Apa Ini

RegulasiAir.com adalah rujukan independen untuk regulasi sektor air minum Indonesia: penyelenggaraan SPAM, tata kelola BUMDAM, penetapan tarif dan pemulihan biaya, pengendalian kehilangan air, serta kepatuhan data dan keamanan siber.

Sasarannya adalah orang yang harus mengambil atau menyiapkan keputusan dengan risiko nyata: manajemen dan staf BUMDAM, bagian hukum dan kepatuhan, konsultan, auditor, serta peneliti sektor air.

Cakupan

Peraturan yang dimuat adalah peraturan tentang air minum sebagai layanan: penyelenggaraan SPAM, BUMDAM dan BUMD, tarif, kualitas air minum dan pengawasannya, sumber daya air beserta izin penggunaannya, serta ketentuan lintas sektor yang mengikat penyelenggara, seperti pelayanan publik, pelindungan data pribadi, dan keamanan siber. Depot air minum dimuat sejauh diatur peraturan kesehatan lingkungan dan peraturan air tanah.

Air minum dalam kemasan (AMDK) sebagai produk tidak dimuat. AMDK diatur sebagai pangan olahan, oleh instansi dan peraturan tersendiri, antara lain:

Kedua peraturan itu disebut sebagai arah. Teksnya tidak dimuat di Teks Peraturan, dan tidak satu pun jawaban di situs ini bersandar padanya. Rujukan resmi AMDK ada di JDIH Badan POM dan JDIH Kementerian Perindustrian.

Batas ini paling mudah terlewat di tiga tempat:

  • Kualitas air minum. Halaman baku mutu, parameter wajib, dan frekuensi uji disusun dari peraturan kesehatan untuk penyelenggara SPAM dan depot air minum. Halaman itu tidak menggambarkan seluruh kewajiban produsen AMDK, karena standar produk dan ketentuan pangan olahannya tidak dimuat.
  • Depot air minum. Permenkes No. 2 Tahun 2023 mendefinisikan depot air minum sebagai usaha yang menjual air minum dalam bentuk curah langsung kepada konsumen. Galon isi ulang dari depot tidak sama dengan galon AMDK.
  • Air kemasan di tanya-jawab. Satu tanya-jawab membahas isi bersih air kemasan yang tidak sesuai label, dari sisi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jawaban itu tidak menyentuh ketentuan pangan olahannya.

Sisi hulunya tetap dimuat: pengambilan air untuk kebutuhan usaha, termasuk oleh industri air kemasan, memerlukan perizinan penggunaan sumber daya air menurut UU No. 17 Tahun 2019 dan peraturan pelaksananya.

Siapa yang Menulis

Seluruh isi situs ini ditulis oleh FD Iskandar. Siapa penulisnya dapat dilihat di LinkedIn.

Sekitar dua dekade pertama kariernya dijalani sebagai konsultan teknologi informasi lintas industri: implementasi ERP, tata kelola proyek TI, manajemen risiko dan vendor TI, serta manajemen gangguan jaringan, antara lain di sektor pertambangan, perbankan, telekomunikasi, energi, dan jaminan sosial. Sesudahnya, lebih dari satu dekade di ekosistem utilitas air dari kursi teknologi, sistem, data, dan tata kelola.

Perlu dinyatakan terus terang, karena menentukan cara membaca situs ini: penulis tidak pernah bekerja di PDAM, BUMD, atau instansi pemerintah. Ia tidak berlatar insinyur air, petugas lapangan, atau auditor pemerintah. Sudut pandangnya adalah sudut pandang tata kelola, sistem, data, dan kontrak, yang diterapkan pada sektor air sebagai pengamat dari kursi teknologi informasi. Pola lintas industri dipakai untuk membaca regulasi sektor air. Pengalaman operasional tidak diklaim.

Karya lain penulis dapat ditelusuri di fdiskandar.com. Empat buku terbuka berikut, semuanya dibaca gratis di alamat masing-masing, membahas pengelolaan utilitas air dari sisi yang tidak diatur pasal:

Sebagian halaman situs ini menaut ke bagian tertentu buku-buku itu di bawah tajuk “Bacaan lanjutan”. Tautan itu memberi konteks pengelolaan; sumber primer peraturan tetap JDIH. Sasarannya ditulis tangan per halaman, diverifikasi hidup, dan dijaga gerbang audit yang sama dengan kutipan pasal.

