi Utara 5
26 Gorontalo 5
27 Sulawesi Tengah 5
28 Sulawesi Selatan 7
29 Sulawesi Barat 5
30 Sulawesi Tenggara 5
31 Maluku 5
32 Maluku Utara 5
33 Papua 7
34 Papua Barat 5
berkas 4, hlm. 3 OCR
JUMLAH ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN I'MITU KABUPATEN/KOTA
Aceh
1 Aceh Selatan 3
2 Aceh Tenggara 3
3 Aceh Timur 5
4 Aceh Tengah 3
5 Aceh Barat 3
6 Aceh Besar 3
7 Pidie 5
8 Aceh Utara 5
9 Simeulue 3
10 Aceh Singkil 3
11 Bireuen 3
L2 Aceh Barat Daya 3
13 Gayo Lues 3
L4 Aceh Jaya 3
15 Nagan Raya 3
16 Aceh Tamiang 3
17 Bener Meriah 3
18 Pidie Jaya 3
19 Kota Banda Aceh 3
berkas 4, hlm. 4 OCR
!+Ei4
20 Kota Sabang 3
21 Kota Lhokseumawe 3
22 Kota Langsa 3
23 Kota Subulussalam 3
Sumatera Utara
,:;'$ffiffi#iF*Si#[duig#,sibir*Eti*H-*+ji*-{W
I Tapanuli Tengah 3
2 Tapanuli Utara 3
3 Tapanuli Selatan 3
4 Nias 3
5 Langkat 5
6 Karo 3
7 Deli Serdang 5
8 Simalungun 5
9 Asahan 5
10 Labuhanbatu 5
lt Dairi 3
L2 Toba Samosir 3
13 Mandailing Natal 5
L4 Nias Selatan 3
berkas 4, hlm. 5 OCR
jri .1JXIl=l l,:r:'.f ii":TI Sr;S;
15 Pakpak Bharat 3
16 Humbang Hasundutan 3
L7 Samosir 3
18 Serdang Bedagai 5
19 Batu Bara 3
20 Padang l.awas Utara 3
21 Padang Lawas 3
22 Labuhanbatu Selatan 3
23 Labuhanbatu Utara 3
24 Nias Utara 3
25 Nias Barat 3
26 Kota Medan 5
27 Kota Pematangsiantar 3
28 Kota Sibolga 3
29 Kota Tanjung Balai 3
30 Kota Binjai 3
31 Kota Tebing Tinggi 3
32 Kota Padang Sidempuan 3
33 Kota Gunungsitoli 3
berkas 4, hlm. 6 OCR
Sumatera Barat
&ffis-#s.'- *ii'fi,:.:&-,!l.Ei
ffi# iitst*,tliS$!
1 Pesisir Selatan 5
2 Solok 3
3 Sijunjung 3
4 Tanah Datar 3
5 Padang Pariaman 3
6 Agam 5
7 Lima Puluh Kota 3
8 Pasaman 3
9 Kep. Mentawai 3
10 Dharmasraya 3
11 Solok Selatan 3
12 Pasaman Barat 3
13 Kota Padang 5
14 Kota Solok 3
15 Kota Sawahlunto 3
16 Kota Padang Panjang 3
t7 Kota Bukittinggi 3
18 Kota Payakumbuh 3
19 Kota Pariaman 3
berkas 4, hlm. 7 OCR
;lriir
f{{ri
ii;::?
I Kampar 5
2 Indragiri Hulu 5
3 Bengkalis 5
4 Indragiri Hilir 5
5 Pelalawan 5
6 Rokan Hulu 5
7 Rokan Hilir 5
8 Siak 5
9 Kuantan Singingi 3
10 Kep. Meranti 3
11 Kota Pekanbaru 5
t2 Kota Dumai 3
Sumatera Selatan
I t-'. it:r ill f '11 ?.'fr Vl; 1t:;
berkas 4, hlm. 8 OCR
I !.iiiti;
L:.Yrr-i-
5 Musi Rawas 3
6 Musi Banyuasin 5
7 Banyuasin 5
8 Ogan Komering Ulu Timur 5
9 Ogan Komering Ulu
Selatan 5
10 Ogan Ilir 3
11 Empat Lawang 3
12 Penukal Abab Lematang
Ilir
3
13 Musi Rawas Utara 3
L4 Kota Palembang 5
15 Kota Pagar Alam 3
16 Kota Lubuklinggau 3
L7 Kota Prabumulih 3
Bangka Belitung
,ffi,ffi-l:lr,: ;.iI. ii.'I!:l 1
ji-4i11 ffiffi
berkas 4, hlm. 9 OCR
Jambi
*it$*rlr"*ii:",
ffi ;d*#fJ:S[[i'E
1 Kerinci 3
2 Merangin 5
3 Sarolangun 3
4 Batanghari 3
5 Muaro Jambi 3
6 Tanjung Jabung Barat 3
7 Tanjung Jabung Timur 3
8 Bungo 3
9 Tebo 3
10 Kota Jambi 5
11 Kota Sungai Penuh 3
;:,:i,,,:;;;g$ft ;fi rrl#;*r;1li;iiii_',.r:i.)H
llr *: lffi
1ir;t.i
berkas 4, hlm. 10 OCR
Bengkulu
I Bengkulu Selatan 3
2 Rejang Lebong 3
3 Bengkulu Utara 3
4 I(aur 3
5 Seluma 3
6 Mukomuko 3
7 Lebong 3
8 Kepahiang 3
9 Bengkulu Tengah 3
10 Kota Bengkulu 3
Kepulauan Riau
I Bintan 3
2 Karimun 3
3 Natuna 3
4 Lingga 3
5 Kepulauan Anambas 3
6 Kota Batam 5
berkas 4, hlm. 11 OCR
Kota Tanjung Pinang
Lampung
ffifi$+iffi .'i{tri;i{;;:*}i:i
I Lampung Selatan 5
2 La.mpung Tengah 5
3 Lampung Utara 5
4 Lampung Barat 3
5 Tulang Bawang 3
6 Tanggamus 5
7 lampung Timur 5
8 Way Kanan 5
9 Pesawaran 5
10 Pringsewu 3
11 Mesuji 3
r2 Tulang Bawang Barat 3
13 Pesisir Barat 3
t4 Kota Bandar La.mpung 5
15 Kota Metro 3
#i,i:#::*ailH
berkas 4, hlm. 12 OCR
Bar,ten
I Pandeglang 5
2 Lebak 5
3 Tangerang 5
4 Serang 5
5 Kota Tangerang 5
6 Kota Cilegon 3
7 Kota Serang 5
8 Kota Tangerang Selatan 5
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ffi ffi 1 Kepulauan Seribu 3
2 Jakarta Pusat 5
3 Jakarta Utara 5
4 Jakarta Barat 5
5 Jakarta Selatan 5
6 Jakarta Timur 5
berkas 4, hlm. 13 OCR
Jawa Barat
ffiffi
N.i:tL::f*,1';',:, ffi,i,<*i.ir ,.:v
1 Bogor 5
2 Sukabumi 5
3 Cianjur 5
4 Bandung 5
5 Garut 5
6 Tasikmalaya 5
7 Ciamis 5
8 Kuningan 5
9 Cirebon 5
10 Majalengka 5
11 Sumedang 5
L2 Indramayu 5
13 Subang 5
L4 Purwakarta 5
15 Karawang 5
16 Bekasi 5
t7 Bandung Barat 5
18 Pangandaran 3
19 Kota Bogor 5
20 Kota Sukabumi 3
berkas 4, hlm. 14 OCR
2L Kota Bandung 5
22 Kota Cirebon 3
23 Kota Bekasi 5
24 Kota Depok 5
25 Kota Cimahi 5
26 Kota Tasikmalaya 5
27 Kota Banjar 3
Jawa Tengah
.:r!E:i.-i:;...i.+
iair. t-r!_r g!*l*;1,
i.#ffie$i*
j:rm.ESH'.:
1 Cilacap 5
2 Banyumas 5
3 Purbalingga 5
4 Banjarnegara 5
5 Kebumen 5
6 Purworejo 5
7 Wonosobo 5
8 Magelang 5
9 Boyolali 5
10 Klaten 5
11 Sukoharjo 5
ffi{ (.ii.!ffi LqffilW lcn ;iiliiii tsq;
".'d
: t'5fBffi. X .ffiffil}Ti.TriT-trre
l;:l:" ffi# i.i"ii ;ii.-,r: ; :i:f.isJ*i,iq:i
berkas 4, hlm. 15 OCR
t5\10 ! l\-ol d
ffiffiii:![ir:]iff-!-*iffi
12 Wonogiri 5
13 Karanganyar 5
L4 Sragen 5
15 Grobogan 5
16 Blora 5
17 Rembang 5
18 Pati 5
19 Kudus 5
20 Jepara 5
21 Demak 5
22 Semarang 5
23 Temanggung 5
24 Kendal 5
25 Batang 5
26 Pekalongan 5
27 Pemalang 5
28 Tegal 5
29 Brebes 5
30 Kota Magelang 3
31 Kota Surakarta 5
32 Kota Salatiga 3
berkas 4, hlm. 16 OCR
Daerah Istimewa Yogyakarta
Jawa Timur
33 Kota Semarang 5
34 Kota Pekalongan 3
35 Kota Tegal 3
ft$j$';l*:,Lirtit$*B
1 Kulon Progo 3
2 Bantul 5
3 Gunungkidul 5
4 Sleman 5
5 Kota Yogyakarta 3
1 Pacitan 5
2 Ponorogo 5
3 Trenggalek 5
4 Tulungagung 5
5 Blitar 5
6 Kediri 5
7 Malang 5
., I.!*t
E tw-"r:
,,,,..1.*,;. Ii.;;.:.-'i.j
[i::t: i'.114
-t'i',;I )"
berkas 4, hlm. 17 OCR
$ :iImf; ffii!'] ;"iTi,T,, {iil;'.li 1t514 il#.trillri"i-Y.-Yff l{rfl S.i:-u.
8 Lumajang 5
9 Jember 5
10 Banyuwangi 5
11 Bondowoso 5
12 Situbondo 5
13 Probolinggo 5
14 Pasuruan 5
15 Sidoarjo 5
16 Mojokerto 5
17 Jombang 5
18 Nganjuk 5
19 Madiun 5
20 Magetan 5
2L Ngawi 5
22 Bojonegoro 5
23 Tuban 5
24 Lamongan 5
25 Gresik 5
26 Bangkalan 5
27 Sampang 5
28 Pamekasan 5
berkas 4, hlm. 18 OCR
!i:.8,1
29 Sumenep 5
30 Kota Kediri 3
31 Kota Blitar 3
32 Kota Malang 5
33 Kota Probolinggo 3
34 Kota Pasuruan 3
35 Kota Mojokerto 3
36 Kota Madiun 3
37 Kota Surabaya 5
38 Kota Batu 3
Bali
1 Jembrana 3
2 Tabanan 3
3 Badung 3
4 Gianyar 3
5 Klungkung 3
6 Bangli 3
7 Karangasem 5
8 Buleleng 5
ffil i{1 ffifi'ffirir
ir( iliiifi
r."-$"jili:';
t
.:,r.1:."...1\.. : :.1.1i. ': tr _j ..^1
-;f
;-i f: f i;"f,:\$iIfffi ffi? 1{ iJ 3
r..1:i .': -': : l;' ji.;. .
