Menurut PMK No. 60/PMK.08/2020 Pasal 14 ayat (1), BUMD air minum yang mengalami gagal bayar mengakui dan memberitahukannya kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dengan tembusan kepada bank pemberi kredit. Hasil verifikasi atas tagihan bank terbit paling lambat 5 (lima) hari kerja menurut Pasal 14 ayat (6), lalu disusun Perjanjian Penyelesaian Utang yang menjadi dasar pembayaran kepada bank menurut Pasal 14 ayat (7) dan (8). Pembayaran itu menjadi kewajiban BUMD air minum kepada Pemerintah menurut Pasal 15 ayat (1). Bila BUMD air minum gagal memenuhinya, pemerintah daerah mengambil alih kewajiban tersebut dan mengakuinya sebagai beban pemerintah daerah menurut Pasal 15 ayat (3).
Setelah pemberitahuan dari BUMD air minum, bank pemberi kredit menyampaikan pemberitahuan tertulis beserta tagihan kewajiban jaminan kepada Menteri Keuangan, dengan tembusan kepada BUMD dan pemerintah daerah (Pasal 14 ayat (2)). Dalam verifikasi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat meminta surat pernyataan bahwa tidak ada keberatan atau perselisihan mengenai jumlah tagihan (Pasal 14 ayat (4)). Setelah bank dibayar, BUMD air minum dapat dinyatakan tidak dalam gagal bayar (Pasal 14 ayat (9)). Pemerintah daerah juga memastikan penyelesaian utang kepada Pemerintah, antara lain lewat penyertaan modal dan/atau dukungan lain sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 15 ayat (2)). Tanya jawab ini tidak merinci bentuk penyelesaian beban oleh pemerintah daerah maupun sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH; rinciannya ada di Pasal 15 ayat (4) sampai (9).
Dasar hukum
- PMK No. 60/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum berlaku
Kutipan sumber (4)
- PMK No. 60/PMK.08/2020, Pasal 14 ayat (1):
PDAM mengakui dan menyampaikan pemberitahuan Gagal Bayar tersebut kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan tembusan kepada Bank Pemberi Kredit.
Lihat di teks peraturan - PMK No. 60/PMK.08/2020, Pasal 14 ayat (6):
diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Lihat di teks peraturan - PMK No. 60/PMK.08/2020, Pasal 15 ayat (1):
Pembayaran tagihan kewajiban Jaminan menjadi kewajiban PDAM kepada Pemerintah berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang.
Lihat di teks peraturan - PMK No. 60/PMK.08/2020, Pasal 15 ayat (3):
Pemerintah Daerah mengambil alih kewajiban PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan diakui sebagai beban Pemerintah Daerah.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.