PMK No. 60/PMK.08/2020 Pasal 8 ayat (2) mengatur lampiran paling sedikit berupa rancangan final Perjanjian Induk, surat persetujuan DPRD, surat rekomendasi kelayakan proyek, laporan audit kinerja BPKP, Indikator Kinerja Utama (IKU), dokumen mitigasi risiko, laporan keuangan yang diaudit, dan surat pernyataan kebenaran dokumen serta informasi. Huruf e menambahkan surat Menteri Keuangan tentang persetujuan restrukturisasi, yang diminta dalam hal BUMD air minum masih mempunyai tunggakan pinjaman kepada Pemerintah. Persetujuan DPRD mencakup pernyataan kesediaan Pemerintah Daerah memberikan dukungan kepada BUMD air minum untuk memastikan penyelesaian utangnya kepada Pemerintah. Persetujuan itu juga mencakup kesediaan Pemerintah Daerah untuk dilakukan pemotongan DAU dan/atau DBH guna menyelesaikan utang BUMD air minum kepada Pemerintah yang dialihkan menjadi beban Pemerintah Daerah.
Menurut Pasal 8 ayat (2), rekomendasi kelayakan proyek diterbitkan pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menangani pengembangan sistem penyediaan air minum. Laporan audit kinerja BPKP menerangkan antara lain kinerja sehat dan penerapan full cost recovery selama 2 (dua) tahun berturut-turut. Dokumen mitigasi risiko ditandatangani Pemerintah Daerah dan Direksi BUMD air minum, serta paling sedikit memuat rencana aksi pembayaran Kredit Investasi, penyelesaian proyek, dan pencegahan Gagal Bayar. Laporan keuangan mencakup 3 (tiga) tahun terakhir dan telah diaudit auditor independen. Pasal 8 ayat (3) merujuk Lampiran huruf A untuk rancangan final Perjanjian Induk, sedangkan ayat (4) merujuk Lampiran huruf B, huruf C, dan huruf D untuk surat persetujuan DPRD, IKU, dan dokumen mitigasi risiko.
Dasar hukum
- PMK No. 60/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum berlaku
Kutipan sumber (6)
- PMK No. 60/PMK.08/2020, Pasal 8 ayat (2):
rancangan final Perjanjian Induk;
Lihat di teks peraturan - PMK No. 60/PMK.08/2020, Pasal 8 ayat (2):
surat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas pernyataan kesediaan Pemerintah Daerah pada Perjanjian Induk untuk: ... dilakukan pemotongan DAU dan/atau DBH dalam rangka penyelesaian utang ... yang dialihkan menjadi beban Pemerintah Daerah;
Lihat di teks peraturan - PMK No. 60/PMK.08/2020, Pasal 8 ayat (2):
surat rekomendasi kelayakan proyek yang diterbitkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ... laporan hasil audit kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menerangkan antara lain kinerja sehat ... selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
Lihat di teks peraturan - PMK No. 60/PMK.08/2020, Pasal 8 ayat (2):
surat Menteri Keuangan tentang persetujuan restrukturisasi ... Indikator Kinerja Utama (IKU) ... dalam menggunakan Kredit Investasi yang mendapat Jaminan dan Subsidi Bunga dari Pemerintah;
Lihat di teks peraturan - PMK No. 60/PMK.08/2020, Pasal 8 ayat (2):
dokumen mitigasi risiko yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah dan Direksi ... yang paling sedikit memuat rencana aksi pemenuhan kewajiban pembayaran Kredit Investasi dan rencana aksi penyelesaian proyek serta rencana mencegah terjadinya Gagal Bayar;
Lihat di teks peraturan - PMK No. 60/PMK.08/2020, Pasal 8 ayat (2):
laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen; ... mengenai kebenaran atas dokumen dan informasi yang disampaikan dalam rangka permohonan Jaminan dan Subsidi Bunga.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.