PMK No. 60/PMK.08/2020 Pasal 11 ayat (2) menetapkan bahwa Perjanjian Kredit memuat paling sedikit tujuan penggunaan fasilitas kredit, pembagian tanggungan saat gagal bayar, tingkat bunga, dan ketentuan Suku Bunga Acuan. Dalam hal gagal bayar atas kewajiban yang telah jatuh tempo, Pemerintah menanggung sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah pokok Kredit Investasi yang telah jatuh tempo dan Bank Pemberi Kredit menanggung sisanya sebesar 30% (tiga puluh persen). Tingkat bunga ditetapkan sebesar Suku Bunga Acuan ditambah paling tinggi 5% (lima persen). Suku Bunga Acuan sebelum penetapan bunga adalah yang berlaku pada saat penarikan kredit yang pertama, lalu ditetapkan kembali setiap 6 (enam) bulan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Pasal 3 ayat (1) menyebut Jaminan atas pembayaran kembali sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah pokok Kredit Investasi yang telah jatuh tempo, sedangkan sisanya sebesar 30% (tiga puluh persen) menjadi risiko Bank Pemberi Kredit. Pasal 3 ayat (2) menetapkan Subsidi Bunga sebesar selisih antara Suku Bunga Acuan dengan bunga Kredit Investasi yang disepakati, dengan nilai selisih paling tinggi 5% (lima persen). Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 mengatur bahwa bila dianggap perlu, tingkat bunga dapat ditinjau kembali berdasarkan surat persetujuan Menteri Keuangan. Rancangan final Perjanjian Kredit diajukan untuk persetujuan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan penandatanganan dilakukan setelah surat persetujuan terbit (Pasal 11 ayat (3) dan ayat (7)). Tanya jawab ini tidak merinci tahap evaluasi rancangan final di Pasal 11 ayat (4) sampai ayat (6).
Dasar hukum
- PMK No. 60/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum berlaku
Kutipan sumber (4)
- PMK No. 60/PMK.08/2020, Pasal 11 ayat (2):
Pemerintah menanggung sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah pokok Kredit Investasi yang telah jatuh tempo
Lihat di teks peraturan - PMK No. 60/PMK.08/2020, Pasal 11 ayat (2):
tingkat bunga Kredit Investasi ditetapkan sebesar Suku Bunga Acuan ditambah paling tinggi 5% (lima persen)
Lihat di teks peraturan - PMK No. 60/PMK.08/2020, Pasal 11 ayat (2):
untuk pembebanan Suku Bunga Acuan selanjutnya akan ditetapkan kembali setiap 6 (enam) bulan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober berdasarkan Suku Bunga Acuan yang berlaku
Lihat di teks peraturan - PMK No. 60/PMK.08/2020, Pasal 3 ayat (2):
Subsidi Bunga yang diberikan kepada PDAM yaitu sebesar selisih antara Suku Bunga Acuan dengan bunga Kredit Investasi yang disepakati oleh Bank Pemberi Kredit dan PDAM
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.