Gubernur menetapkan besaran NPA melalui Peraturan Gubernur. Menurut Permen ESDM No. 5 Tahun 2024 Pasal 12 ayat (1), Gubernur berpedoman pada Peraturan Menteri tersebut. Pasal 12 ayat (2) menyatakan penetapan dilakukan setelah memperoleh verifikasi dari Menteri melalui Kepala Badan. UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 68 ayat (1) mengatur penetapan nilai perolehan Air Tanah dengan peraturan gubernur yang berpedoman pada peraturan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

UU No. 1 Tahun 2022 Pasal 68 ayat (2) menyatakan peraturan yang ditetapkan oleh menteri disusun dengan memperhatikan kebijakan kemudahan berinvestasi dan ditetapkan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri. Menurut Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2), dasar pengenaan PAT adalah nilai perolehan Air Tanah, yaitu hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot Air Tanah. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara verifikasi, jangka waktunya, maupun dokumen yang diverifikasi; Pasal 12 ayat (2) hanya menyebut verifikasi dari Menteri melalui Kepala Badan sebelum penetapan. Tanya jawab ini juga tidak merinci cara menghitung harga air baku dan koefisien bobot Air Tanah, yang rinciannya ada di Pasal 67 ayat (3) dan ayat (4).

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.