SPM air minum adalah kewajiban pemerintah daerah. PP No. 2 Tahun 2018 menetapkan jenis pelayanan dasar SPM pekerjaan umum Daerah kabupaten/kota berupa pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari, dan Daerah provinsi berupa pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas kabupaten/kota (Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3)). Standar teknisnya Permen PUPR No. 13 Tahun 2023, yang menetapkan ukuran kuantitas air minum sesuai kebutuhan pokok minimal sehari-hari sejumlah 60 liter/orang/hari melalui SPAM (Pasal 6 ayat (2)). Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan SPM dijatuhi sanksi administratif (PP No. 2 Tahun 2018 Pasal 20 ayat (1)).
SPM didefinisikan sebagai ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal (PP No. 2 Tahun 2018 Pasal 1 angka 1). Di kabupaten/kota, penerima pelayanan dasar air minum adalah Warga Negara, terutama masyarakat miskin atau tidak mampu yang berdomisili di daerah rawan air (Permen PUPR No. 13 Tahun 2023 Pasal 7 ayat (2) huruf a). Ukuran kualitas air minumnya mengikuti peraturan di bidang kesehatan (Pasal 6 ayat (3)). Permen PUPR No. 13 Tahun 2023 mencabut Permen PUPR No. 29/PRT/M/2018 (Pasal 56). Peraturan lama memperuntukkan angka 60 liter/orang/hari bagi kabupaten/kota yang tidak ada sumber air baku; Pasal 6 ayat (2) peraturan baru menyebut angka itu tanpa syarat tersebut. Pemerintah daerah yang sudah merencanakan SPM berdasarkan peraturan lama tetap dapat menjalankan program sesuai perencanaan yang telah ditetapkan (Pasal 55). Laporan penerapan SPM kabupaten/kota memuat jumlah rumah tangga yang mendapat akses air minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan SPAM bukan jaringan perpipaan terlindungi (Pasal 35 ayat (2) huruf a). Penerapan SPM menjadi tugas Pemerintah Daerah (PP No. 2 Tahun 2018 Pasal 11 ayat (1)), dan sanksi administratif dikenakan kepada kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakannya (Pasal 20 ayat (1)). Angka 60 liter/orang/hari sama dengan Standar Kebutuhan Pokok Air Minum dalam aturan tarif, yaitu 10 meter kubik per kepala keluarga per bulan atau 60 liter/orang/hari (Permendagri No. 21 Tahun 2020, Pasal 1 angka 10 sebagaimana diubah Pasal I).
Dasar hukum
- PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal berlaku
- Permen PUPR No. 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat berlaku
- Permendagri No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum berlaku mengubah Permendagri No. 71 Tahun 2016
Kutipan sumber (12)
- PP No. 2 Tahun 2018, Pasal 7 ayat (3) huruf a:
Jenis Pelayanan Dasar pada SPM pekerjaan umum Daerah kabupaten/kota terdiri atas: a. pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari; dan b. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik.
Lihat di teks peraturan - PP No. 2 Tahun 2018, Pasal 7 ayat (2) huruf a:
a. pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas kabupaten/kota; dan b. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional lintas kabupaten/kota.
Lihat di teks peraturan - PP No. 2 Tahun 2018, Pasal 1 angka 1:
Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
Lihat di teks peraturan - PP No. 2 Tahun 2018, Pasal 11 ayat (1):
Pemerintah Daerah menerapkan SPM pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
Lihat di teks peraturan - PP No. 2 Tahun 2018, Pasal 20 ayat (1):
Kepala Daerah dan/atau wakil kepala Daerah yang tidak melaksanakan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 dijatuhi sanksi administratif.
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 13 Tahun 2023, Pasal 6 ayat (2):
Ukuran kuantitas Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dengan parameter sesuai dengan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sejumlah 60 liter/orang/hari (enam puluh liter per orang per hari) melalui SPAM.
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 13 Tahun 2023, Pasal 6 ayat (3):
Ukuran kualitas Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dengan parameter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyelenggarakan urusan Kesehatan.
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 13 Tahun 2023, Pasal 7 ayat (2) huruf a:
Penerima Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c pada SPM Bidang Pekerjaan Umum Daerah kabupaten/kota terdiri atas: a. Warga Negara, terutama diprioritaskan pada masyarakat miskin atau tidak mampu dan berdomisili pada daerah rawan air dan akan dilayani melalui SPAM;
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 13 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (2) huruf a:
a. jumlah Rumah Tangga yang mendapatkan akses terhadap Air Minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan SPAM bukan jaringan perpipaan terlindungi;
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 13 Tahun 2023, Pasal 55:
Pemerintah Daerah yang telah merencanakan SPM PUPR dalam dokumen perencanaan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891), masih tetap dapat menjalankan program sesuai perencanaan yang telah ditetapkan.
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 13 Tahun 2023, Pasal 56:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lihat di teks peraturan - Permendagri No. 21 Tahun 2020, Pasal I, Pasal 1 angka 10:
Standar Kebutuhan Pokok Air Minum adalah kebutuhan air sebanyak 10 meter kubik/kepala keluarga/bulan atau 60 liter/orang/hari, atau sebesar satuan volume lainnya.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 27 September 2026. Dimutakhirkan 1 kali, terakhir 11 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
- Diubah: jawaban ringkas, penjelasan dan kutipan sumber. Dasar hukum ditambah: Permen PUPR No. 13 Tahun 2023. Dasar hukum dikeluarkan: Permen PUPR No. 29/PRT/M/2018. Koreksi tercatat: Permen PUPR No. 29/PRT/M/2018 dicabut oleh Pasal 56 Permen PUPR No. 13 Tahun 2023, yang berlaku sejak diundangkan 18 Desember 2023. Standar teknis yang berlaku kini Permen PUPR No. 13 Tahun 2023: ukuran kuantitas 60 liter/orang/hari melalui SPAM (Pasal 6 ayat (2)), dan penerima pelayanan dasar di kabupaten/kota adalah Warga Negara, terutama masyarakat miskin atau tidak mampu di daerah rawan air (Pasal 7 ayat (2) huruf a). Status sebelumnya diambil dari medan Status di halaman JDIH BPK peraturan lama, yang masih menulis Berlaku; pencabutannya tercatat di blok Mencabut halaman peraturan pengganti.
Diperiksa terakhir pada 11 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.