Permen ESDM No. 5 Tahun 2024 Pasal 4 ayat (1) membagi pengguna Air Tanah ke dalam 5 (lima) kelompok, yaitu kelompok 1 sampai kelompok 5. Kelompok 1 berproduk berupa Air, sedangkan kelompok 2, kelompok 3, dan kelompok 4 berproduk bukan Air pada kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi, menengah, dan rendah. BUMN, BUMD, atau BUMDes penyelenggara sistem penyediaan air minum (SPAM) berada di kelompok 5 untuk kegiatan dengan produk berupa Air, bersama pemanfaatan panas bumi langsung. Kelompok 5 juga memuat produk bukan Air untuk kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, atau lembaga pemerintahan.
Pasal 4 ayat (1) menyebut pembagian ini sebagai komponen peruntukan dan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan ayat (5). Kelompok 5 terdiri atas dua bagian. Bagian pertama berproduk bukan Air untuk kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, atau kegiatan lembaga pemerintahan, dan bagian kedua berproduk berupa Air untuk pemanfaatan panas bumi langsung atau kegiatan BUMN, BUMD, atau BUMDes penyelenggara SPAM. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko pada kelompok 2, kelompok 3, dan kelompok 4 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 4 ayat (2)). Tanya jawab ini tidak merinci cara menghitung NPA bagi tiap kelompok; rinciannya ada di bagian lain peraturan itu.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah berlaku
Kutipan sumber (4)
- Permen ESDM No. 5 Tahun 2024, Pasal 4 ayat (1):
dibedakan dalam 5 (lima) kelompok pengguna Air Tanah yang ditetapkan dalam bentuk pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah
Lihat di teks peraturan - Permen ESDM No. 5 Tahun 2024, Pasal 4 ayat (1):
kelompok 1, merupakan kelompok yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah dengan produk berupa Air
Lihat di teks peraturan - Permen ESDM No. 5 Tahun 2024, Pasal 4 ayat (1):
produk berupa Air untuk pemanfaatan panas bumi langsung atau kegiatan yang dilakukan oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa penyelenggara sistem penyediaan air minum
Lihat di teks peraturan - Permen ESDM No. 5 Tahun 2024, Pasal 4 ayat (2):
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko pada kelompok 2, kelompok 3, dan kelompok 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.