Bergantung pada bentuk badan hukum BUMDAM dan dasar hubungan direksi dengan perusahaan. Bila direksi berkedudukan sebagai pekerja berdasarkan perjanjian kerja dan yang dipersoalkan adalah pengakhiran hubungan kerjanya, sengketanya perselisihan pemutusan hubungan kerja menurut UU No. 2 Tahun 2004, yang diselesaikan lewat bipartit, mediasi atau konsiliasi, lalu Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Direksi perusahaan umum Daerah diberhentikan oleh KPM, yaitu kepala daerah (Pasal 66 PP No. 54 Tahun 2017), dan surat keputusan pemberhentian semacam itu pernah digugat dan dibatalkan di PTUN. Jawaban yang selalu menunjuk PHI karena itu tidak dapat dipegang tanpa syarat untuk Direksi Perumda.
UU No. 2 Tahun 2004 membagi perselisihan hubungan industrial menjadi empat jenis: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan (Pasal 2). Pasal 1 angka 4 mendefinisikan perselisihan pemutusan hubungan kerja sebagai perselisihan mengenai pengakhiran hubungan kerja oleh salah satu pihak. Rumusan itu tidak menyebut direksi maupun BUMD, sehingga penerapannya pada direksi bergantung pada ada tidaknya hubungan kerja antara direksi dan perusahaan. PP No. 54 Tahun 2017 membedakan pemberhentian Direksi menurut bentuk badan hukum: Direksi perusahaan umum Daerah diberhentikan oleh KPM, sedangkan Direksi perusahaan perseroan Daerah oleh RUPS (Pasal 66). KPM adalah kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum Daerah (Pasal 1 angka 14), sehingga pemberhentian Direksi Perumda berbentuk surat keputusan kepala daerah. Menurut pemberitaan pers, PTUN Semarang pada April 2026 membatalkan surat keputusan Wali Kota Semarang yang memberhentikan tiga Direksi PDAM Kota Semarang; perkaranya kini di tingkat kasasi dan belum berkekuatan hukum tetap, dan salinan putusannya belum diperiksa di situs ini. Uraian lengkapnya ada di artikel Kepegawaian BUMDAM. Catatan status: sebelum 24 September 2026 halaman ini menjawab bahwa sengketa pemberhentian direksi menjadi perkara PHI tanpa syarat, dan menyatakan Pasal 1 UU No. 2 Tahun 2004 mencakup pemberhentian direksi atau pejabat BUMD; kedua pernyataan tersebut telah diperbaiki.
Dasar hukum
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diubah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah berlaku
Kutipan sumber (4)
- UU No. 2 Tahun 2004, Pasal 2:
Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi: a. perselisihan hak; b. perselisihan kepentingan; c. perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan d. perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Lihat di teks peraturan - UU No. 2 Tahun 2004, Pasal 1 angka 4:
Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Lihat di teks peraturan - PP No. 54 Tahun 2017, Pasal 66:
Direksi pada perusahaan umum Daerah diberhentikan oleh KPM dan Direksi pada perusahaan perseroan Daerah diberhentikan oleh RUPS.
Lihat di teks peraturan - PP No. 54 Tahun 2017, Pasal 1 angka 14:
Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 22 September 2026. Dimutakhirkan 3 kali, terakhir 21 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
- Diubah: jawaban ringkas dan penjelasan.
- Diubah: jawaban ringkas, penjelasan dan kutipan sumber. Dasar hukum ditambah: PP No. 54 Tahun 2017. Koreksi tercatat: Jawaban kini membedakan dua keadaan. Direksi yang berkedudukan sebagai pekerja berdasarkan perjanjian kerja mengikuti jalur perselisihan pemutusan hubungan kerja sampai PHI. Direksi perusahaan umum Daerah diberhentikan oleh KPM, yaitu kepala daerah (PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 66 dan Pasal 1 angka 14, dibaca dari salinan resmi JDIH BPK), dan surat keputusan pemberhentian semacam itu pernah dibatalkan PTUN Semarang pada April 2026, dalam perkara yang belum berkekuatan hukum tetap. Pertanyaannya tidak lagi dibatasi pada direksi yang berstatus pekerja.
- Diubah: kutipan sumber.
Diperiksa terakhir pada 24 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.