'; i-''P.*'-ci:;kf
berkas 4, hlm. 19 OCR
?i"i:#:
9 Kota Denpasar 5
Nusa Tenggara Barat
1 Lombok Barat 5
2 lombok Tengah 5
3 Lombok Timur 5
4 Sumbawa 5
5 Dompu 3
6 Bima 5
7 Sumbawa Barat 3
8 Lombok Utara 3
9 Kota Mataram 3
10 Kota Bima 3
Nusa Tenggara Timur
1 Kupang 5
2 Timor Tengah Selatan 5
3 Timor Tengah Utara 3
4 Belu 3
berkas 4, hlm. 20 OCR
mry.ffi."..ffiffi
5 Alor 3
6 Flores Timur 3
7 Sikka 3
8 Ende 3
9 Ngada 3
10 Manggarai 3
11 Sumba Timur 3
12 Sumba Barat 3
13 Lembata 3
L4 Rote Ndao 3
15 Manggarai Barat 3
16 Nagekeo 3
L7 Sumba Tengah 3
18 Sumba Barat Daya 3
19 Manggarai Timur 3
20 Sabu Raijua 3
2L Malaka 3
22 Kota Kupang 3
berkas 4, hlm. 21 OCR
Kalimantan Barat
1 Sambas 5
2 Mempawah 3
3 Sanggau 5
4 Ketapang 5
5 Sintang 5
6 Kapuas Hulu 5
7 Bengkayang 3
8 Landak 5
9 Sekadau 3
10 Melawi 3
11 Kayong Utara 3
t2 Kubu Raya 5
13 Kota Pontianak 5
14 Kota Singkawang 3
Kalimantan Tengah
1 Kotawaringin Barat 3
2 Kotawaringin Timur 5
3 Kapuas 5
berkas 4, hlm. 22 OCR
i*ff,i,ffi,ifficm
-.i:'"*11;&#lmirmi
4 Barito Selatan 3
5 Barito Utara 3
6 Katingan 3
7 Seruyan 3
8 Sukamara 3
9 Lamandau 3
10 Gunung Mas 3
1t Pulang Pisau 3
L2 Murung Raya 3
13 Barito Timur 3
L4 Kota Palangkaraya 3
Kalimantan Selatan
I Tanah Laut 3
2 Kotabaru 5
3 Banjar 5
4 Barito Kuala 3
5 Tapin 3
6 Hulu Sungai Selatan 3
7 Hulu Sungai Tengah 3
berkas 4, hlm. 23 OCR
ffi
8 Hulu Sungai Utara 3
9 Tabalong 3
10 Tanah Bumbu 3
11 Balangan 3
L2 Kota Banjarmasin 5
13 Kota Banjarbaru 3
Kalimantan Timur
ir(-j I :il;::.ilEib , . .:-.: .:;'{nn:,:,I-i's.i .,ild11i.;1 1;:
1 Paser 3
2 Kutai Kartanegara 5
3 Berau 3
4 Kutai Barat 3
5 Kutai Timur 5
6 Penajam Paser Utara 3
7 Mahakam Ulu 3
8 Kota Balikpapan 5
9 Kota Samarinda 5
10 Kota Bontang 3
berkas 4, hlm. 24 OCR
Kalimantan Utara
1 Bulungan 3
2 Malinau 5
3 Nunukan 3
4 Tana Tidung 3
5 Kota Tarakan 3
Sulawesi Utara
ffi I Bolaang Mongondow 3
2 Minahasa 3
3 Kepulauan Sangihe 3
4 Kepulauan Talaud 3
5 Minahasa Selatan 3
6 Minahasa Utara 3
7 Minahasa Tenggara 3
8 Bolaang Mongondow Utara 3
9
Kep. Siau Tagulandang
Biaro 3
10 Bolaang Mongondow
Timur 3
11 Bolaang Mongondow
Selatan 3
berkas 4, hlm. 25 OCR
ffi* flfl
12 Kota Manado 3
13 Kota Bitung 3
t4 Kota Tomohon 3
15 Kota Kotamobagu 3
Sulawesi Tengah
tij {0
:'.i
1 Banggai 5
2 Poso 3
3 Donggala 3
4 Tolitoli 3
5 Buol 3
6 Morowali 3
7 Banggai Kepulauan 3
8 Parigi Moutong 5
9 Tojo Una-Una 3
10 Sigi 3
1l Banggai [.aut 3
L2 Morowali Utara 3
13 Kota Palu 3
berkas 4, hlm. 26 OCR
Sul,awesi Selatan
+:'L', # ffi*[., ;, ; ijii *1*i i.l;,'i"1 lT;iT i riit ii+j:ffF,fiti I ' 'l;:. ... -r '-li .1.1L:-i ;, j 1:= si:(!l;{u,i.Ci
1 Kepulauan Selayar 3
2 Bulukumba 3
3 Bantaeng 3
4 Jeneponto 3
5 Takalar 3
6 Gowa 5
7 Sinjai 3
8 Bone 5
9 Maros 3
10
Pangkajene Dan
Kepulauan
3
1l Barru 3
t2 Soppeng 3
13 Wajo 5
L4 Sidenreng Rappang 3
15 Pinrang 3
16 Enrekang 3
L7 Luwu 3
18 Tana Toraja 3
19 Luwu Utara 3
berkas 4, hlm. 27 OCR
20 Luwu Timur 3
2L Toraja Utara 3
22 Kota Makassar 5
23 Kota Pare Pare 3
24 Kota Palopo 3
Sulawesi Tenggara
I Kolaka 3
2 Konawe 3
3 Muna 3
4 Buton 3
5 Konawe Selatan 3
6 Bombana 3
7 Wakatobi 3
8 Kolaka Utara 3
9 Konawe Utara 3
10 Buton Utara 3
11 Kolaka Timur 3
L2 Konawe Kepulauan 3
13 Muna Barat 3
berkas 4, hlm. 28 OCR
ri i;i
irj
:9,
ffi
14 Buton Tengah 3
15 Buton Selatan 3
16 Kota Kendari 3
L7 Kota Bau Bau 3
Gorontalo
Sulawesi Barat
ffi 1 Mamuju Utara 3
2 Mamuju 3
3 Mamasa 3
4 Polewali Mandar 5
5 Majene 3
berkas 4, hlm. 29 OCR
Maluku
Maluku Utara
ffi I Maluku Tengah 3
2 Maluku Tenggara 3
3 Maluku Tenggara Barat 3
4 Buru 3
5 Seram Bagian Timur 3
6 Seram Bagian Barat 3
7 Kepulauan An. 3
8 Maluku Barat Daya 3
9 Buru Selatan 3
10 Kota Ambon 3
11 Kota Tual 3
,-;! r: u ;rll_f;r:::'1fi;-:Is :€ :-l s
t:eLr\ts*,&rF :. : i^i**ri**ni'x
1 Halmahera Barat 3
2 Halmahera Tengah 3
3 Halmahera Utara 3
berkas 4, hlm. 30 OCR
4 Halmahera Selatan 3
5 Kepulauan Sula 3
6 Halmahera Timur 3
7 Pulau Morotai 3
8 Pulau Taliabu 3
9 Kota Ternate 3
lo Kota Tidore Kepulauan 3
Papua
*iEilffir:ii srx/+iiiiJit, ...
I Merauke 5
2 Jayawijaya 5
3 Jayapura 3
4 Nabire 3
5 Kepulauan Yapen 3
6 Biak Numfor 3
7 Puncak Jaya 3
8 Paniai 3
9 Mimika 5
10 Sarmi 3
1l Keerom 3
rl : ;iljrirlrie;:';r##J*{+l$ir$ig$:j,.iiii +4:, : r.;; ;:" -i
:,:i l;iffiri*$t
berkas 4, hlm. 31 OCR
lr r6::
ffi$,f.ffiHi
r2 Pegunungan Bintang 5
13 Yahukimo 5
14 Tolikara 5
15 Waropen 3
16 Boven Digoel 5
17 Mappi 3
18 Asmat 5
19 Supiori 3
20 Mamberamo Raya 3
21 Mamberamo Tengah 3
22 Yalimo 3
23 L,anny Jaya 3
24 Nduga 3
25 Puncak 3
26 Dogiyai 3
27 Intan Jaya 3
28 Deiyai 3
29 Kota Jayapura 3
berkas 4, hlm. 32 OCR
Papua Barat
'iyi
t, -.
I Sorong 3
2 Manokwari 3
3 Fakfak 3
4 Sorong Selatan 3
5 Raja Ampat 3
6 Teluk Bintuni 5
7 Teluk Wondama 3
8 Kaimana 3
9 Tambrauw 3
10 Maybrat 3
11 Manokwari Selatan 3
12 Pegunungan Arfak 3
13 Kota Sorong 3
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Plt.Asisten Deputi Bidang pemerintahan Dalam Negeri
dan Otonry-ffi.Deputi Bidang Hukum dan

Lampiran II

berkas 5, hlm. 1 OCR
LAMPIRAN II
NOMOR 7 TAHUN 2017
TENTANG
PEMILIHAN UMUM
JUMLAH ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI
,'mirti
':..1.iF;f#:\iiTI
I Aceh 5
2 Sumatera Utara 7
3 Sumatera Barat 5
4 Riau 5
5 Kepulauan Riau 5
6 Jambi 5
7 Sumatera Selatan 5
8 Bangka Belitung 5
9 Bengkulu 5
10 Lampung 7
11 Daerah Khusus Ibukota Jakarta 7
t2 Jawa Barat 7
13 Banten 7
L4 Jawa Tengah 7
15 Daerah Istimewa Yogyakarta 5
16 Jawa Timur 7
L7 Bali 5
berkas 5, hlm. 2 OCR
4, f :/" ir f.i1'.
i.rl'tii'i ti+f ,$tl.:1i
#r;.i6."1gr=.1
18 Nusa Tenggara Barat 5
19 Nusa Tenggara Timur 5
20 Kalimantan Barat 5
2L Kalimantan Tengah 5
22 Kalimantan Timur 5
23 Kalimantan Utara 5
24 Kalimantan Selatan 5
25 Sulawesi Utara 5
26 Gorontalo 5
27 Sulawesi Tengah 5
28 Sulawesi Selatan 7
29 Sulawesi Barat 5
30 Sulawesi Tenggara 5
31 Maluku 5
32 Maluku Utara 5
33 Papua 7
34 Papua Barat 5
berkas 5, hlm. 3 OCR
JUMLAH ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILU KABUPATEN/KOTA
Aceh
$ffi
1 Aceh Selatan 3
2 Aceh Tenggara 3
3 Aceh Timur 5
4 Aceh Tengah 3
5 Aceh Barat 3
6 Aceh Besar 3
7 Pidie 5
8 Aceh Utara 5
9 Simeulue 3
10 Aceh Singkil 3
l1 Bireuen 3
L2 Aceh Barat Daya 3
13 Gayo Lues 3
14 Aceh Jaya 3
15 Nagan Raya 3
16 Aceh Tamiang 3
L7 Bener Meriah 3
18 Pidie Jaya 3
ffiffi iBffiffiri#i
i'ri :'ii;i:1iri;f..1il|;.ril:{.- i'.r}rii: :51I:1 :,.'! : a\'.4.;
berkas 5, hlm. 4 OCR
19 Kota Banda Aceh 3
20 Kota Sabang 3
2L Kota Lhokseumawe 3
22 Kota Langsa 3
23 Kota Subulussalam 3
Sumatera Utara
EFi',iti.FE!i
t!i;!r!l:!r .: :_:iJa, '':..!r {.- ffi ffiiJkisffiH ili$i*:iiilH,{i!',€ffiffi i#.$ffi
'*q'!6li}7:4ir}isr,iHfi
S
I Tapanuli Tengah 3
2 Tapanuli Utara 3
3 Tapanuli Selatan 3
4 Nias 3
5 Langkat 5
6 Karo 3
7 Deli Serdang 5
8 Simalungun 5
9 Asahan 5
10 Labuhanbatu 5
11 Dairi 3
L2 Toba Samosir 3
13 Mandailing Natal 5
berkas 5, hlm. 5 OCR
I 'i.ii: .j!.;
L4 Nias Selatan 3
15 Pakpak Bharat 3
16 Humbang Hasundutan 3
L7 Samosir 3
18 Serdang Bedagai 5
19 Batu Bara 3
20 Padang Lawas Utara 3
2l Padang l.awas 3
22 Labuhanbatu Selatan 3
23 Labuhanbatu Utara 3
24 Nias Utara 3
25 Nias Barat 3
26 Kota Medan 5
27 Kota Pematangsiantar 3
28 Kota Sibolga 3
29 Kota Tanjung Balai 3
30 Kota Binjai 3
31 Kota Tebing Tinggi 3
32 Kota Padang Sidempuan 3
33 Kota. Gunungsitoli 3
