Menurut PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 108 ayat (1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memberikan penugasan kepada BUMD untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu. Penugasan dapat didukung pendanaan berupa penyertaan modal Daerah, subsidi, pemberian pinjaman, dan/atau hibah (ayat (3) dan ayat (4)). BUMD yang melaksanakan penugasan harus secara tegas memisahkan pembukuan penugasan dari pembukuan untuk pencapaian sasaran usaha perusahaan (ayat (5)). Penugasan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (ayat (8)).

Penugasan dikaji bersama oleh pemberi penugasan dan BUMD sebelum mendapatkan persetujuan dari KPM atau RUPS (ayat (2)). Penugasan dari Pemerintah dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri (ayat (7)). Setelah pelaksanaan penugasan, Direksi wajib memberikan laporan kepada KPM atau RUPS (ayat (6)). Ayat (3) menyatakan penugasan dapat didukung dengan pendanaan, sehingga pendanaan tidak diwajibkan. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara kajian, besaran pendanaan, atau bentuk laporan; Pasal 108 tidak memuatnya dan tidak menyebut air minum secara khusus.

Dasar hukum

Kutipan sumber (5)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.