PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 110 ayat (2) menetapkan bahwa penilaian tingkat kesehatan dilakukan setiap tahun oleh BUMD dan disampaikan kepada KPM atau RUPS. Hasil penilaian tingkat kesehatan disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri sesuai Pasal 110 ayat (4). Penilaian itu menjadi tolok ukur kinerja BUMD menurut Pasal 110 ayat (1) dan dasar evaluasi BUMD menurut Pasal 110 ayat (3).
Pasal 110 ayat (1) menyebut penilaian tingkat kesehatan sebagai tolok ukur kinerja BUMD. Ayat (2) mengatur bahwa penilaian dilakukan setiap tahun oleh BUMD dan disampaikan kepada KPM atau RUPS. Ayat (3) menjadikan penilaian itu dasar evaluasi BUMD, dan ayat (4) menyatakan Kepala Daerah menyampaikan hasilnya kepada Menteri. Pasal 110 tidak menyebut tenggat penyampaian, indikator penilaian, atau kategori tingkat kesehatan. Pasal 110 juga tidak menjelaskan kapan penyampaian ditujukan kepada KPM dan kapan kepada RUPS. Tanya jawab ini tidak merinci hal-hal tersebut.
Dasar hukum
- PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah berlaku
Kutipan sumber (4)
- PP No. 54 Tahun 2017, Pasal 110 ayat (1):
Penilaian tingkat kesehatan merupakan tolok ukur kinerja BUMD.
Lihat di teks peraturan - PP No. 54 Tahun 2017, Pasal 110 ayat (2):
Penilaian tingkat kesehatan dilakukan setiap tahun oleh BUMD dan disampaikan kepada KPM atau RUPS.
Lihat di teks peraturan - PP No. 54 Tahun 2017, Pasal 110 ayat (3):
Penilaian tingkat kesehatan BUMD menjadi dasar evaluasi BUMD.
Lihat di teks peraturan - PP No. 54 Tahun 2017, Pasal 110 ayat (4):
Kepala Daerah menyampaikan hasil penilaian tingkat kesehatan kepada Menteri.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.