berkas 5, hlm. 6 OCR
Sumatera Barat
1 Pesisir Selatan 5
2 Solok 3
3 Sijunjung 3
4 Tanah Datar 3
5 Padang Pariaman 3
6 Agam 5
7 Lima Puluh Kota 3
8 Pasaman 3
9 Kep. Mentawai 3
10 Dharmasraya 3
11 Solok Selatan 3
12 Pasaman Barat 3
13 Kota Padang 5
L4 Kota Solok 3
15 Kota Sawahlunto 3
16 Kota Padang Panjang 3
17 Kota Bukittinggi 3
18 Kota Payakumbuh 3
19 Kota Pariaman 3
berkas 5, hlm. 7 OCR
Riau
Bi$i,':'i.#$
1 Kampar 5
2 Indragiri Hulu 5
3 Bengkalis 5
4 Indragiri Hilir 5
5 Pelalawan 5
6 Rokan Hulu 5
7 Rokan Hilir 5
8 Siak 5
9 Kuantan Singingi 3
10 Kep. Meranti 3
11 Kota Pekanbaru 5
L2 Kota Dumai 3
Sumatera Selatan
1 Ogan Komering Ulu 3
2 Ogan Komering Ilir 5
3 Muara Enim 5
4 Lahat 5
berkas 5, hlm. 8 OCR
ffiij ij;'i-l'i;i
5 Musi Rawas 3
6 Musi Banyuasin 5
7 Banyuasin 5
8 Ogan Komering Ulu Timur 5
9 Ogan Komering Ulu Selatan 5
10 Ogan Ilir 3
11 Empat Lawang 3
L2 Penukal Abab Lematang Ilir 3
13 Musi Rawas Utara 3
L4 Kota Pdembang 5
15 Kota Pagar Alam 3
16 Kota Lubuklinggau 3
17 Kota Prabumulih 3
Bangka Belitung
ii'i:
1 Bangka 3
2 Belitung 3
3 Bangka Selatan 3
4 Bangka Tengah 3
5 Bangka Barat 3
fl#ffi
berkas 5, hlm. 9 OCR
g#t{;iitti:di.B;
irFiffiFilil !.'r 3$:saY S;;+:i
Eli$S8lltk'ra
ir-' 4.!l1r i:lr':ii:
1,e....*:ii;:1.I r-:t-: ,r .f:.i(f
?di.:-,,r1'4i}!i"::i ffi 1 Kerinci 3
2 Merangin 5
3 Sarolangun 3
4 Batanghari 3
5 Muaro Jambi 3
6 Tanjung Jabung Barat 3
7 Tanjung Jabung Timur 3
8 Bungo 3
9 Tebo 3
10 Kota Jambi 5
11 Kota Sungai Penuh 3
Jambi
Bengkulu
at; i;-;fi;ii;
berkas 5, hlm. 10 OCR
Kepulauan Riau
ffi,
1 Bintan 3
2 Karimun 3
3 Natuna 3
4 Lingga 3
5 Kepulauan Anambas 3
6 Kota Batam 5
7 Kota Tanjung Pinang 3
berkas 5, hlm. 11 OCR
Lampung
;L,it
1 Lampung Selatan 5
2 Lampung Tengah 5
3 Lampung Utara 5
4 Lampung Barat 3
5 Tulang Bawang 3
6 Tanggamus 5
7 Lampung Timur 5
8 Way Kanan 5
9 Pesawaran 5
10 Pringsewu 3
11 Mesuji 3
12 Tulang Bawang Barat 3
13 Pesisir Barat 3
14 Kota Bandar L,ampung 5
15 Kota Metro 3
berkas 5, hlm. 12 OCR
2 Lebak 5
3 Tangerang 5
4 Serang 5
5 Kota Tangerang 5
6 Kota Cilegon 3
7 Kota Serang 5
8 Kota Tangerang Selatan 5
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
tsttut* ElrFlF:U l{5r:. ::.i srrt,F.?Erg-i;
1 Kepulauan Seribu 3
2 Jakarta Pusat 5
3 Jakarta Utara 5
4 Jakarta Barat 5
5 Jakarta Selatan 5
6 Jakarta Timur 5
Jawa Barat
berkas 5, hlm. 13 OCR
ffi; &qi'
3 Cianjur 5
4 Bandung 5
5 Garut 5
6 Tasikmalaya 5
7 Ciamis 5
8 Kuningan 5
9 Cirebon 5
10 Majalengka 5
11 Sumedang 5
L2 Indramayu 5
13 Subang 5
L4 Purwakarta 5
15 Karawang 5
16 Bekasi 5
17 Bandung Barat 5
18 Pangandaran 3
19 Kota Bogor 5
20 Kota Sukabumi 3
2L Kota Bandung 5
22 Kota Cirebon 3
23 Kota Bekasi 5
berkas 5, hlm. 14 OCR
Jawa Tengah
,l..iti:'i
il{tr:;li
1 Cilacap 5
2 Banyumas 5
3 Purbalingga 5
4 Banjarnegara 5
5 Kebumen 5
6 hrnnrorejo 5
7 Wonosobo 5
8 Magelang 5
9 Boyolali 5
10 Klaten 5
11 Sukoharjo 5
L2 Wonogiri 5
13 Karanganyar 5
L4 Sragen 5
berkas 5, hlm. 15 OCR
-i".&Br,?lE
i\ r,)."1$ff1 ;? :xi,'i1r.?;l l#i l?in #Hffi 5'iii|f i.ffi,J{r:+11-El-ri:"rlr.;':i.:1li-r.r;*ffi i
15 Grobogan 5
16 Blora 5
17 Rembang 5
18 Pati 5
19 Kudus 5
20 Jepara 5
2L Demak 5
22 Semarang 5
23 Temanggung 5
24 Kendal 5
25 Batang 5
26 Pekalongan 5
27 Pemalang 5
28 Tegal 5
29 Brebes 5
30 Kota Magelang 3
31 Kota Surakarta 5
32 Kota Salatiga 3
33 Kota Semarang 5
34 Kota Pekalongan 3
35 Kota Tegal 3
berkas 5, hlm. 16 OCR
Daerah Istimewa Yogyakarta
Jawa Timur
-'t:X,i!..:U*fift*
1 Kulon Progo 3
2 Bantul 5
3 Gunungkidul 5
4 Sleman 5
5 Kota Yogyakarta 3
[*ifi ,:?it:j!
+ffil:Wi#
I Pacitan 5
2 Ponorogo 5
3 Trenggalek 5
4 Tulungagung 5
5 Blitar 5
6 Kediri 5
7 Malang 5
8 Lumajang 5
9 Jember 5
10 Banyuwangi 5
11 Bondowoso 5
ik h
berkas 5, hlm. 17 OCR
iffiEF{ii:i
12 Situbondo 5
13 Probolinggo 5
14 Pasuruan 5
15 Sidoarjo 5
16 Mojokerto 5
17 Jombang 5
18 Nganjuk 5
19 Madiun 5
20 Magetan 5
2L Ngawi 5
22 Bojonegoro 5
23 Tuban 5
24 Lamongan 5
25 Gresik 5
26 Bangkalan 5
27 Sampang 5
28 Pamekasan 5
29 Sumenep 5
30 Kota Kediri 3
31 Kota Blita.r 3
32 Kota Malang 5
berkas 5, hlm. 18 OCR
\ lc -.'.1:i..\
*d*{'=r'1" : :*;d,#J.:J,:;#ffiffi ffi8ffii1:.,-1 :t;}-m-r.*J :i -{":
33 Kota Probolinggo 3
34 Kota Pasuruan 3
35 Kota Mojokerto 3
36 Kota Madiun 3
37 Kota Surabaya 5
38 Kota Batu 3
Bali
(1)
!"' ..:
i t ;'" iI: i".u-t;t.Ot,:tt : i'ii- ;:f: I i;- s a. r-- - 'r; -.rl+rlr4l|,: r i', qi
1 Jembrana 3
2 Tabanan 3
3 Badung 3
4 Gianyar 3
5 Klungkung 3
6 Bangli 3
7 Karangasem 5
8 Buleleng 5
9 Kota Denpasar 5
berkas 5, hlm. 19 OCR
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
ffi I Lombok Barat 5
2 Lombok Tengah 5
3 Lombok Timur 5
4 Sumbawa 5
5 Dompu 3
6 Bima 5
7 Sumbawa Barat 3
8 Lombok Utara 3
9 Kota Mataram 3
10 Kota Bima 3
A$I.: Iii? ;!,:i if? lri'S.t,tfrl?i ,'ii-#,',.i+ialili,:f *r,jfil.pffi f *$--,tii:{if lf rlrrr a,;.!
,U is€:.-L'.*;i:r.*.;';**i6$gj*;ffi3ffiG*#,*;.,;,,.,-,.t;t:;i;,.i'.,.rlra+i*o*l*,,,;';:.";i
berkas 5, hlm. 20 OCR
!i*itj*i.i:,.u.+#ar{L*il$#
8 Ende 3
9 Ngada 3
10 Manggarai 3
11 Sumba Timur 3
L2 Sumba Barat 3
13 Lembata 3
L4 Rote Ndao 3
15 Manggarai Barat 3
16 Nagekeo 3
17 Sumba Tengah 3
18 Sumba Barat Daya 3
19 Manggarai Timur 3
20 Sabu Raijua 3
2t Malaka 3
22 Kota Kupang 3
Kalimantan Barat
i6$Ei#&:Si*Hlrgi.t*,:,ii.ia*ffi:*[';I?ii$i*u]i$"9$
1 Sambas 5
2 Mempawah 3
3 Sanggau 5
i- r i,) 1C:-: i) r I ,'
iti :'-'t_;",r?J-
i:r:.t g,i jJi
berkas 5, hlm. 21 OCR
gi.. jr !:-,
[$Y I i,r;'.t'
I{* ;:r:'r+i
ffip,ffi}:{:'i; ! r' ..e4 . .r' c+yi-y-4rEF39?iatffiT,rfrxrEtI.f E-. \4
:;trttrl... t,.'- , J i.,r._{!t ij::,tr].rji ,.:; i i t;,
r..:. .,.r.". ; .4, I .::\i-1,:^., -..,,.ri -
4 Ketapang 5
5 Sintang 5
6 Kapuas Hulu 5
7 Bengkayang 3
8 Landak 5
9 Sekadau 3
10 Melawi 3
11 Kayong Utara 3
12 Kubu Raya 5
13 Kota Pontianak 5
L4 Kota Singkawang 3
Kalimantan Tengah
1 Kotawaringin Barat 3
2 Kotawaringin Timur 5
3 Kapuas 5
4 Barito Selatan 3
5 Barito Utara 3
6 Katingan 3
7 Seruyan 3
berkas 5, hlm. 22 OCR
8 Sukamara 3
9 lamandau 3
10 Gunung Mas 3
11 Pulang Pisau 3
12 I
Murung Raya 3
13 Barito Timur 3
L4 Kota Palangkaraya 3
Kalimantan Selatanr
lffi**
1 Tanah Laut 3
2 Kotabaru 5
3 Banjar 5
4 Barito Kuala 3
5 Tapin 3
6 Hulu Sungai Selatan 3
7 Hulu Sungai Tengah 3
8 Hulu Sungai Utara 3
9 Tabalong 3
10 Tanah Bumbu 3
11 Balangan 3
berkas 5, hlm. 23 OCR
L2 Kota Banjarmasin 5
13 Kota Banjarbaru 3
Kalimantan Timur
I Paser 3
2 Kutai Kartanegara 5
3 Berau 3
4 Kutai Barat 3
5 Kutai Timur 5
6 Penajam Paser Utara 3
7 Mahakam Ulu 3
I Kota Balikpapan 5
9 Kota Samarinda 5
10 Kota Bontang 3
Kalimantan Utara
berkas 5, hlm. 24 OCR
4 Tana Tidung 3
5 Kota Tarakan 3
Sulawesi Utan
1 Bolaang Mongondow 3
2 Minahasa 3
3 Kepulauan Sangihe 3
4 Kepulauan Talaud 3
5 Minahasa Selatan 3
6 Minahasa Utara 3
7 Minahasa Tenggara 3
8 Bolaang Mongondow Utara 3
9
Kep. Siau Tagulandang
Biaro 3
10 Bolaang Mongondow Timur 3
11 Bolaang Mongondow
Selatan 3
12 Kota Manado 3
13 Kota Bitung 3
L4 Kota Tomohon 3
15 Kota Kotamobagu 3
berkas 5, hlm. 25 OCR
Sulawesi Tengah
1 Banggai 5
2 Poso 3
3 Donggala 3
4 Tolitoli 3
5 Buol 3
6 Morowali 3
7 Banggai Kepulauan 3
8 PariS Moutong 5
9 Tojo Una-Una 3
10 Sigi 3
11 Banggai L,aut 3
t2 Morowali Utara 3
13 Kota Palu 3
Sulawesi Selatan
s
1 Kepulauan Selayar 3
2 Bulukumba 3
3 Bantaeng 3
4 Jeneponto 3
berkas 5, hlm. 26 OCR
:rjrri:.',::,: ',-. r i!
