PMK No. 60/PMK.08/2020 Pasal 15 ayat (4) memungkinkan pemerintah daerah membayar secara langsung dan/atau mengkonversi beban menjadi pinjaman Pemerintah Daerah. Pengambilalihan terjadi bila BUMD air minum gagal memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang, dan kewajiban itu diakui sebagai beban Pemerintah Daerah (Pasal 15 ayat (3)). Penyelesaian utang juga dapat berbentuk penyertaan modal Pemerintah Daerah dan/atau bentuk dukungan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 15 ayat (2)). Bila terdapat tunggakan berdasarkan Perjanjian Pinjaman, pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi berupa pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH (Pasal 15 ayat (9)).
Bila dipilih pembayaran secara langsung, pemerintah daerah menganggarkan dana sesuai dengan mekanisme penganggaran APBD tahun berjalan (Pasal 15 ayat (5)). Bila dipilih konversi menjadi pinjaman, Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah menindaklanjuti dengan Perjanjian Pinjaman (Pasal 15 ayat (6)). Perjanjian Pinjaman memuat besaran angsuran dengan memperhitungkan kapasitas fiskal daerah dan kemampuan daerah untuk membayar kembali pinjaman (Pasal 15 ayat (7)), dan ditetapkan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak BUMD air minum gagal memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah (Pasal 15 ayat (8)). Atas tunggakan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan surat permintaan penggantian kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, yang kemudian melakukan pemotongan DAU dan/atau DBH (Pasal 16 ayat (1) dan (2)). Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pemotongan; rinciannya ada pada peraturan yang ditunjuk pasal itu.
Dasar hukum
- PMK No. 60/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum berlaku
Kutipan sumber (4)
- PMK No. 60/PMK.08/2020, Pasal 15 ayat (2):
Pemerintah Daerah memastikan penyelesaian utang PDAM kepada Pemerintah dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah Daerah dan/atau bentuk dukungan lainnya
Lihat di teks peraturan - PMK No. 60/PMK.08/2020, Pasal 15 ayat (3):
Dalam hal PDAM gagal memenuhi kewajiban PDAM kepada Pemerintah berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang, Pemerintah Daerah mengambil alih kewajiban PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan diakui sebagai beban Pemerintah Daerah.
Lihat di teks peraturan - PMK No. 60/PMK.08/2020, Pasal 15 ayat (4):
Atas beban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah dapat: a. membayar secara langsung; dan/atau b. mengkonversi beban menjadi
Lihat di teks peraturan - PMK No. 60/PMK.08/2020, Pasal 15 ayat (9):
Dalam hal terdapat tunggakan kewajiban Pemerintah Daerah kepada Pemerintah berdasarkan Perjanjian Pinjaman ... Pemerintah Daerah dapat dikenakan sanksi berupa pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.