Menurut PMK No. 60/PMK.08/2020 Pasal 29 ayat (2), Jaminan dan Subsidi Bunga diberikan dengan masa berlaku paling lama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit. Pasal 29 ayat (3) menyatakan Jaminan dan Subsidi Bunga dapat diberikan untuk Perjanjian Kredit yang ditandatangani sejak peraturan menteri itu diterbitkan sampai tanggal 31 Desember 2022. Pasal 29 ayat (1) menyatakan Jaminan dan Subsidi Bunga tetap berlaku sepanjang Perjanjian Induk dan Perjanjian Kredit masih efektif.

Pasal 29 ayat (2) menghitung masa berlaku 20 (dua puluh) tahun dari tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit. Pasal 29 ayat (1) menambahkan bahwa Jaminan dan Subsidi Bunga tetap berlaku selama Perjanjian Induk dan Perjanjian Kredit masih efektif. Tanggal 31 Desember 2022 dalam Pasal 29 ayat (3) adalah batas penandatanganan Perjanjian Kredit menurut bunyi pasal itu. Tanya jawab ini tidak menjawab apakah ada peraturan pengganti atau perpanjangan setelah tanggal tersebut, karena hal itu belum diperiksa di situs ini. Tanya jawab ini juga tidak merinci ayat (4) dan ayat (5) tentang penyelenggara yang sebelumnya memperoleh jaminan dan subsidi bunga berdasarkan peraturan yang ditunjuk pasal itu; rinciannya ada di Pasal 29 ayat (4) dan ayat (5).

Dasar hukum

  • PMK No. 60/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum berlaku
Kutipan sumber (3)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.