5 Takalar 3
6 Gowa 5
7 Sinjai 3
I Bone 5
9 Maros 3
10 Pangkajene Dan Kepulauan 3
11 Barn: 3
L2 Soppeng 3
13 Wajo 5
14 Sidenreng Rappang 3
15 Pinrang 3
16 Enrekang 3
L7 Luwu 3
18 Tana Toraja 3
19 Luwu Utara 3
20 Luwu Timur 3
2L Toraja Utara 3
22 Kota Makassar 5
23 Kota Pare Pare 3
24 Kota Palopo 3
berkas 5, hlm. 27 OCR
Sulawesi Tenggara
'i&#jt,i llldi..t"4r., u.a
i.1?
lij*
T
I Kolaka 3
2 Konawe 3
3 Muna 3
4 Buton 3
5 Konawe Selatan 3
6 Bombana 3
7 Wakatobi 3
8 Kolaka Utara 3
9 Konawe Utara 3
10 Buton Utara 3
t1 Kolaka Timur 3
L2 Konawe Kepulauan 3
13 Muna Barat 3
L4 Buton Tengah 3
15 Buton Selatan 3
16 Kota Kendari 3
t7 Kota Bau Bau 3
&:Jifffg '-tf,--JdI i,:R : rTaiiT I i, 1:t.''-r-- !a.rilsi=ri.? r', 1:--
berkas 5, hlm. 28 OCR
Gorontalo
I Gorontalo 3
2 Boalemo 3
3 Bone Bolango 3
4 Pahuwato 3
5 Gorontalo Utara 3
6 Kota Gorontalo 3
Sulawesi Barat
;.'.dii**"'.:'.
+sffis I.Ei!:f, fffffi tti?.Filr?lI4E{
I Mamuju Utara 3
2 Mamuju 3
3 Mamasa 3
4 Polewali Mandar 5
5 Majene 3
6 Mamuju Tengah 3
r,ilIl,Tl"'i
berkas 5, hlm. 29 OCR
ffirffiJ
3 Maluku Tenggara Barat 3
4 Buru 3
5 Seram Bagian Timur 3
6 Seram Bagian Barat 3
7 Kepulauan Arr 3
8 Maluku Barat Daya 3
9 Buru Selatan 3
10 Kota Ambon 3
11 Kota TUal 3
Maluku Utara
.; -tJj\.t;;*':':
j""Jflm$i-,,
;ilflIiix:'liiit;
1 Halmahera Barat 3
2 Halmahera Tengah 3
3 Halmahera Utara 3
4 Halmahera Selatan 3
5 Kepulauan Sula 3
6 Halmahera Timur 3
7 Pulau Morotai 3
8 Pulau Taliabu 3
9 Kota Ternate 3
berkas 5, hlm. 30 OCR
Papua
i-ffi
I Merauke 5
2 Jayawijaya 5
3 Jayapura 3
4 Nabire 3
5 Kepulauan Yapen 3
6 Biak Numfor 3
7 Puncak Jaya 3
8 Paniai 3
9 Mimika 5
10 Sarmi 3
11 Keerom 3
L2 Pegunungan Bintang 5
t3 Yahukimo 5
L4 Tolikara 5
15 Waropen 3
16 Boven Digoel 5
17 Mappi 3
berkas 5, hlm. 31 OCR
iiii';fi
18 Asmat 5
19 Supiori 3
20 Mamberamo Raya 3
2L Mamberamo Tengah 3
22 Yalimo 3
23 Lanny Jaya 3
24 Nduga 3
25 Puncak 3
26 Dogiyai 3
27 Intan Jaya 3
28 Deiyai 3
29 Kota Jayapura 3
Papua Barat
:.:{5-;i.:r.#t,t:
r*
1 Sorong 3
2 Manokwari 3
3 Fakfak 3
4 Sorong Selatan 3
5 Raja Ampat 3
6 Teluk Bintuni 5
berkas 5, hlm. 32 OCR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Plt. Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri
, Deputi Bidang Hukum dan
undangan,
7 Teluk Wondama" I 3
8 Kaimana 3
9 Tambrauw 3
10 Maybrat 3
1l Manokwari Selatan 3
12 Pegunungan Arfak 3
13 Kota Sorong 3

Lampiran III

berkas 6, hlm. 1 OCR
LAMPIRAN III
NOMOR 7 TAHUN 2017
TENTANG
PEMILIHAN UMUM
DAERAH PEMILIHAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
ffi ffi I Aceh 13 Aceh I 7 1. Aceh Selatan
2. Aceh Tenggara
3. Aceh Barat
4. Aceh Besar
5. Pidie
6. Simeulue
7. Aceh Singkil
8. Aceh Barat Daya
9. Gayo Lues
10. Aceh Jaya
1 1. Nagan Raya
12. Pidie Jaya
13. Kota Banda Aceh
14. Kota Sabang
15. Kota Subulussalam
Aceh II 6 1. Aceh Timur
2. Aceh Tengah
3. Bener Meriah
4. Aceh Utara
5. Bireuen
6. Aceh Tamiang
7. Kota Lhokseumawe
8. Kota Langsa
2 Sumatera
Utara
(Sumut)
30 Sumut I 10 1. Kota Medan
2. Deli Serdang
3. Serdang Bedagai
4. Kota Tebing Tinggi
berkas 6, hlm. 2 OCR
Iffi i'+iiii:i;-i#
f i, :.-l:'ril
ll;r-
r{4
Sumut II 10 1. Labuhanbatu
2. Labuhanbatu Selatan
3. La.buhanbatu Utara
4. Tapanuli Selatan
5. Kota Padang Sidempuan
6. Mandailing Natal
7. Kota Gunungsitoli
8. Kota Sibolga
9. Tapanuli Tengah
10. Tapanuli Utara
11. Humbang Hasundutan
12. Toba Samosir
13. Samosir
14. Padang lawas Utara
15. Padang Lawas
16. Nias
17. Nias Selatan
18. Nias Utara
19. Nias Barat
Sumut III 10 1. Asahan
2. Kota Tanjung Balai
3. Kota Pematangsiantar
4. Simalungun
5. Pakpak Bharat
6. Dairi
7. Karo
8. Kota Binjai
9. Langkat
10. Batu Bara
berkas 6, hlm. 3 OCR
ifi
Jii
3 Sumatera
Barat
(Sumbar)
14 Sumbar I 8 1. Kepulauan Mentawai
2. Pesisir Selatan
3. Kota Padang
4. Kota Solok
5. Solok
6. Solok Selatan
7. Kota Sawahlunto
8. Sijunjung
9. Dharmasraya
10. Kota Padang Panjang
11. Tanah Datar
Sumbar II 6 1. Pasaman
2. Pasaman Barat
3. Kota Payakumbuh
4. Lima Puluh Kota
5. Kota Bukittinggi
6. Agam
7. Kota Pariaman
8. Padang Pariaman
4 Riau 13 Riau I 7 1. Bengkalis
2. Rokan Hulu
3. Rokan Hilir
4. Siak
5. Kepulauan Meranti
6. Kota Pekanbaru
7. Kota Dumai
Riau II 6 1. Kampar
2. Indragiri Hulu
3. Indragiri Hilir
4. Pelalawan
5. Kuanta.n Singingi
:J ri'tr::i::, ri i
berkas 6, hlm. 4 OCR
1. Kota Jambi
2. Muara Jambi
3. Tanjung Jabung Timur
4. Tanjung Jabung Barat
5. Tebo
6. Bungo
7. Sungai Penuh
8. Kerinci
9. Merangin
10. Sarolangun
11. Batanghari
Sumatera
Selatan
(Sumsel)
Sumsel I 1. Kota Palembang
2. Musi Banyuasin
3. Banyuasin
4. Musi Rawas
5. Musi Rawas Utara
6. Kota Lubuklinggau
Sumsel II 1. Ogan Komering Ilir
2. Ogan Ilir
3. Kota Prabumulih
4. Muara Enim
5. Penukal Abab lematang
Ilir
6. Lahat
7. Empat l.awang
8. Kota Pagar Alam
9. Ogan Komering Ulu
Selatan
10. Ogan Komering Ulu
Timur
1 1. Ogan Komering Ulu
berkas 6, hlm. 5 OCR
i,t$i{g
i,riffi
:rlles,fJ,.{$
:':]1!,8:f*:
:i:;riFff
ffi ffi 7 Kepulauan
Bangka
Belitung
3 Kepulauan
Bangka
Belitung
3 1. Kota Pangkal Pinang
2. Bangka Tengah
3. Bangka Selatan
4. Belitung
5. Belitung Timur
6. Bangka Barat
7. Bangka
8 Bengkulu 4 Bengkulu 4 1. Kota Bengkulu
2. Bengkulu Utara
3. Bengkulu Tengah
4. Mukomuko
5. Rejang Lebong
6. Lebong
7. Kepahiang
8. Bengkulu Selatan
9. Kaur
10. Seluma
9 Lampung 20 Lampung I 10 1. Lampung Selatan
2. Kota Bandar Lampung
3. Pesawaran
4. Tanggamus
5. Pringsewu
6. Lampung Barat
7. Pesisir Barat
8. Kota Metro
Lampung II 10 1. Lampung Timur
2. L,ampung Tengah
3. Way Kanan
4. Tulang Bawang
5. Mesuji
6. Tulang Bawang Barat
7. Lampung Utara
berkas 6, hlm. 6 OCR
10 Kepulauan
Riau
4 Kepulauan
Riau
4 1. Kota Tanjungpinang
2. Bintan
3. Lingga
4. Karimun
5. Kota Batam
6. Natuna
7. Kepulauan Anambas
11 Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta
(DKI Jakarta)
2L DKI Jakarta I 6 Jakarta Timur
DKI Jakarta II 7 1.
2.
Jakarta Pusat + Luar
Negeri
Jakarta Selatan
DKI Jakarta III 8 1 Kepulauan Seribu
2 Jakarta Utara
3 Jakarta Barat
12 Jawa Barat
(Jabar)
91 Jabar I 7 l. Kota Bandung
2. Kota Cimahi
Jabar II 10 1. Bandung
2. Bandung Barat
Jabar III 9 1. Cianjur
2. Kota Bogor
Jabar IV 6 1. Sukabumi
2. Kota Sukabumi
Jabar V 9 Bogor
Jabar VI 6 1.
2.
Kota. Depok
Kota Bekasi
flffiffiirfr#'rtr lE(ff E6tafr1Fffi '.i 1r. ifu cF
w.
xTi{i,s.ffiffi
;.it':.rii'l i:lt".:-.,.4J
iF,ilIE.';:r=i{i:T
&,}igS*Z&}., 1 -.
;P.ili*lii
ilt i;,'#I
berkas 6, hlm. 7 OCR
xt:.llll
1rtiij.ilE ,
ld$:.i:.}i*Slii
.tw,tr$*irr;,i
ffi$B+S FIU€.V+'.: d
Jabar VII 10 1
2
3
Bekasi
Karawang
Purwakarta
Jabar MII 9 1. Indramayu
2. Cirebon
3. Kota Cirebon
Jabar IX 8 1. Subang
2. Sumedang
3. Majalengka
Jabar X 7 1. Kuningan
2. Ciamis
3. Pangandaran
4. Kota Banjar
Jabar X 10 1. Garut
2. Tasikmalaya
3. Kota Tasikmalaya
13 Jawa Tengah
(Jateng)
77 Jateng I 8 1. Semarang
2. Kendal
3. Kota Salatiga
4. Kota Semarang
Jateng II 7 1. Kudus
2. Jepara
3. Demak
Jateng III 9 1
2
3
4
Grobogan
Blora
Rembang
Pati
Jateng IV 7 1. Wonogiri
2. Karanganyar
3. Sragen
berkas 6, hlm. 8 OCR
ffi rjI.:!.1:.i{:i tEiffii*iiii;';69
Jateng V 8 1. Boyolali
2. Klaten
3. Sukoharjo
4. Kota Surakarta
Jateng VI 8 1. Purworejo
2. Wonosobo
3. Magelang
4. Temanggung
5. Kota Magelang
Jateng VII 7 1. Purbalingga
2. Banjarnegara
3. Kebumen
Jateng MII 8 1. Cilacap
2. Banyumas
Jateng IX 8 1. Tegal
2. Brebes
3. Kota Tegal
Jateng X 7 1. Batang
2. Pekalongan
3. Pemalang
4. Kota Pekalongan
14 Jawa Timur
(Jatim)
87 Jatim I 10 l. Kota Surabaya
2. Sidoarjo
Jatim II 7 l. Probolinggo
2. Pasuruan
3. Kota Probolinggo
4. Kota Pasuruan
Jatim III 7 1. Banyuwangi
2. Bondowoso
3. Situbondo
berkas 6, hlm. 9 OCR
1. Lumajang
2. Jember
1. Malang
2. Kota Malang
3. Kota Batu
Jatim M 1. Tulungagung
2. Blitar
3. Kediri
4. Kota Kediri
5. Kota Blitar
Jatim VII 1. Pacitan
2. Ponorogo
3. Trenggalek
4. Magetan
5. Ngawi
Jatim VIII 1. Mojokerto
2. Jombang
3. Nganjuk
4. Madiun
5. Kota Mojokerto
6. Kota Madiun
Jatim IX
Jatim X
1. Bojonegoro
2. Tuban
1. Lamongan
2. Gresik
Jatim XI 1. Bangkalan
2. Sampang
3. Pamekasan
4. Sumenep
berkas 6, hlm. 10 OCR
e,h*
15 Daerah
Istimewa
Yogyakarta
(DrY)
8 DIY 8 1. Kota Yogyakarta
2. Bantul
3. Kulon Progo
4. Sleman
5. Gunungkidul
16 Banten 22 Banten I 6 1. Pandeglang
2. Lebak
Banten II 6 1. Serang
2. Kota Cilegon
3. Kota Serang
Banten III 10 1. Tangerang
2. Kota Tangerang
3. Kota Tangerang Selatan
17 Bali 9 Bali 9 1. Jembrana
2. Tabanan
3. Buleleng
4. Badung
5. Gianyar
6. Klungkung
7. Bangli
8. Karangasem
9. Kota Denpasar
18 Nusa
Tenggara
Barat
(NTB)
11 NTB I 3 1. Sumbawa Barat
2. Sumbawa
3. Dompu
4. Bima
5. Kota Bima
NTB II 8 1. Lombok Barat
2. Lombok Tengah
3. L,ombok Timur
4. Lombok Utara
5. Kota Mataram
berkas 6, hlm. 11 OCR
rr:ir.*r.1
.,ffifi r:i.1?i3 i S d 'f
"; '?1 ii
:.j..j:. .!;!
