Apa Ini

RegulasiAir adalah rujukan independen untuk regulasi sektor air minum Indonesia: penyelenggaraan SPAM, tata kelola BUMDAM, penetapan tarif dan pemulihan biaya, pengendalian kehilangan air, serta kepatuhan data dan keamanan siber.

Sasarannya adalah orang yang harus mengambil atau menyiapkan keputusan dengan risiko nyata: manajemen dan staf BUMDAM, bagian hukum dan kepatuhan, konsultan, auditor, serta peneliti sektor air.

Siapa yang Menulis

Seluruh isi situs ini ditulis oleh FD Iskandar, lulusan Teknik Elektro Institut Teknologi Bandung dan Magister Manajemen Universitas Indonesia.

Sekitar dua dekade pertama kariernya dihabiskan sebagai konsultan teknologi informasi lintas industri: manajemen proyek dan implementasi ERP di sektor pertambangan serta minyak dan gas, tata kelola proyek TI di perbankan nasional, network fault management di operator telekomunikasi nasional, serta manajemen risiko dan vendor TI di BUMN sektor jaminan sosial dan badan regulator sektor energi. Lebih dari satu dekade terakhir ia bekerja sebagai IT Manager di sebuah operator air minum swasta, termasuk menyusun kerangka acuan kerja dan kontrak pengadaan untuk proyek implementasi TI dan ERP.

Satu hal perlu dinyatakan terus terang, karena menentukan cara membaca situs ini: penulis tidak pernah bekerja di PDAM, BUMD, atau instansi pemerintah. Ia bukan insinyur air, bukan petugas lapangan, bukan auditor pemerintah. Sudut pandangnya adalah sudut pandang tata kelola, sistem, data, dan kontrak, yang diterapkan pada sektor air sebagai pengamat dari kursi teknologi informasi di sebuah operator swasta. Pola lintas industri itulah yang dipakai untuk membaca regulasi sektor air, bukan klaim pengalaman operasional yang tidak dimiliki.

Karya lain penulis dapat ditelusuri di fdiskandar.com, termasuk kajian teknis dan buku yang membahas kehilangan air, tata kelola teknologi informasi, dan transformasi digital sektor utilitas.

Cara Kerja

Empat aturan yang dipegang untuk setiap tulisan di sini:

  1. Nomor peraturan ditautkan ke sumber primer. Setiap regulasi yang disebut ditautkan ke JDIH resmi, umumnya basis data peraturan BPK, bukan ke ringkasan pihak ketiga.
  2. Angka disebut beserta asalnya. Statistik kinerja BUMDAM, tingkat kehilangan air, dan capaian pemulihan biaya selalu disertai sumber evaluasi yang menerbitkannya.
  3. Ketidakpastian dinyatakan, bukan ditutupi. Jika status suatu regulasi belum jelas, atau suatu sektor belum ditetapkan secara eksplisit, itu ditulis apa adanya. Situs ini tidak akan menyatakan sesuatu “sudah diatur” hanya supaya tulisannya terdengar tegas.
  4. Koreksi diterima, dikerjakan, dan dicatat terbuka. Isi yang keliru diperbaiki, dan perbaikannya dicatat di Catatan Koreksi beserta tanggal serta sifat kekeliruannya.

Batasan

Situs ini bukan nasihat hukum, bukan produk lembaga mana pun, dan tidak berafiliasi dengan BUMDAM, kementerian, asosiasi, atau vendor mana pun. Regulasi berubah; tanggal setiap tulisan tercantum agar pembaca dapat menilai kesegarannya. Untuk keperluan kepatuhan resmi, dokumen asli dari kementerian atau lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.

Koreksi dan Kontak

Menemukan kekeliruan, regulasi yang sudah diubah atau dicabut, atau tautan yang mati?

me@fdiskandar.com

Koreksi yang disertai rujukan akan diprioritaskan.