Daftar isi (17 bab, 552 pasal, 4 lampiran)
NOMOR 7 TAHUN 2017
TENTANG
PEMILIHAN UMUM
SALINAN
DENGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan
b. bahwa. diperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin
Mengingat: Pasal I ayat (2), pasal S ayat (1), pasal 6, pasal 6A, pasal lg ayat (3), Pasal 19 ayat (1), pasal 20, pasal 22C ayat (1), dan Pasal 228 Undang-Undang Dasar Negara
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM.
berkas 1, hlm. 3 OCRBUKU KESATU
KETENTUAN UMUM
BAB IPENGERTIAN ISTILAH
Pasal I #Laporkan Penjelasan
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan
2. Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.
3. Presiden dan Wakil presiden adalah presiden dan Wakil
4. Dewan
5. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya
6. Dewan
7. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi
8. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KpU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu.
9. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara pemilu di provinsi.
10. Komisi Pemilihan Umum
11. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat ppK adalah panitia yang dibentuk oleh KpU Kabupaten/Kota. untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. 12, Pl"itF Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat ppS adalah panitia yang dibentuk oleh KpU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
13. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk
14.
15. Kelompok
16. Petugas Pemutakhiran Data pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang
18. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
19. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu
20. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang
21. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama train.
22. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah
23. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu panwaslu Kelurahan/Desa.
24. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani
25. Tem.pat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TpS adalah tempat dilaksanakannya
26. TgTplt Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat -dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
27. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota PP_R, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DpD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai
28. Pasangan Calon Presiden dan Wakil presiden yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan
29.
30. Gabungan Partai Politik Peserta pemilu adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang
31. Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu
32.
33.
34. Pemilih "q4"h Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tqjuh belas) tahun atau
35. Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak S".fq
Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas
37. *qgT"r, Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah renCana -keuingan tahunan pemerintahan negara yang
38. !"1F. Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan trut ir* tindak
BAB IIASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN
Pasal 2 #Laporkan Penjelasan
Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pasal 3 #Laporkan Penjelasan
Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
berkas 1, hlm. 8 OCRd. berkepastian hukum;
e. tertib;
f. terbuka; proporsional;
h. profesional;
i. akuntabel;
j. efektif; dan
k. efisien.
Pasal 4 #Laporkan Penjelasan
a. memperkuat sistem ketatanegaraan
b. mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas;
c. menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;
d. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam
e.
Pasal S #Laporkan Penjelasan
Penyandang disabilitas yang . memenuhi syarat mempunyai IT:*p1tan ymF sama
BUKU KEDUA
BAB IKPU
Pasal 6 #Laporkan Penjelasan
KPU terdiri atas:
a. KPU;
b. KPU Provinsi;
c. KPU
d. PPK;
e. PPS;
f. PPLN;
C.
h. KPPSLN.
Pasal 7 #Laporkan Penjelasan
(1) Wilayah
(2) KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan.
(3)
Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
Pasal 8 #Laporkan Penjelasan
(1) KPU berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
(3) KP_U Kabupaten berkedudukan di ibu kota kabupaten dan KPU Kota berkedudukan di pusat pemerintahan koL.
(4)
Pasal 9 #Laporkan Penjelasan
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KpU Kabupa.ten/Kota pada satuan pemerintahan daerah
(3) Dalam menjalankan tugasnya:
a. KPU dibantu oleh
b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat.
(4) Ketentuan mengenai tata
Pasal 10 #Laporkan Penjelasan
Sesudah pasal ini disisipkan Pasal 10A oleh UU No. 7 Tahun 2023 (Pasal I, Pasal 10A). Lihat di matriks perubahan.
a. KPU sebanyak 7 (tujuh) orang;
b. KPU Provinsi sebanyak S (lima) atau 7 (tujuh) orang; dan berkas 1, hlm. 11 OCR (e)
c. KPU Kabupaten/Kota sebanyak g (tiga) atau S (lima) orang. l
(2) Penetapan jumlah anggota KpU provinsi dan KpU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c didasarkan pada
(3) {_u3lah anggota KPU
(6) anggota KPU, anggota KpU provinsi, dan anggota KpU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama.
(8) {abltan Ketua dan anggota KpU, ketua dan anggota KpU Provinsi, dan ketua dan anggota KpU Kabupaten/Kota terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
Masa jabatan keanggotaan KpU, KpU provinsi, KpU Kabupaten/Kota adalah selama S (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.
Pasal 11 #Laporkan Penjelasan
(1) Ketua.KPU mempunyai tugas:
a. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KpU;
b. bertindak untuk dan atas nama KpU ke luar dan ke dalam;
berkas 1, hlm. 12 OCRc. memberikan keterangan resmi tentang
d. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KpU.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KpU, ketua KpU Provinsi, dan ketua KPU
Bagian
Paragraf I KPU
Pasal 12 #Laporkan Penjelasan
KPU bertugas:
a. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
b.
c.
d.
f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
J. menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KpU
Pasal 13 #Laporkan Penjelasan
KPU berwenang:
a. menetapkan tata
b. menetapkan Peraturan KpU untuk setiap tahapan pemilu;
c. menetapkan peserta pemilu;
d. menetapkan dan
e. menerbitkan keputusan KpU
h.
i. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KpU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota
j. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KpU provinsi, anggota KpU Kabupaten/Kota, anggota
k. menetapkan kantor
l. melaksanakan
Pasal 14 #Laporkan Penjelasan
KPU berkewajiban:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu secara tepat
b. memperlakukan Peserta pemilu secara adil dan setara; c- menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan
k. menyediakan data
l. melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan
m. melaksanakan putusan DKPp; dan
n. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. tahapan dengan KPU yang J'
Pasal 15 #Laporkan Penjelasan
Tugas KPU Provinsi:
a. menjabarkan program dan
b. melaksanakan semua tahapan
c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan ElBp"r, Penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU
d. menerima daftar Pemilih dari Kpu
e. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan
h. mengumumkan calon anggota DPRD provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap
l. melaksanakan
j. menyosialisasikan Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Kpu provinsi kepada masyarakat; melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kpu dan/atau ketentuan
Pasal 16 #Laporkan Penjelasan
KPU Provinsi berwenang:
a. menetapkan jadwal pemilu di provinsi;
b. menetapkan dan mengumumkan hasil
c. menerbitkan keputusan Kpu provinsi
d.
e. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh Kpu dan/ atau
Pasal 17 #Laporkan Penjelasan
KPU Provinsi berkewajiban:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu dengan tepat waktu;
c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan
e. menyampaikan l,aporan
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan
h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan
J. melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau putusan Bawaslu Provinsi;
k. menyediakan dan menyampaikan data hasil pemilu di tingkat provinsi; melakukan
m. melaksanakan putusan DKpp; dan
n. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KpU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3KPU Kabupaten/Kota
Pasal 18 #Laporkan Penjelasan
KPU Kabupaten/ Kota. bertugas:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan
c. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KppS dalam wilayah kerjanya;
d. menyampaikan daftar pemilih kepada KpU provinsi;
e. memutakhirkan . , . berkas 1, hlm. 19 OCR memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
h.
i. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
J. menyosialisasikan Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kpu, Kpu Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan
Pasal 19 #Laporkan Penjelasan
KPU IGbupaten/ Kota berwenang:
a. menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
b. membentuk PPK, PPS, dan KppS dalam wilayah kerjanya; berkas 1, hlm. 20 OCR menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan
e. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau
Pasal 20 #Laporkan Penjelasan
KPU
a. melaksanakan semua
b. memperlakukan Peserta pemilu secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan
e.
f. mengelola, memelihara, dan merawat
h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KpU dan xpi-l provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu; membuat berita acara pada setiap rapat pleno KpU Kabupaten/Kota dan ditandatangani
j. melaksanakan dengan segera Kabupaten/Kota; menyampaikan data hasil pemilu dari
Bagan Keempat Persyaratan
Pasal 21 #Laporkan Penjelasan
(1) P-g:t
a. Warga Negara Indonesia; :'
b.
J. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan
m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara pemilu.
(2) Dalam hal calon anggota KpU, KpU provinsi, dan KpU
Bagan Kelima Pengangkatan dan Pemberhentian
Paragraf 1
Pasal 22 #Laporkan Penjelasan
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
a. 3
b. 4 (empat) orang unsur akademisi; dan
c. 4 (empat)
a. memiliki reputasi dan rekam
b. memiliki kredibilitas dan integritas;
c. memahami permasalahan pemilu;
d. memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi; dan
(6) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai
(8) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan presiden dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU.
pasal 23 #Laporkan Penjelasan
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan
(2) Dalam
(3)
a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KpU melalui media massa nasional;
b. menerima pendaftaran bakal calon anggota KpU;
c. me_Lakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU;
berkas 1, hlm. 25 OCRe. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang
f. melakukan tes psikologi;
g. mengumumkan melalui media massa nasional daftar nama bakal calon anggota Kpu yang
h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan
i. menetapkan 14 (empat belas) nama calon anggota Kpu dalam rapat pleno; dan
j. menyampaikan
Pasal 24 #Laporkan Penjelasan
(1)
Pasal 25 #Laporkan Penjelasan
(3)
(4) Dalam hal tidak ada calon anggota Kpu yang terpilih atau calon anggota KPU terpilih kurang dari 7 (tujuh)
(6) Pengajuan kembali calon anggota KpU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan calon yang telah diajukan sebelumnya.
(8) DPR menyampaikan kepada Presiden nama calon anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (g) dan ayat
Pasal 26 #Laporkan Penjelasan
(1) Presiden mengesahkan calon anggota KpU terpilih yang disampaikan oleh DPR sebagaimana dimaksud
Pasal 27 #Laporkan Penjelasan
(1) KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi.
(3) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah strata I (S-l) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
(4) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi.
(6) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari
(8) Penetapan anggota tim seleksi oleh KPU
Pasal 28 #Laporkan Penjelasan
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal
(3)
a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Kpu Provinsi melalui media massa lokal;
b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Kpu provinsi;
c. melakukan penelitian administrasi
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi;
e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka
f.
g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota KPU provinsi yang lulus seleksi
h.
i. menetapkan nama calon anggota Kpu provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KpU provinsi yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan
j. menyampaikan nama calon anggota KpU provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Kpu provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada KpU.
(4) Tim. . , berkas 1, hlm. 29 OCR t,loot| * . r, o -2g-
Pasal 29 #Laporkan Penjelasan
(1) Tim seleksi mengajukan nama calon anggota Kpu provinsi sebanyak 2 (dy?) kali jumlah anggota Kpu provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada f-pU.
Pasal 30 #Laporkan Penjelasan
(1) KPU melakukan uji kelayakan dan
(2) KPU memilih calon anggota Kpu provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
(3) KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota Kpu provinsi berdasarkan
(4)
Pasal 31 #Laporkan Penjelasan
(1) KPU
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 llima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. '
(4) 4rgeot" tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpendidikan paling rendah strata I (s-1) dan ti.*ria paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU
(6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Kpu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KpU.
(9)
Pasal 32 #Laporkan Penjelasan
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau dapat berkoordinasi dengan
(3) Untuk memilih calon anggota KpU Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan
a.
b.
c.
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU lkbupaten/ Kota;
e.
f. melakukan tes psikologi;
g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk
h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan
i.
j. menyampaikan nama calon anggota Kpu
(4) Tim seleksi
Pasal 33 #Laporkan Penjelasan
(1) Tim seleksi mengajukan nama calon anggota KpU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU
Pasal 34 #Laporkan Penjelasan
(1) KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota KpU Kabupaten/Kota berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota KPU
(3) Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
Paragraf 4
berkas 1, hlm. 33 OCRPasal 35 #Laporkan Penjelasan
(3) Pelantikan anggota Kpu Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU.
Pasal 36 #Laporkan Penjelasan
(1) sebelum menjalankan
KPU Provinsi, KPU "Demi Allah
Paragraf 5Pemberhentian
Pasal 37 #Laporkan Penjelasan
Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota berhenti
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu
c. diberhentikan dengan tidak hormat.
a. tidak lagi memenuhi syarat. sebagai anggota KpU, KpU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. melanggar
c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara
d. dipidana penjara berdasarkan
e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi
f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KpU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan
(3) Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota KPU diberhentikan oleh presiden;
berkas 1, hlm. 35 OCRb. anggota KPU Provinsi diberhentikan oleh KpU; dan
c. anggota KPU Kabupaten/Kota diberhentikan oleh KpU.
a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KpU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang
b. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KpU Provinsi
c. anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota KPU
Pasal 38 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
a. pengaduan secara
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan pemilih; dan/atau
b. rekomendasi dari DPR.
(3) Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pasal 39 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena:
a. menjadi
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu; atau
c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3).
(3) Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KpU Kabupaten/Kota dinyatakan tidak terbukti bersalah karena tidak melakukan tindak pidana
a. Presiden untuk anggota KPU;
b. KPU untuk anggota KPU Provinsi; dan
c. KPU untuk anggota KPU Kabupaten/Kota. tindak pidana yang 5 (lima) tahun atau
berkas 1, hlm. 37 OCR(4) D-.d"1 hal keputusan
(6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari
Bagian Keenam
Pasal 40 #Laporkan Penjelasan
Pengambilan keputusan KPU, KpU provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno.
Pasal 41 #Laporkan Penjelasan
(1) Jenis rapat pleno KPU, KpU provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. rapat pleno
b. rapat pleno terbuka.
(3)
Pasal 42 #Laporkan Penjelasan
(1) Rapat pleno KPU sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota KpU yang
(2) Keputusan rapat pleno KPU
Pasal 43 #Laporkan Penjelasan
(1) Rapat pleno KPU Provinsi sah
a.
b. jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah S (lima) orang, dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KpU Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir.
a. jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah 7 (tujuh) orang,
b.
Pasal 44 #Laporkan Penjelasan
(1) Rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sah dalam hal:
a. jumLah anggota KPU Kabupaten/Kota
b. jumlah anggota KpU
a. jumlah
b. jumlah
Pasal 45 #Laporkan Penjelasan
(1) P9IT hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno KpU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu ditunda paling lama 3 (tiga) jam.
(3) Khusus rapat pleno KPU, KpU provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil pemilu tidak dilakukan pemungutan
pasal 46 #Laporkan Penjelasan
(1) Undangan dan agenda rapat pleno KpU, KpU provinsi, dan
(3)
(4) Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KpU provinsi, dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan dukungan teknis dan administratif dalam rapat pleno.
berkas 1, hlm. 40 OCRPasal 47 #Laporkan Penjelasan
(3) Dalam hal tidak ada anggota KpU, KpU provinsi, dan KpU
Bagian Ketujuh
Pasal 48 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam menjalankan tugasnya, KpU:
a. melaksanakan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. melapor kepada DPR dan presiden mengenai pelaksanaan tugas penyelenggaraan seluruh tahapan pemilu
(3) I
pasal 49 #Laporkan Penjelasan
(1) P"t p menjalankan tugasnya, KpU provinsi bertanggung jawab kepada KPU.
Pasal 50 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam menjalankan tugasnya, KpU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada KpU provinsi.
Bagan Kedelapan Panitia Pemilihan Paragraf I PPK
Pasal 51 #Laporkan Penjelasan
(1) PPK dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan.
(3) PPK dibentuk oleh KPU
pasal 52 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggota PPK sebanyak 3
(2) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KpU
(3) Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Pasal 53 #Laporkan Penjelasan
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KpU, KpU Provinsi, dan KPU
b. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KpU
c. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DpR, anggota DpD, Presiden dan Wakil presiden, anggota DpRD provinsi, serta anggota DPRD
d. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
e. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KpU, KpU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan l
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan
a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KpU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PPK berkewajiban:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
b. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang dise rnFaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KpU, KPU Provinsi, KPU
e.
Paragraf 2PPS
Pasal 54 #Laporkan Penjelasan
(1) PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di
(2) PPS berkedudukan di kelurahan/desa.
(3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS
Pasal 55 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat
Undang ini.
(3) Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30olo (tiga puluh persen).
Pasal 56 #Laporkan Penjelasan
PPS bertugas:
a. mengumumkan daftar pemilih sementara;
b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementaral
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
d. mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/ Kota melalui PPK;
berkas 1, hlm. 45 OCRe. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat
g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh Tps' kepada PPK;
h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
l. melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KpU, KpU Provinsi, KPU
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
Pasal 57 #Laporkan Penjelasan
PPS berwenang:
a.
b.
c. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal
d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh Kpu, Kpu Provinsi, KPU
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5E . .
berkas 1, hlm. 46 OCRPasal 58 #Laporkan Penjelasan
a.
c.
d. meneruskan kotak suara dari setiap ppS kepada ppK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/ Desa;
f.
g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KpU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3KPPS
Pasal 59 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. t'
(3) Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh pps atas
(4) Komposisi keanggotaan KPps memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30o/o (tiga puluh persen).
(6) susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
Pasal 60 #Laporkan Penjelasan
KPPS bertugas:
a. mengumumkan daftar pemilih tetap di TpS;
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TpS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di
d. membuat berita acara pemungutan dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kpu, Kpu Provinsi, KPU
f. meny-ampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap ,rrrttrt menggunakan hak pilihnya di TpS; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61 #Laporkan Penjelasan
KPPS berwenang:
a. mengumumkan hasil
b. melaksanakan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62 #Laporkan Penjelasan
KPPS berkewajiban:
a. menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
PPLN berkedudukan Indonesia.
Pasal 63 #Laporkan Penjelasan
di kantor perwakilan Republik (1)
berkas 1, hlm. 49 OCR(3) Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan wilayah
(4) Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
Pasal 64 #Laporkan Penjelasan
PPLN bertugas: a, mengumumkan daftar pemilih sementara,
b. menyampaikan daftar pemilih Warga Negara Republik Indonesia kepada KPU;
c. melaksanakan
d. melakukan
e. mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya;
f. menyerahkan berita acara dan
g. mengirimkan rekapitulasi suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya secara elektronik ke KpU dalam hal telah tersedia infrastruktur yang memadai untuk melakukan rekapitulasi elektronik;
h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di
i. melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KpU sesuai dengan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 65 #Laporkan Penjelasan
PPLN berwenang:
a.
b. menetapkan daftar pemilih tetap;
c. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66 #Laporkan Penjelasan
PPLN berkewajiban:
a. membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;
c. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5KPPSLN
Pasal 67 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Anggota.
berkas 1, hlm. 51 OCRAnggota KPPSLN diangkat dan PPLN atas nama
(3) Pengangkatan dan pemberhentian dilaporkan kepada KPU. dibErhentikan oleh ketua
(4) Susunan keanggotaan KPPSLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
Pasal 68 #Laporkan Penjelasan
KPPSLN bertugas:
a. mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN;
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Panwaslu LN dan dalam hal Peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar
d. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat
f. melaksanakan
Pasal 69 #Laporkan Penjelasan
KPPSLN berwenang:
a. mengumumkan hasil penghitungan suara di
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
berkas 1, hlm. 52 OCRPasal 70 #Laporkan Penjelasan
KPPSLN berkewajiban:
a. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Panwaslu LN, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
b. mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara;
c. menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPLN;
d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU; dan
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas dan tata kerja PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN diatur dalam Peraturan KPU.
Pasal 72 #Laporkan Penjelasan
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. tidak . berkas 1, hlm. 53 OCR tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat
ParagrafT Sumpah Janji
Pasal 73 #Laporkan Penjelasan
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, mengucapkan sumpah/janji.
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara/Panitia Pemilihan Luar Negara/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Paragraf 8Pemberhentian
Pasal 74 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN diberhentikan dengan tidak hormat apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota ppK, pps, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan/atau tindak pidana lainnya;
e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan
f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat ppK, KPPS, PPLN, dan KPPSLN dalam
(2) Pemberhentian anggota PPK, PPS, dan KppS yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,
(3) Pemberhentian anggota PPLN dan
(4) Dalam hal rapat pleno KPU
Bagian KesembilanPeraturan dan
Pasal 75 #Laporkan Penjelasan
(1)
(3)
Pasal 76 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh
(3) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan.