:#ii1ii,:l*irii,l*:t
tg
rfffi 'iJ
:dii
ft 1:r
,Effi'*
[.,i]'li;'.;iii'
i.r1{;::i';-:J.ri} i
isf,r,tf;q'i;i:r
lisY:'|! ;a,|a+iF'
i#ifJtris
+,ryft#fl+
i;,:+tf,gF!#ffiffiE
;+:A*ryS,-li'k{i,iftii,ttffi
i'Irll.l'iiY'lf i."':r'r ::; ir ?' ;.iji';1ffr.4
19 Nusa
Tenggara
Timur
(NTT)
13 NTT I 6 1. Alor
2. Lembata
3. Flores Timur
4. Sikka
5. Ende
6. Ngada
7. Manggarai
8. Manggarai Timur
9. Manggarai Barat
10. Nagekeo
NTT II 7 1. Sumba Timur
2. Sumba Barat
3. Sumba Tengah
4. Sumba Barat Daya
5. Sabu Raijua
6. Timor Tengah Selatan
7. Timor Tengah Utara
8. Belu
9. Malaka
10. Kupang
11. Rote Ndao
12. Kota Kupang
20 Kalimantan
Barat
(Kalbar)
12 Kalbar I 8 1. Sambas
2. Bengkayang
3. Kota Singkawang
4. Landak
5. Kayong Utara
6. Ketapang
7. Kota Pontianak
8. Mempawah
9. Kubu Raya
berkas 6, hlm. 12 OCR
ffiffi i:ii,i'B;3 iFlier t *!:t
i$ii{i$*Hif,iii
,f#xi#
ii.i:;!:i.i;!.Yl
5',-:11:ii1
;*ffi$
,r H5.iii'iEi'E j"ti$:*#l$ir'ft if 'ir:iI'
*i#il
Ijlt!
.;{cAi:..1'j.+.::i
irf.{Tffi,;l1i:iitfiiiii-+ifi;i i{i}ffi $iili'r*.i
Kalbar II 4 1. Sanggau
2. Sintang
3. Kapuas Hulu
4. Sekadau
5. Melawi
21 Kalimantan
Tengah
(Kalteng)
6 Kalteng 6 1. Murung Raya
2. Gunung Mas
3. Katingan
4. lamandau
5. Sukamara
6. Kotawaringin Barat
7. Seruyan
8. Kotawaringin Timur
9. Kota Palangkaraya
10. Pulang Pisau
11. Kapuas
12. Barito Timur
13. Barito Selatan
14. Barito Utara
22 Kalimantan
Selatan
(Kalsel)
11 Kalsel I 6 1. Barito Kuala
2. Tapin
3. Hulu Sungai Selatan
4. Hulu Sungai Tengah
5. Hulu Sungai Utara
6. Balangan
7. Tabalong
8. Banjar
Kalsel II 5 1. Tanah Laut
2. Tanah Bumbu
3. Kotabaru
4. Kota. Banjarmasin
5. Kota Banjarbaru
berkas 6, hlm. 13 OCR
,..'rr.l':ri''i'i
..i'r:l:i. :.li
,j,idx?i}
: rr:
,'\:i
,..:i :::
,',.;I
iati',.i
ffiffi 'i.a.i.t:.t)
lil:i$:i
23 Kalimantan
Timur
(Kaltim)
8 Kaltim 8 1. Kota Samarinda
2. Kota Balikpapan
3. Paser
4. Penajam Paser Utara
5. Kutai Kartanegara
6. Kota Bontang
7. Kutai Timur
8. Berau
9. Kutai Barat
10. Mahakam Ulu
24 Kalimantan
Utara
(Kaltara)
3 Kaltara 3 1. Bulungan
2. Malinau
3. Nunukan
4. Tana Tidung
5. Kota Tarakan
25 Sulawesi
Utara
(Sulut)
6 Sulut 6 l. Kota Manado
2. Minahasa Utara
3. Kota Bitung
4. Kepulauan Sangihe
5. Kepulauan Talaud
6. Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro
7. Bolaang Mongondow
8. Bolaang Mongondow
Utara
9. Bolaang Mongondow
Timur
10. Bolaang Mongondow
Selatan
1 1. Kota Kotamobagu
12. Minahasa Selatan
13. Minahasa Tenggara
14. Kota Tomohon
15. Minahasa
berkas 6, hlm. 14 OCR
,;il
il"*
f1
Lr*
''i'.,?";:f,
itlEri
rssF,..,.:,.?#
:,,;fi.ffil;l i{ititi;1:
F",'
26 Sulawesi
Tengah
(Sulteng)
7 Sulteng 7 1. Kota Palu
2. Parigi Moutong
3. Tolitoli
4. Buol
5. Banggai
6. Banggai Kepulauan
7. Banggai Laut
8. Poso
9. Morowali
10. Tojo Una-Una
11. Morowali Utara
12. Donggala
13. Sigi
27 Sulawesi
Selatan
(Sulsel)
24 Sulsel I 8 1. Bantaeng
2. Jeneponto
3. Takalar
4. Gowa
5. Kota Makassar
6. Kepulauan Selayar
Sulsel II 9 1. Bulukumba
2. Sinjai
3. Bone
4. Maros
5. Pangkajene dan
Kepulauan
6. Barru
7. Kota Pare Pare
8. Soppeng
9. Wajo
berkas 6, hlm. 15 OCR
ijt*,i,
:'f ii;;'i
'tl;:.i;.&
ffi#r;* :snir';: '; : :'..1
fr,ffit,'-ffi .liffi ffi
g16#
taffi
rffiffi Sulsel III 7 1. Sidenreng Rappang
2. Enrekang
3. Luwu
4. Tana Toraja
5. Toraja Utara
6. Luwu Utara
7. Luwu Timur
8. Pinrang
9. Kota Palopo
28 Sulawesi
Barat
(Sulbar)
4 Sulbar 4 1. Mamuju Utara
2. Mamuju
3. Mamasa
4. Majene
5. Polewali Mandar
6. Mamuju Tengah
29 Sulawesi
Tenggara
(Sultra)
6 Sultra 6 t. Kolaka Utara
2. Konawe Utara
3. Kolaka
4. Konawe
5. Kota Kendari
6. Konawe Selatan
7. Bombana
8. Muna
9. Buton Utara
10. Buton
11. Kota Bau Bau
12. Wakatobi
13. Kolaka Timur
14. Konawe Kepulauan
15. Muna Barat
16. Buton Tengah
17. Buton Selatan
berkas 6, hlm. 16 OCR
:'!:ri::.!1.3t!
,.ildi{,
i.,rr_I#rlit'
'-'}:.1#
:1.'.J':..t:jli
Fitir*+S,i**i5.8
#ffi iii}Hffi&'ii
irffi
*',r:,.r':+r, :li,:
t::,ii
30 Gorontalo 3 Gorontalo 3 1. Bone Bolango
2. Kota Gorontalo
3. Gorontalo
4. Gorontalo Utara
5. Boalemo
6. Pohuwato
31 Maluku 4 Maluku 4 1. Kota Ambon
2. Buru
3. Buru Selatan
4. Maluku Tengah
5. Seram Bagian Timur
6. Seram Bagian Barat
7. Maluku Tenggara
8. Kepulauan Arr
9. Kota Tual
10. Maluku Tenggara Barat
1 l. Maluku Barat Daya
32 Maluku Utara
(Malut)
3 Malut 3 1. Halmahera Barat
2. Kota Ternate
3. Halmahera Utara
4. Pulau Morotai
5. Halmahera Tengah
6. Halmahera Timur
7. Kota Tidore Kepulauan
8. Halmahera Selatan
9. Kepulauan Sula
10. Pulau Taliabu
berkas 6, hlm. 17 OCR
rffi lI..*{r..;.:rB}El
fiiF,"etr
?ii
'-Yf
rfI
33 Papua 10
I
Papua 10 I 1. Jayapura
12. Sarmi
I s. Keerom
| +. Kota Jayapura
I S. Kepulauan Yapen
| 6. Biak Numfor
| 7. Waropen
I S. Supiori
I
S. Mamberamo Raya
i 10. Puncak Jaya
| 1 l. Tolikara
I 12. Puncak
I ,a. Pegunungan Bintang
14. Yahukimo
15. Yalimo
16. Paniai
17. Mimika
18. Dogiyai
19. Intan Jaya
20. Deiyai
21. Nabire
22. Jayawijaya
23. Nduga
24. Mamberamo Tengah
25. Lanny Jaya
26. Merauke
27. Boven Digoel
28. Mappi
29. Asmat
berkas 6, hlm. 18 OCR
Papua Barat Papua Barat 1. Manokwari
2. Manokwari Selatan
3. Pegunungan Arfak
4. Kota Sorong
5. Sorong
6. Raja Ampat
7. Sorong Selatan
8. Tambrauw
9. Maybrat
10. Fakfak
1 1. Teluk Bintuni
12. Teluk Wondama
13. Kaimana
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Plt. Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri
dan O Deputi Bidang Huk:um dan
-undangan,

Lampiran IV

berkas 7, hlm. 1 OCR
LAMPIRAN IV
NOMOR 7 TAHUN 2017
TENTANG
PEMILIHAN UMUM
DAERAH PEMILIHAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI
#ffii
ffiffi
i, i:.ii.ri-'r1
' :E,il'iF*:
:-ra;,;;fl':
",:'ffif.ii ;.Y. Jikr-i;t-rli
,{i:-\tiii+*'.irq
$#j6ffi
: rt:1:,1llrt!:
1 Aceh 81 Aceh 1 11 1. Aceh Besar
2. Kota Banda Aceh
3. Kota Sabang
Aceh 2 9 1.
2.
Pidie
Pidie Jaya
Aceh 3 7 Bireuen
Aceh 4 6 1.
2.
Aceh Tengah
Bener Meriah
Aceh 5 12 1. Aceh Utara
2. Kota Lhokseumawe
Aceh 6 6 Aceh Timur
Aceh 7 7 1.
2.
Aceh Tamiang
Kota Langsa
Aceh 8 5 1.
2.
Aceh Tenggara
Gayo Lues
Aceh 9 9 1. Aceh Selatan
2. Aceh Singkil
3. Kota Subulussalam
4. Aceh Barat Daya
berkas 7, hlm. 2 OCR
. : :i'r.!.i a: .':..i,----. ..
:,;i:t, i"+ .
i li;i'#.i.; iii ,:' ..r : j.: -,d.:,.jlr.',' 1 -:{..i;.1:.ji:i: .,.:1!
16r,.. i'ilii1{ffi l;t -l-ril:r l,i ::
j*1rlrrr.:ll-{.::,',,..i+..r..Y.#
ir;.:1;.;..f i:.', ::]l:, :i..1 a+:+ lr:." :,:r ";;'
;.r liiil;".:.ri:':",'L:- ,f!:11 ::
:.:li,ti.'r:,
t 4i
tld#iiffi *f ;Li-1r..trfY+l;
)1" nt-?it.; ..:::.::l
'.:'i!-r,.::': :-:. .:.: .;::.:!itr:r !. ..:.a.. l.
'tst!*t1;'i.1 ', j: : : ..'. ::5'. "..
!l*+
Lt"'j
Slr!
