Permen PUPR No. 29 Tahun 2020 Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa Direktur Jenderal, sebelum memberikan rekomendasi teknis untuk proyek investasi berupa pembangunan baru, lebih dulu menyampaikan usulan pembangunan unit air baku kepada Direktur Jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bidang sumber daya air. Dukungan pembangunan unit air baku itu dilakukan melalui mekanisme sinkronisasi air baku menurut Pasal 5 ayat (2).
Ketentuan ini berlaku untuk jenis kegiatan proyek investasi berupa pembangunan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a. Urutannya tertulis dengan kata terlebih dahulu, sehingga usulan unit air baku disampaikan sebelum rekomendasi teknis diberikan. Pasal 5 ayat (2) menyebut dukungan pembangunan unit air baku dilakukan melalui mekanisme sinkronisasi air baku. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara sinkronisasi air baku, bentuk usulan, atau jangka waktunya, karena Pasal 5 tidak memuat rincian tersebut. Isi Pasal 4 huruf a juga tidak diuraikan di sini.
Dasar hukum
- Permen PUPR No. 29 Tahun 2020 tentang Pemberian Rekomendasi dan Pedoman Teknis Kelayakan Proyek Investasi di Bidang Sistem Penyediaan Air Minum berlaku
Kutipan sumber (2)
- Permen PUPR No. 29 Tahun 2020, Pasal 5 ayat (1):
terlebih dahulu harus menyampaikan usulan pembangunan unit air baku kepada Direktur Jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bidang sumber daya air.
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 29 Tahun 2020, Pasal 5 ayat (2):
Dukungan pembangunan unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme sinkronisasi air baku.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.