PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 106 ayat (1) menetapkan bahwa BUMD melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan cara menyisihkan sebagian laba bersih. Menurut Pasal 106 ayat (2), penggunaan laba untuk tanggung jawab tersebut diprioritaskan untuk keperluan pembinaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

Pasal 106 ayat (1) mengatur cara pelaksanaannya, yaitu menyisihkan sebagian laba bersih. Ayat (2) menyebut penggunaan laba untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan diprioritaskan untuk keperluan pembinaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. Kata diprioritaskan menunjukkan keperluan yang didahulukan, dan pasal tidak menyatakan keperluan lain dilarang. Tanya jawab ini tidak merinci besaran laba yang disisihkan, tata cara penetapannya, atau bentuk program pembinaan, karena Pasal 106 tidak memuat angka maupun prosedur tersebut. Rincian semacam itu dapat ditanyakan kepada pengelola BUMD yang bersangkutan melalui saluran resmi.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.