Ti$,ffi {+iltii;;ii{;;'i*'1:ffij,i;I
Aceh 10 9 1
2
3
4
Nagan Raya
Aceh Barat
Aceh Jaya
Simeulue
2 Sumatera
Utara
100 Sumatera
Utara I
10 Kota Medan A
1. Kec. Medan Kota
2. Kec. Medan Denai
3. Kec. Medan Deli
4. Kec. Medan Belawan
5. Kec. Medan Amplas
6. Kec. Medan Area
7. Kec. Medan Marelan
8. Kec. Medan Labuhan
9. Kec. Medan Tembung
10. Kec. Medan
Perjuangan
1 1. Kec. Medan Timur
Sumatera
Utara 2
7 Kota Medan B
1. Kec. Medan Sunggal
2. Kec. Medan Helvetia
3. Kec. Medan Barat
4. Kec. Medan
Tuntungan
5. Kec. Medan Johor
6. Kec. Medan Maimun
7. Kec. Medan Polonia
8. Kec. Medan Baru
9. Kec. Medan Petisah
10. Kec. Medan Selayang
Sumatera
Utara 3
12 Deli Serdang
berkas 7, hlm. 3 OCR
l.:r"'r:',: fil
r . ii.., : si. :i
,:irEilqlsj
' ..' '.iii:,'r ". l.r! |
.,:.; :sJ I j.rr'.j4, -,:.
;i ilili,r
*$ii$lffid,.r*
#t*,ffi,ffi
ir{
Sumatera
Utara 4
5 1. Serdang Bedagai
Kota Tebing Tinggi 2.
Sumatera
Utara 5
10 1. Asahan
2. Batu Bara
3. Kota Tanjung Balai
Sumatera
Utara 6
8 1. Labuhanbatu
2. L,abuhanbatu Selatan
3. Labuhanbatu Utara
Sumatera
Utara 7
10 1
2
3
4
5
Tapanuli Selatan
Mandailing Natal
Padang l.awas Utara
Padang Lawas
Kota Padang
Sidempuan
Sumatera
Utara 8
6 1. Nias
2. Nias Selatan
3. Nias Utara
4. Nias Barat
5. Kota Gunungsitoli
Sumatera
Utara 9
9 1. Tapanuli Tengah
2. Tapanuli Utara
3. Toba Samosir
4. Humbang Hasundutan
5. Samosir
6. Kota Sibolga
Sumatera
Utara LO
8 1. Simalungun
2. Kota. Pematang Siantar
berkas 7, hlm. 4 OCR
r;.",::i il'irii
Lt,iil:":r":i!
i i*::fi,*E;.'-r
ffi fF'"frr,ffi
ffi;* ffi#.,siriiffi*ffi
FSf f$i:,i$iri+H$itgEl.
iiiil*tl,;.:}*i{S#
r-.*r_ ,ldt5El
lllii.;ag
:;l:'#iElI
:l-litE*
-: .-ji'J .i:,r'+$
Sumatera
Utara 11
5 1. Karo
2. Dairi
3. Pakpak Bharat
Sumatera
Utxa 12
10 1. L,angkat
2. Kota Binjai
3 Sumatera
Barat
65 Sumatera
Barat 1
10 Kota Padang
Sumatera
Barat 2
7 1. Padang Pariaman
2. Kota Pariaman
Sumatera
Barat 3
8 1. Agam
2. Kota,Bukittinggi
Sumatera
Barat 4
9 1. Pasaman
2. Pasaman Barat
Sumatera
Barat 5
6 1. Lima Puluh Kota
2. Kota Payakumbuh
Sumatera
Barat 6
11 1. Sijunjung
2. Tanah Datar
3. Dharmasraya
4. Kota Sawahlunto
5. Kota Padang Panjang
Sumatera
Barat 7
7 1. Solok
2. Solok Selatan
3. Kota Solok
Sumatera
Barat 8
7 1. Pesisir Selatan
2. Kepulauan Mentawai
berkas 7, hlm. 5 OCR
ffi*ifif-g* !'ih'g;'Ei
ffi $ffi 4 Riau 65 Riau 1 9 Kota Pekanbaru
Riau 2 8 Kampar
Riau 3 6 Rokan Hulu
Riau 4 7 Rokan Hilir
Riau 5 11 1. Bengkalis
2. Kepulauan Meranti
3. Kota Dumai
Riau 6 8 1. Pelalawan
2. Siak
Riau 7 8 Indragiri Hilir
Riau 8 8 1. Indragiri Hulu
2. Kuantan Singingi
5 Jambi 55 Jambi 1 10 Kota Jambi
Jambi 2 10 1.
2.
Batanghari
Muaro Jambi
Jambi 3 10 1. Merangin
2. Sarolangun
Jambi 4 6 1. Kerinci
2. Kota Sungai Penuh
Jambi 5 10 1. Bungo
2. Tebo
Jambi 6 9 1. Tanjung Jabung Barat
2. Tanjung Jabung Timur
berkas 7, hlm. 6 OCR
,i#aTi# lt*,gju'.P:
i5r;i::;..;.:;.1
ff.ffi.,-ffiBtfti. .$ #19::ri:;'fr.
iiil,l)'31;r'-'5i,.;3
i ::Ii:'il$:,r;' r; i',:
{&r tSFi
fi?r,&m#
-+-,ffi"*ii.,ti
i+ffiffi**
ffifl,$*r,i;
ffirl ,r$gji:i
.'rlFL{lri,-=l
._r r:l,f:r..r
r':;..i.jfjitt
';1,.l :..'4i,1:I
6 Sumatera
Selatan
75 Sumatera
Selatan 1
6 Kota Palembang A
1. Kec. Ilir Barat II
2. Kec. Seberang Ulu I
3. Kec. Seberang Ulu II
4. Kec. Ilir Barat I
5. Kec. Gandus
6. Kec. Kertapati
7. Kec. Plaju
8. Kec. Bukit Kecil
Sumatera
Selatan 2
7 Kota Palembang B
1. Kec. Ilir Timur I
2. Kec. Ilir Timur II
3. Kec. Sukarami
4. Kec. Sako
5. Kec. Kemuning
6. Kec. Kalidoni
7. Kec. Alang-Alang Lebar
8. Kec. Sematang Bolar
Sumatera
Selatan 3
12 1. Ogan Komering Ilir
2. Ogan Ilir
Sumatera
Selatan 4
6 Ogan Komering Ulu Timur
Sumatera
Selatan 5
7 1. Ogan Komering Ulu
Selatan
2. Ogan Komering Ulu
Sumatera
Selatan 6
8 1. Kota Prabumulih
2. Muara Enim
3. Penukal Abab Lematang
Ilir
berkas 7, hlm. 7 OCR
;t+.4,1:-{.i
rxs*Er]+
Sumatera
Selatan 7
8 1
2
3
Lahat
Empat Lawang
Kota Pagar Alam
Sumatera
Selatan 8
7 1. Musi Rawas
2. Musi Rawas Utara
3. Kota Lubuklinggau
Sumatera
Selatan 9
6 Musi Banyuasin
Sumatera
Selatan 10
8 Banyuasin
7 Bengkulu 45 Bengkulu 1 8 Kota Bengkulu
Bengkulu 2 8 1. Bengkulu Utara
2. Bengkulu Tengah
Bengkulu 3 4 Mukomuko
Bengkulu 4 9 1. Rejang Lebong
2. Lebong
Bengkulu 5 4 Kepahiang
Bengkulu 6 7 1. Bengkulu Selatan
2. Kaur
Bengkulu 7 5 Seluma
8 lampung 85 Lampung 1 11 Kota Bandar La.mpung
L,ampung 2 10 Lampung Selatan
. j :i
'.::ifi';- ;-'."'.';'::"r;i 3 ;'
berkas 7, hlm. 8 OCR
:' -; .,::f.i.'i';.r;iri'L{ ir.;', R, ". : i
j j'j
i*l B*i
ffi fu:+ffi iL!t'.. ",:;i.. ;'.Jr,li
ffiijffi ffiffi#Srii+i
ffi;$ffi
Lampung 3 11 1. Pesawaran
2. Pringsewu
3. Kota Metro
Lampung 4 10 1. Tanggamus
2. Lampung Barat
3. Pesisir Barat
Lampung 5 11 1. Way Kanan
2. Lampung Utara
Lampung 6 10 1. Mesuji
2. Tulang Bawang
3. Tulang Bawang Barat
La.mpung 7 r2 Lampung Tengah
L,ampung 8 10 Lampung Timur
9 Kepulauan
Bangka
Belitung
45 Kepulauan
Bangka
Belitung 1
7 Kota Pangkal Pinang
Kepulauan
Bangka
Belitung 2
6 Bangka Tengah
Kepulauan
Bangka
Belitung 3
6 Bangka Selatan
Kepulauan
Bangka
Belitung 4
9 1. Belitung
2. Belitung Timur
berkas 7, hlm. 9 OCR
Kepulauan
Bangka
Belitung 5
Bangka Barat
Kepulauan
Bangka
Belitung 6
Kepulauan
Riau
Kota Tanjungpinang
1. Bintan
2. Lingga
Kepulauan
Riau 4
Kota Batam A
1. Kec. Batu Ampar
2. Kec. Lubuk Baja
3. Kec. Bengkong
4. Kec. Batam Kota
Kota Batam B
1. Kec. Belakang Padang
2. Kec. Sekupang
3. Kec. Batu ^$i
4. Kec. Sagulung
berkas 7, hlm. 10 OCR
Kepulauan
Riau 6
Kota Batam C
1. Kec. Nongsa
2. Kec. Bulang
3. Kec. Sei Beduk
4. Kec. Galang
Kepulauan
Riau 7
1. Natuna
2. Kepulauan Anambas
DKI Jakarta
DKI Jakarta 2 Kab. Kepulauan Seribu
Jakarta Utara A
1. Kec. Koja
2. Kec. Cilincing
3. Kec. Kelapa Gading
DKI Jakarta 3 Jakarta Utara B
1. Kec. Penjaringan
2. Kec. Pademangan
3. Kec. Tanjung Priok
Jakarta Timur A
1. Kec. Cakung
2. Kec. Pulogadung
3. Kec. Matraman
DKI Jakarta 4
berkas 7, hlm. 11 OCR
$tiffiqffi##
ffi .r.fiffi+i,
Efu*ffih{} .- :
:: ) _ry.{ f *f.-f, i: }n:i j
-$gqil.q_,iriY
*q,i.:,!iali .-. j
+i;i;: ::;r:'.ii;,
rffit#tdi::*i
ffiHf$rr;r
.:i.'1",,,'l;1.!i-r
fjlt
DKI Jakarta 5 10 Jakarta Timur B
1. Kec. Duren Sawit
2. Kec. Jatinegara
3. Kec. Kramat Jati
DKI Jakarta 6 10 Jakarta Timur C
1. Kec. Makasar
2. Kec Cipayung
3. Kec. Ciracas
4. Kec. Pasar Rebo
DKI Jakarta 7 10 Jakarta Selatan A
1. Kec. Setiabudi
2. Kec. Kebayoran Baru
3. Kec. Cilandak
4. Kec. Kebayoran [.a.ma
5. Kec. Pesanggrahan
DKI Jakarta 8 12 Jakarta Selatan B
1. Kec. Tebet
2. Kec. Pancoran
3. Kec. Mampang
Prapatan
4. Kec. Pasar Minggu
5. Kec. Jagakarsa
DKI Jakarta 9 12 Jakarta Barat A
1. Kec. Tambora
2. Kec. Cengkareng
3. Kec. Kalideres
berkas 7, hlm. 12 OCR
r4a i;ti.
