Baku Mutu Air Limbah untuk Air Limbah Domestik diatur Permen LH/BPLH No. 11 Tahun 2025, yang mewajibkan setiap "Usaha dan/atau Kegiatan" yang menghasilkan air limbah domestik (Pasal 2 ayat (1)) mengolahnya sebelum dilepas ke lingkungan, sesuai baku mutu di Lampiran I/II. Subjek kewajibannya adalah "Usaha dan/atau Kegiatan", yaitu kantor, hotel, mal, asrama, atau fasilitas serupa yang tunduk pada Persetujuan Lingkungan atau SPPL; "domestik" dalam judul peraturan menunjuk jenis limbahnya (dari mandi, cuci, kakus). Pelanggaran berupa pelampauan baku mutu air limbah sesuai dengan PB (Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026 Pasal 43 huruf c) dikenai paksaan pemerintah bersamaan denda administratif, dengan besaran maksimum Rp 3.000.000.000,00 per pelanggaran (Pasal 44 ayat (2)), dihitung antara lain dari konsentrasi aktual yang terlampaui, konsentrasi baku mutu dalam PB, debit air limbah, dan lama waktu pelanggaran (Pasal 46 ayat (1)).

Relevansinya bagi BUMDAM: instalasi pengolahan air (IPA) SPAM tunduk pada rezim baku mutu air limbah yang terpisah (PP No. 22 Tahun 2021, lihat /tanya/baku-mutu-air-limbah-ipa-spam/), tetapi kantor, mess karyawan, atau fasilitas penunjang BUMDAM yang menghasilkan air limbah domestik (dari toilet, dapur, kamar mandi) berada di bawah Permen LH/BPLH No. 11 Tahun 2025 ini sebagai "Usaha dan/atau Kegiatan" tersendiri. Untuk rumah tinggal perorangan (septic tank rumah warga), Permen LH/BPLH ini tidak menyebutnya sebagai subjek; rujukan di situs ini adalah Permenkes No. 3 Tahun 2014 tentang STBM (lihat /tanya/jarak-septic-tank-sumur-air-bersih/), yang mengatur pembinaan dan pengawasan STBM oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota (Pasal 17). Permen LH/BPLH No. 11 Tahun 2025 dan No. 6 Tahun 2026 sama-sama terbit dari kementerian yang baru dipecah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) versi lama; No. 11/2025 mencabut Permen LHK No. P.68/2016, dan No. 6/2026 menggantikan Permen LHK No. 14 Tahun 2024 dengan objek pengaturan serupa.

Dasar hukum

Kutipan sumber (6)
  • Permen LH/BPLH No. 11 Tahun 2025, Pasal 2 ayat (1): Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Air Limbah Domestik wajib melakukan Pengolahan Air Limbah Domestik sebelum: a. dilepas ke lingkungan; dan b. dimanfaatkan untuk kegiatan utama, penunjang, atau produk samping sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lihat di teks peraturan
  • Permen LH/BPLH No. 11 Tahun 2025, Pasal 1 angka 8: Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup. Lihat di teks peraturan
  • Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026, Pasal 38 ayat (1): Sanksi Administratif terdiri atas: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. denda administratif; d. pembekuan PB atau Persetujuan Pemerintah; dan/atau e. pencabutan PB atau Persetujuan Pemerintah. Lihat di teks peraturan
  • Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026, Pasal 43 huruf c: Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dikenai bersamaan dengan denda administratif untuk pelanggaran dengan kriteria: ... c. melakukan perbuatan yang melampaui Baku Mutu Air Limbah dan/atau Baku Mutu Emisi sesuai dengan PB; Lihat di teks peraturan
  • Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026, Pasal 44 ayat (2): Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap pelanggaran dikenakan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Lihat di teks peraturan
  • Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026, Pasal 46 ayat (1): Besaran denda administratif untuk pelanggaran berupa terlampauinya Baku Mutu Air Limbah dan/atau Baku Mutu Emisi sesuai dengan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c ditentukan berdasarkan: a. konsentrasi aktual Air Limbah atau Emisi yang terlampaui; b. konsentrasi Baku Mutu Air Limbah atau Emisi yang ditetapkan dalam PB terkait Persetujuan Lingkungan; c. debit Air Limbah atau laju alir Emisi; d. lama waktu pelanggaran; dan e. besaran denda administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 22 September 2026. Dimutakhirkan 3 kali, terakhir 21 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

  1. Diubah: jawaban ringkas dan penjelasan.
  2. Diubah: jawaban ringkas.
  3. Diubah: jawaban ringkas.

Diperiksa terakhir pada 22 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.