Menurut PMK No. 60/PMK.08/2020 Pasal 6 ayat (1), BUMD air minum terlebih dahulu menyampaikan surat permohonan konsultasi kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Hasil konsultasi final dituangkan dalam berita acara hasil konsultasi menurut Pasal 6 ayat (4). Berdasarkan berita acara tersebut, permohonan pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga diajukan melalui jalur yang sama dengan melampirkan Perjanjian Induk dan Perjanjian Kredit yang telah ditandatangani menurut Pasal 7. Menurut Pasal 12 ayat (3), Surat Jaminan Pemerintah Pusat diterbitkan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga diterima oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Dalam konsultasi, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara memberikan penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga menurut Pasal 6 ayat (2). Sebelum persetujuan, direktorat tersebut memverifikasi kesesuaian ketentuan rancangan final Perjanjian Kredit yang telah disetujui dengan Perjanjian Kredit yang telah ditandatangani menurut Pasal 12 ayat (1). Berdasarkan hasil verifikasi, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyetujui pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga dengan menandatangani dan menerbitkan Surat Jaminan Pemerintah Pusat menurut Pasal 12 ayat (2). Tenggat penerbitan dihitung sejak permohonan pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga diterima. Surat permohonan konsultasi tidak menjadi titik awal tenggat. Tanya jawab ini membahas tata cara pengajuan dan penerbitan surat jaminan, serta tidak merinci syarat penerima.

Dasar hukum

  • PMK No. 60/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum berlaku
Kutipan sumber (6)
  • PMK No. 60/PMK.08/2020, Pasal 6 ayat (1): terlebih dahulu menyampaikan surat permohonan konsultasi kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Lihat di teks peraturan
  • PMK No. 60/PMK.08/2020, Pasal 6 ayat (4): Hasil konsultasi final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara hasil konsultasi. Lihat di teks peraturan
  • PMK No. 60/PMK.08/2020, Pasal 7: mengajukan permohonan pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. Perjanjian Induk; dan b. Perjanjian Kredit, yang telah ditandatangani. Lihat di teks peraturan
  • PMK No. 60/PMK.08/2020, Pasal 12 ayat (1): Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan verifikasi kesesuaian antara ketentuan yang telah disetujui pada rancangan final Perjanjian Kredit dengan ketentuan dalam Perjanjian Kredit yang telah ditandatangani. Lihat di teks peraturan
  • PMK No. 60/PMK.08/2020, Pasal 12 ayat (2): Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyetujui pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga dengan menandatangani dan menerbitkan Surat Jaminan Pemerintah Pusat. Lihat di teks peraturan
  • PMK No. 60/PMK.08/2020, Pasal 12 ayat (3): Surat Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga diterima oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Dimutakhirkan 1 kali, terakhir 21 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

  1. Diubah: penjelasan.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.