Wajib. Perpres No. 185 Tahun 2014 Pasal 11 ayat (2) menyatakan pembangunan infrastruktur air minum oleh kelompok masyarakat, pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan badan usaha harus diikuti pembentukan unit pengelola untuk mengoperasikan dan memelihara infrastruktur yang dibangun. Pasal 11 ayat (1) menyebut pembangunnya: setiap orang atau kelompok masyarakat untuk unit pelayanan individual dan/atau unit pengolahan setempat atau skala komunal, pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangan, serta badan usaha sesuai perizinan dan naskah kerja sama.

Kewajiban membentuk unit pengelola berlaku bagi pembangunan oleh kelompok masyarakat, pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan badan usaha. Ayat (2) tidak mencantumkan setiap orang yang membangun unit pelayanan individual, sehingga kewajiban itu tidak tertulis untuk pembangunan perorangan. Pembangunan oleh pemerintah dilakukan melalui kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian terkait, SKPD Provinsi terkait, dan SKPD Kabupaten/Kota terkait. Menurut ayat (3), ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan unit pengelola diatur oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di daerah. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk, susunan, atau tata cara pembentukan unit pengelola; rinciannya ada dalam peraturan yang ditunjuk pasal itu.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Riwayat jawaban

Terbit pertama 14 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.