Menurut Perpres No. 185 Tahun 2014, pemerintah menyusun kebijakan dan strategi nasional pengembangan sistem air minum dan sanitasi (Pasal 7 ayat (1)). Kebijakan dan strategi itu dijabarkan dalam Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional (Pasal 7 ayat (3)). Pemerintah provinsi menyusun Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi (Pasal 8 ayat (1)). Pemerintah kabupaten/kota menyusun Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum atau RISPAM (Pasal 9 ayat (1) huruf a).

Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum dan/atau sanitasi (Pasal 7 ayat (4)). Peta Jalan Air Minum Provinsi mengacu pada peta jalan nasional dan disusun dengan berkoordinasi dengan kabupaten/kota di wilayahnya (Pasal 8 ayat (1)). RISPAM mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi, dengan pelaksanaan yang disesuaikan dengan kondisi kabupaten/kota terkait (Pasal 9 ayat (2)). Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan peta jalan provinsi diatur oleh menteri (Pasal 8 ayat (2)), demikian pula untuk RISPAM (Pasal 9 ayat (3)). Pasal 9 ayat (1) huruf b juga memuat Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK), tetapi dokumen itu mengenai sanitasi. Tanya jawab ini tidak merinci isi minimal peta jalan nasional, yang ada di Pasal 7 ayat (5), dan tidak merinci isi RISPAM.

Dasar hukum

Kutipan sumber (5)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.