Permen PUPR No. 29 Tahun 2020 Pasal 8 ayat (2) mengharuskan surat permohonan rekomendasi teknis dilampiri empat dokumen. Dokumen itu adalah laporan hasil evaluasi kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang menjelaskan bahwa kinerja dalam kondisi sehat dan full cost recovery selama 2 (dua) periode laporan terakhir, rencana bisnis yang masih berlaku, studi kelayakan, dan surat pernyataan dukungan prinsip kepala daerah. Surat permohonan itu diajukan kepada Direktur Jenderal sesuai Pasal 8 ayat (1).

Empat dokumen dalam Pasal 8 ayat (2) bersifat kumulatif karena disusun sebagai satu daftar dengan kata penghubung "dan" sebelum huruf d. Laporan hasil evaluasi kinerja harus menjelaskan kondisi sehat dan full cost recovery selama 2 (dua) periode laporan terakhir, sedangkan rencana bisnis harus yang masih berlaku. Pasal 8 ayat (3) menetapkan bahwa surat permohonan dan surat pernyataan dukungan prinsip kepala daerah disusun dengan format yang tercantum dalam Lampiran peraturan itu. Tanya jawab ini tidak merinci isi studi kelayakan atau rencana bisnis, tidak merinci isi format dalam Lampiran, dan tidak merinci penilaian atas permohonan.

Dasar hukum

  • Permen PUPR No. 29 Tahun 2020 tentang Pemberian Rekomendasi dan Pedoman Teknis Kelayakan Proyek Investasi di Bidang Sistem Penyediaan Air Minum berlaku
Kutipan sumber (3)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.