Permen PUPR No. 29 Tahun 2020 Pasal 4 menetapkan jenis kegiatan proyek investasi yang dapat diusulkan untuk rekomendasi teknis, yaitu pembangunan baru, peningkatan kapasitas, perluasan jaringan untuk pemanfaatan kapasitas yang belum termanfaatkan, dan/atau perbaikan untuk peningkatan kinerja. Rekomendasi diberikan oleh Menteri menurut Pasal 3 ayat (2). Menteri mendelegasikan pelaksanaan pemberian rekomendasi teknis kepada Direktur Jenderal menurut Pasal 6 ayat (1).
Pasal 3 ayat (1) mengaitkan proyek investasi ini dengan perjanjian kredit investasi dengan bank untuk pembiayaan, dalam rangka Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM. Pasal 3 ayat (2) menyebut Menteri memberikan rekomendasi dan pedoman teknis kelayakan proyek investasi. Menurut Pasal 6 ayat (2), Direktur Jenderal membentuk tim penyusun rekomendasi teknis dari unsur Direktorat Air Minum, Direktorat Air Tanah dan Air Baku, serta Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Permukiman. Unsur lainnya berasal dari pengawasan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Direktorat Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Barang Milik Daerah di Kementerian Dalam Negeri. Tim itu bertugas membantu Direktur Jenderal dalam mekanisme pemberian rekomendasi teknis menurut Pasal 6 ayat (3). Tanya jawab ini tidak merinci persyaratan dokumen, tata cara pengajuan, dan penilaian kelayakan.
Dasar hukum
- Permen PUPR No. 29 Tahun 2020 tentang Pemberian Rekomendasi dan Pedoman Teknis Kelayakan Proyek Investasi di Bidang Sistem Penyediaan Air Minum berlaku
Kutipan sumber (4)
- Permen PUPR No. 29 Tahun 2020, Pasal 3 ayat (2):
Menteri memberikan rekomendasi dan pedoman teknis kelayakan proyek investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 29 Tahun 2020, Pasal 4:
yang dapat diusulkan untuk mendapatkan rekomendasi teknis terdiri atas: a. pembangunan baru; b. peningkatan kapasitas; c. perluasan jaringan untuk pemanfaatan kapasitas yang belum termanfaatkan; dan/atau d. perbaikan untuk peningkatan kinerja.
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 29 Tahun 2020, Pasal 6 ayat (1):
Menteri mendelegasikan pelaksanaan pemberian rekomendasi teknis
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 29 Tahun 2020, Pasal 6 ayat (3):
Tim penyusun rekomendasi teknis bertugas untuk membantu Direktur Jenderal dalam melaksanakan mekanisme pemberian rekomendasi teknis.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.