(4) Mahkamah Agung
(5) Pengujian Peraturan KPU oleh Mahkamah
Bagan Kesepuluh Kesekretariatan
Paragraf 1Susunan
Pasal 77 #Laporkan Penjelasan
Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Pasal 78 #Laporkan Penjelasan
(1) Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.
berkas 1, hlm. 57 OCRPasal 79 #Laporkan Penjelasan
(1) Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, yang
(3) Sekretaris Jenderal KPU, deputi, dan Inspektur Utama
(4) Sekretaris Jenderal KPU bertanggung jawab kepada
(5) Deputi dan Inspektur Utama bertanggung jawab kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU.
Pasal 80 #Laporkan Penjelasan
(1) Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh sekretaris KPU Provinsi,
(3) Sekretaris KPU Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh
(4) Sekretaris KPU Provinsi secara administratif
Pasal 81 #Laporkan Penjelasan
(1) Sekretariat KPU
(3) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU Provinsi dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua KPU
Pasal 82 #Laporkan Penjelasan
Pasal 83 #Laporkan Penjelasan
Di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu yang jumlah dan jenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan
Pasal 84 #Laporkan Penjelasan
Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
berkas 1, hlm. 59 OCRParagraf 2Tugas dan Wewenang
Pasal 85 #Laporkan Penjelasan
Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU
Pasal 86 #Laporkan Penjelasan
(1) Sekretariat Jenderal KPU bertugas:
a. membantu
b. memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan tugas KPU dalarn menyelenggarakan Pemilu;
c. membantu perumusan dan penyusunan rancangan peraturan dan keputusan KPU;
d. memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu;
e.
f. membantu pelaksanaan sistem pengendalian internal; dan
g. membantu pelaksanaan tugas-tugas Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan
b. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengangkat tenaga pakar/ahli berdasarkan
d. memberikan Layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.
(3) Sekretariat Jenderal KPU berkewajiban:
a.
b. memelihara arsip dan
c. mengelola barang inventaris KPU.
(4) Sekretariat Jenderal KPU bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87 #Laporkan Penjelasan
Sekretariat KPU Provinsi bertugas:
a. membantu
b. memberikan dukungan teknis administratif;
c. membantu pelaksanaan
d. membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD;
e. membantu perumusan dan
f. membantu
g. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan Sekretariat KPU Provinsi berwenang:
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan
c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sekretariat KPU Provinsi berkewajiban:
a.
b. memelihara arsip dan dokumen pemilu; dan
c. mengelola barang inventaris KPU Provinsi
(4) Sekretariat KPU Provinsi bertanggung jawab dalam hal
Pasal 88 #Laporkan Penjelasan
(1) Sekretariat KPU Ikbupaten/ Kota bertugas:
a.
b. memberikan dukungan teknis
c. membantu pelaksanaan hrgas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; ,
d. membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DpR, DpD, presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD; :
e. membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupatet / lbta;
f. membantu
g. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan
b. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan
c. memberikan layanan administrasi,
(3) Sekretariat KPU Kabupate n / Kota berkewajiban:
a.
b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
c. mengelola barang inventaris KPU
(4) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa
BAB IIPENGAWAS PEMILU
Bagian KesatuUmum
Pasal 89 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.
a. Bawaslu;
c. Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. Panwaslu . berkas 1, hlm. 63 OCR frp PRESIOEN
d. Panwaslu Kecamatan; l
e. Panwaslu Kelurahan/Desa;
f. Panwaslu LN; dan
g.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota bersifat tetap.
Pasal 90 #Laporkan Penjelasan
(1) Panwaslu
Bagian KeduaKedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
Pasal 91 #Laporkan Penjelasan
(1) Bawaslu berkedudukan di ibu kota negara.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kabupaten/kota. kota
berkas 1, hlm. 64 OCR(6) Panwaslu LN berkedudukan di kantor
Pasal 92 #Laporkan Penjelasan
Sesudah pasal ini disisipkan Pasal 92A oleh UU No. 7 Tahun 2023 (Pasal I, Pasal 92A). Lihat di matriks perubahan.
(1) Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas individu yang memiliki tugas pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
(2) Jumlah anggota:
a. Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang;
b. Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang;
c. Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3
d. Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang. '.
(3) Jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di setiap kelurahan/desa sebanyak I (satu) orang.
(5) Jumlah anggota Panwaslu LN berjumlah 3 (tiga) orang.
(6) Pengawas TPS berjumlah 1
(8) Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu.
(9) Ketua Bawaslu Provinsi, ketua Bawaslu Kabupaten/Kota,
(10) Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, ketua Panwaslu Kecamatan, dan
(11) Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
(12) Jabatan Ketua dan anggota Bawaslu, ketua dan anggota Bawaslu Provinsi, kehra dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
(13) Masa jabatan keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk
Bagian Ketiga
Paragraf 1Bawaslu
Pasal 93 #Laporkan Penjelasan
Bawaslu bertugas:
a.
b. melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
1. pelanggaran Pemilu; dan
2. sengketa proses Pemilu;
c. mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
2. perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
3. sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
berkas 1, hlm. 66 OCR4. pelaksanaan persiapan
1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
2. penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
3. penetapan Peserta Pemilu;
4. pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. pelaksanaan dan dana kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan
9.
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11. penetapan hasil Pemilu;
e. mencegah terjadinya praktik politik uang;
f. mengawasi netralitas aparatur sipil
1. putusan DKPP; berkas 1, hlm. 67 OCR putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3.
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas
j. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. mengevaluasi pengawasan Pemilu; mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
m. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 94 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:
a.
b. mengoordinasikan, men5rupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu;
c. berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan
d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. berkas 1, hlm. 68 OCR -68- ,:
a. menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu;
b. menginvestigasi dugaan pelanggaran Pemilu;
c. menentukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu,
d. memutus pelanggaran administrasi Pemilu.
(3) Dalam
a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
b.
c.
d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu; dan
Pasal 95 #Laporkan Penjelasan
Bawaslu berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
b. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
c. memeriksa, mengkaji, dan
d. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan
e. merekomendasikan kepada instansi yang
h. mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
l.
j.
k. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96 #Laporkan Penjelasan
Bawaslu berkewajiban:
a. bersikap adil dalam
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik
d. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf.2 Bawaslu Provinsi
Pasal 97 #Laporkan Penjelasan
Bawaslu Provinsi bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap:
1. pelanggaran Pemilu; dan
2. sengketa proses Pemilu;
b. mengawasi
1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;
2.
3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi; .l
4. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;
5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 7, pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
8.
9.
10. rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;
11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang;
Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas:
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten / Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran
h.
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan
REpuJLTIt,Rot]*=.,o
Pasal 98 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam
a. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
b. mengoordinasikan,
c. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi.
a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah provinsi;
b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
d. memeriksa, mengkaji, dan
e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu.
(3) Dalam
a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
b.
d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
e. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi.
Pasal 99 #Laporkan Penjelasan
Bawaslu Provinsi berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan
c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di
d. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengambil alih sementara
f. meminta bahan keterangan yang
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 100 #Laporkan Penjelasan
Bawaslu Provinsi berkewajiban :
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi;
e. mengawasi
f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3Bawaslu Kabupaten/ Kota
Pasal 101 #Laporkan Penjelasan
Bawaslu Kabupaten/ Kota
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap:
berkas 1, hlm. 75 OCR1. pelanggaran Pemilu; dan
2. sengketa proses Pemilu; mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;
3. penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
4. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
5. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara proses
7. pengawasan seluruh wilayah kerjanya;
8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan
9. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota; mencegah
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
berkas 1, hlm. 76 OCR3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/ Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye
g. menga.wasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
h.
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan
Pasal 102 , .. #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam melakukan pencegahan pel,anggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101
a.
c. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
berkas 1, hlm. 77 OCRKabupaten/ Kota bertugas:
a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kotai
c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten / kota;
d. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada
(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas:
a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b.
c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/ kota;
d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
e. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
berkas 1, hlm. 78 OCRPasal 103 #Laporkan Penjelasan
Bawaslu Kabupaten/ Kota
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan '
d. merekomendasikan kepada instansi yang
e. mengambil alih sementara
f. meminta bahan keterangan yang
g. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai
Pasal 104 #Laporkan Penjelasan
Bawaslu Kabupaten / Kota berkewaj iban :
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnyat menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan
e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU
f. mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
Pasal 105 #Laporkan Penjelasan
Panwaslu Kecamatan bertugas:
a. melakukan pencegahan dan
1.
2. mengoordinasikan,
3.
4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; o
berkas 1, hlm. 80 OCR5. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
6. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan
7. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
5.
6. pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;
7. pergerakan surat tabul,asi penghitungan suara dari tingkat TPS sampa.i ke PPK; dan
8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,.
Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan;
e. mengawasi pelaksanaan
1. putusan DKPP;
berkas 1, hlm. 81 OCR2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota;
4.
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 106 #Laporkan Penjelasan
Panwaslu Kecamatan berwenang: :
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
berkas 1, hlm. 82 OCRd. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan
e. meminta
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan
a. bersikap adil
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan
Paragraf 5Panwaslu Kelurahan/ Desa
Pasal 108 #Laporkan Penjelasan
Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: i
1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. pendistribusian logistik Pemilu;
4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses
5. pengumuman hasil
6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI;
7.
8. pergerakan surat tabulasi
9. pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu
b. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
c. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana
d. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan
e. menga.wasi . . berkas 1, hlm. 84 OCR t,'*ootf; r, o
e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 109 #Laporkan Penjelasan
Panwaslu Kelurahan / Desa berwenang:
a. menerima dan menyampaikan laporan mengenai
b.
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 110 #Laporkan Penjelasan
Panwaslu Kelurahan/ Desa berkewajiban:
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu
d. . menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan
Paragraf 6Panwaslu LN
Pasal 111 #Laporkan Penjelasan
Panwaslu LN bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di
1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, hasil perbaikan daftar pemilih, dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye di luar negeri;
3. pengawasan terhadap logistik Pemilu pendistribusiannya di luar negeri;
4. pelaksanaan pemungutan sua"ra dan penghitungan suara di setiap TPSLN;
5. pengawasan terhadap berita acara penghitungan dan sertifikat hasil penghitungan suara;
6. proses
7. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPSLN;
8. pengumuman hasil
9. pergerakan surat suara dati TPSLN sampai ke PPLN' dan::
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
b. mencegah terjadinya praktik politik uang di luar negeri;
c. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ilnrt serta dalam kegiatan kampanye di luar negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
d. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan
e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
Pasal 112 #Laporkan Penjelasan
Panwaslu LN berwenang:
a. menerima dan menyampaikan laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Bawaslu;
b. membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam
d. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di luar negeri serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang
e. memeriksa, mengkaji, dan administrasi Pemilu; memutus pelanggaran
f. merekomendasikan kepada instansi yang
g. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
Pasal 113 #Laporkan Penjelasan
Panwaslu LN
a. menjalankan
b.
d. melaksanakan
Paragraf.T Pengawas TPS
Pasal 114 #Laporkan Penjelasan
Pengawas TPS bertugas mengawasi:
a. persiapan pemungutan suara;
b. pelaksanaan pemungutan suara;
c. persiapan penghitungan suara;
d. pelaksanaan penghitungan suara; dan
e. pergerakan hasil
Pasal 115 #Laporkan Penjelasan
a. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
b. menerima salinan berita acara dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
berkas 1, hlm. 88 OCRPasal 116 #Laporkan Penjelasan
Pengawas TPSI
a. menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan
b. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. :
Pasal 117 : #Laporkan Penjelasan
Pasal ini diubah oleh UU No. 7 Tahun 2023 (Pasal I, Pasal 117). Bunyi di bawah ini bunyi sebelum perubahan. Lihat di matriks perubahan.
(1) Syarat
a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan. dengan Penyelenggaraan Pemilu,
f. berpendidikan paling
g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan
1. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
m. bersedia bekerja penuh
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Bawaslu
Pasal 118 #Laporkan Penjelasan
fim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 selain menyeleksi calon anggota KPU juga menyeleksi calon anggota Bawaslu pada saat yang bersamaan
Pasal 119 #Laporkan Penjelasan
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 118 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(3)
a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu melalui media massa nasional;
b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu; ;
c. melakukan penelitian administrasi
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi
e. melak:ukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
f. melakukan tes psikologi;
g. mengumumkan melalui media massa nasional daftar nama bakal calon anggota Bawaslu yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi
h.
i. menetapkan 10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu dalam rapat pleno; dan
j. menyampaikan 10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu kepada Presiden. ::
(4) Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk. :
(5) Tim seleksi melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada DPR.
Pasal 120 #Laporkan Penjelasan
(1) Presiden mengajukan 10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu kepada DPR paling lambat 14 (empat belas) hari
Pasal 121 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemilihan anggota Bawaslu di DPR dilakukan dalam
(3) DPR menetapkan 5 (lima) nama calon anggota
(4) Dalam hal tidak ada calon anggota Bawaslu yang terpilih atau calon anggota Bawaslu terpilih kurang dari 5 (lima) orang, DPR meminta Presiden untuk mengajukan kembali kepada DPR calon anggota Bawaslu
(5) Penolakan terhadap calon anggota Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan paling banyak 1
(6) Pengajuan kembali calon anggota Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan calon yang
(8) DPR menyampaikan kepada Presiden nama calon
Pasal 122 #Laporkan Penjelasan
Pasal 123 #Laporkan Penjelasan
(1) Bawaslu Provinsi, Bawaslu l(abupatenf Kota,, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS
Paragraf 2Bawaslu Provinsi
Pasal 124 #Laporkan Penjelasan
(1)
(3) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi. :
(6) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam
(8) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu.
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Provinsi, tim seleksi
a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi melalui media massa lokal;
b. menerima pendaftaran bakal calon anggota
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon' anggota Bawaslu Provinsi;
e.
f. melakukan tes psikologi;
g. mengumumkan . berkas 1, hlm. 95 OCR nepuJuTnEt,'*oot|*=r,o ,
g.
h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
i. menetapkan nama calon anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) kali
j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu.
(4) Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam
Pasal 126 #Laporkan Penjelasan
(1) Tim seleksi mengajukan nama calon anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu.
Pasal 127 #Laporkan Penjelasan
(1) Bawaslu melakukan uji kelayakan dan
(3) Bawaslu menetapkan
(4) Anggota Bawaslu Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
Paragraf 3Bawaslu Kabupaten/Kota :,
Pasal 128 #Laporkan Penjelasan
Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
(6) Tim seleksi terdiri atas seorang
(8) Tata cara
(9) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 129 #Laporkan Penjelasan
(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media massa lokal;
b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. melakukan penelitian administrasi
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Ihbupate n / Kota;
e. melakukan seleksi
f. melakukan tes psikologi;
berkas 1, hlm. 98 OCRg. mengumumkan
h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
i. menetapkan
j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu
Pasal 130 #Laporkan Penjelasan
(1) Tim seleksi
Pasal 131 #Laporkan Penjelasan
(1) Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan
(3) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
dan Pengawas TPS I
Pasal 132 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggota Panwaslu Kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. ,
(3) Anggota Panwaslu LN
(4) Pengawas TPS diseleksi dan ditetapkan dengan
(5)
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
Paragraf 5Sumpah/Janji
Pasal 133 #Laporkan Penjelasan
(1) Pelantikan anggota Bawaslu dilakukan oleh Presiden.
(3) Pelantikan anggota Bawaslu
Pasal 134 #Laporkan Penjelasan
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TpS' mengucapkan sumpah/janji
(2)
Bahwa saya akan memenuhi
Pasal 135 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu
c. diberhentikan dengan tidak hormat.
a.
b. melanggar
c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya; atau
e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi
(3) Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan panwaslu LN yang telah memenuhi
a. anggota Bawaslu diberhentikan oleh presiden;
b. anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu
(4) Penggantian
a. anggota Bawaslu digantikan oleh calon anggota Bawaslu urutan peringkat
b. anggota Bawaslu Provinsi digantikan oleh calon anggota Bawaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu;
c. anggota Bawaslu
d. anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh" Bawaslu Kabupate n / Kota;
e. anggota Panwaslu Kelurahan/Desa digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang ditetapkan oleh, Panwaslu Kecamatan; dan ,:
f. anggota Panwaslu LN digantikan oleh calon anggota Panwaslu LN lainnya yang ditetapkan oleh Bawaslu atas
berkas 1, hlm. 103 OCRPasal 136 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan
(3) Pemberhentian anggota Panwaslu LN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan
(4) Dalam pemberhentian
(6) Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) Dalam hal rapat pleno Bawaslu
Pasal 137 #Laporkan Penjelasan
Pasal 138 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan sementara karena:
a. menjadi
b. menjadi
c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (7).
berkas 1, hlm. 105 OCR(3) Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu' Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan tidak terbukti bersalah karena tidak melakukan
a. Presiden untuk anggota Bawaslu;
b. Bawaslu
c. Bawaslu Kabupaten/Kota
(4) Dalam hal keputusan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan dalam waktu paling tama
(5) Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu' Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu:
Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan,, rehabilitasi nama anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu ' Kelurahan/ Desa, dan Panwaslu LN yang bersangkutan
berkas 1, hlm. 106 OCR(6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
Bagian Keenam lMekanisme Pengambilan Keputusan ,.
Pasal 139 #Laporkan Penjelasan
Pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
(1) Jenis rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu KabupatenI Kota terdiri atas :
b. rapat pleno terbuka. .
Pasal 141 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemilihan
(3) Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, dan Panwaslu Kecamatan mempunyai hak suara yang sama.
berkas 1, hlm. 107 OCRPasal 142 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu:
a. melaksanakan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. melapor kepada DPR dan Presiden mengenai pelaksanaan tugas pengawasan
(3) Laporan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 143 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu Provinsi bertanggung jawab kepada
Pasal 144 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu
Bagan Kedelapan Peraturan dan Keputusan Pengawas pemilu
Pasal 145 #Laporkan Penjelasan
(1)
(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, Bawaslu Provinsi dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada
(4) Dalam hal Bawaslu membentuk
Pasal 146 #Laporkan Penjelasan
(3) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat {21 diajukan kepada
(4) Mahkamah Agung memutus penyelesaian pengujian
Pasal 147 #Laporkan Penjelasan
(1)
Pasal 148 #Laporkan Penjelasan
(1) sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan bersifat hierarkis.
(2) Pegawai Bawaslu, sekretariat Bawaslu provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupatenf Kota,, dan sekretariat panwaslu Kecamatan berada dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian.
Pasal 149 #Laporkan Penjelasan
(1) sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh seorang sekretaris Jenderal,
(3) sekretaris Jenderal Bawaslu, deputi, dan
(4) sekretaris Jenderal Bawaslu bertanggung jawab kepada,
(5) Deputi dan
Pasal 150 #Laporkan Penjelasan
(1) sekretariat Bawaslu Provinsi dipimpin oleh kepala sekretariat Bawaslu Provinsi.
(3) Kepala sekretariat Bawaslu provinsi diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai dengan
(4) Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi secara administrasi bertanggung jawab kepada sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua Bawaslu Provinsi.
Pasal 151 #Laporkan Penjelasan
(1) Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh kepala
(3) Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai dengan
(4) Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab
Pasal 152 #Laporkan Penjelasan
berkas 1, hlm. 111 OCRR E p u JLTI t,'*oot5 Pasal 152
Pasal 153 #Laporkan Penjelasan
Di lingkungan sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan
Pasal 154 #Laporkan Penjelasan
Pengisian jabatan dalam
BAB IIIDKPP
Pasal 155 #Laporkan Penjelasan
(1) DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di ibu kota negara. ,,
(3) DKPP
a. 1 (satu) orang ex
b. I
(5) Anggota DKPP yang berasal dari tokoh
(6) Usul keanggotaan DKPP dari setiap unsur diajukan kepada Presiden.
Pasal 156 : #Laporkan Penjelasan
(1) Susunan DKPP terdiri atas seorang
(3) Masa
(4) Setiap anggota DKPP dari setiap unsur dapat diganti
(5) Pengangkatan anggota DKPP yang bukan dari unsur KPU dan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat;
(a) ditetapkan dengan
Pasal 157 #Laporkan Penjelasan
(1) DKPP
(3) Kode .
berkas 1, hlm. 113 OCR(3) Kode -"tik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
KPU
(4) {ode etik sebagaimana
Pasal 158 #Laporkan Penjelasan
(1) DKPP bersidang
Pasal 159 #Laporkan Penjelasan
a. menerima aduan dan/atau laporan dugaan
b.
a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga
b. *"-**ggl pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait
c. memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan
d.
