Berdasarkan jumlah pelanggan: kecil untuk paling banyak 50.000 pelanggan, sedang untuk 50.001 sampai 100.000 pelanggan, dan besar untuk lebih dari 100.000 pelanggan.
Klasifikasi ini membatasi jumlah Direksi (Pasal 8 ayat (1)): 1 orang untuk kategori kecil, paling banyak 3 orang untuk kategori sedang, dan paling banyak 5 orang untuk kategori besar. Ketentuan itu tidak menetapkan jumlah minimum. Batas kategori sedang dan besar hanya berlaku bagi BUMDAM yang telah menerapkan tarif pemulihan biaya penuh dan tidak melebihi rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi, dan pemenuhannya memerlukan persetujuan Menteri (Pasal 8 ayat (2)). Jumlah Dewan Pengawas tidak diatur per kategori; PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 41 ayat (2) membatasinya paling banyak sama dengan jumlah Direksi. Peraturan yang sama pada Pasal 104 ayat (2) melarang hubungan keluarga sampai derajat ketiga di antara setiap orang dalam pengurusan BUMDAM dalam satu Daerah, yaitu Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris, sekretaris Dewan Pengawas atau Komisaris, Komite, pegawai, serta pekerja dan tenaga ahli, tanpa pengecualian atas dasar keterbatasan kandidat di daerah. Catatan status: sebelum 24 September 2026 halaman ini menyebut klasifikasi menentukan jumlah minimum Direksi dan Dewan Pengawas, dan membatasi larangan hubungan keluarga pada Direksi, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural.
Dasar hukum
- Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum berlaku
- PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah berlaku
Kutipan sumber (4)
- Permendagri No. 23 Tahun 2024, Pasal 2 ayat (3):
Kategori BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kecil untuk jumlah pelanggan paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) pelanggan; b. sedang untuk jumlah pelanggan sebanyak 50.001 (lima puluh ribu satu) sampai dengan 100.000 (seratus ribu) pelanggan; dan c. besar untuk jumlah pelanggan lebih dari 100.000 (seratus ribu) pelanggan.
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 23 Tahun 2024, Pasal 8 ayat (1) dan (2):
(1) Jumlah Direksi ditetapkan oleh KPM atau RUPS dengan memperhatikan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan atau pengelolaan BUMDAM dengan ketentuan: a. 1 (satu) orang Direksi untuk BUMDAM kategori kecil ...; b. paling banyak 3 (tiga) orang Direksi untuk BUMDAM kategori sedang ... yang telah menerapkan tarif air pemulihan biaya secara penuh dan tidak melebihi ketentuan rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi BUMDAM ...; dan c. paling banyak 5 (lima) orang Direksi untuk BUMDAM kategori besar ... yang telah menerapkan tarif air pemulihan biaya secara penuh dan tidak melebihi ketentuan rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi BUMDAM .... (2) Pemenuhan jumlah Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c terlebih dahulu mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah ...
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 23 Tahun 2024, Pasal 104 ayat (2):
Setiap orang dalam pengurusan BUMDAM dalam 1 (satu) Daerah baik Direksi dan Dewan Pengawas atau Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretaris Dewan Pengawas atau Komisaris ..., Komite ..., pegawai ..., pekerja dan tenaga ahli ..., dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
Lihat di teks peraturan - PP No. 54 Tahun 2017, Pasal 41 ayat (2):
Jumlah anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 23 Juli 2026. Dimutakhirkan 3 kali, terakhir 21 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
- Diubah: penjelasan.
- Diubah: penjelasan dan kutipan sumber. Dasar hukum ditambah: PP No. 54 Tahun 2017.
- Diubah: kutipan sumber.
Diperiksa terakhir pada 24 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.