Peraturan yang mengatur
- Permen PU No. 13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (dicabut).
- Permen PU No. 6 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2026-2030 (berlaku).
- Permen PUPR No. 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat (berlaku).
- Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (berlaku).
- Permen PUPR No. 4 Tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (berlaku).
- Permendagri No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (berlaku).
- Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (berlaku).
- Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (berakhir).
- Perpres No. 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (berlaku).
- PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (berlaku).
- PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (berlaku).
- UU No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (berlaku).
Tanya jawab
- Apa dasar hukum kerja sama SPAM Regional lintas kabupaten/kota, dan siapa yang berwenang mengelolanya?
- Apa jaminan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pengaliran yang harus dipenuhi SPAM jaringan perpipaan menurut Permen PUPR 27 Tahun 2016?
- Apa saja isi Rencana Induk SPAM, berapa lama jangka waktunya, dan apakah penyusunannya wajib melalui konsultasi publik?
- Apa standar pelayanan minimal (SPM) air minum, dan siapa yang wajib memenuhinya?
- Apa target RPJMN 2025-2029 untuk akses air minum perpipaan?
- Apakah pemasangan sambungan baru serta pemutusan dan penyambungan kembali sambungan pelanggan termasuk POS yang wajib disusun penyelenggara SPAM?
- Apakah pembangunan infrastruktur air minum wajib diikuti pembentukan unit pengelola, dan siapa saja yang boleh membangunnya?
- Apakah pengambilan air baku untuk SPAM wajib berizin, dan baku mutu apa yang harus dipenuhi air baku?
- Apakah penyelenggara SPAM wajib menyusun prosedur operasional standar (POS), dan apa tahapan penerapannya?
- Apakah Permen PU No. 13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional SPAM masih berlaku?
- Apakah Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 masih berlaku sebagai acuan target air minum?
- Bagaimana aturan pengelolaan air minum di tingkat desa melalui PAMSIMAS?
- Berapa batas kehilangan air yang diperbolehkan bagi penyelenggara SPAM?
- Dalam keadaan apa sarana dan prasarana SPAM yang dikelola kelompok masyarakat dapat dialihkelolakan, dan kepada siapa diserahkan?
- Dokumen perencanaan apa yang disusun pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mempercepat penyediaan air minum?
- Mengapa status Perpres RPJMN 2020-2024 dicatat "berakhir"?
- Siapa saja anggota tim prosedur operasional standar di penyelenggara SPAM dan seberapa sering penerapannya dipantau dan dievaluasi?
- Siapa yang memegang izin pengusahaan sumber daya air untuk pengambilan air baku SPAM Regional lintas provinsi atau lintas kabupaten/kota?
Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.