Karena periode perencanaannya (2020-2024) sudah lewat, sedangkan penggantinya, Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, tidak memuat pasal yang mencabut Perpres No. 18 Tahun 2020. Indeks ini memakai status "berakhir" untuk peraturan yang jangka waktunya selesai tanpa klausul pencabutan.
Batang tubuh Perpres No. 12 Tahun 2025 hanya terdiri atas Pasal 1 sampai Pasal 7, dan tidak satu pun menyebut Perpres No. 18 Tahun 2020. Pasal 1 angka 5 membatasi RPJM Nasional yang baru pada periode 2025 sampai 2029. Perbedaannya berguna bagi pembaca: peraturan yang "dicabut" ditinggalkan oleh norma pengganti, sedangkan peraturan yang "berakhir" tetap dapat dikutip sebagai konteks historis, misalnya sebagai pembanding target dan realisasi periode sebelumnya.
Dasar hukum
- Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 berakhir
- Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 berlaku
Kutipan sumber (2)
Butir tanpa label adalah kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut. Label menandai bukti yang bukan teks peraturan itu: Catatan pemeriksaan adalah hasil penelusuran situs ini atas dokumen tersebut, Metadata JDIH BPK adalah keterangan katalog pada halaman JDIH dan bukan rumusan peraturannya, dan Dokumen lain adalah kutipan dari dokumen di luar peraturan yang ditautkan. Susunan tabel adalah isi tabel lampiran yang ditulis ulang sebaris: nilai dan istilahnya mengikuti sumber, tata letaknya tidak.
- Perpres No. 12 Tahun 2025, Pasal 1 angka 5:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.
Lihat di teks peraturan - Catatan pemeriksaan Perpres No. 12 Tahun 2025, batang tubuh Pasal 1 sampai Pasal 7: Batang tubuh Perpres No. 12 Tahun 2025 terdiri atas Pasal 1 sampai Pasal 7; tidak ditemukan pasal yang menyebut atau mencabut Perpres No. 18 Tahun 2020 (salinan PDF peraturan.bpk.go.id, dibaca penuh).
Riwayat jawaban
Terbit pertama 21 September 2026. Dimutakhirkan 2 kali, terakhir 21 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
- Diubah: penjelasan.
- Diubah: kutipan sumber.
Diperiksa terakhir pada 21 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.