Wajib. PMK No. 60/PMK.08/2020 Pasal 25 ayat (1) mewajibkan penyelenggara SPAM membuka rekening dana cadangan (escrow account) atas pembayaran kewajiban Kredit Investasi yang jatuh tempo dan menjaga kecukupan saldo minimal 1 (satu) kali pembayaran 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo. Pasal 26 ayat (2) mewajibkan penyelenggara SPAM menyampaikan laporan triwulanan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko serta pejabat eselon I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Bank Pemberi Kredit berhak memblokir dana cadangan itu paling kurang sebesar 1 (satu) kali pembayaran 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo (Pasal 25 ayat (2)).
Isi laporan triwulanan penyelenggara SPAM menurut Pasal 26 ayat (2) mencakup perkembangan proyek termasuk kendala, pencairan pinjaman dan pembayaran kembali kewajiban pinjaman (pokok, bunga, dan biaya), capaian IKU, serta pelaksanaan rencana mitigasi risiko atau pengelolaan risiko. Laporan juga memuat kemampuan bayar termasuk proyeksi untuk 1 (satu) tahun ke depan dan laporan keuangan (neraca, rugi laba, dan arus kas). Bank Pemberi Kredit punya laporan triwulanan sendiri menurut Pasal 26 ayat (1), yang memuat pelaksanaan pemblokiran rekening dana cadangan dan pemindahbukuan dana Subsidi Bunga. Pasal 26 ayat (3) menyatakan laporan lain dapat dimintakan sesuai kebutuhan. Tanya jawab ini tidak merinci mekanisme pemblokiran dan pengaturan saldo secara teknis; Pasal 25 ayat (3) menyerahkannya pada Perjanjian Kredit.
Dasar hukum
- PMK No. 60/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum berlaku
Kutipan sumber (4)
- PMK No. 60/PMK.08/2020, Pasal 25 ayat (1):
PDAM membuka rekening dana cadangan (escrow account) atas pembayaran kewajiban Kredit Investasi yang jatuh tempo, dan menjaga kecukupan saldo rekening minimal 1 (satu) kali pembayaran 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo.
Lihat di teks peraturan - PMK No. 60/PMK.08/2020, Pasal 25 ayat (2):
Bank Pemberi Kredit berhak melakukan pemblokiran atas dana cadangan (escrow account) PDAM paling kurang sebesar 1 (satu) kali pembayaran 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo.
Lihat di teks peraturan - PMK No. 60/PMK.08/2020, Pasal 25 ayat (3):
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Perjanjian Kredit.
Lihat di teks peraturan - PMK No. 60/PMK.08/2020, Pasal 26 ayat (2):
PDAM menyampaikan laporan secara triwulanan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menangani pengembangan sistem penyediaan air minum
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.