Permen ESDM No. 5 Tahun 2024 Pasal 2 ayat (2) menetapkan faktor penentu BAT sebagai berikut: jenis Sumber Air berupa Air Tanah, lokasi Sumber Air, tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan, volume yang diambil dan/atau dimanfaatkan, kualitas Air Tanah, dan tingkat kerusakan lingkungan. Faktor-faktor itu dikelompokkan ke dalam komponen sumber daya alam dan komponen peruntukan dan pengelolaan (Pasal 2 ayat (3)). Menurut Pasal 10 ayat (1), koefisien komponen sumber daya alam sebesar 60% (enam puluh persen) dan komponen peruntukan dan pengelolaan sebesar 40% (empat puluh persen).
Pasal 2 ayat (1) Permen ESDM No. 5 Tahun 2024 menyatakan dasar pengenaan pajak Air Tanah adalah NPA yang terdiri dari HAB dan BAT. Menurut Pasal 2 ayat (4), komponen sumber daya alam meliputi jenis Sumber Air berupa Air Tanah, lokasi Sumber Air berupa Air Tanah, dan kualitas Air Tanah. Menurut Pasal 2 ayat (5), komponen peruntukan dan pengelolaan meliputi tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan, volume, dan tingkat kerusakan lingkungan. Pasal 10 ayat (2) menyatakan penghitungan BAT memakai formula pada huruf B angka 5 Lampiran. Tanya jawab ini tidak merinci formula itu; rinciannya ada di Lampiran peraturan tersebut.
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah berlaku
Kutipan sumber (4)
- Permen ESDM No. 5 Tahun 2024, Pasal 2 ayat (2):
BAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas faktor-faktor berikut: a. jenis Sumber Air berupa Air Tanah; b. lokasi Sumber Air berupa Air Tanah; c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah; d. volume Air Tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan; e. kualitas Air Tanah; dan f. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Lihat di teks peraturan - Permen ESDM No. 5 Tahun 2024, Pasal 2 ayat (4):
Komponen sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi faktor-faktor berikut: a. jenis Sumber Air berupa Air Tanah; b. lokasi Sumber Air berupa Air Tanah; dan c. kualitas Air Tanah.
Lihat di teks peraturan - Permen ESDM No. 5 Tahun 2024, Pasal 2 ayat (5):
Komponen peruntukan dan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi faktor-faktor berikut: a. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah; b. volume Air Tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan; dan c. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Lihat di teks peraturan - Permen ESDM No. 5 Tahun 2024, Pasal 10 ayat (1):
mempunyai koefisien masing-masing yang besarnya ditentukan sebagai berikut: a. 60% (enam puluh persen) dari sumber daya alam (S); dan b. 40% (empat puluh persen) dari peruntukan dan pengelolaan (P).
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.