Gubernur menetapkan besaran NPA melalui Peraturan Gubernur. Menurut Permen ESDM No. 5 Tahun 2024 Pasal 12 ayat (1), Gubernur berpedoman pada Peraturan Menteri tersebut. Pasal 12 ayat (2) menyatakan penetapan dilakukan setelah memperoleh verifikasi dari Menteri melalui Kepala Badan. UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 68 ayat (1) mengatur penetapan nilai perolehan Air Tanah dengan peraturan gubernur yang berpedoman pada peraturan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 68 ayat (2) menyatakan peraturan yang ditetapkan oleh menteri disusun dengan memperhatikan kebijakan kemudahan berinvestasi dan ditetapkan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri. Menurut Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2), dasar pengenaan PAT adalah nilai perolehan Air Tanah, yaitu hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot Air Tanah. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara verifikasi, jangka waktunya, maupun dokumen yang diverifikasi; Pasal 12 ayat (2) hanya menyebut verifikasi dari Menteri melalui Kepala Badan sebelum penetapan. Tanya jawab ini juga tidak merinci cara menghitung harga air baku dan koefisien bobot Air Tanah, yang rinciannya ada di Pasal 67 ayat (3) dan ayat (4).
Dasar hukum
- Permen ESDM No. 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah berlaku
- UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berlaku
Kutipan sumber (4)
- Permen ESDM No. 5 Tahun 2024, Pasal 12 ayat (1):
Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur mengenai NPA dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Lihat di teks peraturan - Permen ESDM No. 5 Tahun 2024, Pasal 12 ayat (2):
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperoleh verifikasi dari Menteri melalui Kepala Badan.
Lihat di teks peraturan - UU No. 1 Tahun 2022, Pasal 68 ayat (1):
diatur dengan peraturan gubernur dengan berpedoman pada peraturan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Lihat di teks peraturan - UU No. 1 Tahun 2022, Pasal 68 ayat (2):
disusun dengan memperhatikan kebijakan kemudahan berinvestasi dan ditetapkan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.