PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 48 ayat (1) melarang anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris memangku lebih dari 2 (dua) jabatan Anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris. Pasal 49 ayat (1) melarang rangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta, sebagai pejabat lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, atau sebagai pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Pelanggaran dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan (Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 49 ayat (2)).

Pasal 48 ayat (3) dan Pasal 49 ayat (3) mengatur akibat bila pemberhentian tidak dilaksanakan oleh KPM atau RUPS paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru. Untuk kelebihan jabatan menurut Pasal 48 ayat (3), semua jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dinyatakan berakhir. Untuk rangkap jabatan menurut Pasal 49 ayat (3), jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dinyatakan berakhir. Tanya jawab ini tidak merinci pejabat lain yang dimaksud Pasal 49 ayat (1) huruf b, karena pasal itu menunjuk peraturan perundang-undangan lain. Pasal 49 ayat (1) huruf c tidak menyebut daftar jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (5)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.