UU No. 17 Tahun 2023 adalah undang-undang omnibus kesehatan yang menjadi payung hukum PP No. 28 Tahun 2024, peraturan pelaksana yang mencabut PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, induk lama Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang baku mutu air minum. Meski PP induknya dicabut, Permenkes No. 2 Tahun 2023 tetap berlaku karena Pasal 1169 PP No. 28 Tahun 2024 menyatakan peraturan pelaksanaan PP No. 66 Tahun 2014 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP yang baru.
Rantai payung hukumnya: UU No. 17 Tahun 2023 menjadi dasar PP No. 28 Tahun 2024, yang mencabut PP No. 66 Tahun 2014 lewat Pasal 1170 huruf q, yang sebelumnya menjadi dasar Permenkes No. 2 Tahun 2023. Pencabutan induk tidak menjatuhkan peraturan pelaksananya karena Pasal 1169 huruf q mempertahankannya secara tegas, dengan syarat tidak bertentangan. Keberlakuan itu karena itu bersyarat dan berbatas waktu: pertentangan pasal per pasal antara Permenkes No. 2 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024 belum diperiksa di situs ini, dan peraturan pelaksana baru dapat menggantikannya tanpa pencabutan eksplisit. Situs ini hanya memeriksa rantai payung hukum ini sejauh menyentuh baku mutu air minum; isi UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024 di luar irisan itu berada di luar cakupan situs ini. Parameter baku mutu air minum yang berlaku saat ini, termasuk perubahan sebagian oleh Permenkes No. 3 Tahun 2026, dibahas terpisah.
Dasar hukum
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berlaku
- PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berlaku mengubah PP No. 66 Tahun 2014
- PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan dicabut dicabut oleh PP No. 28 Tahun 2024
- Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan dicabut sebagian dicabut sebagian oleh Permenkes No. 3 Tahun 2026
- Permenkes No. 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit berlaku
Kutipan sumber (7)
Butir tanpa label adalah kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut. Label menandai bukti yang bukan teks peraturan itu: Catatan pemeriksaan adalah hasil penelusuran situs ini atas dokumen tersebut, Metadata JDIH BPK adalah keterangan katalog pada halaman JDIH dan bukan rumusan peraturannya, dan Dokumen lain adalah kutipan dari dokumen di luar peraturan yang ditautkan. Susunan tabel adalah isi tabel lampiran yang ditulis ulang sebaris: nilai dan istilahnya mengikuti sumber, tata letaknya tidak.
- PP No. 28 Tahun 2024, Pasal 1170 huruf q:
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: ... q. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570); ... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lihat di teks peraturan - PP No. 28 Tahun 2024, Pasal 1169 huruf q dan kalimat penutupnya:
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari: ... q. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan ..., dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 18 September 2026. Dimutakhirkan 1 kali, terakhir 23 September 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
- Diubah: jawaban ringkas, penjelasan dan kutipan sumber.
Diperiksa terakhir pada 23 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.