Cara Kerja

Empat aturan yang dipegang untuk setiap tulisan di sini:

  1. Nomor peraturan ditautkan ke sumber primer. Setiap regulasi yang disebut ditautkan ke JDIH resmi, umumnya basis data peraturan BPK. Tautan ke ringkasan pihak ketiga tidak dipakai.
  2. Angka disebut beserta asalnya. Statistik kinerja BUMDAM, tingkat kehilangan air, dan capaian pemulihan biaya selalu disertai sumber evaluasi yang menerbitkannya.
  3. Ketidakpastian dinyatakan terbuka. Jika status suatu regulasi belum jelas, atau suatu sektor belum ditetapkan secara eksplisit, itu ditulis apa adanya. Situs ini tidak akan menyatakan sesuatu “sudah diatur” hanya supaya tulisannya terdengar tegas.
  4. Koreksi diterima, dikerjakan, dan dicatat terbuka. Isi yang keliru diperbaiki, dan perbaikannya dicatat di Catatan Koreksi beserta tanggal serta sifat kekeliruannya.

Teks peraturan yang dirujuk dapat dibaca langsung di Teks Peraturan, per pasal, dengan nomor halaman salinan resminya ditandai di tempatnya. Teks itu diekstrak mesin dari salinan resmi JDIH; yang dibuang hanya kepala halaman, nomor halaman, dan kata sambung di kaki halaman. Banyak salinan resmi berupa pindaian yang teksnya dibaca mesin dan penuh salah baca. Kata yang salah baca dibetulkan hanya bila gambar halamannya, dibaca ulang oleh dua mesin OCR lain dan dicocokkan dengan kamus kata peraturan, menunjuk satu bacaan yang pasti. Kata yang sudah sah tidak pernah diganti, dan setiap kata yang dibetulkan bisa ditandai untuk melihat bunyi aslinya. Karena diekstrak mesin, teks itu bukan naskah resmi. Kutipan pasal di halaman tanya-jawab dicocokkan dengan teks itu oleh gerbang audit sebelum terbit, dan menaut ke letaknya. Istilah yang didefinisikan lebih dari satu peraturan disandingkan di Definisi Istilah.

Batasan

Situs ini bukan nasihat hukum, bukan produk lembaga mana pun, dan tidak berafiliasi dengan BUMDAM, kementerian, asosiasi, atau vendor mana pun. Regulasi berubah; tanggal setiap tulisan tercantum agar pembaca dapat menilai kesegarannya. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari kementerian atau lembaga penerbit.

Hak Cipta

Situs ini disusun dari bahan publik, jadi batas hak ciptanya perlu dinyatakan dengan jelas.

Bunyi peraturan perundang-undangan, termasuk yang ditampilkan di Teks Peraturan, bebas dipakai tanpa izin karena tidak ada hak cipta atas peraturan perundang-undangan (Pasal 42 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta). Begitu pula fakta dan data satu per satu, seperti nomor, tanggal penetapan, dan status keberlakuan suatu peraturan (Pasal 41 huruf b).

Tulisan, tanya-jawab, ringkasan, dan catatan penerapan yang ditulis untuk situs ini dilindungi hak cipta (Pasal 40 ayat (1) huruf a). Perlindungan yang sama berlaku bagi susunan Indeks Peraturan dan Kalender Kepatuhan sebagai kompilasi data, termasuk berkas unduhan keduanya (Pasal 40 ayat (1) huruf p). Dilarang memperbanyak, menyalin, mengunggah ulang, atau mendistribusikan sebagian maupun seluruh karya tersebut dalam bentuk apa pun, baik elektronik maupun cetak, tanpa izin tertulis dari penulis. Pengecualian diberikan untuk kutipan singkat dalam ulasan, kajian akademis, pemberitaan, atau keperluan pendidikan, sepanjang menyebutkan sumber dan menautkan halaman asalnya.

Permohonan izin dikirim ke alamat di bawah.

Koreksi dan Kontak

Kekeliruan, regulasi yang sudah diubah atau dicabut, dan tautan yang mati dilaporkan ke alamat berikut.

fd@fdiskandar.com

Koreksi yang disertai rujukan akan diprioritaskan.