PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 79 ayat (1) menetapkan bahwa pada setiap BUMD dibentuk satuan pengawas intern, yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan. Menurut Pasal 80, satuan ini membantu direktur utama dalam pemeriksaan operasional dan keuangan BUMD, menilai pengendalian dan pengelolaan, memberikan saran perbaikan, serta memonitor tindak lanjut hasil pemeriksaan. Satuan ini melapor kepada direktur utama dengan tembusan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris, sesuai Pasal 81 ayat (1).
Satuan pengawas intern dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama (Pasal 79 ayat (2)). Pengangkatan kepala satuan dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas atau Komisaris (Pasal 79 ayat (3)). Selain melapor kepada direktur utama, satuan ini dapat memberikan keterangan secara langsung kepada Dewan Pengawas atau Komisaris atas laporan tersebut (Pasal 81 ayat (2)). Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pemeriksaan, susunan, jumlah anggota, atau persyaratan pengangkatan kepala satuan; ketentuan yang tertulis hanya yang disebut dalam Pasal 79 sampai Pasal 81. Status PP No. 54 Tahun 2017 di korpus ini berlaku.
Dasar hukum
- PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah berlaku
Kutipan sumber (6)
- PP No. 54 Tahun 2017, Pasal 79 ayat (1):
Pada setiap BUMD dibentuk satuan pengawas intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan.
Lihat di teks peraturan - PP No. 54 Tahun 2017, Pasal 79:
dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama
Lihat di teks peraturan - PP No. 54 Tahun 2017, Pasal 79 ayat (3):
Pengangkatan kepala satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas atau Komisaris.
Lihat di teks peraturan - PP No. 54 Tahun 2017, Pasal 80:
membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan BUMD, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada BUMD, dan memberikan saran perbaikan
Lihat di teks peraturan - PP No. 54 Tahun 2017, Pasal 81 ayat (1):
Satuan pengawas intern memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur utama dengan tembusan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris.
Lihat di teks peraturan - PP No. 54 Tahun 2017, Pasal 81 ayat (2):
Satuan pengawas intern dapat memberikan keterangan secara langsung kepada Dewan Pengawas atau Komisaris atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.