Peraturan yang mengatur
- Permen PUPR No. 2 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air (berlaku).
- Permen PUPR No. 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan Dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air (berlaku).
- PP No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (dicabut).
- PP No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (berlaku).
- UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (tidak berlaku).
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (tidak berlaku).
- UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (diubah).
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (diubah).
- UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (berlaku).
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (diubah).
- UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (tidak berlaku).
Tanya jawab
- Apa fungsi konservasi sumber daya air menurut UU No. 17 Tahun 2019, dan siapa yang bertanggung jawab melaksanakannya?
- Apa itu hak guna air, dan siapa yang bisa memilikinya?
- Apa kewajiban dan larangan pemegang izin pengusahaan atau persetujuan penggunaan sumber daya air terhadap kebutuhan air masyarakat sekitar?
- Apa saja kewajiban masyarakat dalam menggunakan sumber daya air, termasuk jika ada sumber air di tanah miliknya?
- Apa saja upaya pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghemat air guna mencegah krisis air, dan siapa yang menetapkan pedomannya?
- Apa sanksi dan kewajiban bagi kegiatan sumber daya air tanpa izin atau persetujuan yang masuk ketentuan peralihan?
- Apa tahapan sanksi bagi pemegang persetujuan penggunaan sumber daya air yang tidak melaksanakan kewajibannya, dan bagaimana alokasi air pada tiap tahap?
- Apakah Pasal 33 UU No. 17 Tahun 2019 tentang kawasan konservasi sumber daya air masih berlaku?
- Apakah UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan sudah dicabut sepenuhnya, dan sejak kapan?
- Apakah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih berlaku sebagai dasar perubahan UU Sumber Daya Air?
- Apakah UU Sumber Daya Air (17/2019) menghapus kewenangan daerah mengelola air?
- Bagaimana BJPSDA dihitung, siapa yang menetapkan nilai satuannya, dan siapa yang wajib membayarnya?
- Bagaimana urutan prioritas pemanfaatan sumber daya air ketika terjadi konflik penggunaan antar sektor, misalnya air minum, pertanian, dan industri?
- Berapa lama Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berlaku, kapan perpanjangannya diajukan, dan apa syaratnya?
- Berapa lama Izin Pengusahaan Sumber Daya Air harus ditetapkan atau ditolak sejak permohonan lengkap, dan apa akibatnya bila batas waktu terlewati?
- Berapa lama Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berlaku untuk kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dan kegiatan bukan usaha lainnya?
- Dalam keadaan apa Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dicabut atau dinyatakan batal, termasuk bila nama pemegang izin berubah atau konstruksi tidak dilaksanakan?
- Dalam urutan apa Izin Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air diberikan, dan di mana kedudukan pengusahaan air minum melalui sistem penyediaan Air Minum?
- Kapan air sungai atau mata air boleh dipakai tanpa Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dan kapan persetujuan wajib?
- Kapan denda administratif harus dibayar dan perbaikan harus dilakukan setelah izin atau persetujuan ditetapkan, dan apa akibatnya bila tidak dipenuhi?
- Kegiatan apa yang dapat dimohonkan penataan izin atau persetujuan sumber daya air, apa kriterianya, dan berapa tenggat pengajuannya?
- PP No. 30 Tahun 2024 adalah peraturan pelaksana dari undang-undang apa, dan apa cakupannya?
- Rekomendasi apa yang dihasilkan verifikasi atas permohonan penataan izin sumber daya air, kapan permohonan ditolak, dan apa akibatnya?
- Siapa yang dapat mengajukan permohonan penataan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air, dan dokumen minimal apa yang harus dilampirkan?
Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.