Peraturan yang mengatur
- Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani (berlaku).
- Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (berlaku).
- Permendag No. 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal (berlaku).
- PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (berlaku).
- PP No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (berlaku).
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (diubah).
- UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (berlaku).
- UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (diubah).
- UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (diubah).
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (berlaku).
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (diubah).
Tanya jawab
- Apa hak konsumen jika air PDAM tidak mengalir berhari-hari?
- Apa jerat hukum bagi tetangga yang mencuri air PAM?
- Apa langkah hukum jika pipa air bersih rumah diputus PDAM?
- Apa saja hak dan kewajiban pelanggan air minum menurut PP No. 122 Tahun 2015?
- Apa saja hak konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen, termasuk hak atas informasi yang benar dan hak atas kompensasi atau ganti rugi?
- Apa saja hak masyarakat sebagai penerima pelayanan publik, termasuk hak mengadukan penyimpangan standar pelayanan?
- Apa saja kewajiban BUMN dan BUMD penyelenggara SPAM terhadap pelanggan terkait informasi, laporan pelayanan, dan sarana pengaduan?
- Apa saja kewajiban penyelenggara pelayanan publik dalam menyediakan sarana pengaduan dan menindaklanjuti pengaduan?
- Apakah kewenangan Kejaksaan mewakili BUMD di bidang perdata berubah setelah UU No. 11 Tahun 2021?
- Apakah menunggak tagihan PDAM bisa berujung pada proses hukum/kejaksaan?
- Apakah penyelenggara SPAM berhak mengenakan denda atas keterlambatan pembayaran tagihan air minum, dan penyelenggara mana yang memiliki hak itu?
- Berapa lama jangka waktu wajib tera ulang meter air menurut diameternya, dan apakah meter air rumah tangga yang sudah tua mendapat keringanan?
- Bisakah PDAM digugat pelanggan karena pelayanan buruk?
- Bolehkah konsumen minta tera ulang meteran ke PDAM?
- Bolehkah penyelenggara SPAM menghentikan sementara pelayanan air minum untuk perbaikan, dan apa kewajibannya terhadap masyarakat?
- Jika meteran PDAM bocor menyebabkan tagihan membengkak, siapa yang menanggung?
- Ke mana masyarakat dapat mengadukan kerugian akibat pengelolaan sumber daya air, dan berapa lama pengaduannya harus diselesaikan?
- Kepada siapa masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas penyelenggaraan SPAM, dan siapa yang wajib menindaklanjutinya?
- Klausula baku apa saja yang dilarang dicantumkan pelaku usaha dalam dokumen atau perjanjian dengan konsumen, dan apa akibat hukumnya?
- Siapa yang bertanggung jawab memperbaiki pipa bocor: PDAM atau pelanggan?
Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.