Menurut PMK No. 60/PMK.08/2020 Pasal 20 ayat (3), Subsidi Bunga dibayarkan 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu pada tanggal 1 April dan tanggal 1 Oktober. Permohonan pencairan disampaikan oleh Bank Pemberi Kredit kepada KPA Subsidi Bunga dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal pembayaran (Pasal 20 ayat (1)). Pembayaran 1 April dihitung berdasarkan kewajiban periode antara tanggal 1 September sampai dengan akhir bulan Februari, dan pembayaran 1 Oktober berdasarkan kewajiban periode antara tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Agustus (Pasal 20 ayat (4)).

Permohonan pencairan diajukan oleh Bank Pemberi Kredit, dan tenggatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pembayaran Subsidi Bunga (Pasal 20 ayat (1)). Permohonan itu dilampiri rincian perhitungan tagihan Subsidi Bunga, rincian mutasi rekening pinjaman, kuitansi pembayaran kepada kontraktor, tanda terima pembayaran yang ditandatangani Direksi Bank Pemberi Kredit atau pejabat yang dikuasakan, dan Perjanjian Kerja Sama Pendanaan (PKP) (Pasal 20 ayat (2)). Perhitungan pembayaran memakai data baki debet dan tingkat suku bunga yang berlaku, yang disampaikan oleh Bank Pemberi Kredit (Pasal 20 ayat (4)). Tanya jawab ini tidak merinci besaran subsidi, tata cara pemeriksaan permohonan, maupun tindak lanjut setelah permohonan diajukan; rinciannya perlu dicari pada bagian lain PMK No. 60/PMK.08/2020 di luar Pasal 20.

Dasar hukum

  • PMK No. 60/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum berlaku
Kutipan sumber (5)
  • PMK No. 60/PMK.08/2020, Pasal 20 ayat (1): Permohonan pencairan Subsidi Bunga disampaikan oleh Bank Pemberi Kredit kepada KPA Subsidi Bunga dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal pembayaran Subsidi Bunga. Lihat di teks peraturan
  • PMK No. 60/PMK.08/2020, Pasal 20 ayat (2): Permohonan pembayaran Subsidi Bunga oleh Bank Pemberi Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan: a. rincian perhitungan tagihan Subsidi Bunga; Lihat di teks peraturan
  • PMK No. 60/PMK.08/2020, Pasal 20 ayat (3): Pembayaran Subsidi Bunga dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun yaitu pada tanggal 1 April dan tanggal 1 Oktober. Lihat di teks peraturan
  • PMK No. 60/PMK.08/2020, Pasal 20 ayat (4): pembayaran Subsidi Bunga pada tanggal 1 April dihitung berdasarkan kewajiban periode antara tanggal 1 September sampai dengan akhir bulan Februari Lihat di teks peraturan
  • PMK No. 60/PMK.08/2020, Pasal 20 ayat (4): pembayaran Subsidi Bunga pada tanggal 1 Oktober dihitung berdasarkan kewajiban periode antara tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Agustus. Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.