Tidak. Pegawai BUMDAM adalah pekerja badan usaha yang pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja (PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 74), dengan Direksi sebagai pihak yang mengangkat dan memberhentikan (Permendagri No. 23 Tahun 2024 Pasal 78 ayat (1)). Kedudukan itu terpisah dari sistem Aparatur Sipil Negara di bawah UU ASN.
Status ini berlaku terlepas dari kepemilikan modal daerah atas perusahaan. PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 74 menetapkan pegawai BUMD sebagai pekerja BUMD yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, terpisah dari sistem kepegawaian ASN yang diatur UU ASN. Untuk BUMDAM, Permendagri No. 23 Tahun 2024 Pasal 78 menyerahkan kewenangan mengangkat, membina, dan memberhentikan pegawai kepada Direksi, dengan tata cara yang diatur peraturan Direksi berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Karena itu, perselisihan pemutusan hubungan kerja antara BUMDAM dan pegawainya diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial. Pengadilan Tata Usaha Negara, forum sengketa kepegawaian ASN, tidak menjadi jalurnya. Catatan status: sebelum 24 September 2026 halaman ini menyandarkan kewenangan Direksi dan pengaturan lewat peraturan internal perusahaan pada PP No. 54 Tahun 2017, padahal keduanya dirumuskan dalam Permendagri No. 23 Tahun 2024 Pasal 78.
Dasar hukum
- PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah berlaku
- Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum berlaku
Kutipan sumber (3)
- PP No. 54 Tahun 2017, Pasal 74:
Pegawai BUMD merupakan pekerja BUMD yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
Lihat di teks peraturan - PP No. 54 Tahun 2017, Pasal 75 ayat (2):
Direksi menetapkan penghasilan pegawai BUMD sesuai dengan rencana kerja dan anggaran BUMD.
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 23 Tahun 2024, Pasal 78 ayat (1) dan (2):
(1) Direksi berwenang mengangkat, membina dan memberhentikan pegawai BUMDAM. (2) Pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian pegawai diatur dengan peraturan Direksi yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 23 Juli 2026. Dimutakhirkan 3 kali, terakhir 21 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
- Diubah: jawaban ringkas dan penjelasan.
- Diubah: jawaban ringkas, penjelasan dan kutipan sumber. Dasar hukum ditambah: Permendagri No. 23 Tahun 2024.
- Diubah: kutipan sumber.
Diperiksa terakhir pada 24 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.