Perpres No. 185 Tahun 2014 Pasal 38 ayat (3) menyatakan anggaran percepatan penyediaan air minum bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten / Kota. Di tingkat pusat, Pasal 39 ayat (3) menyebut pendanaan APBN dilakukan melalui belanja kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian, dana perimbangan, pinjaman, hibah, atau pemanfaatan APBN lainnya. Di tingkat provinsi, Pasal 41 ayat (1) menyebut APBD Provinsi disalurkan melalui belanja SKPD, pinjaman, hibah, bantuan keuangan, atau bentuk transfer provinsi lainnya. Di tingkat kabupaten/kota, sumbernya APBD Kabupaten / Kota menurut Pasal 42 ayat (1).

Pasal 38 ayat (1) menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menyediakan anggaran yang memadai, dan ayat (2) mengaitkannya dengan perencanaan percepatan penyediaan air minum. Pasal 38 ayat (4) membolehkan pemerintah dan pemerintah daerah menerima dan memanfaatkan pembiayaan dari sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Pendanaan APBN didasarkan pada program dan kegiatan dalam Rencana Kerja Pemerintah (Pasal 39 ayat (4)), pendanaan APBD Provinsi pada RKPD Provinsi (Pasal 41 ayat (4)), dan pendanaan APBD Kabupaten / Kota pada RKPD Kabupaten /Kota yang mengacu pada RISPAM (Pasal 42 ayat (1)). Pasal 41 ayat (3) menyebut dana provinsi melalui pinjaman, hibah, bantuan keuangan, atau transfer lainnya ditujukan bagi kebutuhan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang tidak mampu didanai APBD Kabupaten/Kota. Tanya jawab ini tidak merinci pendanaan sanitasi dan tidak memuat besaran anggaran; ketentuan tersebut tidak tertulis dalam pasal-pasal yang dibahas di sini.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.