Perpres No. 185 Tahun 2014 Pasal 5 ayat (3) menetapkan penyedia air minum yang menjadi objek pengawasan eksternal pemerintah daerah. Penyedia itu adalah perusahaan daerah air minum, depot air minum, penyedia air minum berbasis masyarakat, badan usaha swasta penyedia air minum, dan SPAM bukan jaringan perpipaan milik masyarakat. Pasal 5 ayat (1) menugaskan pemerintah daerah mengawasi kualitas air minum di daerahnya masing-masing, dan Pasal 5 ayat (2) menyebut bentuknya pengawasan eksternal.

Pasal 5 ayat (1) menugaskan pemerintah daerah mengawasi kualitas air minum di daerahnya masing-masing, dan ayat (2) menyebut bentuk pengawasannya adalah pengawasan eksternal. Daftar pada ayat (3) diawali kata meliputi, dan butirnya ditulis dari a sampai e. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pengawasan, parameter kualitas air, atau akibat bagi penyedia yang tidak memenuhi ketentuan, karena hal itu tidak diatur dalam Pasal 5. Perpres No. 185 Tahun 2014 adalah Peraturan Presiden tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)
  • Perpres No. 185 Tahun 2014, Pasal 5 ayat (2): Pengawasan kualitas air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengawasan eksternal. Lihat di teks peraturan
  • Perpres No. 185 Tahun 2014, Pasal 5 ayat (3): Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap penyedia air minum yang meliputi: a. perusahaan daerah air minum; b. depot air minum; c. penyedia air minum berbasis masyarakat; d. badan usaha swasta penyedia air minum; dan ... jaringan perpipaan milik masyarakat. Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.