Permen PUPR No. 29 Tahun 2020 Pasal 11 ayat (1) menetapkan aspek penilaian kelayakan berikut: kajian teknis teknologi, kajian lingkungan, kajian sosial, budaya, dan ekonomi, kajian hukum dan kelembagaan, kajian finansial, serta kajian risiko dan mitigasi. Menurut Pasal 11 ayat (4), studi kelayakan dapat dinyatakan layak jika memenuhi seluruh aspek penilaian tersebut.

Penilaian kelayakan dilakukan oleh anggota tim penyusun rekomendasi teknis. Penilaian itu dilaksanakan berdasarkan studi kelayakan dan memakai daftar periksa dalam Lampiran Peraturan Menteri (Pasal 11 ayat (2)). Penilaian dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penugasan dari ketua tim (Pasal 11 ayat (3)). Hasilnya dilaporkan kepada ketua tim melalui nota dinas dengan melampirkan berita acara penilaian kelayakan (Pasal 11 ayat (5)). Tanya jawab ini tidak merinci isi tiap kajian; rinciannya ada di daftar periksa pada Lampiran.

Dasar hukum

  • Permen PUPR No. 29 Tahun 2020 tentang Pemberian Rekomendasi dan Pedoman Teknis Kelayakan Proyek Investasi di Bidang Sistem Penyediaan Air Minum berlaku
Kutipan sumber (3)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.