ffi }fi.tsu
ffi i' ._t,'s-,
if;il
H{,}
li*tii:
s$I
fiiil
ftt
il +av
DKI Jakarta 10 12 Jakarta Barat B
1. Kec. Taman Sari
2. Kec. Grogol Petamburan
3. Kec. Palmerah
4. Kec. Kebon Jeruk
5. Kec. Kembangan
12 Jawa Barat 120 Jawa Barat 1 8 1. Kota Bandung
2. Kota Cimahi
Jawa Barat 2 10 Bandung
Jawa Barat 3 4 Bandung Barat
Jawa Barat 4 6 Cianjur
Jawa Barat 5 8 1. Sukabumi
2. Kota Sukabumi
Jawa Barat 6 11 Bogor
Jawa Barat 7 3 Kota Bogor
Jawa Barat 8 11 1. Kota Depok
2. Kota. Bekasi
Jawa Barat 9 7 Bekasi
Jawa Barat 10 8 1. Karawang
2. Purwakarta
Jawa Barat 11 11 1. Subang
2. Sumedang
3. Majalengka
9:Llti'rs:rr,
berkas 7, hlm. 13 OCR
Pai
Ef
Th
-13 -
Ba an Ne Da aa Ba Ne na Oi
BEAN EMPAT Me bann BEA MRN ed Pe ME an MEA ai aa Pane Ba Ag Ne TAN ga
en EN Sa Ap PS nan Aan TER Ah Aa ia Mean SA ba
Tenan on PA Lim. ah 1 an koh Wilayati dapa
ps ia TA SKA PAN R31 PRA P3 Pe TAN NN RR LGA Mba Ton “Kece aa BEN
"na Pa ea ye esa ODapika k01. MET NA, nan
BNN Ma ta Meta KA MR na Oa anna ni Me
Jawa Barat 12 12 1. Indramayu
2. Cirebon
3. Kota Cirebon
Jawa Barat 13 1. Kuningan
2. Ciamis
3. Pangandaran
4. Kota Banjar
yes MANGAN Kes
Jawa Barat 15 7 1. Tasikmalaya
2. Kota Tasikmalaya
13. Jawa 120 Jawa Tengah 1 Kota Semarang
Tengah
Jawa Tengah 2 7 1. Semarang
2. Kendal
3. Kota Salatiga
Jawa Tengah 3 10 1. Kudus
2. Jepara
3. Demak
Jawa Tengah 4 1. Rembang
2. Pati
Jawa Tengah 5 1. Grobogan
2. Blora
Jawa Tengah 6 10 1. Wonogiri
2. Karanganyar
3. Sragen
berkas 7, hlm. 14 OCR
Jawa Tengah 7 10 1. Klaten
2. Sukoharjo
3. Kota Surakarta
Jawa Tengah 8 8 1. Magelang
2. Boyolali
3. Kota Magelang
Jawa Tengah 9 8 1. Purworejo
2. Wonosobo
3. Temanggung
Jawa Tengah 10 11 1. Purbalingga
2. Banjarnegara
3. Kebumen
Jawa Tengah 11 12 1. Cilacap
2. Banyumas
Jawa Tengah 12 12 1. Tegal
2. Brebes
3. Kota Tegal
Jawa Tengah 13 12 1. Batang
2. Pekalongan
3. Pemalang
4. Kota Pekalongan
14. Jawa Timur 120 Jawa Timur 1 8 Kota Surabaya
Jawa Timur 2 6 Sidoarjo
berkas 7, hlm. 15 OCR
iffi ;lEh*ffi
ii-ffi
ildi 'd[i; r+
Eti ,:
#l*
Jawa Timur 3 9 1. Probolinggo
2. Pasuruan
3. Kota Probolinggo
4. Kota Pasuruan
Jawa Timur 4 9 1. Banyuwangi
2. Bondowoso
3. Situbondo
Jawa Timur 5 11 t. Lumajang
Jember 2.
Jawa Timur 6 11 1. Malang
2. Kota.Malang
3. Kota Batu
Jawa Timur 7 7 l. Tulungagung
2. Blitar
3. Kota Blitar
Jawa Timur 8 6 1. Kediri
2. Kota.Kediri
Jawa Timur 9 12 1. Pacitan
2. Ponorogo
3. Trenggalek
4. Magetan
5. Ngawi
Jawa Timur 10 8 1. Mojokerto
2. Jombang
3. Kota Mojokerto
Jawa Timur 11 6 1. Nganjuk
2. Madiun
3. Kota Madiun
berkas 7, hlm. 16 OCR
liiH;tt#E;fiil#
;JilfiiflEffi
:'.{r E'-:#;.t*'iBill$!i
;r.!.mifii3titi
Hf,'iffiq t . i,!.r.:i*?tii€jt llti ..1+ii.;', f.I.:riill :Ii{
!-.Ii1';ri1!. r, i'rlait:
ffi .f,j.i:i v.Ii;,1
tk#r;titr;tuii$r# 4,&1tl'#]r
i,.Hffi
;iirlll:1t+!
LS?1: t,. l
ili'+:ir.;'."1
iif";#,,1i!.1
.i rr";;{T9HAtSE t*ffi S(fi:El9.t i"{Uear.'
i:..,;,;l: : ir. tr,li}4$liffifi *iffiilHr
Jawa Timur 12 7 1. Bojonegoro
2. Tuban
Jawa Timur 13 8 1. L,amongan
2. Gresik
Jawa Timur 14 12 1. Bangkalan
2. Sampang
3. Pamekasan
4. Sumenep
15. Daerah
Istimewa
Yogyakarta
55 D.I. Yogyakarta 1 7 Kota Yogyakarta
D.I. Yogyakarta 2 7 Bantul A
1. Kec. Kretek
2. Kec. Pundong
3. Kec. Bambang Lipuro
4. Kec. Jetis
5. Kec. Imogri
6. Kec. Dlingo
7. Kec. Banguntapan
8. Kec. Pleret
9. Kec. Piyungan
D.I. Yogyakarta 3 6 Bantul B
1. Kec. Srandakan
2. Kec. Sanden
3. Kec. Pandak
4. Kec. Pajangan
5. Kec. Bantul
6. Kec. Sewon
7. Kec. Kasihan
8. Kec. Sedayu
berkas 7, hlm. 17 OCR
j],{:ij:
:,j:" :r;.
tr!i +:..-.',4
ii.ffr,;'"r :;;,
#ri!,ll;.;,
D.I. Yogyakarta 4 7 Kulon Progo
D.I. Yogyakarta 5 9 Sleman A
1. Kec. Gamping
2. Kec. Godean
3. Kec. Moyudan
4. Kec. Minggir
5. Kec. Seyegan
6. Kec. Mlati
7. Kec. Depok
8. Kec. Berbah
D.I. Yogyakarta 6 8 Sleman B
1. Kec. Prambanan
2. Kec. Kalasan
3. Kec. Ngemplak
4. Kec. Ngaglik
5. Kec. Sleman
6. Kec. Tempel
7. Kec. Turi
8. Kec. Pakem
9. Kec. Cangkringan
D.I. Yogyakarta 7 11 Gunung Kidul
16 Banten 85 Banten 1 5 Kota Serang
Banten 2 L2 Serang
Banten 3 10 Tangerang A
1. Kec. Balaraja
2. Kec. Jayanti
3. Kec. Tigaraksa
berkas 7, hlm. 18 OCR
BEN AGAN ap naa aa Kek aren LA ed IA Sape naa Peta met Tn Kabupatemskarah- 7.
Be Mn an an
Me 0 Tan. Aa
4. Kec. Jambe
5. Kec. Cisoka
6. Kec. Curug
7. Kec. Cikupa
8. Kec. Panongan
9. Kec. Legok
10. Kec. Pagedangan
11. Kec. Cisauk
12. Kec. Kelapa Dua
13. Kec. Solear
Banten 4 11 Tangerang B
1. Kec. Kresek
2. Kec. Kronjo
3. Kec. Mauk
4. Kec. Kemiri
5. Kec. Rajeg
6. Kec. Sukamulya
7. Kec. Gunung Kaler
8. Kec. Mekar Baru
9. Kec. Pasar Kemis
10. Kec. Sukadiri
11. Kec. Teluknaga
12. Kec. Kosambi
13. Kec. Pakuhaji
14. Kec. Sepatan
15. Kec. Sindang Jaya
16. Kec. Sepatan Timur
Banten 5 Kota Tangerang A
1. Kec. Tangerang
2. Kec. Jatiuwung
3. Kec. Batuceper
4. Kec. Benda
berkas 7, hlm. 19 OCR
5. Kec. Karawaci
6. Kec. Periuk
7. Kec. Cibodas
8. Kec. Neglasari
Banten 6 6 Kota Tangerang B
1. Kec. Cipondoh
2. Kec. Ciledug
3. Kec. Pinang
4. Kec. KarangTengah
5. Kec. Larangan
Banten 7 11 Kota Tangerang Selatan
Banten 8 9 Lebak
Banten 9 10 Pandeglang
Banten 10 3 Kota Cilegon
17. Bali 55 Bali 1 8 Kota Denpasar
Bali 2 6 Badung
Bali 3 6 Tabanan
Bali 4 4 Jembrana
Bali 5 L2 Buleleng
Bali 6 3 Bangli
Bali 7 7 Karangasem
berkas 7, hlm. 20 OCR
Kota Mataram 18. Nusa
Tenggara
Barat
1. Lombok Barat
2. Lombok Utara
Nusa Tenggara
Barat 3
Lombok Timur A
1. Kec. Masbagik
2. Kec. Sukamulia
3. Kec. Selong
4. Kec. Pringgabaya
5. Kec. Aikmel
6. Kec. Sambelia
7. Kec. Pringgasela
8. Kec. Suralaga
9. Kec. Wanasaba
10. Kec. Sembalun
11. Kec. Suwela
12. Kec. Labuan Haji
Nusa Tenggara
Barat 4
Lombok Timur B
1. Kec. Keruak
2. Kec. Sakra
3. Kec. Terara
4. Kec. Sikur
5. Kec. Montong Gading
6. Kec. Sakra Timur
7. Kec. Sakra Barat
8. Kec. Jerowaru
berkas 7, hlm. 21 OCR
ffi #d#.giffi,:*l
r"; jj; 1:1r . :!1,
;;,:
..iri1iUi:Sl.sjf :,
g,, . 1 ; i,' I i i;ri*:ftx$f*
eii.i:.l i {.ri!rt:j ii,. :.,:,;.: ribligiiiirf li
"'ri,,,i$i.#fi, ,,,,-
;:i...t'-,1 r:.":'". : j.:l:t?i l'..;] j1i'.:
Ki"t:; ,,: . . _')t t.-' j,....'"'l.ai
nry;t*"E.1, ]:\r,,., r:,.J, {:!!:,1,;;1,. .i .
r$
:--:1.1
,f...,X
iltiYl.i:.i:h ,
'-.s.J:i#$
4 n. l
rIJ;iL \il.i;'
b -*_r-rrajt-* r::l
ii|,IS&fll
i*&Yf#
i._$l[i;!.*;-;
i;1::1 f,t:i.:-.i: '.! r:i-.:r.:!ir!r1i
*;#1.1#;1#i
iidlr.,i:i;'
t.il
Nusa Tenggara
Barat 5
8 1.
2.
Sumbawa Barat
Sumbawa
Nusa Tenggara
Barat 6
11 1. Dompu
2. Bima
3. Kota Bima
Nusa Tenggara
Barat 7
7 Lombok Tengah A
1. Kec. Praya
2. Kec. Batukliang
3. Kec. Janapria
4. Kec. Kopang
5. Kec. Praya Tengah
6. Kec. Batukliang Utara
Nusa Tenggara
Barat 8
7 Lombok Tengah B
1. Kec. Jonggat
2. Kec. Pujut
3. Kec. Praya Barat
4. Kec. Praya Timur
5. Kec. Pringgarata
6. Kec. Praya Barat Daya
19 Nusa
Tenggara
Timur
65 Nusa Tenggara
Timur 1
6 Kota Kupang
Nusa Tenggara
Timur 2
7 1. Kupang
2. Rote Ndao
3. Sabu Raijua
Nusa Tenggara
Timur 3
10 1
2
3
4
Sumba Timur
Sumba Barat
Sumba Tengah
Sumba Barat Daya
berkas 7, hlm. 22 OCR
'i1i#,di.,ri{**ilut
rs#ffi
itui?- i+ :ix.q& }i ;:Ji:{;,1 t'r," #:i
ffi,tiffi$ rxi*x. _
i#.i.rv.,';
m$*'ii ffi :dlA
iiijl
Nusa Tenggara
Timur 4
10 1. Manggarai
2. Manggarai Barat
3. Manggarai Timur
Nusa Tenggara
Timur 5
11 1. Sikka
2. Ende
3. Ngada
4. Nagekeo
Nusa Tenggara
Timur 6
7 1. Alor
2. Flores Timur
3. Lembata
Nusa Tenggara
Timur 7
8 1. Timor Tengah Utara
2. Belu
3. Malaka
Nusa Tenggara
Timur 8
6 Timor Tengah Selatan
20. Kalimantan
Barat
65 Kalimantan
Barat 1
8 Kota Pontianak
Kalimantan
Barat 2
11 1.
2.
