Peraturan yang mengatur
- Permendagri No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (berlaku).
- Permendagri No. 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (berlaku).
- Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (diubah).
- PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (berlaku).
Tanya jawab
- Apa kewajiban BUMD penerima subsidi dalam melaporkan penggunaannya, dan kapan batas waktu pertanggungjawabannya?
- Apa konsekuensinya jika tarif air minum ditetapkan di bawah pemulihan biaya penuh?
- Apa saja komponen biaya usaha yang dihitung dalam tarif air minum, dan apakah keuntungan termasuk di dalamnya?
- Apakah pelanggan layanan air minum dari UPTD membayar tarif atau retribusi, dan melalui peraturan apa besarannya ditetapkan?
- Apakah penyelenggara SPAM wajib menerapkan struktur tarif dengan kelompok pelanggan, tarif progresif, dan subsidi silang, dan prinsip apa yang mendasari perhitungan tarif air minum?
- Apakah Permendagri 71/2016 tentang tarif air minum masih berlaku?
- Bagaimana besarnya subsidi APBD untuk BUMD penyelenggara SPAM dihitung dan kapan pemerintah daerah dapat menganggarkannya?
- Bagaimana subsidi APBD dianggarkan, penerima dan besarannya ditetapkan, lalu disalurkan kepada BUMD penyelenggara SPAM?
- Dokumen apa yang harus menyertai usulan subsidi BUMD penyelenggara SPAM, dan siapa yang menyetujuinya sebelum diajukan ke pemerintah daerah?
- Kapan BUMD penyelenggara SPAM harus menyiapkan usulan subsidi, kepada siapa usulan diajukan, dan kapan rancangan KUA dan PPAS harus disepakati?
- Seberapa sering tarif air minum wajib ditinjau dan ditetapkan ulang oleh Kepala Daerah?
- Siapa yang berwenang menetapkan tarif air minum, dan bagaimana alur pengesahannya?
Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.