Pada dasarnya tidak termasuk. Menurut PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 74, pemberhentian pegawai BUMD ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai peraturan ketenagakerjaan, dan UU Peradilan Tata Usaha Negara (Pasal 2 huruf a, sebagaimana diubah UU No. 9 Tahun 2004) mengecualikan keputusan yang merupakan perbuatan hukum perdata dari pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Surat pemutusan hubungan kerja dari Direktur PDAM kepada pegawainya bersumber dari perjanjian kerja itu, sehingga menurut bunyi peraturan tersebut ia masuk pengecualian perbuatan hukum perdata. Apakah sebuah surat tertentu masuk pengecualian itu dinilai pengadilan menurut fakta perkaranya.
UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (sebagaimana diubah) mendefinisikan KTUN sebagai penetapan tertulis pejabat tata usaha negara yang konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Undang-undang ini mengecualikan keputusan yang merupakan perbuatan hukum perdata dari pengertian KTUN. PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 74 menyatakan pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajiban pegawai BUMD ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai peraturan ketenagakerjaan. Menurut bunyi peraturan itu, pemutusan hubungan kerja oleh Direktur PDAM terhadap pegawainya masuk pengecualian ini. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menegaskan cakupan ini: definisi "Perusahaan" dalam undang-undang tersebut mencakup badan usaha milik negara maupun milik swasta yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah, dan pemutusan hubungan kerja digolongkan sebagai perselisihan hubungan industrial. Sengketa atas pemecatan tersebut diselesaikan lewat perundingan bipartit, lalu mediasi atau konsiliasi, dan bila belum selesai berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial. Jalur ini disediakan peraturan untuk kerangka tersebut. Apakah suatu surat pemberhentian tertentu masuk pengecualian itu dinilai pengadilan menurut fakta perkaranya.
Dasar hukum
- UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara diubah diubah oleh UU No. 51 Tahun 2009
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diubah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026
- UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara diubah diubah oleh UU No. 51 Tahun 2009
- UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara berlaku mengubah UU No. 5 Tahun 1986
- PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah berlaku
Kutipan sumber (5)
- UU No. 51 Tahun 2009, Pasal I angka 1, Pasal 1 angka 9:
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Lihat di teks peraturan - UU No. 9 Tahun 2004, Pasal I angka 1, Pasal 2 huruf a:
Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini: a. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata.
Lihat di teks peraturan - PP No. 54 Tahun 2017, Pasal 74:
Pegawai BUMD merupakan pekerja BUMD yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
Lihat di teks peraturan - UU No. 2 Tahun 2004, Pasal 1 angka 7 huruf a:
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Lihat di teks peraturan - UU No. 2 Tahun 2004, Pasal 1 angka 4:
Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 22 September 2026. Dimutakhirkan 2 kali, terakhir 21 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
- Diubah: jawaban ringkas, penjelasan dan kutipan sumber. Dasar hukum ditambah: PP No. 54 Tahun 2017.
- Diubah: kutipan sumber. Dasar hukum ditambah: UU No. 51 Tahun 2009, UU No. 9 Tahun 2004.
Diperiksa terakhir pada 26 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.