Mempawah
Kubu Raya
Kalimantan
Barat 3
6 1. Bengkayang
2. Kota Singkawang
Kalimantan
Barat 4
8 Sambas
Kalimantan
Barat 5
5 Landak
berkas 7, hlm. 23 OCR
t{*..q!
siiiit.'.1
i;rli.'.s-.*ffi*-E ffi-ffi iEfffrri$FS
Kalimantan
Barat 6
8 1. Sanggau
2. Sekadau
Kalimantan
BaratT
11 1. Sintang
2. Kapuas Hulu
3. Melawi
Kalimantan
Barat 8
8 1. Ketapang
2. Kayong Utara
21. Kalimantan
Tengah
45 Kalimantan
Tengah 1
10 1. Katingan
2. Gunung Mas
3. Kota Palangkaraya
Kalimantan
Tengah 2
10 1. Kotawaringin Timur
2. Seruyan
Kalimantan
Tengah 3
7 1. Kotawaringin Barat
2. Sukamara
3. Lamandau
Kalimantan
Tengah 4
9 1. Barito Selatan
2. Barito Utara
3. Murung Raya
4. Barito Timur
Kalimantan
Tengah 5
9 1. Kapuas
2. Pulang Pisau
22. Kalimantan
Selatan
55 Kalimantan
Selatan 1
8 Kota Banjarmasin
Kalimantan
Selatan 2
9 Banjar
berkas 7, hlm. 24 OCR
li"r.$:f,i:.iiri*$'l;
S\fi
,(s
H
s
tH
.,'i4.1}ni:*.1&
niri'idrir.na! afrdt44::;:
:-{,:ra-lji*,,1:
f, 'iS1': rrl$;i
;$J ::. n+ -iai
:*i'nlj+j
Kalimantan
Selatan 3
4 Barito Kuala
Kalimantan
Selatan 4
9 1. Tapin
2. Hulu Sungai Selatan
3. Hulu Sungai Tengah
Kalimantan
Selatan 5
9 1. Hulu Sungai Utara
2. Tabalong
3. Balangan
Kalimantan
Selatan 6
8 1. Kotabaru
2. Tanah Bumbu
Kalimantan
Selatan 7
8 1. Tanah Laut
2. Kota Banjarbaru
23 Kalimantan
Timur
55 Kalimantan
Timur I
12 Kota Samarinda
Kalimantan
Timur 2
10 Kota Balikpapan
Kalimantan
Timur 3
7 1. Paser
2. Penajam Paser Utara
Kalimantan
Timur 4
11 Kutai Kartanegara
Kalimantan
Timur 5
3 1.
2.
Kutai Barat
Mahakam Ulu
Kalimantan
Timur 6
12 1
2
Berau
Kutai Timur
Kota Bontang
berkas 7, hlm. 25 OCR
*,1.1f*llt$J?-$jiFs-,.i*E-.{
ffi
tffi "i:fi1lg
':i r-11 lti?
ffi
ffi S1i:.ili B'::li
I[F.e;!s--ifu
$Iiijlil::,ii
[r'1i,fti;t'i:+
':l*.liirItE
:i.,:;-,;.ra.-l
;r.'{,1-: ': lq
i':'ii:*diJ.
24 Kalimantan
Utara
35 Kalimantan
Utara I
12 Kota Tarakan
Kalimantan
Utara 2
9 1. Bulungan
2. Tana Tidung
Kalimantan
Utara 3
4 Malinau
Kalimantan
Utara 4
10 Nunukan
25. Sulawesi
Utara
45 Sulawesi Utara 1 8 Kota Manado
Sulawesi Utara 2 8 1.
2.
Minahasa Utara
Kota Bitung
Sulawesi Utara 3 5 1. Kepulauan Sangihe
2. Kepulauan Talaud
3. Kep. Siau Tagulandang
Biaro
Sulawesi Utara 4 10 1. Bolaang Mongondow
2. Bolaang Mongondow
Utara
3. Bolaang Mongondow
Timur
4. Bolaang Mongondow
Selatan
5. Kota Kotamobagu
Sulawesi Utara 5 6 1.
2.
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Sulawesi Utara 6 8 1. Kota Tomohon
2. Minahasa
berkas 7, hlm. 26 OCR
#,iffi
iffi,,ff i,i r.r:;1,.'+"Iill,
-r':{,.1
,. :
i,ti,1,!d8 :tii+* ei
26. Sulawesi
Tengah
45 Sulawesi
Tengah 1
6 Kota Palu
Sulawesi
Tengah 2
7 Parigi Moutong
Sulawesi
Tengah 3
6 1.
2.
Tolitoli
Buol
Sulawesi
Tengah 4
8 1. Banggai
2. Banggar Kepulauan
3. Banggai laut
Sulawesi
Tengah 5
10 1. Poso
2.' Morowali
3. Tojo Una-Una
4. Morowali Utara
Sulawesi
Tengah 6
8 l. Donggala
2. Sigi
27. Sulawesi
Selatan
85 Sulawesi
Selatan 1
9 Kota Makassar A
1. Kec. Mariso
2. Kec. Mamajang
3. Kec. Makassar
4. Kec. Ujung Pandang
5. Kec. Wajo
6. Kec. Bontoala
7. Kec. Tallo
8. Kec. Ujung Tanah
9. Kec. Tamalete
10. Kec. Rapocini
berkas 7, hlm. 27 OCR
Hai
Fan
EDj
Th
Ag
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 27 -
ana Pa : Jamalat Ana nan C0NNUAN CSR analam ai ian Pn
PN NN Ne Mt eren NN NN Pete al KP Kurs Te IL. Lengan aa aga ee ae Tag San
No... Provinsi “hk Kursi: 3 Dapil (par. 2. (Kabu: paten Kora. Batu
BERAS Ge es sak DPRD: Be ab Mi Bu “Dapil. aa Pn MOPRIMARERUE naa
Se na sn al an Sa Mepapi Mp
Sulawesi Kota Makassar B
Selatan 2
1. Kec. Panakkukang
2. Kec. Biring Kanaya
3. Kec. Manggala
4. Kec. Tamalanrea
Sulawesi 1. Takalar
Selatan 3 2. Gowa
Sulawesi 7 1. Kepulauan Selayar
Selatan 4 2. Bantaeng
3. Jeneponto
Sulawesi 1. Sinjai
Selatan 5 2. Bulukumba
Sulawesi 1. Maros
Selatan 6 2. Pangkajene dan
Kepulauan
3. Barru
4. Kota Pare Pare
Sulawesi 7 Bone
Selatan 7
Sulawesi 7 1. Soppeng
Selatan 8 2. Wajo
Sulawesi 1. Sidenreng Rappang
Selatan 9 2. Enrekang
3. Pinrang
Sulawesi 5 1. Tana Toraja
Selatan 10 2. Toraja Utara
berkas 7, hlm. 28 OCR
Sulawesi
Selatan 11
1. Luwu
2. Luwu Utara
3. Luwu Timur
4. Kota Palopo
28. Sulawesi
Tenggara
Kota Kendari
1. Konawe Selatan
2. Bombana
Sulawesi
Tenggara 3
1. Muna
2. Buton Utara
3. Muna Barat
Sulawesi
Tenggara 4
1. Buton
2. Wakatobi
3. Buton Tengah
4. Buton Selatan
5. Kota Bau Bau
Sulawesi
Tenggara 5
1. Kolaka
2. Kolaka Utara
3. Kolaka Timur
Sulawesi
Tenggara 6
1. Konawe
2. Konawe Utara
3. Konawe Kepulauan
Gorontalo
Gorontalo 2
berkas 7, hlm. 29 OCR
't ffiiittiot#
;i:r;1;r I l,u311giiitii:ilt
i.;,,iI:;,,;Li.,
i
ii;i :1.,.,;.;,
ft
!:. i','y;i'ili;1, .,:. :, i;r i: ril;,iri,,.:*
ffiffiffi
ififfi,,.?,t i
1,..iiff,€iii,,: ;;;3i
rii'Pffi
i;xf;iirr'ii;i:+;
ffi;tYri;+$
F$itti,Li.:l:-i,r:i
l$*ir+,+g;ii ,:-a*i ;.;. r$ i.+!i;ii:
r!-n+r-*"::Li-i,
lL+firr: ii jj *i:
**B!l:.i i.'" rj-i'::'i
laJi.t|r.! j* 1 : jl:C., jl ffi Gorontalo 3 9 Gorontalo A
1. Kec. Limboto
2. Kec. Telaga
3. Kec. Batudaa
4. Kec. Batudaa Pantai
5. Kec. Telaga Biru
6. Kec. Bongomeme
7. Kec. Limboto Barat
8. Kec. Tilango
9. Kec. Tabongo
10. Kec. Biluhu
11. Kec. Talaga Jaya
12.Kec. Dungaliyo
Gorontalo 4 6 Gorontalo B
1. Kec. Tibawa
2. Kec. Buliyohuto
3. Kec. Tolangohula
4. Kec. Mootilango
5. Kec. Pulubala
6. Kec. Asparaga
7. Kec. Bilato
Gorontalo 5 5 Gorontalo Utara
Gorontalo 6 11 1. Boalemo
2. Pahuwato
30. Sulawesi
Barat
45 Sulawesi Barat 1 6 Mamasa
berkas 7, hlm. 30 OCR
P!.r1.:;' .lii
iii:: ;:,:;
r.'.'_'"n-:.l'j.':
:.!} ,:':..!f.,{+..,
l:+i
!ii\t
Sulawesi Barat 2 8 Polewali Mandar A
1. Kec. Wonomulyo
2. Kec. Polewali
3. Kec. Binuang
4. Kec. Tapango
5. Kec. Mapilli
6. Kec. Matangnga
7. Kec. Anreapi
8. Kec. Matakali
9. Kec. Bulo
Sulawesi Barat 3 7 Polewali Mandar B
l. Kec. Tinambung
2. Kec. Campalagian
3. Kec. Tutar
4. Kec. Luyo
5. Kec. Limboro
6. Kec. Balanipa
7. Kec. Allu
Sulawesi Barat 4 5 Majene
Sulawesi Barat 5 9 Mamuju
Sulawesi Barat 6 4 Mamuju Tengah
Sulawesi Barat 7 6 Mamuju Utara
31. Maluku 45 Maluku 1 9 Kota Ambon
Maluku 2 5 1. Buru
2. Buru Selatan
berkas 7, hlm. 31 OCR
c*:ra
;:'Ij!
Ur >''li
!:1#!T
rrt P-ifB
il,;: iar.!
&tl?r:ii ffi i.l*ffi*
ffi,ffi
i;tli&#:;.4i,r'ai ilFil ii*S?i*t=
iiE#;'IrCt)-4t:
ffi#
Maluku 3 10 Maluku Tengah
Maluku 4 3 Seram Bagian Timur
Maluku 5 5 Seram Bagian Barat
Maluku 6 8 1. Maluku Tenggara
2. Kepulaua.n Aru
3. Kota Tual
Maluku 7 5 1. Maluku Tenggara Barat
2. Maluku Barat Daya
32 I Maluku
I Utara
45 Maluku Utara 1 12 l. Halmahera Barat
2. Kota Ternate
Maluku Utara 2 9 1. Halmahera Utara
2. Pulau Morotai
Maluku Utara 3 8 1. Halmahera Tengah
2. Halmahera Timur
3. Kota Tidore Kepulauan
Maluku Utara 4 9 Halmahera Selatan
Maluku Utara S 7 1. Kepulauan Sula
2. Pulau Taliabu
33 Papua 55 Papua 1 10 l. Jayapura
2. Sarmi
3. Keerom
4. Kota,Jayapura
berkas 7, hlm. 32 OCR
ffi ffi :;;;':i$f
.,,';';i,tr(f
r.::!:r.'11*: '.j"iaia:r.t
# ,1,***I
Hi*,:ri 'tr"y^+;J1i
i,l&{,iii,:..':
ci
;'.4
{H
.i\ ffi ffitr
rffi
lf.,ffiixa
ffi*ffii.Sffi Hi,+i'.iji:ilff;Wffi
Papua 2 5 1. Kepulauan Yapen
2. Biak Numfor
3. Waropen
4. Supiori
5. Mamberamo Raya
Papua 3 10 1. Nabire
2. Paniai
3. Mimika
a. Dogiyai
5. Intan Jaya
6. Deiyai
Papua 4 9 1. Puncak Jaya
2. Tolikara
3. Puncak
Papua 5 7 l. Pegunungan Bintang
2. Yahukimo
3. Yalimo
Papua 6 8 1
2
3
4
Jayawijaya
Mamberamo Tengah
Lanny Jaya
Nduga
Papua 7 6 l. Merauke
2. Boven Digoel
3. Mappi
4. Asmat
34 Papua Barat 45 Papua Barat I 11 l. Manokwari
2. Manokwari Selatan
3. Pegunungan Arfak
Papua Barat 2 L2 Kota Sorong
iiffi:
$ffi
I
F.
ts a(:l l-l'
$qFB?ff
.j:.:.'i;Irffi '! ii"I+i4
,:r$--l- i
J .4,r '+-rl +. '1.,
r\\ rrlrli':r
.ryffiffi
-.,,.f
i;1, 'rH&i
berkas 7, hlm. 33 OCR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Plt..Asisten Deputi Bidang pemerintahan Dalam Negeri
dan Otonomi-Daerah, Deputi Bidang Hukum dan
undangan,