Permen PUPR No. 29 Tahun 2020 Pasal 7 ayat (1) menetapkan empat tahap: pengajuan, pemeriksaan administrasi, penilaian kelayakan, dan penerbitan surat rekomendasi teknis. Pemeriksaan administrasi dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan diterima menurut Pasal 9 ayat (2). Penilaian kelayakan dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penugasan dari ketua tim menurut Pasal 11 ayat (3).
Pemeriksaan administrasi meliputi surat permohonan, kelengkapan dokumen, dan kesesuaian muatan dokumen dengan substansi penilaian kelayakan, dengan daftar periksa dalam Lampiran (Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4)). Penilaian kelayakan mencakup enam aspek, yaitu kajian teknis teknologi, lingkungan, sosial budaya dan ekonomi, hukum dan kelembagaan, finansial, serta risiko dan mitigasi (Pasal 11 ayat (1)). Studi kelayakan dinyatakan layak jika memenuhi seluruh aspek penilaian (Pasal 11 ayat (4)). Bila hasilnya layak, ketua tim melaporkannya kepada Direktur Jenderal, dan surat rekomendasi teknis yang telah ditandatangani Direktur Jenderal disampaikan kepada penyelenggara SPAM (Pasal 12). Tanya jawab ini tidak merinci tahap pengajuan, dan Pasal 12 tidak mencantumkan batas waktu penerbitan surat rekomendasi teknis.
Dasar hukum
- Permen PUPR No. 29 Tahun 2020 tentang Pemberian Rekomendasi dan Pedoman Teknis Kelayakan Proyek Investasi di Bidang Sistem Penyediaan Air Minum berlaku
Kutipan sumber (5)
- Permen PUPR No. 29 Tahun 2020, Pasal 7 ayat (1):
a. tahap pengajuan; b. tahap pemeriksaan administrasi; c. tahap penilaian kelayakan; dan d. tahap penerbitan surat rekomendasi teknis.
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 29 Tahun 2020, Pasal 9 ayat (2):
untuk melakukan pemeriksaan administrasi paling lama 2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 29 Tahun 2020, Pasal 11 ayat (3):
Penilaian kelayakan dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penugasan dari ketua tim.
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 29 Tahun 2020, Pasal 11 ayat (4):
Studi kelayakan dapat dinyatakan layak jika memenuhi seluruh aspek penilaian
Lihat di teks peraturan - Permen PUPR No. 29 Tahun 2020, Pasal 12 ayat (2):
Surat rekomendasi teknis yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.