Permen ESDM No. 5 Tahun 2024 Pasal 7 ayat (1) menetapkan HAB sebagai hasil penjumlahan antara BPH dan BPL. Menurut Pasal 8 ayat (1), unsur BPH terdiri dari biaya pembangunan dan pemeliharaan sumur imbuhan serta rata-rata Volume Pengambilan pada sumur produksi selama umur produksi. Menurut Pasal 9 ayat (1), unsur BPL terdiri dari biaya pembangunan, operasional, serta pemeliharaan sumur pantau Air Tanah dan rata-rata Volume Pengambilan pada sumur produksi selama umur produksi.

Pasal 7 ayat (2) menyatakan penghitungan HAB memakai formula pada huruf B angka 2 Lampiran. Penghitungan BPH memakai formula pada huruf B angka 3 Lampiran (Pasal 8 ayat (2)), dan penghitungan BPL memakai formula pada huruf B angka 4 Lampiran (Pasal 9 ayat (2)). BPH berkaitan dengan sumur imbuhan, sedangkan BPL berkaitan dengan sumur pantau Air Tanah. Rata-rata Volume Pengambilan pada sumur produksi selama umur produksi menjadi unsur di kedua komponen. Tanya jawab ini tidak merinci isi formula, nilai biaya, maupun bagian NPA di luar HAB; rinciannya ada di Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tersebut.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.