(3) DKPP
a. menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi; :
b. menegakkan kaidah atau
c. bersikap netral, pasif, dan tidak
d. menyampaikan
Pasal 160 #Laporkan Penjelasan
Pasal 161 #Laporkan Penjelasan
Pasal 162 #Laporkan Penjelasan
untuk
Pasal 163 #Laporkan Penjelasan
(1) sekretariat DKPP dipimpin oleh seorang sekretaris.
(3) sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) sekretaris DKPP bertanggung jawab kepada Ketua DKpp.
Pasal 164 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, DKpp dapat membentuk tim pemeriksa daerah di setiap provinsi yang bersifat ad loc.
(3)
Pasal 165 #Laporkan Penjelasan
Pasal 166 #Laporkan Penjelasan
Pengisian jabatan dalam
BUKU KETIGA
BAB IUMUM
Pasal 167 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemilu dilaksanakan setiap S (lima) tahun sekali.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
(4)
a.
b.
d. penetapan Peserta Pemilu;
e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
f. pencalonan Presiden dan
g. masa Kampanye Pemilu;
h. Masa Tenang;
i. pemungutan dan penghitungan suara; I
j. penetapan hasil Pemilu; dan
k. pengucapan
(6) Tahapan Penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud p41 ayat (4) dimulai paling lambat
(8)
pasal 168 ,,, #Laporkan Penjelasan
(1) Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah Negara
(3) Pemilu untuk memilih anggota DpD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. :
BAB IIPESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU
Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil presiden
Pasal 169 #Laporkan Penjelasan
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. adalah:
a.
b. Warga .
berkas 1, hlm. 118 OCRREpuJLTI1loo=]*.r,o
b. warga
c. suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon' Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah
e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan
F*"*p-.t tinggal di
l. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan
j. tidak
k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DpR, DpD, atau DPRD;
l. terdaftar sebagai Pemilih;
m. memiliki nomor pokok
o. setia kepada Pancasila, undang-undang Dasar Negara:
Republik Indonesia Tahun
p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan, pengadilan
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
r. berpendidikan paling rendah tamat
Pasal 17O , #Laporkan Penjelasan
(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta, Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon presiden. atau calon wakil Fresiden harus mengundurkan diri dari" jabatannya, kecuali Fresiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DpR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil:. bupati, walikota, dan wakil walikota.
(3) Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 171 #Laporkan Penjelasan
(1) seseorang yang sedang menjabat
(3) Dalam hal Presiden dalam
(4) Surat permintaan
Paragraf 1Persyaratan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu
Pasal 172 #Laporkan Penjelasan
Peserta Pemilu
Pasal 173 #Laporkan Penjelasan
Pasal ini diubah oleh UU No. 7 Tahun 2023 (Pasal I, Pasal 173). Bunyi di bawah ini bunyi sebelum perubahan. Lihat di matriks perubahan.
(1) Partai Politik Peserta Pemilu
a.
b. memiliki kepengurusan di
c. memiliki kepengurusan di 75olo
d. memiliki kepengurusan jumlah kecamatan
e. menyertakan paling sedikit
f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.OOO
g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai
h.
i.
(3) Partai politik yang
Pasal 174 #Laporkan Penjelasan
(1) KPU melaksanakan penelitian keabsahan administrasi dan penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud dala:rr , Pasal 173.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KpU.
Pasal 175 #Laporkan Penjelasan
Nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) huruf h
a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
b. lambang lembaga negara atau lambang pemerintah; ,
c.
d. nama, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
e. nama atau gambar seseorang; atau
f. sesuatu yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik lain.
Pasal 176 #Laporkan Penjelasan
(1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon
(3) Pendaftaran
(4) Jadwal waktu pendaftaran partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KpU
Pasal 177 #Laporkan Penjelasan
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 176 ayat (3) meliputi:
a. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan
b.
c. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;-
d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan
e. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; :
f. bukti keanggotaan partai politik paling sedikit l.ooo (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/ kota;
g.
h. sal-inan anggaran dasar dan anggaran
Paragraf 3
Pasal 178 #Laporkan Penjelasan
(1) KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu . verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ,
(4) Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
(1) Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal ITS ayat (1) dan Pasal 178 ditetapkan sebagai Peserta pemilu
(3) Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno Kpu yang terbuka dengan dihadiri wakil
Paragraf 5Pengawasan Atas Pelaksanaan Verifikasi partai politik Calon
Peserta pemilu
Pasal 180 #Laporkan Penjelasan
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan
(2) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, dan KpU.
Kabupaten/Kota dalam
(3) Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditindaklanjuti oleh FU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Bagian KetigaPeserta Pemilu DPD
Pasal 181 #Laporkan Penjelasan
Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
Pasal 182 #Laporkan Penjelasan
Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua
F*.*p-"t tinggal di wilayah Negara
d. dapat berbicara, membaca, danf atau menulis dalam
e.
f.
i. terdaftar sebagai Pemilih; '
j. bersedia bekerja penuh
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik; advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan hi; yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DpD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
berkas 1, hlm. 127 OCRm. bersedia
n. mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan;
o. mencalonkan hanya
p. mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di
Pasal 183 #Laporkan Penjelasan
(1) Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf p meliputi:
a. provinsi dengan
b. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam' daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000
c. provinsi dengan
d. provinsi dengan
e. provinsi dengan
5.OOO (lima ribu) Pemilih.
berkas 1, hlm. 128 OCR(2)
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan. ayat
(4) seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1
(6) Jadwal
Kepengurusan Partai Politiknya Terjadi Perselisihan
Pasal 184 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal terjadi perselisihan
(3)
(4) Dalam hal pendaftaran dan penetapan kepengurusan partai' Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum selesai, sementara batas
BAB IIIJUMLAH KURSI DAN DAERAH PEMILIHAN
Provinsi, dan DPRD
Pasal 185 #Laporkan Penjelasan
a. kesetaraan nilai suara;
b. ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional;
c. proporsionalitas;
d.
e. berada dalam cakupan wilayah yang sama;
f. kohesivitas; dan
g. kesinambungan.
Bagian KeduaJumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPR
Pasal 186 #Laporkan Penjelasan
Pasal ini diubah oleh UU No. 7 Tahun 2023 (Pasal I, Pasal 186). Bunyi di bawah ini bunyi sebelum perubahan. Lihat di matriks perubahan.
Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan
(3) Dalam berkas 1, hlm. 131 OCR t,loo=5* r, o
(3) Dalam hal
(4) Penentuan daerah pemilihan anggota DpR dilakukan dengan
Pasal 188 #Laporkan Penjelasan
a. provinsi dengan jumlah Penduduk sampai dengan 1.000.000
b. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari
c. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang sampai dengan
5.OOO.OOO (lima juta) orang
e. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.OOO.OOO (tujuh juta) orang sampai dengan
g. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 11.000.000 (sebelas juta) orang
h. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 20.000.000 (dua puluh juta) orang memperoleh alokasi 120 (seratus dua puluh) kursi.
Pasal 189 #Laporkan Penjelasan
(1) Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten / kota atau gabungan kabupaten / kota.
(3) Dalam hal
(4) Dalam hal terdapat daerah pemilihan anggota DPRD provinsi yang sama dengan daerah pemilihan anggota DPR pada Pemilu
(5) Daerah .
berkas 1, hlm. 133 OCR(5)
Pasal 190 #Laporkan Penjelasan
(1) Jumlah
(3) Dalam hal terjadi
(4) Penataan
Bagan Keempat Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 191 #Laporkan Penjelasan
(1)
a. kabupaten/kota dengan
b. kabupaten/kota dengan
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua rahrs ribu) orang sampai dengan. 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh)
d. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi, 35 (tiga puluh lima) kursi; :, kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari' 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan. 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi. 40 (empat puluh) kursi;
f. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari', 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;
g. kabupaten/kota dengan
3.OOO.OOO (tiga juta)
h. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari' 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima
berkas 1, hlm. 135 OCRPasal 192 #Laporkan Penjelasan
(1) Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan
(3) Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
Pasal 193 ', #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal terjadi bencana yang
Pasal 194 #Laporkan Penjelasan
(1) Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang
(3) Dalam hal terjadi pembentukan kabupaten/kota setelah Pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di, kabupaten/kota induk sesuai dengan jumlah Penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 195 #Laporkan Penjelasan
(1) KPU
Pasal 197 #Laporkan Penjelasan
BAB IVHAK MEMILIH
(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur
(3) Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.
Pasal 199 #Laporkan Penjelasan
' Pasal 200 #Laporkan Penjelasan
Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan
BAB VPENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
Bagian KesatuData Kependudukan
Pasal 201 : #Laporkan Penjelasan
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah
a. data agregat kependudukan per kecamatan sebagai; bahan
b. data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagai bahan bagi KPU dalam men)rusun daftar pemilih sementara; dan
c. data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagai bahan bagi KPU dalam
(3) Data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus sudah tersedia dan
(4) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) Data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diserahkan dalam
b. Menteri Luar Negeri menyerahkan kepada KpU.
Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(8) Pemerintah memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan kepada KPU sebagai bahan
Pasal 202 #Laporkan Penjelasan
(1) KPU Kabupaten/Kota menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan daftar Pemilih
Setiap
Bagian KetigaPemutakhiran Data Pemilih
Pasal 204 #Laporkan Penjelasan
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang
(3) Dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan PPK.
Pasal 205 #Laporkan Penjelasan
(1) Pantarlih terdiri atas perangkat kelurahan/desa, rukun' warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat
(3)
Pasal 206 #Laporkan Penjelasan
(3) Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat belas) hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. kerja
berkas 1, hlm. 141 OCR(4) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), salinannya harus diberikan oleh PPS melalui PPK kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat kecamatan sebagai bahan
(6) PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu paling lama
Pasal 207 #Laporkan Penjelasan
(1) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (6) diumumkan kembali oleh PPS selama 7 (tujuh) hari
(3) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK untuk
Pasal 208 #Laporkan Penjelasan
(1) KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar pemilih tetap berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan.
berkas 1, hlm. 142 OCR(3) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya' perbaikan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan.
(4) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU, KPU.
Provinsi, PPK, dan PPS.
(6) Salinan
Pasal 209 #Laporkan Penjelasan
(1) Daftar pemilih tetap diumumkan oleh PPS sejak diterima dari
Pasal 210 #Laporkan Penjelasan
(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat
(3) Untuk dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan,' seseorang harus
(4) Daftar pemilih
Pasal 21 1 #Laporkan Penjelasan
(1) Setiap Kepala Perwakilan Republik Indonesia menyediakan data Penduduk Warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih Pemilu di negara akreditasinya.
Pasal 212 #Laporkan Penjelasan
(1) PPLN melakukan pemutakhiran data Pemilih paling lama 3 (tiga) bulan
(3) Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pegawai
(4) Pantarlih diangkat dan diberhentikan oleh PPLN
Pasal 213 #Laporkan Penjelasan
(1) PPLN
(3) Daftar. ;.";' berkas 1, hlm. 144 OCR n e p u Jir<E
(3) Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat belas) hari oleh PPLN untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat
(4) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud. pada ayat (3) diterima PPLN paling lama 21 (dua puluh satu) : hari sejak daftar pemilih sementara diumumkan.
(6) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan PPLN untuk bahan
Pasal 214 #Laporkan Penjelasan
(1) PPLN menetapkan daftar pemilih sementara hasil
Pasal 215 #Laporkan Penjelasan
(1) PPLN
Pasal 216 #Laporkan Penjelasan
(1) Daftar pemilih tetap berbasis TPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat
Bagian KetujuhRekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
Pasal 217 #Laporkan Penjelasan
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan
(3) KPU melakukan
Pasal 218 #Laporkan Penjelasan
(1) KPU dan KPU
(2) KPU dan KPU Kabupaten/Kota wajib memelihara dan memutakhirkan data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Bagian KedelapanPengawasan dan Penyelesaian Perselisihan dalam
Pemutakhiran Data dan Penetapan Daftar Pemilih
Pasal 219 #Laporkan Penjelasan
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Pasal 220 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal pengawasan
BAB VIPENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DAN PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
Bagan Kesatu Tata Cara Penentuan, Pengusulan, dan Penetapan Pasangan Calon
Paragraf 1Tata Cara Penentuan Pasangan Calon
Pasal 221 #Laporkan Penjelasan
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam f (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Pasal 222 #Laporkan Penjelasan
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 2Oo/o
Pasal 223 #Laporkan Penjelasan
(1) Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik bersangkutan.
Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai Politik lain untuk
(3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka.
(4) Calon Presiden dan/ atau calon Wakil Presiden yang telah diusulkan dalam
Pasal 224 #Laporkan Penjelasan
a.
b. kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon.
Pasal 225 #Laporkan Penjelasan
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengumumkan bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden sebelum penetapan calon anggota. DPR, DPD, dan DPRD.
berkas 1, hlm. 149 OCRParagraf 2Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 226 #Laporkan Penjelasan
(3) Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Gabungan Partai Politik ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain dari setiap Partai Politik yang bergabung serta Pasangan Calon yang bersangkutan.
(4) Masa pendaftaran
Pasal 227 #Laporkan Penjelasan
Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. kartu tanda penduduk
b. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk
d. surat tanda
e. surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri; surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD; fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir; daftar riwayat hidup,
J. surat
k. surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak
o. surat pernyataan pengu.nduran diri
Pasal 228 #Laporkan Penjelasan
(1) Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 229 #Laporkan Penjelasan
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh
b. kesepakatan
c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung;
berkas 2, hlm. 2 OCRd. kesepakatan tertulis
e. naskah visi, misi, dan program dari bakat Pasangan Calon;
f. surat
g. kelengkapan persyaratan
a. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau
b. pendaftaran I (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan partai politik Peserta Pemilu yang mengakibatkan gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Lainnya tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon.
Paragraf 3Verifikasi Bakal Pasangan Calon
Pasal 230 #Laporkan Penjelasan
(1) KPU melakukan
Pasal 231 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal persyaratan administratif bakal Pasangan Calon
(3) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi ulang kepada pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung dan/atau
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
Pasal 232 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam
(3) KPU
(4) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pimpinan Partai Politik dan/atau pimpinan Partai Politik yang bergabung dan bakal Pasangan Calon paling lama pada hari kelima sejak diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan Calon yang baru.
Pasal 233 #Laporkan Penjelasan
Dalam hal persyaratan administratif bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232
Pasal 234 #Laporkan Penjelasan
(2) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon pengganti
Pasal 235 #Laporkan Penjelasan
(1) KPU menetapkan dalam sidang pleno KpU tertutup dan mengumumkan nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, I (satu) hari setelah selesai
(3) KPU mengumumkan secara luas nama dan nomor urut Pasangan Calon setelah sidang pleno KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui lembaga penyiaran publik.
(4) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, KPU memperpanjang jadwal pendaftaran Pasangan Calon selama 2 (dua) x 7
(6) Dalam hal telah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih terdapat I (satu) Pasangan Calon, tahapan pelaksanaan Pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan
Pasal 236 #Laporkan Penjelasan
(1) Partai politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c dilarang menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah
(3) Dalam hal partai politik atau Gabungan Partai Politik
(4) Dalam hal Pasangan Calon atau salah seorang dari Pasangan Calon
Pasal 237 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum hari pemungutan suara, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang salah satu Calon atau Pasangan Calonnya berhalangan tetap, dapat mengusulkan pengganti salah
(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai berakhirnya batas waktu sebagai'nana dimaksud pada ayat (f ) tidak mengusulkan calon pengganti, tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilanjutkan dengan Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU.
berkas 2, hlm. 7 OCRPasal 238 #Laporkan Penjelasan
(1)
Calonnya berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada:' ayat (1) mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lama' 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.
(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai
(4) KPU melakukan
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang
Paragraf 5Pengawasan atas
Calon
Pasal 239 #Laporkan Penjelasan
(1) Bawaslu melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan dan keabsahan administrasi Pasangan Calon yang dilakukan oleh KPU.
(3) KPU wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian KeduaPencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD
Pasal 240 #Laporkan Penjelasan
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b.
c. bertempat tinggal di wilayah Negara
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam' bahasa Indonesia;
e. berpendidikan
f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali . secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
berkas 2, hlm. 9 OCRh. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah,
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak' melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
o. dicalonkan hanya di I (satu) lembaga
p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
(2) Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;
b. bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi
c. surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR;
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana; surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
e. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
f. surat
i.
j. surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh I (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga
Paragraf 2Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi
' dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 241 #Laporkan Penjelasan
(1) Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pasal 242 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan mengenai Partai Politik dilarang
Pasal 243 #Laporkan Penjelasan
Pasal ini diubah oleh UU No. 7 Tahun 2023 (Pasal I, Pasal 243). Bunyi di bawah ini bunyi sebelum perubahan. Lihat di matriks perubahan.
(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 disusun dalam daftar bakal calon oleh partai politik masing-masing.
(3) Daftar bakat calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi.
(4) Daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota.
Pasal 244 #Laporkan Penjelasan
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 245 #Laporkan Penjelasan
Daftar
Pasal 246 #Laporkan Penjelasan
(1) Nama calon dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai pas foto diri
Pasal 247 #Laporkan Penjelasan
(1) Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24_3
a. KPU untuk daftar bakal calon anggota DPR yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik atau nama lain;
b. KPU Provinsi untuk daftar bakal calon anggota DPRD provinsi yang ditandatangani oleh ketua atau nama lain dan sekretaris atau nama lain; dan
c. KPU Kabupaten/Kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani oleh ketua atau nama Lain dan sekretaris atau nama lain.
Paragraf 3
Pasal 248 #Laporkan Penjelasan
(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR dan verifikasi terhadap terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
(3) KPU Kabupaten/Kota
(1) Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu.
(2) Dalam hd daftar bakal calon tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar bakal calon
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal
Pasal 250 #Laporkan Penjelasan
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU
(3) Partai Politik Peserta Pemilu yang
(4) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Pasal 251 #Laporkan Penjelasan
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
(3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Paragraf 5Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 252 #Laporkan Penjelasan
(1) Bakal calon yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam
a. KPU untuk daftar calon sementara anggota DPR;
b. KPU Provinsi untuk
c. KPU Kabupaten/Kota
(3) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi pas foto diri terbaru.
berkas 2, hlm. 16 OCR(4) Daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara partai politik masing-masing pada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional.
Pasal 253 #Laporkan Penjelasan
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU
(3) Pimpinan partai politik menyampaikan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Dalam hal hasil
(5)
(6) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan
Pasal 254 #Laporkan Penjelasan
Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Pasal 255 #Laporkan Penjelasan
Dalam hal putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum
Paragraf 6Penetapan dan Pengumuman Daftar
Anggota DPR dan DPRD
Pasal 256 #Laporkan Penjelasan
(1) KPU menetapkan daftar calon tetap anggota DPR.
(3) KPU
(4) Daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
Pasal 257 #Laporkan Penjelasan
(1) Daftar calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur
I t, Paragraf 7 . ..,, berkas 2, hlm. 19 OCR t,loo=5*=r,o ParagralT Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD
Pasal 258 #Laporkan Penjelasan
(1) Perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 dan Pasal 183 dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD kepada KPU melalui KPU Provinsi.
a.
b. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan
c. surat pernyataan bermeterai bag calon anggota DPD yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bag calon yang
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat
e. surat tanda bukti
f. surat pernyataan tentang kesediaan untuk
g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat
h. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah,
i. surat pernyataan tentang kesediaan hanya mencalonkan untuk I (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.
(3) Pendaftaran calon anggota DPD dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DpD
Pasal 259 #Laporkan Penjelasan
(1) KPU melaksanakan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal calon anggota DpD.
Pasal 260 #Laporkan Penjelasan
(1) Persyaratan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap
(3) Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan
Paragraf 9Pengawasan Atas
Pasal 261 #Laporkan Penjelasan
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Paragraf 10 .
Pasal 262 #Laporkan Penjelasan
(1) KPU menetapkan daftar calon sementara anggota DpD.
