Peraturan yang mengatur
- Perda Kab. Cianjur No. 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti (berlaku).
- Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok (berlaku).
- Permen PU No. 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (berlaku).
- Permen PU No. 6 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2026-2030 (berlaku).
- Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (berlaku).
- Permendag No. 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal (berlaku).
- Permendagri No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (berlaku).
- Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (dicabut).
- Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (berlaku).
- Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (berlaku).
- Permendagri No. 7 Tahun 1998 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum (dicabut).
- Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (berlaku).
- Perpres No. 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (berlaku).
- Perpres No. 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (berlaku).
- Perpres No. 191 Tahun 2024 tentang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (berlaku).
- Perpres No. 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum (berlaku).
- Perpres No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (dicabut).
- Perpres No. 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (dicabut).
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (berlaku).
- PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (berlaku).
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (diubah).
- UU No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (diubah).
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (berlaku).
- UU No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (berlaku).
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (berlaku).
- UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (diubah).
- UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (berlaku).
- UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (diubah).
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (diubah).
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (diubah).
- UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (diubah).
- UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah).
- UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (diubah).
- UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (berlaku).
- UU No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (berlaku).
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (diubah).
- UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (diubah).
- UU No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (berlaku).
- UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (diubah).
Tanya jawab
- Apa beda status PDAM dengan Perumda, dan mengapa banyak daerah beralih status?
- Apa hak kompensasi pekerja BUMD jika BUMD-nya digabung, dilebur, atau diambil alih?
- Apa kewajiban BUMDAM soal rencana bisnis dan RKA tahunan, dan kepada siapa BUMDAM wajib melapor serta dievaluasi?
- Apa saja fasilitas pegawai BUMDAM dan kapan bonus/jasa produksi boleh diberikan?
- Apa saja komponen penghasilan pegawai BUMDAM menurut Permendagri No. 23 Tahun 2024?
- Apa syarat pengangkatan pegawai BUMDAM untuk pertama kali?
- Apakah ada larangan hubungan keluarga antar pengurus BUMD dalam satu daerah, dan sampai derajat berapa larangan itu berlaku?
- Apakah BPPSPAM masih menjadi lembaga penilai kinerja BUMD Air Minum?
- Apakah BUMD wajib membentuk komite audit, dan dalam keadaan apa komite itu boleh tidak dibentuk?
- Apakah pegawai PDAM/BUMDAM termasuk Pegawai Negeri Sipil?
- Apakah Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM masih berlaku?
- Apakah Permendagri No. 7 Tahun 1998 tentang Kepengurusan PDAM masih berlaku?
- Apakah setiap BUMD wajib memiliki satuan pengawas intern, apa tugasnya, dan kepada siapa satuan itu melapor?
- Apakah surat pemecatan yang dikeluarkan Direktur PDAM termasuk Keputusan Tata Usaha Negara?
- Bagaimana BUMD melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan untuk keperluan apa penggunaannya diprioritaskan?
- Bagaimana BUMDAM diklasifikasikan menurut Permendagri 23/2024?
- Bagaimana gaji dan penghasilan Direksi BUMDAM diatur?
- Bagaimana pemerintah memberikan penugasan khusus kepada BUMD, dari mana pendanaannya, dan bagaimana pembukuannya?
- Bagaimana pengangkatan dan masa jabatan Direksi serta Dewan Pengawas BUMDAM diatur?
- Bagaimana uji kelayakan dan kepatutan (UKK) calon Direksi BUMDAM dilaksanakan?
- Bagaimana UU Pemilu mengatur larangan keterlibatan direksi/karyawan BUMD, ASN, dan TNI/Polri dalam kampanye?
- Berapa bagian laba BUMDAM yang wajib disetor ke pemerintah daerah sebagai dividen?
- Berapa batas jabatan dan apa larangan rangkap jabatan bagi anggota Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD, serta apa sanksinya?
- Berapa batas usia untuk menjadi Direksi BUMDAM?
- Berapa gaji minimum dan apa saja tunjangan pegawai BUMDAM?
- Bisakah beberapa PDAM digabung atau dilebur, dan bagaimana prosesnya?
- Bisakah PDAM atau BUMDAM berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN)?
- Bisakah PDAM sebagai BUMD dinyatakan pailit?
- Kalau direksi BUMDAM diberhentikan, sengketanya diselesaikan lewat Pengadilan Hubungan Industrial atau PTUN?
- Kapan pegawai BUMDAM pensiun, dan program pensiun apa yang diatur untuknya?
- Kementerian mana yang membawahi urusan air minum setelah Kementerian PUPR dipecah menjadi Kementerian PU dan Kementerian PKP?
- Mengapa penyediaan listrik (PLN) berstatus BUMN sedangkan penyediaan air minum (PDAM/BUMDAM) berstatus BUMD?
- Perpres apa yang menjadi dasar hukum awal pembentukan BPPSPAM sebelum dibubarkan?
- Sampai sejauh mana pemerintah daerah bertanggung jawab atas kerugian BUMD?
- Seberapa sering tingkat kesehatan BUMD dinilai, kepada siapa hasilnya disampaikan, dan untuk apa penilaian itu dipakai?
- Sejak KUHP baru berlaku, apakah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang biasa dipakai menjerat korupsi BUMD masih berlaku?
- Selain BPPSPAM, lembaga apa lagi di sektor air yang dibubarkan Perpres No. 82 Tahun 2020, dan ke mana tugasnya beralih?
- Siapa ketua Gugus Tugas Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi, siapa anggota pengarahnya, dan lembaga apa yang dibentuk di daerah?
- Siapa yang bertanggung jawab mengganti rugi jalan yang rusak akibat galian pemasangan pipa PDAM?
- Siapa yang berwenang menetapkan objek wajib tera ulang meter air, dan apakah UU Cipta Kerja pernah mengubah kewenangan itu?
- UU RPJPN 2025-2045 (UU No. 59 Tahun 2024) jadi dasar hukum atau acuan bagi dokumen perencanaan pembangunan apa saja?
Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.