Ya, PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 30 melarang setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam 1 (satu) Daerah memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga. Larangan itu mencakup garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping. Hubungan yang timbul karena perkawinan termasuk di dalamnya.
Larangan dalam Pasal 30 berlaku bagi setiap orang dalam pengurusan BUMD yang berada dalam 1 (satu) Daerah. Derajat yang dilarang adalah sampai derajat ketiga, dengan arah garis lurus ke atas, garis lurus ke bawah, dan garis ke samping. Hubungan keluarga yang timbul karena perkawinan ikut termasuk dalam hubungan yang dilarang. Tanya jawab ini tidak merinci cara menghitung derajat, pengertian pengurusan BUMD, jabatan mana saja yang tercakup, atau akibat bila larangan dilanggar. Pasal 30 tidak memuat rincian tersebut, sehingga hal itu tidak dijawab di sini.
Dasar hukum
- PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah berlaku
Kutipan sumber (2)
- PP No. 54 Tahun 2017, Pasal 30:
Setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam 1 (satu) Daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga
Lihat di teks peraturan - PP No. 54 Tahun 2017, Pasal 30:
berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.