(3) Daftar calon sementara anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (U diumumkan oleh KpU paling sedikit pada 1
(4) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada
(1) Masukan dan tanggapan masyarakat
Pasal 264 #Laporkan Penjelasan
Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPD, maka KPU dan KpU Provinsi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan
Pasal 265 #Laporkan Penjelasan
Dalam hal
Paragraf 1 1 Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPD
Pasal 266 #Laporkan Penjelasan
(1) Daftar calon tetap anggota DPD ditetapkan oleh KPU
(3) Daftar calon tetap anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (21diumumkan oleh KPU.
(4)
BAB VIIKAMPANYE PEMILU
Pasal 267 #Laporkan Penjelasan
(1) Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab
Pasal 268 #Laporkan Penjelasan
(1) Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye.
(2)
Pasal 269 #Laporkan Penjelasan
Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil presiden terdiri atas pengurus Partai Politik atau Gabungan partai Politik pengusul,
(3) Dalam membentuk tim
(4) Tim Kampanye Pemilu Presiden dan
(6) Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat
(8) Tim
Pasal 270 #Laporkan Penjelasan
(1) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DpR terdiri atas pengurus Partai Politik peserta Pemilu DPR, calon anggota DPR, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi. yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DpR.
berkas 2, hlm. 25 OCR(3) Pelaksana
Pasal 271 #Laporkan Penjelasan
Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang
Pasal 272 ; #Laporkan Penjelasan
Pasal 273 #Laporkan Penjelasan
Peserta Kampanye Pemilu terdiri atas anggota masyarakat.
(1) Materi kampanye meliputi:
a. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk
b. visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan c, visi, misi, dan program yang
(2) Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi
Bagian KetigaMetode Kampanye
Pasal 275 #Laporkan Penjelasan
(1)
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka; i
c. penyebaran bahan
d. pemasangan alat peraga di tempat umum;
e. media sosial; .:
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan
(2)
Pasal 276 #Laporkan Penjelasan
Pasal ini diubah oleh UU No. 7 Tahun 2023 (Pasal I, Pasal 276). Bunyi di bawah ini bunyi sebelum perubahan. Lihat di matriks perubahan.
(1)
(2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal
Pasal 277 : #Laporkan Penjelasan
(1) Debat Pasangan Calon sebagaimana
Debat Pasangan Calon sebagaimana
(3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KpU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak
(4) Selama dan sesudah berlangsung debat pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia;
b.
c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan seluruh
berkas 2, hlm. 28 OCRd.
(6)
Pasal 278 #Laporkan Penjelasan
(1) Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam pasar 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. memilih Pasangan Calon;
c. memilih Partai Politik Peserta pemilu
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DpRD
e. memilih calon anggota DPD tertentu. ..
Pasal 279 #Laporkan Penjelasan
(1) Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan
(3)
(a)
(4)
Bagian KeempatLarangan Dalam Kampanye
Pasal 280 #Laporkan Penjelasan
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan' Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesiaf :
c. menghina seseorang,
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun :,, masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta
berkas 2, hlm. 30 OCRj.
a.
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan pemeriksa
c. gubernur,
d. d.ireksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; :
e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga
f. aparatur sipil negara;
g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. kepala desa;
i. perangkat desa;
j. anggota badan permusyawaratan desa; dan
k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. .'
(3) setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilarang
Pasal 281 #Laporkan Penjelasan
(1)
a.
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat
Pasal 282 #Laporkan Penjelasan
Pasal 283 #Laporkan Penjelasan
(1) Pej-abat negara, pejabat
Pasal 284 #Laporkan Penjelasan
Dalam hal terbukti pelaksana dan tim
b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
c. memilih Pasangan Calon tertentu;
d. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu; dan/atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu,
Pasal 285 #Laporkan Penjelasan
a. pembatalan nama calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi;' dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau
b. pembatalan penetapan calon anggota DpR, DpD,
Pasal 286 #Laporkan Penjelasan
(3) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Paragraf 1 , Umum ,,
Pasal 287 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan
(3) Pesan _
(4) Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud gada ayat (1)
Pasal 288 #Laporkan Penjelasan
(1)
(3) Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia menetapkan standar biaya dan persyaratan iklan Kampanye Pemilu yang
Paragraf 2Pemberitaan Kampanye
Pasal 289 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemberitaan Kampanye pemilu
Paragraf 3Penyiaran Kampanye ',
Pasal 290 #Laporkan Penjelasan
(3) Narasumber penyiaran monolog,
Paragraf 4Iklan Kampanye
Pasal 291 #Laporkan Penjelasan
(1) Iklan Kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh peserta pemilu di media massa cetak, media daring, media sosial, dan/atau fgpbas-a penyiaran dalam
(3) Pengaturan dan penjadwalan pemuatan serta penayangan
Pasa1292 ,. #Laporkan Penjelasan
(3) Media massa cetak, media daring, media sosial, lembaga penyiaran, dan Peserta pemilu dilarang menjual spot ikl; yang tidak dimanfaatkan oleh salah
Pasal 293 #Laporkan Penjelasan
(1) Batas maksimum pemasangan iklan
Batas maksimum pemasangan iklan
(3) Batas maksimum pemasangan iklan
Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Ikmparrye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1sy untuk -sgtiip Peserta Pemilu diatur sepenuhnya oleh lembaga
Pasal 294 #Laporkan Penjelasan
(1) Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga, penyiaran*4nelakukan iklan Kampanye pemilu dalam
(5) Iklan Kampanye pemilu layanan
(6) Penetapan . .,. berkas 2, hlm. 38 OCR nepu Jr-TxE 1'*oot5* r'o '',
(6) Penetapan dan penyiaran iklan Kampanye pemilu layanan untuk . masyarakat yang
(7) Jumlah waktu tayang iklan Kampanye pemilu layanan
Pasal 295 #Laporkan Penjelasan
Media massa cetak, media daring, dan media sosial menyediakan halaman dan waktu yang adil dan berimbang untuk pl*r."t ri berita dan wawancara serta
Pasal 296 r; #Laporkan Penjelasan
Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan pers
Pasal 297 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye diatur dengan peraturan KpU.
Bagian
Pasal 298 #Laporkan Penjelasan
(1) KPU, KPU Provinsi, KpU Kabupaten/Kota, ppK, ppS, dan PPLN berkoordinasi dengan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan,
(2) Pemasangan berkas 2, hlm. 39 OCR R E p u JLTI t,'*oo=f; o - 189
(3) Pemasangan alat peraga
(4) Alat peraga Kampanye Pemilu
.olehPresidentr#-l presiden dan
Pasal 299 #Laporkan Penjelasan
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai Politik mempunyai hak melaksanakan
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan
a. calon Presiden atau calon Wakil presiden; )
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KpU;, atau :
c. pelaksana kampanye yang
Pasal 3OO ,; #Laporkan Penjelasan
selama melaksanakan Kampanye, presiden dan wakil presiden,
Pasal 301 r #Laporkan Penjelasan
Presiden atau wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi . oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon wakil presiden dalam'i melaksanakan Kampanye Pemilu presiden atau wakil presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai" Fresiden atau Wakil Presiden.
Pasal 302 #Laporkan Penjelasan
(1) Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat
(3) Hari libur adalah hari bebas
Pasal 303 : #Laporkan Penjelasan
(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana
(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan
(1) Dalam melaksanakan Kampanye, presiden dan wakil', Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang:
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi . kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik
c. sarana perkantoran, sandi/telekomunikasi radio daerah dan milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan j
d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh ApBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Gedung atau fasilitas negara
Pasal 305 #Laporkan Penjelasan
(3) calon Presiden dan calon wakil presiden yang bukan' Presiden dan wakil Presiden, selama
(4) Pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada: ayat (3) dibiayai dari APBN. ,.
Bagian KesembilanPeranan Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye
Pasal 306 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemerintatr,
Pasal 307 #Laporkan Penjelasan
Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu_Kabupate n I Kota, panwaslu,, Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa
Pasal 309 .. #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pps $_engan sengaja
Pasal 310... #Laporkan Penjelasan
berkas 2, hlm. 44 OCR(1) PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran
a. menghentikan pelaksanaan kampanye peserta pemilu yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu setelah mendapatkan
b.
c. melarang pelaksana atau tim Kampanye pemilu
d. melarang peserta
Pasal 311 .',' #Laporkan Penjelasan
Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana kampanye, tim kampanye, dan peserta kampanye dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan
Pasal 312 #Laporkan Penjelasan
(1) Panwaslu Kecamatan wajib menindaklanjuti laporan
(3) KPU
Pasal 313 i #Laporkan Penjelasan
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan atas pelaksanaan
Pasal 314 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup
Pasal 315 . : #Laporkan Penjelasan
(1) PPK wajib menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran
a. menghentikan pelaksanaan
b. melaporkan kepada Kpu Kabupate nlKota dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup
c. melarang pelaksana kampanye atau tim kampanye
d. melarang peserta
Pasal 316 .",' #Laporkan Penjelasan
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (1) sebagai,, temuan dan menyampaikannya kepada KpU
Pasal 317 #Laporkan Penjelasan
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan
a.
b. kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye, tim,,
a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
b. menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran Kampanye Pemilu yang tidak mengandung unsur pidana;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KpU Kabupaten/Kota tentang pelanggaran Kampanye pemilu " untuk ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. menyampaikan laporan dugaan adanya tindakan
f. mengawasi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu
Pasal 318 '' #Laporkan Penjelasan
(2) Dalam . berkas 2, hlm. 48 OCR t,'*oot| j
(3) KPU
Pasal 319 #Laporkan Penjelasan
a. anggota KPU Provinsi, sekretaris, dan/atau pegawai sekretariat KPU Provinsi melakukan tindak pidana pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung; atau i .
b. pelaksana kampanye, tim kampanye, dan/atau peserta. kampanye melakukan tindak pidana
a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye pemilu; . r
b. menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran, Kampanye Pemilu yang tidak mengandung unsur pidana;
berkas 2, hlm. 49 OCRc. menyampaikan temuan dan laporan kepada Kpu provinsi tglt rrg pelanggaran Kampanye pemilu untuk
d. meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu i
e. menyampaikan laporan kepada Bawaslu
Pasal 320 #Laporkan Penjelasan
Bawaslu Provinsi menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran terhadap
(3) KPU Provinsi menetapkan penyelesaian laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana kampanye, tiro kampanye, dan peserta Kampanye pemilu -padl hari diterimanya laporan. (r)
berkas 2, hlm. 50 OCRPasal 321 : #Laporkan Penjelasan
(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan
a. kesengajaan atau kelalaian anggota Kpu, Kpu provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KpU, pegawai sekretariat Jenderal KPU, sekretaris Kpu provinsi; pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KpU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KpU Kabupaten/Kota
b. kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye, tim kampanye, dan peserta kampanye
a. menerima laporan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye pemilu; . ,
b. menindaklanjuti temuan dan laporan adanya pelanggaran
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Kpu tentang, adanya pelanggaran Kampanye pemilu
d. meneru.skan
e. memberikan rekomendasi kepada Kpu tentang dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh
Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupatenf Kota, dan pegawai sekretariat KpU Kabupaten/Kota berdasarkan laporan Bawaslu provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi' pengenaan sanksi kepada anggota KPU, KpU provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KpU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi,' pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KpU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KpU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.
Pasal 322 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan
(3) Dalam hal KPU menerima laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup tentang dugaan adanya pelanggaran administratif
(4) Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran administratif- terhadap
Pasal 323 #Laporkan Penjelasan
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi penonaktifan sementara dan/atau sanksi administratif kepada anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris Kpu Kabupatenf Kota, dan pegawai sekretariat Kpu Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan
Pasal 324 #Laporkan Penjelasan
Tindak lanjut hasil pengawasan atas pelaksanaan
Paragraf 1Dana Kampanye Pemilu presiden dan Wakil presiden :
Pasal 325 : #Laporkan Penjelasan
(1) Dana Kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.
berkas 2, hlm. 53 OCRa. Pasangan Calon yang bersangkutan;
b. Partai
c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. ;
(3) selain didanai oleh dana kampanye sebagaimana dimaksud , pada ayat
(4) P*"
Pasal 326 .:: #Laporkan Penjelasan
D*1
Pasal 327 #Laporkan Penjelasan
(1) Dana Kampanye yang berasal dari
(3) Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 1-;, harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KpU. ,
(4) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas.-
berkas 2, hlm. 54 OCRPasal 328 #Laporkan Penjelasan
(1) Dana
P*? Kampanye berupa sumbangan dalam
(3) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal
(4) Pembukuan dana
Paragraf 2 ;:,' Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan ,'
Pasal 329 #Laporkan Penjelasan
(1) Kegiatan
(2) Dana
a. partai politik; , .l
b. calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik yang
c. sumbangan yang sah
(3) ?*" Kampanye
(6) D-ana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 330 ,:,t #Laporkan Penjelasan
P3l"
Pasal 331 #Laporkan Penjelasan
(1) P3"" Kampanye Pemilu anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam
Pa11 Kampanye
(3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus
Pasal 332 i' #Laporkan Penjelasan
Kegiatan Kampanye pemilu anggota DpD didanai dan menjadi tanggung jawab calon anggota DpD masing-masing.
a. calon anggota DPD yang
b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
(3) 9*. Kampanye Pemilu sebagai'nana
(6) Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) D*? Kampanye Pemilu calon anggota DpD yang berasal dari
(3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l dan ayat (2)
Pasal 334 #Laporkan Penjelasan
(3) calon anggota DPD peserta pemilu wajib memberikan laporan awal dana
Pasal 335 , #Laporkan Penjelasan
(1)
(3)
(4) $nopn penerimaan dana
(6) KPU, KPU Provinsi, dan KpU
Pasal 336 #Laporkan Penjelasan
a. membuat pernyataan
b. membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai, cukup
Pasal 337 . #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal kantor
(3) KPU
Pasal 338 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat. pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tia+
(3) Dalam hal pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidakr. menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana
(4) Dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak, menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana,';
:, Pasal 339 #Laporkan Penjelasan
(1) Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim
a. pihak asing; ;,
b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya; berkas 2, hlm. 61 OCR nEpuJr-TxEt,',?o=|*=r,o ' -2LL - i/ c- hasil tindak pidana yang
d. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik,. negara, dan badan usaha milik
e.
(2) Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib , melaporkannya kepada KPU dan
(3) Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang tidak memenuhi
(4) setiap-
BAB VIIIPEMUNGUTAN SUARA
Bagian KesatuPerlengkapan Pemungutan Suara
Pasal 340 #Laporkan Penjelasan
(1) KPU bertanggung jawab dalam merencanakan
REpuJLTItloot5*r'o i
Pasal 341 #Laporkan Penjelasan
(1) Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud
a. kotak suara;
b. surat suara;
c. tinta;
d. bilik pemungutan suara;
e. segel;
f. alat untuk mencoblos pilihan; dan
g. tempat pemungutan suara
(3) Bentuk,
(6) Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(8)
Pasal 342 #Laporkan Penjelasan
(1) Surat suara
(3) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (1) huruf b untuk calon anggota DPD memuat pas foto diri terbaru dan nama calon anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan
Pasal 343 #Laporkan Penjelasan
Nomor urut Pasangan Calon, tanda gambar partai politik, calon anggota DPD ditetapkan dengan
Pasal 344 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan
(3) selain menetapkan pencetakan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh KPU untuk setiap daerah pemilihan
Pasal 345 #Laporkan Penjelasan
(1)
(3) KPU meminta
(4) KPU memverifikasi
(6) Ketentuan . .', berkas 2, hlm. 65 OCR lor=| * . r, o
(6) Ketentuan mengenai tata car.a pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan,
Pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KpU, KpU ,'
Pasal 347 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak.
Pasal 348 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi:
a. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangk:utan;
b. pemilik
c. pemilik
d. penduduk yang telah memiliki hak pilih. .
berkas 2, hlm. 66 OCR(3) Pemilih dengan kondisi
(4) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan haknya
a. calon anggota DPR apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya;
b. calon anggota DPD apabila
c. Pasangan Calon apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke
d. calon anggota DPRD Provinsi pindah memilih ker kabupaten/kota lain dalam
e. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota
(6) KPU Kabupaten/Kota tempat asal calon Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menghapus nama yang'
(8) Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih
(9) Penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 349 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan serta.
Penduduk yang
a. memilih di TPS yang ada di nrkr:n tetangga/rukun warga sesuai dengan alamat yang tertera di
b. mendaftarkan diri terlebih dahulu pada KppS setempat; dan
c.
a. lebih
b. dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS setempat. .
Pasal 350 #Laporkan Penjelasan
i
(1) Pemilih
(3) Jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan ditambah dengan 2o/o (d'ua persen) dari daftar pemilih tetap sebagai cadangan. ri,
(4) Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuatkan berita acara.
Pasal 351 #Laporkan Penjelasan
(1) Pelaksanaan pemungutan suara dipimpin
(2) Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih.
(3) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi, Peserta Pemilu.
(5) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh panwaslu
(6) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
(8) saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (zl dilatih oleh Bawaslu. . ri
berkas 2, hlm. 69 OCRPasal 352 #Laporkan Penjelasan
a. penyiapan TPS;
b. pengumuman dengan menempelkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, Pasangan Calon, dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS; dan :,
c. penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas TPS.
a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
b. rapat
c. pengucapan
d. penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan, suara; dan :
e.
Pasal 353 : #Laporkan Penjelasan
(1) Pemberian suara
a. mencoblos
b. mencoblos
c. mencoblos satu kali pada nomor,
Pasal 354 ' #Laporkan Penjelasan
(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS:
a. membuka kotak suara;
b. mengeluarkan
c. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan; .r,
d.
e. memeriksa keadaan
f. menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh,:
Pemilih.
(3)
Pasal 355 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam memberikan suara, Pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih.
(3) Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada Kpps dan KPPS hanya memberikan surat suara pengganti. 1 (satu)
Pasal 356 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat
Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan Pemilih. :
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada Pemilih
Pasal 357 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemungutan suara bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri hanya
(3) Dalam hal
Pasal 358 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di
a.
b. pemilik kartu tanda penduduk
c. pemilik
d. Penduduk yang
(3) Pemilih dengan kondisi
(4) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan haknya
a. Pasangan Calon; dan ,
b. calon anggota DPR daerah pemilihan DKI Jakarta
(6) PPLN
(8) Pemilik
Penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana: dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat memilih di TPS-LN/TPS dengan menggunakan kartu tanda penduduk elektronik. ! (e) berkas 2, hlm. 73 OCR - 223 ,,
Pasal 359 , #Laporkan Penjelasan
Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang
a. terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPSLN setempat; dan
b. pemberian suara dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPSLN setempat.
Pasal 360 #Laporkan Penjelasan
(1) Pelaksanaan pemungutan suara di TPSLN dipimpin KPPSLN.
(3) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi
(4) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh,.
Panwaslu LN. ..
(5) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh Bawaslu.
(6) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Pasal 361 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam persiapan pemungutan suara,
a.
b.
c. penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan panwaslu LN. oleh'
berkas 2, hlm. 74 OCRa. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
b. rapat pemungutan suara;
c. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPSLN dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan
d. penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan
e. pelaksanaan pemberian suara.
Pasal 362 j #Laporkan Penjelasan
(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPSLN: :
a. membuka kotak suara; ,.
b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
c. mengidentifikasi jenis dokumen dan
d. menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan
f. menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh Pemilih.
(3) Ketua KPPSLN wajib membuat dan menandatangani berita' acara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan, berita acara tersebut ditandatangani paling sedikit oleh 2 (dua) orang anggota KPPSLN dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.
Pasal 363 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam memberikan suara, Pemilih diberi kesempatan KPPSLN berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih. oleh' berkas 2, hlm. 75 OCR
(3) Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPSLN dan KPPSLN hanya memberikan surat suara pengganti 1
Pasal 364 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPSLN dapat
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
Pasal 365 , #Laporkan Penjelasan
(1) Pemilih tidak boleh membubuhkan
Pasal 366 , #Laporkan Penjelasan
(1) Pemilih yang
Pasal 367 ; #Laporkan Penjelasan
(1) KPPS/KPPSLN dilarang mengadakan
Pasal 368 #Laporkan Penjelasan
l
(1) KPPS/KPPSLN bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara secara tertib dan lancar.
