Peraturan yang mengatur
- PADG No. 23/15/PADG/2021 tentang Implementasi Standar Nasional Open Application Programming Interface Pembayaran (berlaku).
- PADG No. 27 Tahun 2026 tentang Kepesertaan dalam Penyelenggaraan Transfer Dana, Kliring Berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika (berlaku).
- PADG No. 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran (berlaku).
- PBI No. 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran (berlaku).
Tanya jawab
- Apa isi minimal perjanjian antara PJP dan penerima pembayaran (Penyedia Barang dan/atau Jasa)?
- Apakah ada peraturan Bank Indonesia yang melarang mitra pembayaran mengakses database langsung?
- Apakah dana pembayaran tagihan yang dipegang PJP wajib dipisahkan, dan dalam berapa hari harus diteruskan?
- Apakah kerja sama baru PJP perlu persetujuan Bank Indonesia selama masa peralihan?
- Apakah PADG 23/15/PADG/2021 tentang SNAP masih berlaku setelah PBI 10/2025?
- Apakah PADG 27/2026 mengatur payment point atau penyedia layanan air?
- Apakah payment point yang menerima pembayaran tagihan wajib berizin Bank Indonesia?
- Apakah PBI 10/2025 melarang kerja sama eksklusif untuk layanan umum, dan apakah layanan air termasuk?
- Sampai kapan PJP yang belum memenuhi syarat izin diberi waktu menurut PBI 10/2025?
Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.