Menurut Perpres No. 185 Tahun 2014 Pasal 14 ayat (2) huruf a dan ayat (3), Ketua Pengarah, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sekaligus menjabat Ketua Gugus Tugas. Pengarah juga terdiri atas Wakil Ketua I Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Wakil Ketua II Menteri Dalam Negeri, seorang Sekretaris, dan sejumlah menteri serta Sekretaris Kabinet sebagai anggota. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota membentuk Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain menurut Pasal 15 ayat (1).
Pasal 14 ayat (1) menyebut susunan keanggotaan Gugus Tugas terdiri dari Pengarah dan Tim Teknis. Sekretaris Pengarah adalah Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan Dan Keluarga Berencana pada kementerian koordinator yang dipimpin Ketua Pengarah. Anggota Pengarah menurut Pasal 14 ayat (2) huruf e adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Kesehatan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Sosial, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Sekretaris Kabinet. Anggota Tim Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengarah, yang juga mengatur struktur organisasi, keanggotaan, tugas, dan tata kerja Tim Teknis (Pasal 14 ayat (4) dan ayat (5)). Anggota kelompok kerja daerah dapat berasal dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, pelaku usaha, dan anggota masyarakat, dan ketentuan lebih lanjutnya diatur Gubernur untuk provinsi serta Bupati/Walikota untuk kabupaten/kota (Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3)). Tanya jawab ini memuat susunan sebagaimana bunyi Perpres No. 185 Tahun 2014 dan belum memeriksa keberlakuan susunan Gugus Tugas saat ini.
Dasar hukum
- Perpres No. 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi berlaku
Kutipan sumber (4)
- Perpres No. 185 Tahun 2014, Pasal 14 ayat (1):
Susunan keanggotaan Gugus Tugas terdiri dari Pengarah dan Tim Teknis.
Lihat di teks peraturan - Perpres No. 185 Tahun 2014, Pasal 14 ayat (3):
Ketua Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sekaligus menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas.
Lihat di teks peraturan - Perpres No. 185 Tahun 2014, Pasal 14 ayat (4):
Anggota Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengarah.
Lihat di teks peraturan - Perpres No. 185 Tahun 2014, Pasal 15 ayat (1):
membentuk Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.