Menurut Permen ESDM No. 5 Tahun 2024 Pasal 1 angka 5, NPA adalah harga Air Tanah yang akan dikenai pajak Air Tanah. Rumus dasarnya menurut Pasal 6 ayat (1) adalah NPA sama dengan hasil perkalian antara HAB dan BAT, yaitu Harga Air Baku dikalikan Bobot Air Tanah. Menurut Pasal 2 ayat (1), NPA menjadi dasar pengenaan pajak Air Tanah dan terdiri dari HAB dan BAT.

HAB adalah biaya yang ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Tanah (Pasal 1 angka 6). Biaya Pemeliharaan (BPH) dan Biaya Pengendalian (BPL) masing-masing didefinisikan dalam Pasal 1 angka 7 dan angka 8. BAT adalah koefisien yang didasarkan atas faktor jenis dan lokasi Sumber Air, tujuan pengambilan, volume, kualitas, serta tingkat kerusakan lingkungan, yang dikelompokkan ke dalam komponen sumber daya alam dan komponen peruntukan dan pengelolaan (Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3)). Penghitungan NPA memakai formula dalam huruf B angka 1 Lampiran (Pasal 6 ayat (2)). Tanya jawab ini tidak merinci isi formula Lampiran, besaran koefisien BAT, maupun tarif pajak Air Tanah; rinciannya ada di Lampiran dan pasal lain dalam peraturan itu.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.