Baku Mutu Air Limbah ditetapkan oleh Menteri (PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 131 ayat (1)). Kegiatan yang membuang air limbah, termasuk instalasi pengolahan air (IPA) milik penyelenggara SPAM, memenuhi baku mutu tersebut melalui Persetujuan Teknis. Permohonannya diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya (Pasal 135 ayat (1)); bila hasil penilaian substansi memenuhi persyaratan, Persetujuan Teknis diterbitkan oleh pejabat yang mereka tugaskan (Pasal 137 huruf a jo. Pasal 135 ayat (5)). Persetujuan Teknis itu memuat standar teknis pemenuhan baku mutu, standar kompetensi sumber daya manusia, dan sistem manajemen lingkungan (Pasal 138 ayat (1)).

Mekanisme ini berdiri terpisah dari Persetujuan Lingkungan yang menjadi prasyarat perizinan berusaha secara umum (lihat /tanya/apa-itu-persetujuan-lingkungan/): Persetujuan Teknis pemenuhan baku mutu air limbah adalah instrumen teknis lanjutan yang mengatur secara spesifik bagaimana buangan air limbah dari suatu kegiatan, termasuk sisa proses pengolahan air baku menjadi air minum di IPA, dikelola agar tidak mencemari badan air penerima. Ketentuan ini berada dalam Bab III PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, Bagian Keempat Pengendalian, Paragraf 2 Pencegahan Pencemaran Air, terpisah dari kerangka teknis penyelenggaraan SPAM di bawah Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 yang mengatur kualitas air yang didistribusikan ke pelanggan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)
  • PP No. 22 Tahun 2021, Pasal 131 ayat (1): Menteri menetapkan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (3) huruf c. Lihat di teks peraturan
  • PP No. 22 Tahun 2021, Pasal 135 ayat (1) dan ayat (5): (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a dan Pasal 57 ayat (4) huruf a kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. ... (5) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. Menteri, menugaskan pejabat yang membidangi pengendalian Pencemaran Air; dan b. gubernur atau bupati/wali kota, menugaskan pejabat yang membidangi Lingkungan Hidup. Lihat di teks peraturan
  • PP No. 22 Tahun 2021, Pasal 137 huruf a: Dalam hal hasil penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) menunjukkan: a. memenuhi persyaratan Persetujuan Teknis, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (5) menerbitkan Persetujuan Teknis untuk pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; atau ... Lihat di teks peraturan
  • PP No. 22 Tahun 2021, Pasal 138 ayat (1): Persetujuan Teknis untuk pemenuhan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf a memuat: a. standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; b. standar kompetensi sumber daya manusia; dan c. sistem manajemen lingkungan. Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 17 September 2026. Dimutakhirkan 2 kali, terakhir 21 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

  1. Diubah: penjelasan.
  2. Diubah: jawaban ringkas dan kutipan sumber. Koreksi tercatat: Keempat kutipan diganti dengan bunyi teks resmi: Pasal 3 ayat (1) mewajibkan Persetujuan Lingkungan dimiliki setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan; Pasal 131 ayat (1) merujuk Pasal 128 ayat (3) huruf c; Pasal 137 tidak berayat dan menyebut pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (5) sebagai penerbit; Pasal 138 ayat (1) merujuk Pasal 137 huruf a. Jawaban kini menyebut bahwa permohonan diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota (Pasal 135 ayat (1)), sedangkan Persetujuan Teknis diterbitkan pejabat yang mereka tugaskan.

Diperiksa terakhir pada 24 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.