(3) Saksi melakukan tugasnya dengan tertib dan bertanggung. jawab.
(4) Petugas ketertiban, ketenteraman, menjaga ketertiban, ketenteraman, lingkungan TPS/TPSLN.
(5) Pengawas TPS/Panwaslu LN wajib melakukan
Pasal 369 #Laporkan Penjelasan
(1) Warga masyarakat yang tidak memiliki hak pilih atau yang tidak sedang melaksanakan pemberian suara dilarang, berada di dalam TPS/TPSLN.
(3) Warga masyarakat sebagaimana
Pasal 370 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hd terjadi penyimpangan peraksanaan pemungutan suara oleh KppS/KppSLN, panwaslu Kelurahan/Desa/Panwaslu LN/pengawas Tps memberikan saran perbaikan disaksikan oleh saksi yang hadir dan pettrgas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS/TPSLN. 't ,,.
Pasal 371 #Laporkan Penjelasan
UI,ANG, DAN REKAPITULASI SUARA UI,,ANG
Bagian KesatuPemungutan Suara Ulang
Pasal 372 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemungutan suara di
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
b.
c. petugas KPPS merusak lebih dari
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Pasal 373 : #Laporkan Penjelasan
(1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh Kpps
(3) Pemungutan suara ulang di
Bagan Kedua
Pasal 374 #Laporkan Penjelasan
(1)
a. kerusuhan yang mengakibatkan
b. penghitungan suara dilakukan secara
c.
d.
e.
g. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di tempat dan
h. ketidaksesuaian jumlah hasil
Pasal 375 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hd terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 ayat (2), saksi Peserta Pemilu atau Pengawas TPS dapat mengusulkan penghitungan ulang surat suara di TPS yang
a.
b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara
c.
d. rekapitulasi hasil
e.
f. saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupatenf Kota, dan pemantau Pemilu tidak dapat menyaksikan proses
g.
Pasal 377 ,, #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376, saksi Peserta Pemilu atau Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi dapat mengusulkan
Pasal 378 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat, hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil
Pasal 379 #Laporkan Penjelasan
Pasal 380 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil
(3) Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara dalam_ sertifikat rekapitulasi hasil
BAB XPENGHITUNGAN SUARA
Pasal 381 #Laporkan Penjelasan
(3)
Bagian Kedua
Pasal 382 #Laporkan Penjelasan
(1)
(3)
(4)
TPS diawasi oleh
(6)
(8)
(9) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) yang belum menyerahkan mandat
Partai Politik saksi Peserta
(5)
Pasal 383 #Laporkan Penjelasan
Pasal 384 #Laporkan Penjelasan
(1) KPPS melakukan
(3) Saksi menyaksikan dan mencatat pelaksanaan penghitungan suara Peserta Pemilu di dalam TPS/TPSLN.
(6) Pemantau Pemilu memantau pelaksanaan
(8) Warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan
(9) Warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan
Pasal 385 #Laporkan Penjelasan
(1) sebelum melaksanakan
a. jumlah Pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap;
b. jumlah Pemilih yang berasal dari TPS/TPSLN lain;
c. jumlah surat suara yang tidak terpakai;
d. jumlah surat suara yang
e. sisa surat suara cadangan. .'
(2) Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana
Pasal 386 #Laporkan Penjelasan
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik dalam surat suara.
a. surat suara ditandatangani oleh
b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD. provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan
(3) Suara
a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan -
b. tanda coblos terdapat pada 1 (satu) calon perseorangan.
berkas 2, hlm. 86 OCR(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan pemberian suara
Pasal 387 #Laporkan Penjelasan
(1) Ketua KPPS/KPPSLN melakukan penghitungan suara
(3)
(4)
Pasal 388 #Laporkan Penjelasan
(1) Peserta Pemilu, saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa/Panwaslu LN/Pengawas TPS, dan masyarakat dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan
Pemilu atau Panwaslu
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan melalui saksi Peserta' Pemilu atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Panwaslu LN/Pengawas fp$
Pasal 389 #Laporkan Penjelasan
(1) Hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN dituangkan ke dalam berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta ke dalam
(3) Dalam hal terdapat anggota KPPS!/KPPSLN dan saksi Peserta Pemilu yang hadir tidak menandatangani sebagaimana
Peserta Pemilu yang hadir dan bersedia menandatangani.
(4) Berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertilikat hasil penghitungan suara yang
Pasal 390 #Laporkan Penjelasan
(1) KPPS/KPPSLN mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN
(2) KPPS wajib memberikan I (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama.
(3) KPPSLN wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara. pemungutan dan
(4) KPPS/ KPPSLN wajib menyegel, menjaga, dan
(5) KPPS/KPPSLN wajib menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara serta . sertifikat hasil
(6) Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib diawasi oleh Pengawas TPS, beserta Panwaslu Kelurahan/Desa dan wajib dilaporkan kepada Panwaslu Kecamatan.
Pasal 391 #Laporkan Penjelasan
PPS wajib mengumumkan salinan
Pasal 392 #Laporkan Penjelasan
PPSi membuat berita acara penerimaan kotak hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dari
Bagian KetigaRekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan
Pasal 393 #Laporkan Penjelasan
(1) PPK membuat berita acara
Kecamatan l
(3)
(4) PPK membuat berita acara rekapitulasi hasil
(5) PPK mengumumkan hasil
(6) PPK menyerahkan berita acara
Pasal 394 #Laporkan Penjelasan
(1) Panwaslu Kecamatan wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan
(3) PPK wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan' rekapitulasi hasil
Pasal 395 i #Laporkan Penjelasan
(1)
(3) Dalam hal terdapat anggota PPK dan saksi Peserta Pemilu' yang hadir, tetapi tidak menandatangani sebagaimana
(4) Anggota PPK dan saksi Peserta
Pasal 396 #Laporkan Penjelasan
PPK wajib menyerahkan kepada KPU
Pasal 397 #Laporkan Penjelasan
(1) PPLN melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya serta
Pasal 398 #Laporkan Penjelasan
(1) KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan:
(3) KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara
(4) KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi hasil.
(5) KPU Kabupaten/Kota. menetapkan
(6) KPU
Kabupaten/Kota., dan KPU Provinsi. ,',
Pasal 399 ,' #Laporkan Penjelasan
(1) Bawaslu
(3) KPU l(abupaten /Kota wajib langsung menindaklanjuti dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (f )', dan ayat
Pasal 400 #Laporkan Penjelasan
(1)
(3) Dalam
(4) Anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi peserta pemilu
Pasal 401 l (Pasal 401) #Laporkan Penjelasan
KPU Kabupaten/Kota menyimpan, menjaga, dan
Bagian Kelima
(1) KPU Provinsi membuat berita acara penerimaan
(3) KPU
(5) KPU Provinsi menetapkan
(6) KPU Provinsi
Pasal 403 #Laporkan Penjelasan
(1) Bawaslu Provinsi wajib menerima, memeriksa, dan
(3) KPU Provinsi wajib langsung menindaklanjuti dugaan-pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (U dan ayat
(1)
(3) Dalam hal terdapat anggota KPU Provinsi dan saksi Peserta,, Pemilu yang hadir, tetapi tidak
(4) Dalam hal anggota Kpu provinsi dan/atau saksi peserta' Pemilu hadir, tetapi tidak mau menandatangani berita acara,
Bagian Keenam
Pasal 405 l (Pasal 405) #Laporkan Penjelasan
(3) KPU membuat berita acara
(4) KPU mengumumkan
(5) KPU menetapkan rekapitulasi
(6) KPU
Pasal 406 #Laporkan Penjelasan
Hasil perolehan suara Pemilu anggota DpR dari pemilih di luar negeri
Pasal 407 #Laporkan Penjelasan
(1) Bawaslu wajib menerima, memeriksa, dan memutus adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau
(3) KPU wajib langsung
Pasal 408 #Laporkan Penjelasan
(3) Dalam hal terdapat anggota KPU dan saksi Peserta pemilu yang hadir, tetapi tidak menandatangani sebagaimana. dimaksud pada ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil' penghitungan perolehan suara dan
(4) Dalam hal anggota KPU dan/atau saksi Peserta Pemilu hadir, tetapi tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi hasil
Pasal 409 #Laporkan Penjelasan
Saksi Peserta Pemilu dalam
Bagian
Pasal 410 #Laporkan Penjelasan
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu I(abupatenf Kota,, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN
(3) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang
Kepolisian Negara Republik Indonesia. .,'
(a) Anggota .
berkas 2, hlm. 98 OCR(4) Anggota KPU, KPU Provinsi, KpU Kabupaten/Kota, PPK/PPLN, dan KPPS/KPPSLN yang melakukan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi
BAB xIPENETAPAN HASIL PEMILU
Pasal 411 #Laporkan Penjelasan
(1) Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas perolehan suara Pasangan Calon.
(3) KPU wajib menetapkan secara nasional hasil Pemilu anggota, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan hasil Pemilu
Pasal 412 #Laporkan Penjelasan
(1) Perolehan suara Pasangan Calon ditetapkan oleh KPU dalam sidang pleno terbuka. ;
(3) Perolehan suara partai politik
(4) Perolehan suara partai politik
Pasal 413 #Laporkan Penjelasan
(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD
Pasal 414 #Laporkan Penjelasan
(1) Partai Politik Peserta Pemilu
Pasal 415 #Laporkan Penjelasan
(3) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan
BAB XIIPENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CAI.ON TERPILIH DAN PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH
Bagan
Pasal 416 #Laporkan Penjelasan
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari . jumLah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari yz (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yangl sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh
Pasal 417 #Laporkan Penjelasan
(1) Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b. Dewan Perwakilan Rakyat;
c. Dewan Perwakilan Daerah;
d. Mahkamah Agung;
e. Mahkamah Konstitusi;
f. Presiden;
g. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan : .
h. Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Bagian KeduaPenetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Paragraf I Penetapan Perolehan Kursi
Pasal 418 i #Laporkan Penjelasan
(1) Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk
Perolehan
(3) Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 419 #Laporkan Penjelasan
Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Partai Politik peserta pemilu didasarkan atas hasil
Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta' Pemilu di
a. penetapan jumlah suara
b. membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pla" huruf a dengan
c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b
d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama,
Paragraf 2Penetapan Calon Terpilih ,:
Pasal 421 #Laporkan Penjelasan
(1) Calon terpilih anggota DPR dan anggota DPD ditetapkan
KPU.
(3) Calon terpilih anggota DPRD kabupaten /kota ditetapkan oleh KPU
Pasal 422 #Laporkan Penjelasan
Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu
Pasal 423 #Laporkan Penjelasan
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPD didasarkan pada nama. calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di provinsi yang
(3) KPU menetapkan calon pengganti
Paragraf 3Pemberitahuan Calon Terpilih
Pasal 424 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan
Pasal 425 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPD
Pasal 426 #Laporkan Penjelasan
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa
(2) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi;., dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah' ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi
(3) Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, d"rl DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota. dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik
(4) Calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat
BAB XIIIPELANTIKAN DAN PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI
Pasal 427 #Laporkan Penjelasan
(1) Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil',
Presiden.
(3)
(4) Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan
Pasal 428 #Laporkan Penjelasan
(1) Presiden dan Wakil Presiden terpilih
(3) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 429 ,; #Laporkan Penjelasan
Sumpah/janji Presiden/Wakil Fresiden sebagai berikut ,, Sumpah Presiden (Wakil Presiden): "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan :
Pasal 430 ; #Laporkan Penjelasan
Pengucapan sumpah/janji anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terpilih dilaksanakan sesuai dengan' ketentuan
BAB XIVPEMILU LANJUTAN DAN PEMILU SUSULAN
J
Pasal 431 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hat di sebagian atau seluruh wilayah Negara
Pasal 432 :i" #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh
Pasal 433 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan dilaksanakan setelah., ada penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu.
a. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila
b. KPU Kabupaten/Kota atas
c. KPU Provinsi atas usul Kpu Kabupaten/Kota apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota; atau
d. KPU atas usul KPU Provinsi apabila pelaksanaan pemilu lanjutan atau susulan meliputi satu atau beberapa provinsi.
(3) Dalam hal Pemilu sebagaimana
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
BAB )(VPERAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH :
(1)
a. penugasan personel pada sekretariat ppK, panwaslu Kecamatan, dan PPS;
b. penyediaan sarana
c. pelaksanaan sosialisasi terhadap
d. pelaksanaan pendidikan politik
e. kelancaran transportasi pengiriman logistik;
f. pemantauan kelancaran Penyelenggaraan pemilu; dan kegiatan lain yang sesuai dengan
BAB )ffIPEMANTAUAN PEMILU
Bagan
a. organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada:
Pemerintah atau
b. lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri;
c. lembaga pemilihan luar negeri; dan
d. perwakilan negara
Pasal 436 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemantau Pemilu
a.
b. mempunyai sumber dana yang jelas; dan
berkas 2, hlm. 110 OCRc. teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
a. mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain, yang dibuktikan dengan
b. memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilu dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
c. memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 437 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemantau Pemilu
a.
b. memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SI(T) dari Pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan;
c. Nomor Pokok Wajib
d. nama dan
e. alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah;
f. rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang
g.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pemantau Pemilu yang memenuhi persyaratan diberi tanda terdaftar sebagai pemantau Pemilu serta mendapatkan
(6) Khusus pemantau yang berasal dari perwakilan negara sahabat di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 ayat
Bagian KetigaWilayah Kerja Pemantau Pemilu
Pasal 438 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemantau Pemilu melakukan pemantauan pada satu daerah pemantauan sesuai dengan rencana pemantauan yang telah
(3) Pemantau Pemilu yang melakukan pemantauan pada lebih dari satu kabupaten/ kota pada satu provinsi harus mendapatkan persetujuan Bawaslu Provinsi dan wajib melapor ke Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing.
(4) Persetujuan atas wilayah kerja pemantau luar negeri dikeluarkan oleh Bawaslu.
Bagan Keempat Tanda Pengenal Pemantau Pemilu
Pasal 439 #Laporkan Penjelasan
(1) Tanda pengenal pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 ayat (2) huruf a dikeluarkan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu l(abupaten/ Kota sesuai dengan wilayah kerja yang bersangkutan.
Tanda pengenal pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dikeluarkan oleh Bawaslu.
(3) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. tanda pengenal pemantau asing biasa; dan
b. tanda pengenal pemantau asing diplomat.
(4) Pada tanda pengenal pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
a. nama dan alamat pemantau Pemilu yang memberi tugas;
b. nama anggota pemantau yang bersangkutan;
c. pas foto diri terbaru anggota pemantau
d. wilayah kerja pemantauan; dan
e. nomor dan tanggal akreditasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format tanda pengenal pemantau Pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu.
Bagian KelimaHak dan Kewajiban Pemantau Pemilu
Pasal 440 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemantau Pemilu mempunyai hak:
a. mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia; b, mengamati dan mengumpulkan informasi proses Penyelenggaraan Pemilu;
c. memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS;
d. mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
e. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksa.naan Pemilu.
Pasal 441 #Laporkan Penjelasan
Pemantau Pemilu mempunyai kewajiban:
a. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. mematuhi kode etik pemantau Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu;
c. melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan;
berkas 2, hlm. 114 OCRd. menggunakan tanda pengenal selama menjalankan pemantauan;
e.
g. menghormati kedudukan, tugas, dan wewenang Penyelenggara Pemilu;
h. menghormati adat istiadat dan budaya setempat;
i. bersikap netral dan objektif dalam melaksanakan pemantauan;
j. menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengklarifikasikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
k. melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bagian KeenamLarangan Bagi Pemantau Pemilu
Pasal 442 #Laporkan Penjelasan
a. melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilu;
b. memengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih;
c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang Penyelenggara Pemilu;
d. memihak kepada Peserta Pemilu tertentu;
e. menggunakan seragam, warna, atau atribut Lain yang memberikan kesan mendukung Peserta Pemilu; berkas 2, hlm. 115 OCR menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apa
h. membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan;
i. masuk ke dalam TPS; dan/atau
j. melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu.
Pasal 443 #Laporkan Penjelasan
Pemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pasal 444 #Laporkan Penjelasan
(1) Pelanggaran oleh pemantau Pemilu atas kewajiban dan
(3) Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 dan Pasal 442 dilakukan oleh pemantau asing dan terbukti kebenarannya, Bawaslu mencabut status
(4) Pelanggaran atas kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh pemantau Pemilu, pemantau Pemilu yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 445 #Laporkan Penjelasan
Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia menindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak pemantau asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444 ayat (3) setelah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 446 #Laporkan Penjelasan
Sebelum
Pasal 447 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemantauan diatur dalam peraturan Bawaslu.
BAB XVIIPARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 448 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat.
a. sosialisasi Pemilu;
b. pendidikan politik bagi Pemilih;
berkas 2, hlm. 117 OCRc. survei atau jajak pendapat tentang Pemilu; dan
d. penghitungan cepat hasil Pemilu.
(3) Bentuk partisipasi masyarakat
a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu;
b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu;
c. bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan
d. mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang
Pasal 449 #Laporkan Penjelasan
(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.
(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.
(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.
(6) Pel,anggaran terhadap ketentuan ayat
Pasal 450 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai masyarakat dalam Penyelenggaraan
BAB XVIII PENDANAAN
Pasal 451 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggaran belanja KPU, KPU Provinsi, KPU
(3) Penyelenggaraan debat Pasangan Calon dibebankan pada APBN.
(4) Biaya jasa akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU dibebankan pada APBN.
(6) Sekretaris Jenderal Bawaslu mengoordinasikan pendanaan pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
Sekretaris DKPP mengoordinasikan pendanaan penanganan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 452 #Laporkan Penjelasan
Anggaran Penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tentang APBN wajib dicairkan sesuai dengan tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
Pasal 453 #Laporkan Penjelasan
Kedudukan keuangan anggota KPU, Bawaslu, DKPP, KPU Provinsi, KPU
BUKU KEEMPAT
BAB IPELANGGARAN PEMILU
Bagian KesatuPenanganan Temuan dan
Pasal 454 #Laporkan Penjelasan
(1) Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu.
(3) Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
berkas 2, hlm. 120 OCR(4) Laporan pelanggaran Pemilu
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. uraian kejadian.
(5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai temuan pelanggaran Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu.
(6) laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS paling LerrraT
(8) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (7), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.
Pasal 455 #Laporkan Penjelasan
(1) Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (7) dan ayat (8) yang merupakan: t7l
berkas 2, hlm. 121 OCRa. pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Ban aslu Kabupaten/ Kota, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/ atau Bawaslu Kabupaten/ Kota kepada DKPP;
b. pelanggaran administratif Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
c. pelanggaran terhadap
1. diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan/atau
2. diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu.
Bagian KeduaPelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Pasal 456 #Laporkan Penjelasan
Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas
Pasal 457 #Laporkan Penjelasan
(1) Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 diselesaikan oleh DKPP.
berkas 2, hlm. 122 OCRPelanggaran kode etik PPLN, KPPSLN, dan Panwaslu LN diselesaikan oleh DKPP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
Pasal 458 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
(3) DKPP menyampaikan panggilan pertama kepada Penyelenggara Pemilu 5 (lima) hari sebelum melaksanakan sidang DKPP.
(4) Dalam hal Penyelenggara Pemilu yang diadukan tidak memenuhi panggilan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DKPP menyampaikan
(6) Penyelenggara Pemilu yang diadukan harus datang sendiri dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain.
(8) Pengadu dan Penyelenggara Pemilu yang diadukan mengemukakan alasan pengaduan atau pembelaan di hadapan sidang DKPP.
Saksi dan/ atau pihak lain yang terkait memberikan keterangan di hadapan sidang DKPP, termasuk untuk dimintai dokumen atau alat bukti lainnya.
(10) DKPP menetapkan putusan setelah melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap pengaduan tersebut, mendengarkan pembelaan dan keterangan saksi, serta mempertimbangkan bukti lainnya.
(11)
(12) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap untuk Penyelenggara Pemilu.
(13)
(14) Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP.
Pasal 459 #Laporkan Penjelasan
(1) DKPP dapat membentuk tim pemeriksa
Tim pemeriksa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota.
