Tidak menurut kriteria kepemilikan modal: PDAM/BUMDAM tergolong BUMD karena seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki Daerah. Sejak UU No. 1 Tahun 2025, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung, atau yang padanya terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia. Kriteria kedua tidak bertumpu pada kepemilikan modal.

PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 1 angka 1 mendefinisikan BUMD sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Definisi BUMN dalam UU No. 19 Tahun 2003 Pasal 1 angka 1 sudah diganti. Rumusan 2003 berstruktur sejajar dengan definisi BUMD tetapi berbeda subjek pemilik: modal dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. UU No. 1 Tahun 2025 mengganti Pasal 1, dan UU No. 16 Tahun 2025 menggantinya lagi dengan rumusan angka 1 yang sama: BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan, yaitu seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung, atau terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia. Kriteria pertama tetap berbeda subjek pemilik dari BUMD: modal yang dimiliki Daerah bukan modal yang dimiliki Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung. Kriteria kedua tidak bertumpu pada kepemilikan modal. Pasal 1 tidak mengatur hubungannya dengan BUMD, dan situs ini belum memeriksa pasal lain UU No. 16 Tahun 2025 untuk hal itu. Air minum tergolong urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan diserahkan kepada Daerah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga penyelenggaraannya lewat BUMD adalah konsekuensi dari pembagian urusan tersebut. Menurut kriteria pertama, PDAM/BUMDAM baru memenuhi definisi BUMN bila seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung. Itu perubahan struktur kepemilikan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)
  • PP No. 54 Tahun 2017, Pasal 1 angka 1: Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Lihat di teks peraturan
  • UU No. 16 Tahun 2025, Pasal I angka 1, Pasal 1 angka 1: Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut: a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia. Lihat di teks peraturan
  • UU No. 19 Tahun 2003, Pasal 1 angka 1 (rumusan 2003, sudah diganti): Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 22 September 2026. Dimutakhirkan 2 kali, terakhir 20 Oktober 2026. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

  1. Diubah: penjelasan.
  2. Diubah: jawaban ringkas, penjelasan dan kutipan sumber. Dasar hukum ditambah: UU No. 1 Tahun 2025, UU No. 16 Tahun 2025. Koreksi tercatat: Pasal 1 diganti utuh oleh UU No. 1 Tahun 2025 dan sekali lagi oleh UU No. 16 Tahun 2025, dengan rumusan angka 1 yang sama: BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung, atau yang padanya terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia. Jawaban kini mengutip rumusan itu, menyatakan kriteria kedua tidak bertumpu pada kepemilikan modal, dan mengganti syarat "sepenuhnya" dengan bunyi definisinya, seluruh atau sebagian besar modal.

Diperiksa terakhir pada 26 September 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.