Bisa. PP No. 54 Tahun 2017 mengatur penggabungan dan peleburan terhadap dua BUMD atau lebih, serta pengambilalihan (Pasal 123), yang harus didasarkan pada hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi BUMD (Pasal 125). Kewenangan memutuskannya ada pada kepala daerah selaku KPM atau RUPS.

Untuk BUMDAM, Permendagri No. 23 Tahun 2024 menegaskan penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMDAM sebagai kewenangan kepala daerah selaku pemilik modal (Pasal 5 ayat (3) huruf j untuk Perumda; Pasal 6 ayat (3) huruf j untuk Perseroda). Pembubaran BUMD ditetapkan dengan Perda, fungsinya dilaksanakan Pemerintah Daerah, dan kekayaan daerah hasil pembubaran dikembalikan kepada Daerah (Pasal 124 PP No. 54 Tahun 2017). Penggabungan lintas daerah berarti melibatkan lebih dari satu pemilik modal, sehingga memerlukan keputusan tiap kepala daerah dan Perda masing-masing; tata cara rincinya tidak diatur dalam kedua peraturan ini dan belum diverifikasi di sini.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 September 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.