Berpotensi kena pidana merek, tetapi hanya kalau pemilik merek yang dirugikan mengadukannya, dan besar ancamannya berbeda tergantung tingkat kemiripan. Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal kategori IV, Rp200 juta (hasil penyesuaian UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sejak 2 Januari 2026; semula Rp2 miliar), bagi pihak yang tanpa hak memakai merek yang sama pada keseluruhannya (identik) dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis. Ayat (2) pasal yang sama mengancam pidana penjara maksimal 4 tahun dengan ancaman denda yang sama untuk merek yang hanya mempunyai persamaan pada pokoknya (mirip, tidak identik). Pasal 103 menegaskan seluruh ketentuan pidana ini bersifat delik aduan, sehingga baru diproses hukum kalau pemilik merek mengajukan pengaduan.

Depot air minum isi ulang yang mencantumkan nama merek air kemasan tertentu tanpa lisensi dari pemiliknya berpotensi melanggar Pasal 100 UU No. 20 Tahun 2016 apabila merek tersebut memang terdaftar dan dipakai tanpa hak untuk barang sejenis. Undang-undang membedakan dua tingkat pelanggaran: memakai merek yang sama persis (ayat 1, ancaman lebih berat) dan memakai merek yang sekadar mirip atau punya persamaan pada pokoknya (ayat 2, ancaman lebih ringan meski denda maksimalnya sama). Ketentuan pidana merek ini terpisah dari ketentuan izin usaha depot air minum itu sendiri: pelanggaran merek dan perizinan usaha adalah dua rezim hukum berbeda yang bisa berlaku sekaligus. Karena ketentuan ini bersifat delik aduan (Pasal 103), pemakaian merek tanpa izin yang tidak diadukan pemilik mereknya tidak akan diproses secara pidana oleh aparat, betapa pun jelas pelanggarannya.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)
  • UU No. 20 Tahun 2016, Pasal 100 ayat (1): Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun Lihat di teks peraturan
  • UU No. 20 Tahun 2016, Pasal 100 ayat (2): Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun Lihat di teks peraturan
  • UU No. 1 Tahun 2026, Lampiran I angka 123 (Pasal 100 UU No. 20 Tahun 2016): 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis 100 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 100 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. Lihat di teks peraturan
  • UU No. 20 Tahun 2016, Pasal 103: Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan. Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 19 September 2026. Dimutakhirkan 3 kali, terakhir 21 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

  1. Diubah: jawaban ringkas.
  2. Diubah: jawaban ringkas dan kutipan sumber. Dasar hukum ditambah: UU No. 1 Tahun 2026.
  3. Diubah: jawaban ringkas, penjelasan dan kutipan sumber.

Diperiksa terakhir pada 24 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.