(3) Tim pemeriksa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan memeriksa dan dapat memutus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, KPPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/ Kelurahan, dan Penga.was TPS.
(4) Tim pemeriksa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) unsur keanggotaannya terdiri atas unsur DKPP, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat sesuai kebutuhan.
(5) Pengambilan putusan terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat pleno DKPP.
(6)
Bagian KetigaPelanggaran Administratif Pemilu
Paragraf 1Umum
Pasal 460 #Laporkan Penjelasan
Pasal 461 #Laporkan Penjelasan
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilu.
(3) Pemeriksaan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota harus dilakukan secara terbuka,
(4) Dalam hal diperlukan sesuai
(6) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu berupa:
a. perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan
b. teguran tertulis;
c. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan
d. sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 462 #Laporkan Penjelasan
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari
Pasal 463 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal terjadi pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Bawaslu menerima, memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(3) KPU wajib menindakLanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan KPU dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu.
(4) Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa sanksi administratif pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
berkas 2, hlm. 126 OCR(5) Calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon yang dikenai sanksi administratif pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan upaya
(6) Mahkamah Agung memutus upaya hukum pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
(8) Putusan Mahkamah Agung bersifat
Pasal 464 #Laporkan Penjelasan
Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu l(abupaten / Kota mengadukan ke DKPP.
Pasal 465 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu.
berkas 2, hlm. 127 OCRBAB IISENGKETA PROSES PEMILU
Bagan Kesatu Umum
Pasal 466 #Laporkan Penjelasan
Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi
Bagian KeduaPenanganan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Pasal 467 #Laporkan Penjelasan
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU,
(3) Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. pihak termohon; dan
c. keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa. berkas 2, hlm. 128 OCR -27A-
(4) Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 3
Bagian KetigaPenyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu
Pasal 468 #Laporkan Penjelasan
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui tahapan:
a. menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan
b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat.
Pasal 469 #Laporkan Penjelasan
(1)
a.
b. penetapan daftar calon tefen anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
c. penetapan Pasangan Calon.
(3) Seluruh proses pengambilan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu.
di Pengadilan Tata Usaha Negara
Paragraf 1Umum
Pasal 470 #Laporkan Penjelasan
(2) Sengketa proses Pemilu
a. KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173;
berkas 2, hlm. 130 OCRb. KPU dan Pasangan Calon yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235; dan
c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dicoret dari daftar calon tetap sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 dan Pasal 266.
Paragraf 2Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara
Pasal 471 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dibacakan putusan Bawaslu.
(3) Dalam hal pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang lengkap, penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan paling Lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya gugatan oleh pengadilan tata usaha negara.
(4) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penggugat belum
(5) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan upaya hukum.
berkas 2, hlm. 131 OCR(6) Pengadilan tata usaha negara memeriksa dan memutus gu.gatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 21 (dua puluh satu) hari
(8) KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara
Paragraf 3Majelis Khusus Tata Usaha Negara Pemilu
Pasal 472 #Laporkan Penjelasan
Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(3) Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Hakim khusus
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus dengan Peraturan Mahkamah Agung.
BAB IIIPERSELISIHAN HASIL PEMILU
Bagan Kesatu Umum
Pasal 473 #Laporkan Penjelasan
(2) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu.
(3) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara
Bagian KeduaTata Cara Penyelesaian Perselisihan
Pasal 474 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.
berkas 2, hlm. 133 OCRPeserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD
(3) Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.
(4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 475 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
(3) Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
a. Majelis Permusyawaratan
b. Presiden;
c. KPU;
d. Pasangan Calon; dan
berkas 2, hlm. 134 OCRe. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan calon.
BUKU KELIMA TINDAK PIDANA PEMILU
BAB IPENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU
Pasal 476 #Laporkan Penjelasan
(2) Perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam Gakkumdu.
(3) Laporan dugaan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. uraian kejadian.
berkas 2, hlm. 135 OCRPasal 477 #Laporkan Penjelasan
Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana Pemilu
Pasal 478 #Laporkan Penjelasan
Untuk dapat ditetapkan sebagai penyelidik dan penyidik tindak pidana Pemilu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah mengikuti pelatihan khusus mengenai penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Pemilu;
b. cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya; dan
c. tidak
Pasal 479 #Laporkan Penjelasan
Penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana Pemilu, hasil penyelidikannya disertai berkas perkara disampaikan kepada penyidik paling lama I x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
Pasal 480 #Laporkan Penjelasan
(1) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya laporan dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran tersangka.
(3) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penerimaan berkas sebagaimana
(4) Penuntut umum melimpahkan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepa.da pengadilan negeri paling lama 5 (lima) had sejak menerima berkas perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran tersangka.
Pasal 481 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengadilan negeri dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 482 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu paling lama 7
(2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3
(3) Pengadilan negeri melimpahkan berkas perkara permohonan banding kepada pengadilan tinggi paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan banding diterima.
(4) Pengadilan tinggi memeriksa dan
Pasal 483 #Laporkan Penjelasan
(1)
Pasal 484 #Laporkan Penjelasan
(1) Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana Pemilu yang menurut Undang-Undang ini dapat memengaruhi perolehan suara Peserta Pemilu harus sudah selesai
(3) Salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, dan Peserta Pemilu pada hari putusan pengadilan dibacakan.
Pasal 485 #Laporkan Penjelasan
(1) Majelis khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 ayat
(3) Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat telah melaksanakan tugasnya sebagai hakim minimal 3 (tiga) tahun, kecuali dalam suatu pengadilan tidak terdapat hakim yang masa kerjanya telah mencapai 3 (tiga) tahun.
(4) Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana Pemilu dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus diatur dengan
Bagian KetigaSentra Penegakan Hukum Terpadu
Pasal 486 #Laporkan Penjelasan
(1) Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Galkumdu.
(3) Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penyidik yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penuntut yang berasal dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
(4) Penyidik dan penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjalankan tugas secara penuh waktu dalam penanganan tindak pidana Pemilu.
berkas 2, hlm. 139 OCR(5) Penyidik dan penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
(6) Pihak instansi asal memberikan penghargaan kepada
(8) Sekretariat Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melekat pada sekretariat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota.
Anggaran operasional Gakkumdu dibebankan pada anggaran Bawaslu.
(10) Untuk pembentukan
Pasa] 487 #Laporkan Penjelasan
(1) Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 ayat (11) disusun secara bersama oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu.
BAB IIKETENTUAN PIDANA PEMILU
Pasal 488 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian
Pasal 489 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap anggota PPS atau PPLN yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Pasal
Pasal 490 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau
Pasal 491 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya
Pasal 492 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Pasal 493 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan
Pasal 494 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I
Pasal 495 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Pelaksana kampanye dan/ atau peserta kampanye yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya pelaksanaan
Pasal 496 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana
Pasal 497 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana
Pasal 498 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Seorang majikan/ atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua betas juta rupiah).
Pasal 499 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya I (satu) kali kepada Pemilih yang menerima surat suara yang rusak dan tidak mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 ayat (2) dan Pasal 363 ayat
Pasal 500 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap orang yang membantu Pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan Pemilih kepada orang lain
Pasal 501 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap anggota KPPS yang dengan
Pasal 502 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Ketua dan anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketetapan KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS, dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 503 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 ayat (3) dan Pasal 362 ayat (3) dan/atau tidak menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta
Pasal 504 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 505 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
Pasal 506 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan I (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan
Pasal 507 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
(1) Setiap Panwaslu Kelurahan/ Desa yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPS kepada PPK dan tidak melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(2)
Pasal 508 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan
Pasal 509 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang
Pasal 510 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Pasal 511 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran Pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu menurut Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.OOO.OOO,O0 (tiga puluh enam juta rupiah).
berkas 2, hlm. 146 OCRPasal 512 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Pasal 513 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap anggota KPU Kabupaten/Kota yang sengaja tidak memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 514 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang
Pasal 515 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu
Pasal 516 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Pasal 517 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp60.00O.OOO,OO (enam puluh juta rupiah).
Pasal 518 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam pelaksanaan
Pasal 519 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang, dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi
Pasal 520 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau
Pasal 521 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Hai x
Pasal 522 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 523 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
(1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun ' tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
berkas 2, hlm. 150 OCRPasal 524 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan/atau pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pega.wai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU
Pasal 525 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
(1) Setiap orang, kelompok, perusahan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan dana Kampanye Pemilu melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 ayat (1) dan Pasal 331 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 526 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Pasal 527 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Peserta Pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 528 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
(1) Peserta Pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud dalam
(2) Pelaksana dan tim kampanye yang menggunakan dana dari sumbangan yang dilarang dan/atau tidak melaporkan dan/ atau tidak menyetorkan ke kas negara sesuai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling
Pasal 529 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap perusahaan pencetak surat suara yang dengan sengaja mencetak surat suara melebihi jumlah yang
Pasal 530 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap perusahaan pencetak surat suara yang tidak menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 531 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih,
Pasal 532 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang
Pasal 533 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya
Pasal 534 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap orang yang dengan sengaja
Pasal 535 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan
Pasal 536 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap orang yang dengan sengaja
Pasal 537 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap anggota
Pasal 538 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
PPS yang tidak menyerahkan kotak suara tersegel, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu di tingkat PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 kepada PPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 539 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
PPK yang tidak menyerahkan kotak suara tersegel, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan sertifikat rekapitulasi hasil
Pasal 540 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
(1) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama f (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Pasal 541 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan/atau KpU Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 484 ayat
Pasal 542 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pasal 543 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu I(abupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, dan/ atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Panwaslu LN/Pengawas TPS yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/ atau laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Pasal 544 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak
Pasal 545 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
Pasal 546 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Pasal 547 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat
Pasal 548 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap orang yaflg menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk
Pasal 549 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Pasal 550 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Setiap pelaksana atau peserta kampanye yang terbukti dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 551 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Pasal 552 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
(1) Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak RpSO.OOO. 000. 000,00 (lima puluh miliar rupiah).
berkas 2, hlm. 158 OCRPasal 553 #Laporkan Penjelasan
Ancaman pidana pasal ini disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 (Lampiran I angka 124). Ancaman di bawah ini ancaman sebelum penyesuaian. Lihat di matriks perubahan.
(1) Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah
Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak
Pasal 554 #Laporkan Penjelasan
Dalam hal Penyelenggara Pemilu
BUKU KEENAM PENUTUP
BAB IKETENTUAN LAIN-I,AIN
Pasal 555 #Laporkan Penjelasan
(1) Apabila terjadi hal yang mengakibatkan KPU tidak dapat melaksanakan tahapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini, Sekretaris Jenderal KPU
(3) Apabila terjadi hal yang mengakibatkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, KPU setingkat di atasnya melaksanakan tahapan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali.
Pasal 556 #Laporkan Penjelasan
(1) Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini, Sekretaris Jenderal Bawaslu melaksanakan pengawasan tahapan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu dapat melaksanakan tugasnya
(2) Dalam hal Bawaslu tidak dapat melaksanakan
(3) Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan
Pasal 557 #Laporkan Penjelasan
(1) Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh terdiri atas:
a. Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan
b. Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan Bawaslu.
Pasal 558 #Laporkan Penjelasan
(1) Apabila terjadi hal yang mengakibatkan DKPP tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini, Sekretaris DKPP melaksanakan penanganan pelanggaran kode etik untuk sementara waktu sampai dengan DKPP dapat melaksanakan tugasnya kembali.
(2) Dalam hal DKPP tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
BAB IIKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 559 #Laporkan Penjelasan
Segala kewajiban dengan pihak lain yang belum selesai dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu periode sebelumnya atau yang telah berakhir masa tugas tetap berlangsung dan dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-Undang ini.
Pasal 560 #Laporkan Penjelasan
Keanggotaan DKPP yang mewakili unsur KPU dan Bawaslu yang telah ditetapkan oleh Presiden sebelum Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan tidak
Pasal 561 #Laporkan Penjelasan
Sekretariat Jenderal Bawaslu terap melaksanakan tugasnya dalam membantu DKPP sampai dengan dibentuknya Sekretariat DKPP berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 562 #Laporkan Penjelasan
Struktur organisasi, tata kerja, dan penganggaran Penyelenggara Pemilu pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 563 #Laporkan Penjelasan
(1) Keanggotaan:
a. KPU;
b. KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan provinsi Aceh; c, KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota;
d. Bawaslu;
berkas 2, hlm. 162 OCRe. Bawaslu Provinsi/Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh; dan
f. Panwaslu Kabupaten/Kota/Panitia Pengawas
a. KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh;
b. KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota;
c. Bawaslu Provinsi/ Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh; dan
d. Panwaslu Kabupaten/Kota/Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
Pasal 564 #Laporkan Penjelasan
Dalam hal proses seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota yang sedang berlangsung pada saat Undang-Undang ini diundangkan, persyaratan dan proses seleksi yang sedang berlangsung tersebut tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
berkas 2, hlm. 163 OCRpasal 565 #Laporkan Penjelasan
(1) Hasil seleksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun-2011 tentang Penyelenggara
pasal 566 #Laporkan Penjelasan
(1) Proses peralihan status sekretaris KpU provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, pegawai sekretariat KpU provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota. menjadi pegawai Sekretariat Jenderal KPU dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Proses peralihan status sekretaris Bawaslu provinsi dan pegawai sekretariat Bawaslu provinsi menjadi pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu dilakukan secara
(4) Proses peralihan status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu dengan terlebih dahulu memberikan pilihan kepada pegawai y_ang bersangkutan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Pasal 567 #Laporkan Penjelasan
(1) Masa jabatan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
(3) Penambahan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini.
Pasal 568 #Laporkan Penjelasan
Sesudah pasal ini disisipkan Pasal 568A oleh UU No. 7 Tahun 2023 (Pasal I, Pasal 568A). Lihat di matriks perubahan.
(1) Dalam hal keanggotaan KPU Provinsi atau KPU
BAB IIIKETENTUAN PENUTUP
Pasal 569 #Laporkan Penjelasan
Pada saat Undang-Undang ini mulai
Pasal 570 #Laporkan Penjelasan
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Undang-Undang Nomor 42 Tahun
b. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun
Pasal 571 #Laporkan Penjelasan
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan Umum Presiden dan Wakil presiden
b. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OlL tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
d. Pasal 57 dan Pasal
Pasal 572 #Laporkan Penjelasan
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini
Pasal 573 #Laporkan Penjelasan
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
berkas 2, hlm. 167 OCRA-gar
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada
MENTERI HUKUM DAN
REPUBUK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERI.AN SEKRETARIAT NEGARA Plt. Asisten Deputi Bidang pemerintahan Dalam Negeri dan Otongpgpqgqah, Deputi Bidang Hukum dan undangan,
Penjelasan
berkas 3, hlm. 1 OCRPENJELASAN
ATAS
NOMOR 7 TAHUN 2017
TENTANG
PEMILIHAN UMUM
UMUM Pasal I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Makna dari "kedaulatan berada di tangan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu
Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD diselenggarakan dengan menjamin prinsip keterwakilan, yang artinya setiap Warga Negara Indonesia
Secara prinsipil, Undang-Undang ini dibentuk dengan dasar menyederhanakan dan menyelaraskan serta menggabungkan pengaturan Pemilu yang termuat dalam tiga Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun
Dalam Undang:Undang ini juga diatur mengenai kelembagaan yang melaksanakan_Pemilu,
II.
Pasal 1 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 2 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 3 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 4 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 5 Ke pasal
Yang dimaksud dengan "kesempatan
Pasal 6 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 7 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 8 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "lembaga nonstruktural" adalah institusi yang dibentuk karena urgensi terhadap suatu tugas khusus tertentu yang tidak dapat diwadahi
Pasal 9 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 10 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Penentuan jumlah anggota KPU Provinsi berdasarkan penghitungan dengan rumus jumlah Penduduk ditambah hasil kali antara luas wilayah dan jumlah daerah kabupaten/kota.
Provinsi dengan hasil penghitungan sama dengan atau lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta), jumlah anggota KpU Provinsi sebanyak 7 (tujuh) orang.
Provinsi dengan hasil penghitungan kurang dari 10.000.000 (sepuluh juta), jumlah anggota KpU provinsi sebanyak 5 (lima) orang.
Penentuan jumlah anggota KpU Kabupaten/Kota berdasarkan penghitungan dengan rumus jumlah Penduduk ditambah hasil kali
Kabupaten/Kota dengan hasil
Kabupaten/Kota dengan hasil penghitungan kurang dari 500.000 (lima ratus ribu), jumlah anggota KpU
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 5 OCRAyat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 11 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf c
C\rlmp jelas.
Yang berhak menandatangani peraturan dan keputusan KPU adalah Ketua KpU.
Ayat (2)
Yang berhak menandatangani keputusan KpU provinsi adalah ketua KPU Provinsi.
Yang berhak menandatangani keputusan KpU Kabupaten/Kota adalah ketua KPU Kabupaten/Kota.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12 Ke pasal
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf e
berkas 3, hlm. 6 OCRHuruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan 'menindaklanjutf adalah mengambil langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang
Hurufj
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Hurufl
Cukup jelas.
Pasal 13 Ke pasal
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf d
Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno KPU dan dituangkan ke dalam berita acara.
Hasil Pemilu adalah jumlah suara yang diperoleh setiap peserta Pemilu Presiden dan
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 7 OCRHuruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Yang dimaksud dengan
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf I
Cukup jelas.
Pasal 14 Ke pasal
Huruf a
Cukupjelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Penggunaan anggaran yang diterima oleh KpU dari APBN diperiksa secara periodik oleh Badan pemeriksa Keuangan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf I Cukup jeLas.
Huruf m
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 8 OCRHuruf n
Cukup jelas.
Pasal 15 Ke pasal
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno KPU Provinsi dan dituangkan ke dalam berita acara.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Hurufl
Cukup jelas.
Pasal 16 Ke pasal
Huruf a
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan
Cukup jelas.
Pasal 17 Ke pasal
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf d
Penggunaan anggaran yang diterima oleh KpU provinsi dari APBN diperiksa secara periodik oleh Badan pemeriksa Keuangan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf I
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Pasal 18 Ke pasal
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Hun f c.
berkas 3, hlm. 10 OCRHuruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Rekapitulasi hasil
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Hurufl
Pasal 19 Ke pasal
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan
Huruf f
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 11 OCRPasal 20 Ke pasal
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf d
Penggunaan anggaran yang diterima oleh KpU Kabupaten/Kota dari APBN diperiksa secara periodik oleh Badan pemeriksa Keuangan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf I
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 2l Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 12 OCRHuruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Calon anggota KPU, KPU provinsi dan KpU Kabupaten/Kota diutamakan memiliki mengenai Penyelenggaraan Pemilu, baik dari bidang ilmu politik, hukum
Yang dimaksud dengan nmemiliki pengetahuan dan keahlian
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Mampu secara jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas yang memenuhi syarat, dan disertai surat keterangan bebas narkoba.
Cacat tubuh tidak termasuk gangguan kesehatan.
Huruf i
Cukup jelas.
Pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan. Calon yang berasal dari anggota partai politik harus disertai surat keputusan partai politik tentang pemberhentian yang bersangkutan dari partai politik. Calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah disertai surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan dari pejabat yang
Pengunduran diri calon yang sedang menduduki jabatan di pemerintahan tetap memiliki status sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
berkas 3, hlm. 13 OCRHuruf k
Cukup jelas.
Huruf I Persyaratan ini berlaku sepanjang: (i) tidak berlaku untuk jabatan publik yang
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini.
Huruf m
Yang dimaksud dengan .bekerja penuh waktu" adalah tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan.
Huruf n
Yang dimaksud dengan "jabatan
Huruf o
Yang dimaksud dengan "tidak berada dalam
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 22 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "membantu" dalam ketentuan ini adalah melakukan seleksi calon anggota KpU serta menyampaikan hasilnya kepada Presiden untuk
Ayat (3) ,
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 14 OCRAyat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukupjelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 23 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan .dapat
Ayat (3)
Huruf a
Pengumuman pendaftaran bakal calon anggota KpU dalam media massa elektronik mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.
