Tanggung jawab Daerah atas kerugian BUMD dibatasi sebesar modal BUMD yang bersumber dari penyertaan modal Daerah. PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 20 menetapkan modal tersebut sebagai batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian BUMD. Pasal itu tidak menyebut pihak yang menanggung kerugian melebihi modal tersebut.
Batas pertanggungjawaban Daerah dalam Pasal 20 diukur dari modal BUMD yang bersumber dari penyertaan modal Daerah. Modal dari sumber lain tidak disebut dalam pasal itu. Pasal 20 juga tidak menyebut siapa yang menanggung kerugian yang melebihi modal tersebut. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara penyertaan modal, penutupan kerugian, maupun tanggung jawab pengurus BUMD. Rincian hal-hal itu perlu dicari pada ketentuan lain dalam PP No. 54 Tahun 2017, bila ada.
Dasar hukum
- PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah berlaku
Kutipan sumber (2)
- PP No. 54 Tahun 2017, Pasal 20:
Modal BUMD yang bersumber dari penyertaan modal Daerah
Lihat di teks peraturan - PP No. 54 Tahun 2017, Pasal 20:
merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian BUMD.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.