Yang dimaksud dengan omenerima pendaftaran bakal calon anggota KpU" termasuk mengirimkan formulir pendaftaran kepada individu dan/atau institusi, yang berdasarkan pertimbangan tim seleksi
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pengumuman hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU melalui media massa elektronik dilakukan dengan mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pengetahuan mengenai pemilu" meliputi ilmu kepemiluan dan administrasi/manajemen Penyelenggaraan pemilu.
Yang dimaksud dengan "tes psikologi" adatah serangkaian tes psikologi untuk mengukur beberapa aspek dalam diri calon anggota KpU, yang diukur ialah intelegensia, sikap kerja, dan kepribadian.
Pengukuran dilakukan berjenjang, antara lain tes tertulis, wawancara, diskusi kelompok terfokus.
Pengumuman melalui media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional mencantumkan alamat sekretariat tim seleksi. Tim seleksi meminta masyarakat untuk
Huruf h
Materi Penyelenggaraan pemilu meliputi manajemen Pemilu, sistem politik, dan peraturan perundang-undangan mengenai bidang politik.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Ayat
Yang dimaksud dengan "melaksanakan tahapan kegiatan secar, a objektif adalah melaksanakan kegiatan sesuai d-ngan keadaan sebenarnya dan hasil tes diumumkan pada
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 24 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 25 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 16 OCRPasal 26 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 27 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ,unsur organisasi profesi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA - 16-
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Sejumlah nama calon anggota KpU ditetapkan berdasarkan
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas profesional' adalah unsur
Pasal 28 . Ke pasal
berkas 3, hlm. 17 OCRPasal.28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan'dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan' adalah memberikan bantuan terhadap pelaksanaan tugas tim seleksi, bukan mengalihkan tugas seleksi tersebut kepada 1gmlqga lain.
Ayat (3)
Huruf a
Pengumuman dalam media massa elektronik mengutamalan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Lembaga
Huruf b
Yang dimaksud dengan "menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi" termasuk mengirimkan formulir pendaftaran kepada individu dan/atau institusi, yang berdasarkan pertimbangan tim seleksi dianggap layak.
Huruf c
Cukup jelas.
Pengumuman dalam media mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Lembaga
Yang dimaksud dengan "pengetahuan mengenai Pemilu" meliputi ilmu kepemiluan dan. administrasi/manajemen Penyelenggaraan Pemilu.
Huruf f
Yang dimaksud dengan serangkaian tes psikologi otes untuk massa elektronik psikologi3 adalah mengukur beberapa aspek dalam diri calon anggota KPU Provinsi, yang diukur ialah intelegensia, sikap kerja, dan kepribadian.
Pengukuran dilakukan berjenjang, antara lain tes tertulis, wawancara, diskusi kelompok terfokus.
berkas 3, hlm. 18 OCRHuruf g
Pengumuman melalui media massa lokal
Huruf h
Materi Penyelenggaraan Pemilu meliputi manajemen Pemilu, sistem politik, dan peraturan perundang-undangan mengenai bidang politik.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "melaksanakan tahapan kegiatan secara objektif adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keadaan
Pasal 29 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 3O Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Sejumlah narna calon anggota KpU provinsi ditetapkan berdasarkan nilai
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 31 Ke pasal
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (2) .
berkas 3, hlm. 19 OCRAyat (2)
Yang dimaksud dengan nmembantu tim seleksi" adalah hanya memberikan Layanan teknis dan administrasi.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "unsur profesional" adalah unsur organisasi profesi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 32 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi
Ayat
Yang dimaksud dengan 'dapat
Ayat (3)
Cukup jel,as.
Huruf b
Yang dimaksud dengan omenerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota" termasuk mengirimkan formulir pendaftaran kepada individu dan/atau
Huruf c.
berkas 3, hlm. 20 OCRCukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas
Yang dimaksud dengan "pengetahuan mengenai pemilu" meliputi ilmu kepemiluan dan administrasi/manajemen Penyelenggaraan pemilu.
Huruf f
Yang dimaksud dengan .tes psikologi" adalah serangkaian tes psikologi untuk mengukur beberapa aspek dalam diri calon anggota KpU
Pengukuran dilakukan berjenjang, antara lain tes tertulis, wawancara, diskusi kelompok terfokus.
Huruf g
Pengumuman melalui media massa lokal mencantumkan alamat sekretariat tim seleksi. Tim seleksi meminta masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota KPU
Huruf h
Materi Penyelenggaraan pemilu meliputi manajemen Pemilu, sistem politik, dan peraturan perundang-undangan mengenai bidang politik.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "melaksanakan tahapan kegiatan secara objektif adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keadaan sebenarnya dan hasil tes diumumkan pa.da setiap tahapan.
Pasal 33 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 34 Ke pasal
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 21 OCRPasal 35 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 36 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 37 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap" adalah yang bersangkutan:
l. menderita sakit
2. tidak diketahui keberadaannya.
Huruf c
Cukup jeLas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a) Penggantian anggota PU, KpU provinsi, atau KpU
Pasal 38 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penyelenggara pemilu" adalah KPU, KPU Provinsi, KpU
Aduan masyarakat dan pemilih kepada DKpp harus dilengkapi identitas yang jelas.
Huruf b
. Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 22 OCRAyat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "keputusan pemberhentian', adalah keputusan Presiden untuk memberhentikan anggota KpU serta keputusan KPU untuk memberhentikan anggota KpU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 39 Ke pasal
Ayat
Selama anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara, segala hat< keuangannya tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 40 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 41 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 42 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 43 Ke pasal
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 23 OCRPasal 44 Ke pasal
Pasal 45 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 46 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 47 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penyelesaian administrasi hasil Pemilu dilakukan lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal KPU untuk tingkat pusat, KPU untuk tingkat provinsi, KPU Provinsi untuk tingkat kabupaten/kota sesuai dengan
Pasal 48 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 49 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 50 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 51 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 52 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 24 OCRAyat (5)
Sebelum mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris, secara bersama-sama- PPK
Pasal 53 Ke pasal
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 54 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 55 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 56 Ke pasal
Huruf a
Pengumuman daftar pemilih dilakukan dengan cara menempelkannya pada sarana
Huruf b
Yang dimaksud dengan "masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara" adalah masukan untuk menambah data pemilih yang memenuhi persyaratan, tetapi belum terdaftar atau
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Pasal 57 Ke pasal
Huruf a
Yang dimaksud dengan "membentuk KppS" termasuk menentukan jumlah dan lokasi TPS.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Pasal 58 Ke pasal
,cukup jelas'
berkas 3, hlm. 26 OCRHuruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan'menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara" antara lain tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, tidak
Yang dimaksud dengan "meneruskan kotak suara" adalah membawa dan menyampaikan kotak suara kepada ppK, yang dapat dilakukan sendiri atau yang dapat dilakukan bekerja sama dengan pihak yang berwenang.
Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil langkah selanjutnya, yaitu menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti atau meneruskan temuan dan Laporan yang terbukti.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 59 Ke pasal
Cukupjelas.
Pasal 60 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 61 Ke pasal
Huruf a
Pengumuman hasil penghitungan suara dilakukan dengan cara menempelkannya pada TPS dan/atau lingkungan TpS.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 62 Ke pasal
Huruf a
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 27 OCRHuruf b
Yang dimaksud dengan
Huruf c
Yang dimaksud dengan "menjaga dan mengamankan", antara Iain, adalah tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, tidak menghilangkan kotak suara yang telah berisi suara yang telah dicoblos, dan/atau tidak menghilangkan kotak suara
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukupjelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 63 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 64 Ke pasal
Huruf a
Pengumuman daftar pemilih dilakukan dengan cara, antara
Huruf b
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Pengumuman hasil penghitungan suara dilakukan dengan cara, antara Lain menempelkannya pada sarana pengumuman di kantor
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g.
berkas 3, hlm. 28 OCRHuruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Pasal 65 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 66 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 67 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 68 Ke pasal
Huruf a
Pengumuman hasil penghitungan suara dilakukan dengan cara, antara lain menempelkannya pada
TPSLN.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 69 Ke pasal
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 29 OCRPasal 70 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 71 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 72 Ke pasal
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cacat tubuh tidak termasuk kategori tidak mampu secara jasmani dan rohani.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari
Pasal 73 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 74 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 75 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
berkas 3, hlm. 30 OCRAyat (4)
Yang dimaksud dengan oberkonsultasi" adalah melakukan rapat pembahasan yang bertujuan memastikan bahwa peraturan KpU sesuai dengan makna yang terkandung dalam Undang-Undang ini.
Pasal 76 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 77 Ke pasal
Pasal 78 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan osatu kesatuan manajemen kepegawaian" adalah semua pegawai KpU, KpU provinsi, dan KPU
Pasal 79 Ke pasal
Ayat (1)
Sekretaris Jenderal KPU adalah aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon Ia.
Ayat (2)
Deputi dan
Yang dimaksud dengan "aparatur sipil negara" adalah
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 31 OCRPasal 80 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 81 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 82 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 83 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 84 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 85 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 86 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan hukum, adalah memberikan bantuan hukum kepada KpU, KpU Provinsi, dan KpU Kabupaten/ Kota dalam melaksanakan
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 32 OCRHuruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 87 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 88 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 89 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 90 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 91 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 92 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Penentuan juml,ah anggota Bawaslu provinsi berdasarkan
Provinsi dengan hasil penghitungan
Provinsi dengan hasil penghitungan kurang dari 10.000.000 (sepuluh juta), jumlah anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) orang.
Penentuan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan penghitungan dengan rumus jumlah Penduduk ditambah hasil kali antara luas wilayah dan jumlah daerah kecamatan.
Kabupaten/Kota dengan hasil penghitungan sama dengan atau lebih dari
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (13)
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 34 OCRPasal 93 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 94 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 95 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 96 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 97 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 98 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 99 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 100 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 101 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 102 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 103 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 104 Ke pasal
Cukupjelas.
Pasal 105 Ke pasal
Cukupjelas.
Pasal 106 Ke pasal
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 35 OCRPasal 107 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 108 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 109 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 110 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 111 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 112 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 113 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 114 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 115 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 116 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 117 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 36 OCRHuruf e
Yang dimaksud dengan "memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemiluo, antara lain memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang penegakan
Huruf f
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf h
Mampu secara jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, disertai surat keterangan bebas narkoba.
Cacat tubuh tidak termasuk gangguan kesehatan.
Huruf i
Cukup jelas.
Pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan.
Calon yang berasal dari anggota partai politik harus disertai surat keputusan partai politik tentang pemberhentian yang bersangkutan dari partai politik.
Calon yang sedang
Pengunduran diri calon yang sedang
Huruf k
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 37 OCRHuruf I Persyaratan ini berlaku sepanjang memenuhi persyaratan:
1. tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih;
2.
3. dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; dan
4. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini.
Yang dimaksud dengan
Huruf n
Yang dimaksud dengan "jabatan
Yang dimaksud dengan 'tidak berada dalam ikatan perkawinan" adalah salah satu anggota harus mengundurkan diri apabila yang bersangkutan menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 118 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 119 Ke pasal
Ayat
Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi masyarakat" adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis terhadap calon anggota Bawaslu,
Ayat (2)
berkas 3, hlm. 38 OCRAyat (2)
Yang
Ayat (3)
Huruf a
Pengumuman melalui media massa nasional mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan
Huruf b
Yang dimaksud dengan 'menerima pendaftaran
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pengumuman melalui media massa elektronik mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pengetahuan mengenai Pemilu" meliputi ilmu kepemiluan dan
Huruf f
Yang dimaksud dengan "tes psikologil adalah serangkaian tes psikologi untuk mengukur beberapa aspek
Pengukuran
Huruf g
Pengumuman melalui media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional harus mencantumkan alamat sekretariat tim seleksi. Tim seleksi meminta masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota Bawaslu dan tanggapan . harus disertai identitas diri pemberi tanggapan.
berkas 3, hlm. 39 OCRHuruf h
Materi Penyelenggaraan Pemilu meliputi manajemen Pemilu, sistem politik, dan peraturan perundang-undangan mengenai bidang politik.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "melaksanakan tahapan kegiatan secara objektif adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keadaan sebenarnya dan hasil tes diumumkan pada setiap tahapan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 120 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 121 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Sejumlah nama calon anggota Bawaslu ditetapkan berdasarkan urutan peringkat.
Ayat (4)
Cukupjelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 122 Ke pasal
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 40 OCRPasal 123 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 124 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "unsur profesional" adalah unsur organisasi profesi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 125 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan" adalah memberikan bantuan terhadap pelaksanaan tugas tim seleksi, bukan mengalihkan tugas seleksi tersebut kepada lembaga lain.
Ayat (3)
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 41 OCRHuruf b
Yang dimaksud dengan "menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi" termasuk mengirimkan formulir pendaftaran kepada individu dan/atau institusi yang berdasarkan pertimbangan tim seleksi dianggap layak.
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan'pengetahuan mengenai Pemilu" meliputi ilmu kepemiluan dan administrasi/manajemen Penyelenggaraan Pemilu.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "tes psikologi" adalah serangkaian tes psikologi untuk mengukur beberapa aspek dalam diri calon anggota Bawaslu Provinsi, yang diukur ialah intelegensia, sikap kerja, dan kepribadian.
Pengukuran dilakukan berjenjang, antara lain tes tertulis,
Huruf g
Pengumuman melalui media massa lokal mencantumkan alamat sekretariat tim seleksi. Tim seleksi meminta masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dan tanggapan harus disertai identitas diri pemberi tanggapan.
Huruf h
Materi Penyelenggaraan Pemilu meliputi manajemen Pemilu, sistem politik, dan peraturan perundang-undangan mengenai bidang politik.
Huruf i
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan omelaksanakan tahapan kegiatan secara objektif
Pasal 126 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 127 Ke pasal
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Sejumlah nama calon anggota Bawaslu Provinsi ditetapkan berdasarkan nilai akhir dalam urutan peringkat.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 128 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "membantu tim seleksi" adalah hanya memberikan layanan teknis dan administrasi.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "unsur profesional' adalah unsur organisasi profesi.
Ayat (4)
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 43 OCRPasal 129 Ke pasal
Ayat
Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi masyarakat" adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis terhadap calon anggota Bawaslu
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan' adalah dalam melaksanakan tugas tim seleksi dapat dibantu, tim seleksi bukan mengalihkan tugas kepada lembaga lain.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan omenerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota" termasuk mengirimkan formulir pendaftaran kepada individu dan/atau institusi yang dianggap layak berdasarkan pertimbangan tim seleksi.
Huruf d
Pengumuman melalui media
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pengetahuan mengenai Pemilu" meliputi ilmu kepemiluan dan administrasi/manajemen Penyelenggaraan Pemilu.
Huruf f
Yang dimaksud dengan ntes psikologi3 adalah serangkaian tes psikologi untuk mengukur beberapa aspek dalam diri calon anggota Bawaslu Kabupa.ten/ Kota, yang diukur ialah intelegensia, sikap kerja, dan kepribadian.
Pengukuran dilakukan berjenjang,
Pengumuman melalui media massa lokal mencantumkan alamat sekretariat tim seleksi. Tim seleksi meminta
Huruf h
Materi Penyelenggaraan Pemilu meliputi manajemen Pemilu, sistem politik, dan peraturan perundang-undangan mengenai bidang politik.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Ayat (a)
Yang dimaksud dengan "melaksanakan tahapan kegiatan secara objektif" adalah
Pasal 130 Ke pasal
Cukupjelas.
Pasal 131 Ke pasal
Ayat
Sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota ditetapkan berdasarkan nilai akhir dalam urutan peringkat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 132 Ke pasal
Cukup jel,as.
Pasal 133 Ke pasal
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 45 OCRPasal 134 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 135 Ke pasal
Ayat
Huruf a
Meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Penggantian anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu
Pasal 136 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "keputusan pemberhentian, adalah keputusan Presiden untuk memberhentikan anggota Bawaslu serta keputusan
Ayat (8)
Yang dimaksud dengan "keputusan pemberhentian" adalah keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Ayat (9)
Yang dimaksud dengan "keputusan pemberhentian't adalah
LN.
Pasal 137 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 138 Ke pasal
Ayat (1)
Selama anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukupjelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 139 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 140 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 141 Ke pasal
Cukup jeLas.
berkas 3, hlm. 47 OCRPasal 142 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 143 Ke pasal
Cukupjelas.
Pasal 144 Ke pasal
Cukupjelas.
Pasal 145 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 146 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 147 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 148 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 149 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "aparatur sipil negara" adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 150 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 151 Ke pasal
Ayat (1)
Rekrutmen kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota dilaksanakan melalui seleksi terbuka.
Ayat (2)
berkas 3, hlm. 48 OCRAyat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 152 Ke pasal
Cukupjelas.
Pasal 153 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 154 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 155 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan otokoh
Ayat (5)
Cukup jel,as.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 156 Ke pasal
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 49 OCRPasal 157 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 158 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 159 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pihak terkait", antara lain pihak yang diadukan, kepolisian dalam hal pelanggaran pidana, dan Penyelenggara Pemilu.
Pasal 160 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 161 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 162 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 163 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4) . .
berkas 3, hlm. 50 OCRAyat (a)
Cukup jelas.
Pasal 164 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 165 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 166 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 167 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ayat
Huruf a
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "masa Kampanye pemilu" adalah masa berlakunya kampanye yang ditetapkan Undang-Undang ini.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj berkas 3, hlm. 51 OCR Hurufj
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan obersamaan atau sebelum pemungutan
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 168 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 169 Ke pasal
Huruf a
Yang dimaksud dengan "bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa" adalah taat menjalankan kewajiban ag malnya.
Huruf b
Warga negara yang menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah warga negara yang telah mengalami akulturasi nilai-nilai budaya, adat istiadat dan keaslian bangsa Indonesia, serta memiliki semangat patriotisme dan jiwa kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "tidak pernah mengkhianati negara" adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan obertempat
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Yang dimaksud dengan 'tidak pernah melakukan perbuatan tercela" adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf I
Cukup jelas.
Huruf m
Dalam hal 5 (lima) tahun terakhir bakal Pasangan Calon tidak sepenuhnya atau belum memenuhi syarat sebagai wajib pajak, kewajiban pajak terhitung sejak calon menjadi wajib pajak.
Huruf n
Yang dimaksud dengan nbelum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'
Huruf o
Persyaratan setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka, yang didasarkan atas rekomendasi dan jaminan pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
berkas 3, hlm. 53 OCROrang yang dipidana penjara karena kealpaan atau alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Yang dimaksud dengan "sekolah lain yang sederajat" antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari.
Kesederajatan pendidikan dengan Sekolah Menengah Atas ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau
Ketentuan huruf s termasuk bagi anggota organisasi terlarang Lainnya menurut peraturan perundang-undangan.
Huruf t
Cukup jelas.
Pasal 170 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pejabat negara" dalam ketentuan ini adalah:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung;
b. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
e.
f. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
c. Menteri dan pejabat setingkat menteri;
h. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan
i. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . .
berkas 3, hlm. 54 OCRAyat (3)
Cukup jelas.
Pasal 171 Ke pasal
Ayat (1)
Permintaan izin kepada Presiden
Ayat (2)
Cukup jel,as.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 172 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 173 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "kantor
Kantor tetap dapat milik sendiri,
Huruf h
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 55 OCRHuruf i
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 174 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengumuman melalui media massa nasional mengu.tamakan lembaga penyiaran publik, antara Lain Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 175 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 176 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 177 Ke pasal
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Proses pembentukan pengurus partai politik berdasarkan mekanisme partai politik masing-masing.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 307o (tiga puluh persen) sesuai
Huruf e
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 56 OCRHuruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 178 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 179 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 180 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 181 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 182 Ke pasal
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan'bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa" adalah taat menjalankan kewajiban agamanya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia' dalam
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "sekolah lain yang
Kesederajatan pendidikan dengan Sekolah Menengah Atas ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah- daerah berdasarkan
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "sehat jasmani dan rohanil adalah keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat kesehatan atau surat keterangan sehat dari dokter, puskesmas, atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat aan disertai dengan keterangan bebas narkotika.
Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Yang dimaksud dengan "bersedia
Huruf k
Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali setelah surat tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi yang bersangkutan.
Kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Yang dimaksud dengan "badan lain" adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang didanai oleh ApBN.
Hurufl
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 58 OCRCukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Pasal 183 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dinyatakan batal dalam ketentuan ini adalah
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 184 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 185 Ke pasal
Huruf a
Yang dimaksud dengan "memperhatikan
Huruf b
Yang dimaksud dengan "memperhatikan prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional" adalah ketaatan dalam pembentukan daerah pemilihan dengan
Huruf c
Yang dimaksud dengan "memperhatikan prinsip proporsionalitas" adalah kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kr:rsi
Huruf d
Yang dimaksud dengan "memperhatikan prinsip integrditas wilayah' adalah memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/ kota, atau kecamatan yang disusun menjadi
Huruf e
Yang dimaksud dengan npenyusunan berada dalam cakupan wilayah yang sama" adalah
Yang dimaksud dengan "penyusunan berada dalam cakupan wilayah yang sama" adalah
Huruf f
Yang dimaksud dengan "penyusunan dengan prinsip kohesivitas" adalah penJrusunan daerah pemilihan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan
Pasal 186 Ke pasal
Cukupjelas.
berkas 3, hlm. 60 OCRPasal 187 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 188 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 189 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 190 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 191 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 192 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 193 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 194 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 195 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 196 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 197 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 198 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 199 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 200 Ke pasal
Cukup jeLas.
berkas 3, hlm. 61 OCRPasal 201 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan odata agregat kependudukan" adalah kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 202 Ke pasal
Cukupjelas.
Pasal 203 Ke pasal
Yang dimaksud dengan nhal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih" antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan.
Pasal 204 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 205 Ke pasal
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 62 OCRPasal 206 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pengumuman daftar pemilih sementara dilakukan dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman desa atau nama lain/ kelurahan dan/atau sarana umum yang mudah
Yang dimaksud dengan '14 (empat belas) hari' adalah hari kalender.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu tentang daftar pemilih sementara" adalah
Ayat (6)
.Cukup jelas.
Pasal 207 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 208 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 209 Ke pasal
Ayat (1)
Pengumuman daftar pemilih tetap dilakukan dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman desa atau nama lain/kelurahan dan/atau sarana umum yang
Ayat
Cukup jelas.
Pasal 210 Ke pasal
Ayat
cukup jelas'
berkas 3, hlm. 63 OCRAyat (2)
Yang dimaksud dengan nkeadaan
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 211 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 212 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 213 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 214 Ke pasal
Cukupjelas.
Pasal 215 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 216 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 217 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 218 Ke pasal
Cukupjelas.
Pasal 219 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 220 Ke pasal
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 64 OCRPasal 221 Ke pasal
Pasal 222, ':. Ke pasal
Yang dimaksud dengan "perolehan kursi paling sedikit
Pasal 223 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 224 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat
Yang dimaksud dengan nkesepakatan" terbatas pada kesediaan untuk mengusulkan dan diusulkan menjadi Pasangan Calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Yang dimaksud dengan "pimpinan Partai
Pasal 225 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 226 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 227 Ke pasal
Huruf a
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pengadilan negeri" adalah pengadilan negeri setempat sesuai dengan domisili calon Presiden atau calon
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Bentuk daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak ditetapkan oleh KPU.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Huruf k
Pengadilan negeri dapat meminta keterangan atau penjelasan dari pengadilan militer bagi bakal calon Presiden atau bakal calon Wakil Presiden yang pernah berdinas berada pada yurisdiksi peradilan militer.
Huruf I Bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisasi dari satuan pendidikan yang terakreditasi atas
Cukup jelas.
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 66 OCRHuruf o
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 228 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 229 Ke pasal
Ayat
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Visi, misi, dan program dari bakal Pasangan Calon dibuat berdasarkan prinsip bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merupakan penjabaran dari peraturan perundang-undangan,
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 230 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hari" adalah hari kerja.
Ayat (2)
Cukup jeLas.
Pasal 231 Ke pasal
berkas 3, hlm. 67 OCRAyat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 232 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 233 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 234 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap" adalah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 235 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 236 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 237 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 238 Ke pasal
Pasal 239 Ke pasal
Cukupjelas.
berkas 3, hlm. 68 OCRPasal 240:, . Ke pasal
Yang dimaksud dengan
Huruf c
Yang dimaksud dengan 'bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" dalam ketentuan ini termasuk Warga Negara Indonesia yang karena alasan tertentu pada saat pendaftaran calon, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan melengkapi persyaratan surat keterangan dari Perwakilan Negara Republik Indonesia setempat.
Huruf d
Persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang cacat yang memiliki kemampuan
Huruf e
Yang dimaksud dengan osekolah lain yang sederajat' antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren
Kesederajatan sekolah lain dengan Sekolah Menengah Atas ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf f
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "sehat jasmani dan rohani" adalah keadaan sehat yang dibuktikan dengan
Cacat ,
Hunrf i
Cukup jelas-.' Hurufj
Yang dimaksud dengan "bersedia
Huruf k
Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali
Kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan
Huruf I
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Huruf p
Ayat (2)
Huruf a
Huruf b .
berkas 3, hlm. 70 OCRHuruf b
Bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi yang
Termasuk dalam kategori ini adalah surat keterangan lain yang menerangkan bahwa seseorang diangkat sebagai guru atau dosen berdasarkan keahliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Persyaratan
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Bagi aparatur sipil negara yang sudah mengundurkan diri dapat memperoleh kartu tanda
Hurufj
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 241 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 242 Ke pasal
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 71 OCRPasal 243 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan npengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi" adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah partai politik tingkat provinsi atau sebutan lainnya.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota' adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah partai politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lainnya.
Pasal 244 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 245 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 246 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam setiap 3 (tiga)
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 247 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 248 Ke pasal
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 72 OCRPasal 249 Ke pasal
Ayat (1)
Pengembalian dokumen persyaratan administrasi dapat berupa penolakan karena tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, atau berupa permintaan
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam
Pasal 250 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 251 Ke pasal
Cukupjelas.
Pasal 252 Ke pasal
Ayat (1)
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "masukan dan tanggapan dari
Ayat (6)
Pengumuman persentase keterwakilan
Pasal 253 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 254 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 255 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 256 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 257 Ke pasal
Ayat (1)
Pengumuman daftar calon tetap oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Ayat (2)
Pengumuman persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap dalam ketentuan ini dilakukan sekurang-kurangnya pada I (satu) media cetak selama 1 (satu) hari dan pada 1 (satu) media elektronik selama 1 (satu) hari.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 258 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisasi dari satuan pendidikan yang terakreditasi atas
Huruf c
Persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai menjalankan pidananya, terhitung 5 (lima) tahun sebelum yang bersangkutan
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini.
Huruf d
Persyaratan sebagaimana tercantum dalam
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 259 Ke pasal
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 75 OCRPasal 260 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 261 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 262 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
KPU .Provinsi dan KPU
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 263 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasa] 264 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 265 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 266 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 267 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 268 Ke pasal
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 76 OCRPasal 269 Ke pasal
Ayat
Yang dimaksud dengan "organisasi penyelenggara kegiatan yang
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan 'tim kampanye" adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 270 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 271 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 272 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 273 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 274 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 77 OCRHuruf b
Cukup jelas.
Visi dan misi Pasangan Calon harus mengacu pada Rencana Pembangunan
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 275 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan opertemuan terbatas" adalah pertemuan yang diikuti paling banyak oleh 3000 (tiga ribu) orang untuk tingkat pusat, 2000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi, dan
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf g
Huruf h
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 78 OCRHuruf i
Yang dimaksud dengan "kegiatan Lain" antara lain kegiatan deklarasi atau konvensi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 276 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 277 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "debat Pasangan Calon dilaksanakan 5 (lima) kali' adalah dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk calon Presiden dan 2 (dua) kali
Ayat (2)
Dalam penyelenggaraan debat Pasangan Calon, KPU dapat menghadirkan
Ayat (3)
Moderator debat Pasangan Calon yang dipilih KPU harus mendapat kesepakatan/persetujuan para Pasangan Calon peserta debat.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 278 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "imbalan" dapat berupa uang, barang, dan/ atau jasa serta benda hidup atau benda mati lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
Pasal 279 Ke pasal
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 79 OCRPasal 280 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "ketertiban umum" adalah suatu keadaan yang memungkinkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan utnum, dan kegiatan masyarakat dapat berlangsung sebagaimana biasanya.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak
Yang dimaksud dengan "tempat pendidikan" adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 80 OCRPasal 281 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasa] 282 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 283 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 284 Ke pasal
Yang dimaksud dengan "menjanjikan atau memberikan" adalah inisiatifnya berasal dari pelaksana dan tim
Yang dimaksud dengan "materi
Pasal 285 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 286 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "menjanjikan dan/atau memberikan" adalah inisiatifnya berasal dari pelaksana dan tim
Yang dimaksud dengan "materi Lainnya" tidak termasuk barang-barang pemberian yang
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan npelanggaran
Yang dimaksud dengan "pelanggaran sistematis' adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi.
Yang dimaksud dengan "pelanggaran masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian.
Ayat (4)
Pasal 287 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 288 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 289 Ke pasal
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan oberlaku adil dan berimbang: adalah media
Pasal 290 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jel,as.
berkas 3, hlm. 82 OCRAyat (4)
Mengikutsertakan masyarakat dilakukan antara lain melalui telepon, faksimile, layanan pesan singkat, dan/atau surat elektronik.
Yang dimaksud dengan 'surat elektronik termasuk
Pasal 291 Ke pasal
Ayat (1)
Ayat
Yang dimaksud dengan "kesempatan yang sama" adalah peluang yang sama
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 292 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "blocking
Yang dimaksud dengan "bla&W
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 293 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 294 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 295 Ke pasal
Cukupjelas,
berkas 3, hlm. 83 OCRPasal 296 Ke pasal
Yang dimaksud dengan "Komisi Penyiaran Indonesia" adalah Komisi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,
Yang dimaksud dengan "Dewan Pers" adalah Dewan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
Pasal 297 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 298 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menetapkan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah tentang tata cara pemasangan alat peraga kampanye.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 299 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 300 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 301 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 302 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 303 Ke pasal
Cukupjelas.
berkas 3, hlm. 84 OCRPasal 304 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 305 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 306 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 307 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 308 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 309 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 310 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 311 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 312 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 313 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 314 Ke pasal
Cukupjelas.
Pasa] 315 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 85 OCRHuruf b
Yang dimaksud dengan "tindak pidana pemilu mengenai pelaksanaan
Huruf c
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 316 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 317 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 318 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 319 Ke pasal
Pasal 320 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 321 Ke pasal
Cukupjelas.
Pasal 322 Ke pasal
Ayat (1)
Penyelesaian dalam ketentuan ini dapat berupa peringatan tertulis atau penghentian kegiatan Kampanye pemilu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 86 OCRAyat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 323 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 324 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 325 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pendanaan yang bersumber dari APBN dialokasikan pada bagan anggaran KPU.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan'jasa" adalah layanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh penerima jasa.
Pasal 326 Ke pasal
Yang dimaksud dengan "sumbangan yang sah menurut hukum" adalah sumbangan yang tidak berasal dari tindak pidana.
Pasal 327 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jeLas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "identitas yang jelas" adalah nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak
Pasal 328 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a) Termasuk
Pasal 329 Ke pasal
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan osumbangan yang sah menurut hukum dari pihak
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Pembukuan dana
Pasal 330 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 331 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 332 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 333 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 334 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 335 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Pengumuman hasil pemeriksaan dana
Pasal 336 Ke pasal
Ayat (1)
Dalam menetapkan kantor akuntan publik yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi, KPU bekerja sama dan memperhatikan masukan dari Ikatanr Akuntan Indonesia.
Ayat
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 89 OCRPasal 337 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 338 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 339 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pihak asingl adalah warga negara asing, pemerintah asing, perusahaan asing, perusahaan di Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki asing, lembaga swadaya
Huruf b
Yang dimaksud dengan
1. penyumbang yang menggunakan identitas orang lain; dan 2.penyumbang yang menurut kewajaran dan kepatutan tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sumbangan sebesar yang diterima oleh pelaksana kampanye.
Huruf c
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jel,as.
Pasal 340 Ke pasal
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 90 OCRPasal 341 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dukungan perlengkapan lainnya" meliputi sampul kertas, tanda pengenal KPPS/KPPSLN, tanda pengenal petugas keamanan TPS/TPSLN, tanda pengenal saksi, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, ballpoint, gembok, spidol, formulir
Ayat (3)
Cukup jeLas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 91 OCRPasal 342 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a) KPU menetapkan peraturan tentang format surat suara setelah berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR.
Pasal 343 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 344 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 345 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan okepentingan tertentu" adalah kepentingan yang dapat memengaruhi jumlah perolehan suara.
Kelebihan cetakan sunat suara dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU wajib dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh KPU, Bawaslu, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan
Yang dimaksud dengan omemverifikasi jumlah surat
Yang dimaksud dengan "memverifikasi jumlah surat suara yang masih tersimpan" adalah
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 346 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 347 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 348 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Selain menunjukkan surat
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Pemilih dengan kondisi tertentu" adalah pemilih yang sedang bersekolah dan/atau bekerja di luar domisilinya, sedang sakit, dan pemilih yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 349 Ke pasal
Cukupjelas.
berkas 3, hlm. 93 OCRPasal 350 Ke pasal
Ayat (1)
Dalam menentukan jumlah
a. tidak menggabungkan desa;
b. memudahkan Pemilih;
c. memperhatikan aspek
d. batas waktu yang disediakan untuk pemungutan suara; dan
e. jarak tempuh menuju TPS.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Surat suara 2o/o
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 351 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat
Petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS berasal dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
berkas 3, hlm. 94 OCRAyat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 352 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 353 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 354 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 355 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 356 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 357 Ke pasal
Pasal 358 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap pada
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jeLas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 95 OCRAyat
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 359 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 360 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 361 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 362 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 363 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 364 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 365 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 366 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan otanda khusus' adalah tanda yang menandai Pemilih dengan tinta sehingga tanda itu jelas dan mudah terlihat, tidak terhapus sampai penghitungan suara dilaksanakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 96 OCRPasal 367 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 368 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 369 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 370 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 371 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 372 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 373 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 374 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 375 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 376 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 377 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 378 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 379 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 380 Ke pasal
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 97 OCRPasal 381 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 382 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 383 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 384 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 385 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 386 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 387 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 388 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 389 Ke pasal
Ayat (1)
Format berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta
Dalam hal penyediaan tempat dimaksud tidak memungkinkan, KPU
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jeLas.
berkas 3, hlm. 98 OCRPasal 390 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sertifikat hasil penghitungan suara yang disampaikan kepada saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu lapangan yang hadir memuat surat
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "surat suara" adalah surat suara terpakai, surat suara tidak terpakai, surat suara rusak, dan sisa surat suara cadangan yang masing-masing dimasukkan ke dalam amplop terpisah.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 391 Ke pasal
Pasal 392 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 393 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 394 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 395 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 396 Ke pasal
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 99 OCRPasal 397 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 398 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 399 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 400 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 401 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 402 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 403 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 404 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 405 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 406 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 407 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 408 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 409 Ke pasal
Pasal 410 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 4l I Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 412 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 413 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 414 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "jumlah suara sah secara nasional" adalah hasil penghitungan untuk suara DpR.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 415 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 416 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 417 Ke pasal
Cukupjelas.
Pasal 418 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 419 Ke pasal
Cukupjelas.
Pasal 420 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 421 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 422 Ke pasal
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 101 OCRPasal 423 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 424 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 425 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 426 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pengunduran diri calon terpilih dinyatakan dengan surat penarikan pencalonan calon terpilih oleh Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan surat pengunduran diri calon terpilih yang bersangkutan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 427 Ke pasal
Cukupjelas.
Pasal 428 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 429 Ke pasal
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 102 OCRPasal 430 Ke pasal
Yang dimaksud dengan nketentuan peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang yang mengatur mengenai MpR, DpR, DpD, dan DPRD.
Pasal 431 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Pemilu lanjutan" adalah Pemilu
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 432 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan oPemilu susulan'adalatr Pemilu untuk melaksanakan semua tahapan Pemilu yang tidak dapat dilaksanakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 433 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 434 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 435 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 436 Ke pasal
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain
Cukup jelas.
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 103 OCRPasal 437 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan 'daerah yang ingin dipantau" adalah wilayah administrasi pemerintahan, dapat berupa desa atau nama lain/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 438 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 439 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 440 Ke pasal
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 104 OCRPasal 441 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 442 Ke pasal
Yang dimaksud dengan "kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilu", antara lain penggunaan alat elektronik yang dapat mengganggu sistem komunikasi dan informasi Pemilu.
Huruf b
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Pasal 443 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 444 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 445 Ke pasal
Yang dimaksud dengan nmenindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak pemantau asing" adalah melakukan tindakan hukum yang diperlukan terhadap pemantau asing
Pasal 446 Ke pasal
Pelaporan rencana pelaksanaan kegiatan pemantauan Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dimaksudkan agar Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Pelaporan rencana kegiatan pemantauan oleh pemantau kepada kepolisian ditujukan untuk memudahkan kepolisian memberikan pelayanan, perlindungan hukum dan keamanan, dan untuk memenuhi kewajiban melaporkan diri.
Bagi pemantau dalam negeri, pelaporan rencana pemantauan Pemilu disesuaikan dengan cakupan pemantauan. Dalam hal cakupan
Bagi pemantau asing, pelaporan rencana pemantauan Pemilu ditujukan kepada kepala kepolisian daerah provinsi, mengikuti ketentuan perundang-undangan yang mengatur pelaporan keberadaan orang asing.
Pasal 447 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 448 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 449 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan npengumuman" adalah termasuk pemberitaan ataupun publikasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4) . .
berkas 3, hlm. 106 OCRAyat (4)
Sumber dana pelaksana kegiatan penghitungan cepat tersebut wajib diaudit.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat" adalah termasuk pemberitaan dan publikasi penghitungan cepat di dalamnya termasuk exitpod,ing.
Yang dimaksud dengan'wilayah Indonesia bagan
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 450 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 451 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 452 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 453 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 454 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 455 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 456 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 457 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 458 Ke pasal
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 107 OCRPasal 459 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 460 Ke pasal
Cukupjelas.
Pasal 461 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 462 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 463 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 464 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 465 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 466 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 467 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 468 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 469 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 470 Ke pasal
Cukupjelas.
Pasal 471 Ke pasal
Pasal 472 Ke pasal
Cukup jel,as.
berkas 3, hlm. 108 OCRPasal 473 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 474 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan 'mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara, adalah yang
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 475 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 476 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 477 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 478 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 479 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 480 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 481 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 482 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
berkas 3, hlm. 109 OCRAyat (3)
Cukup jelas.
Ayat
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan 'upaya hukum lain" adalah kasasi ataupun peninjauan kembali.
Pasal 483 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 484 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "putusan pengadilan' adalah putusan pengadilan yang telah mempunyai
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 485 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 486 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 487 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 488 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 489 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 490 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 491 Ke pasal
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 110 OCRPasal 492 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 493 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 494 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 495 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 496 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 497 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 498 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 499 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 500 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 501 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 502 Ke pasal
Cukupjelas.
Pasal 503 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 504 Ke pasal
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 111 OCRPasal 505 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 506 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 507 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 508 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 509 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 510 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 511 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 512 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 513 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 514 Ke pasal
Pasal 515 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 516 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 517 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 518 Ke pasal
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 112 OCRPasal 519 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 520 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 521 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 522 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 523 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 524 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 525 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 526 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 527 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 528 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 529 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 530 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 531 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 532 Ke pasal
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 113 OCRPasal 533 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 534 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 535 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 536 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 537 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 538 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 539 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 540 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 541 Ke pasal
Pasal 542 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 543 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 544 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 545 Ke pasal
Cukupjelas.
berkas 3, hlm. 114 OCRPasal 546 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 547 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 548 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 549 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 550 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 551 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 552 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 553 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 554 Ke pasal
Cukupjelas.
Pasal 555 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 556 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasa] 557 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 558 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 559 Ke pasal
Pasal 560 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 561 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 562 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 563 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 564 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 565 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 566 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 567 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan
Pasal 568 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 569 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 570 Ke pasal
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 116 OCRPasal 571 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 572 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 573 Ke pasal
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN